Topik: migran indonesia

  • Nasib Susanti di Ujung Tanduk, Pilih Hukuman Mati atau Bayar Denda Rp120 M, Terjerat Kasus di Saudi – Halaman all

    Nasib Susanti di Ujung Tanduk, Pilih Hukuman Mati atau Bayar Denda Rp120 M, Terjerat Kasus di Saudi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Karawang – Susanti, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang, terancam hukuman mati setelah terjerat kasus pembunuhan di Arab Saudi.

    Keluarganya kini berharap pemerintah dapat membantu membebaskan Susanti dari ancaman tersebut.

    Susanti dijadwalkan akan dieksekusi setelah Idulfitri 2025.

    Ayahnya, Mahpud, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada kabar baik yang diterima dari pemerintah Indonesia.

    “Belum ada kabar baiknya, saya sangat berharap pemerintah bisa membebaskan,” ujar Mahpud saat dihubungi oleh Tribun Jabar.

    Harapan untuk Kebebasan

    Mahpud mendengar bahwa keluarga majikan Susanti, yang anaknya tewas, sulit dihubungi.

    Ia berharap ada kemurahan hati dari mereka untuk membantu membebaskan Susanti dari hukuman mati.

    “Saya yakin Susanti tidak melakukan pembunuhan. Dia saat itu baru berusia 16 tahun,” tegas Mahpud.

    Susanti merupakan anak pertama dari dua bersaudara dan pergi ke Arab Saudi sebagai TKW pada tahun 2012.

    “Dia pergi untuk menjadi tulang punggung keluarga. Adiknya saat ini baru duduk di SMP,” jelas Mahpud.

    Keluarga terkejut ketika mendengar kabar bahwa Susanti terlibat dalam kasus pembunuhan.

    Peluang Pembebasan

    Mahpud menyatakan bahwa ada peluang bagi Susanti untuk bebas jika keluarga mereka membayar diyat (denda) sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga majikannya.

    “Saya hanya ingin anak saya kembali pulang,” harap Mahpud.

    Keluarga Susanti kini menunggu kepastian dan bantuan dari pemerintah untuk menyelamatkan nyawa anaknya.

    (TribunCirebon.com/Cikwan Suwandi)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Menteri P2MI Siap Advokasi Warga Bekasi Korban TPPO di Kamboja

    Menteri P2MI Siap Advokasi Warga Bekasi Korban TPPO di Kamboja

    Bekasi, Beritasatu.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengadvokasi warga Bekasi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

    “Kita sedang berupaya membantu baik melakukan advokasi di sana,” kata Karding saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan Indonesia tidak memiliki kerja sama terkait penempatan pekerja migran di tiga negara, yaitu Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

    “Kalau boleh hari ini saya menyatakan melarang semua warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Karding menegaskan pekerja migran yang berada di tiga negara tersebut dianggap tidak prosedural atau ilegal berdasarkan kaca mata kementerian.

    “Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand dalam kaca mata kementerian, itu unprosedural atau ilegal. Jadi sebenarnya kalau kita anggaplah mau murni berdasarkan hukum, maka sebenarnya itu bukan menjadi kewajiban hukum kita untuk melakukan pembelaan tetapi karena itu warga Indonesia, suka tidak suka kita harus bela,” tegasnya.

  • Tak Kunjung Diberangkatkan, Calon PMI Rugi Rp 1,6 Miliar

    Tak Kunjung Diberangkatkan, Calon PMI Rugi Rp 1,6 Miliar

    Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak 58 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Hong Kong dan Singapura tidak kunjung diberangkatkan. Calon PMI itu pun mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.

    Akibatnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional yang berlokasi di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, disegel Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Jumat (28/3/2025).

    Penyegelan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti tidak memberangkatkan 58 calon PMI ke Hong Kong dan Singapura.

    “PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata Karding kepada wartawan di lokasi.

    Kasus ini telah didalami selama 1 tahun 6 bulan. Kementerian P2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan korban. Dalam proses mediasi, PT Multi Intan Amanah Internasional sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan para korban.

    “Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Karding.

    Sebagai bentuk sanksi administratif, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenai penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan ke depan.

    “Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan, termasuk pekerja migran Indonesia cuti,” ujarnya.

    Kementerian P2MI juga mewajibkan perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai status 58 PMI yang gagal diberangkatkan. Selain itu, perusahaan harus melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban tersebut dengan dokumen pendukung yang valid.

    Berdasarkan data SiskoP2MI, tercatat PT Multi Intan Amanah Internasional telah menerbitkan perjanjian penempatan bagi 65 calon PMI pada 2022 dan delapan calon PMI pada 2023, sehingga totalnya mencapai 73 calon PMI yang seharusnya diberangkatkan. 

  • Baznas Pangkalpinang beri bantuan ke 49 PMI nonprosedural dari Myanmar

    Baznas Pangkalpinang beri bantuan ke 49 PMI nonprosedural dari Myanmar

    ANTARA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang memberikan bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Myanmar di Pangkalpinang, Kamis (27/3). Bantuan berupa uang tunai senilai Rp400.000 per orang tersebut diberikan kepada 49 orang PMI nonprosedural asal Kota Pangkalpinang yang baru saja dipulangkan pada Jumat (21/3) lalu. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

  • Legislator Dorong Rencana Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Dikaji Ulang

    Legislator Dorong Rencana Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Dikaji Ulang

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti kebijakan pemerintah yang ingin membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia di sana.

    “Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” kata Arzeti Bilbina dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.

    “Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

    Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

    “Fraksi PKB berpandangan bahwa keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini,” jelas Arzeti.

    Arzeti mengatakan ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan agar tidak mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

    “Seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil,” urai Arzeti.

    Arzeti mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

    “Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” papar Arzeti.

    “Kemudian penting juga bagi Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

    “Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” sebut Arzeti.

    Diketahui, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut pemerintah akan mencabut moratorium dan segera meneken kerja sama dengan Arab Saudi terkait pengiriman TKI. Hal ini ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas desk Koordinasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

    “Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita Kementerian P2MI untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi,” kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Dia mengatakan kerja sama dengan Saudi dimoratorium atau dihentikan sejak 2015. Namun, katanya, kondisi itu membuat risau.

    “Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia dan sampai sekarang memang sejak dimoratorium sampai sekarang itu ada hal yang merisaukan kita,” ujarnya.

    Karding mengatakan moratorium pengiriman PMI malah membuat banyak warga negara Indonesia berangkat ke Saudi secara ilegal. Dia menyebut jumlah TKI ilegal ke Arab Saudi bisa mencapai 25 ribu orang per tahun.

    “Karena ada 25 ribu minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi,” ujar Karding.

    (eva/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.

    “Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.

    Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.

    DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

    “(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.

    Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.

    Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.

    “Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.

    Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

    “DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Puan mengatakan DPR RI juga akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.

    “Di mana enam (RUU) di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari periode sebelumnya,” ujarnya.

    Puan mengatakan kinerja legislasi lainnya pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 ialah DPR RI telah menyetujui 12 RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Ketua DPR mengingatkan bahwa salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR adalah dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga pembentukan undang-udang harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.

    “Oleh karena itu, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah,” tuturnya.

    Puan menambahkan bahwa DPR RI pada masa persidangan ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik.

    “Antara lain bagi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2024–2029, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia, dan pewarganegaraan terhadap enam orang atlet sepak bola,” katanya.

    Tiga RUU yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Adapun sejumlah RUU yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada masa sidang ini, di antaranya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI), 10 RUU tentang kabupaten/kota, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang Idulfitri Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp1,5 Triliun

    Jelang Idulfitri Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp1,5 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Transaksi remitansi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama Ramadan 1446 H mencapai Rp1,5 triliun, naik sekitar 15% dari periode yang sama tahun lalu.

    Adapun jumlah transaksinya mencapai sekitar 250.000 yang didominasi transfer. Pencapaian tersebut tak terlepas dari kerja sama yang dijalin BSI dengan 13 mitra agen remitansi di negara-negara yang tersebar di benua Asia, Eropa dan Amerika.

    Terkait kinerja tersebut, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, saat ini perseroan terus meningkatkan layanan agar nasabah dapat dengan mudah mengakses BSI baik di dalam maupun di luar negeri.

    “Untuk itu, salah satunya kami terus menjajaki potensi kerja sama mitra di beberapa negara agar WNI bisa dengan mudah bertransaksi khususnya para pekerja migran Indonesia,” ujar Anton.

    Di antara kemudahan yang diberikan BSI dalam layanan remitansi adalah nasabah dapat melakukan transaksi melalui aplikasi mitra remittance. Dengan demikian nasabah melakukan transaksi tidak perlu datang ke kantor cabang remittance.

    Dengan peningkatan layanan yang terus dilakukan BSI, Anton menuturkan rata-rata pertumbuhan transaksi remitansi di sejumlah negara mencapai sekitar 30%-40%. Adapun keunggulan dari layanan remitansi BSI yakni cepat, mudah diakses dengan tarif yang kompetitif.

    Selain itu, terkoneksi juga dengan BSI Call 14040 jika ada keluhan nasabah yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun.

    “Layanan-layanan tersebut akan terus kami tingkatkan sejalan dengan komitmen BSI untuk terus memperluas dan meningkatkan transaksi,” pungkasnya.

    Berikut beberapa mitra remitansi yang bisa diakses masyarakat/nasabah BSI saat berada di luar negeri:

    1. Malaysia – SMJ Teratai, Merchantrade, Berry Pay, Immer, Akbar Money
    2. Singapore – Lulu Money, Steadfast, Sing X, Dollarex
    3. Brunei Darussalam – Darul Trustee, Boza Remittance
    4. Jepang – Kyodai Remittance, JRF
    5. Korea Selatan – Gmoney Trans
    6. Hongkong – Wirease Limited, AT Service dan Warung Chandra Remitttance
    7. Australia – Aussie Forex
    8. New Zealand – Orbit Remit
    9. UAE – Direct Remit, Terrapay, Instant Cash, Alfanow
    10. Qatar – Arabian Exchange
    11. USA – Mastercard
    12. UK – Guavapay Limited
    13. Canada – Uremit. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli "Fast Track" Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        24 Maret 2025

    Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli "Fast Track" Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan Denpasar 24 Maret 2025

    Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli “Fast Track” Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
    Bali
    telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus
    pungutan liar
    (pungli) pelayanan
    fast track
    di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    Dalam kasus pungli tersebut, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
    Kejati Bali
    pada November 2023 lalu.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengatakan, SP3 diterbitkan pada pertengahan Maret 2025 dan telah diterima oleh HS.
    “(Kasus pungli layanan fast track) belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Daripada menggantung, lebih baik kita tutup (SP3) biar enggak ada beban,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Bali pada Senin (24/3/2025).
    Ia mengatakan, penyidik hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000 selama proses penyelidikan.
    Selain itu, petugas Kejati Bali juga tidak menemukan barang bukti di dalam brankas yang diduga sebagai tempat menyimpan uang hasil keuntungan dari praktik pungli layanan
    fast track
    tersebut.
    Sedangkan, uang Rp 100 juta yang sempat disita petugas Kejati Bali ternyata berasal dari rekening pribadi HS.
    “Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250.000. Kita berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya enggak tahu. Ternyata enggak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kita enggak tahu,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 14 November 2023.
    Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur
    fast track
    di terminal internasional bandara.
    Adapun
    fast track
    merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
    Layanan itu sejatinya diperuntukkan bagi kelompok prioritas seperti orang lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
    Saat itu, petugas Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta, yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik pungli
    fast track
    tersebut.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, mengatakan nominal pungutan untuk layanan pemeriksaan cepat keimigrasian tersebut mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
    “Berdasarkan hasil pengecekan langsung, diperoleh fakta terjadinya praktik (pungli) dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – Rp 200 juta per bulan,” kata Deddy dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).
    Setelah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Bali lalu menetapkan tersangka terhadap pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS.
    “Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern – Page 3

    DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Evita menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang nyata demi melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

    “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” ujar Evita Nursanty, Sabtu (22/3/2025).

    Apalagi, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

    “RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI,” papar dia.

    Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

    “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” ujar Evita.

    Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

    “Sudah banyak sekali anak-anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak sedikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” ucapnya.

    “Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” imbuh Evita.