Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
“Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
confusing of norm
atau
vague norm
, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
“Sekaligus melahirkan
kepastian hukum
dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
policy rules
terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
“Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
Peraturan Polri
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: migran indonesia
-

Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.
“Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).
Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri
“Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.
Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.
Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.
“Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.
Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.
Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4728342/original/043992000_1706422061-20240128-Bikin_Paspor_di_CFD-HER_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Luar Negeri, 321 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Jateng
Selain melakukan penolakan terhadap pemohon paspor, lanjut dia, Ditjen Imigrasi Jawa Tengah juga berupaya melakukan pencegahan terhadap potensinya terjadi TPPO dengan hadir langsung di masyarakat.
Ia menyebut terdapat 44 desa binaan imigrasi di Jawa Tengah yang merupakan kantong-kantong asal pekerja migran Indonesia.
Ia menjelaskan petugas imigrasi melakukan pendampingan untuk memberikan sosialisasi serta menyampaikan informasi yang benar tentang tata cara menjadi pekerja migran.
“Imigrasi juga memiliki tanggung jawab moral agar jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban janji yang memberatkan saat berada di luar negeri,” katanya.
-
/data/photo/2025/12/12/693beb675b915.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut Regional 12 Desember 2025
258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.COM
– Sebanyak 258 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
Dari keseluruhan PMI, tujuh diantaranya merupakan
PMI ilegal
yang mengalami kecelakaan laut saat akan masuk ke
Malaysia
.
Kepala
BP3MI
Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan untuk ketujuh PMI yang dimaksud saat ini telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dari total PMI yang diamankan satu diantaranya telah dinyatakan meninggal dunia paska ditemukan di wilayah perairan Batam beberapa waktu lalu.
“Keseluruhan PMI yang dibantu kepulangannya oleh Konsulat RI di Johor Bahru, telah tiba di Batam kemarinn melalui Pelabuhan Batam Center,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (12/12/2025).
Namun tujuh diantaranya saat ini tengah diperiksa oleh Polda Kepri.
“Mereka merupakan PMI kita yang diamankan Angkatan Laut Malaysia setelah boat yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan saat masuk ilegal ke Malaysia,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2025) sore.
Imam menyebutkan dari kecelakaan itu diketahui tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia.
Dua diantaranya dicurigai sebagai tekong atau komplotan penyalur PMI non prosedural yang ada di Kota Batam.
“Mereka diamankan oleh APMM (Angkatan Laut di Malaysia). Dari hasil pendalaman awal, lima orang korban dan dua lainnya diduga pelaku yang membawa mereka menyeberang secara ilegal. Untuk satu calon PMI yang meninggal dunia ditemukan di perairan Batam,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan bersama dengan KJRI Johor Bahru, para calon PMI yang berangkat ilegal melalui jalur belakang mengaku membayar biaya sebesar Rp5 juta kepada tekong dan ABK speedboat.
“Saat ini proses penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para terduga pelaku dan korban sudah diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi menggunakan jalur laut,” ujarnya.
Untuk ratusan WNI lainnya yang dideportasi, pendataan masih terus dilakukan. BP3MI mencatat ada yang sakit, anak-anak, hingga yang membutuhkan layanan medis khusus.
“Proses identifikasi diperlukan untuk memastikan kategori pemulangan mereka, apakah termasuk deportasi, repatriasi, atau overstay,” ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan proses hukum terhadap dua terduga pelaku penyelundupan terus berjalan secara intensif untuk mengejar jaringan sindikat.
“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan untuk mengejar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri. Pendalaman kasus dan proses penegakan hukum akan lanjut,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

6 Anak PMI Gresik di Malaysia Bakal Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemkab
Gresik (beritajatim.com) – Secara bertahap, anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik yang mengikuti orang tuanya bekerja di Malaysia akan dipulangkan ke kampung halaman. Langkah ini diambil sebagai upaya menyelamatkan hak dasar anak-anak yang terancam terlantar dan berpotensi tidak memiliki status kewarganegaraan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Zainul Arifin, mengatakan sebelumnya terdapat lima anak yang akan dipulangkan. Namun jumlah itu bertambah menjadi enam anak.
“Nantinya ada enam anak PMI yang akan dipulangkan. Tapi tanggal pastinya masih belum ditentukan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).Zainul menjelaskan, anak-anak tersebut masuk daftar pemulangan karena berpotensi menjadi stateless akibat tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa pemulangan dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Jika dibiarkan di Malaysia tanpa status kewarganegaraan, masa depan mereka akan berada dalam ancaman serius,” tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menambahkan bahwa setibanya di Gresik, anak-anak tersebut akan langsung difasilitasi untuk bersekolah. Sementara para orang tua akan diberikan pelatihan agar mampu mandiri secara ekonomi.
“Kita tidak boleh apatis. Tanpa identitas, mereka tidak bisa bekerja, bisa dikejar aparat karena ilegal, bahkan berisiko menjadi korban human trafficking,” imbuhnya.
Gus Yani mengungkapkan bahwa saat meninjau langsung kondisi PMI Gresik di Malaysia, ditemukan kasus anak laki-laki yang dipaksa bekerja di kebun sawit dengan upah tidak layak, sementara anak perempuan menghadapi risiko yang lebih besar.
“Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur sudah setuju, Dubes di Jakarta juga oke. Saya pun sudah bertemu Datuk Duta Malaysia di Jakarta, dan beliau mengatakan misi ini sangat bagus,” ungkapnya.
Pemkab Gresik memastikan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung pemerintah, mulai dari tiket perjalanan hingga pengurusan dokumen, termasuk biaya SPRP sebesar 50 dolar atau 50 ringgit. Pemerintah daerah juga memastikan anak-anak dapat kembali bersekolah dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan sejumlah pondok pesantren. [dny/but]
/data/photo/2025/11/13/69158bdbdc8d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/14/69165e145fb83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)