Topik: migran indonesia

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    YOGYAKARTA – Singapura membuka kesempatan bagi pekerja asing untuk bekerja secara legal. Kesempatan tersebut bisa didapatkan oleh pekerja RI. Bagi masyarakat yang berminat, ketahui lebih dulu cara kerja di Singapura secara resmi agar tidak tersandung masalah hukum.

    Cara Kerja di Singapura

    Cara agar bisa bekerja di Singapura adalah mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lokal di negara tersebut. Calon pekerja asing dari Indonesia harus mengantongi job offer dari perusahaan lokal Singapura. Tanpa dokumen tersebut, pekerja akan kesulita mengajukan visa kerja yang sesuai.

    Untuk mendapatkan job offer dari perusahaan Singapura, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.

    Cari kerja lewat portal loker Singapura

    Calon pekerja bisa mendapat tawaran pekerjaan lewat website pencarian kerja Singapura. Ada banyak website yang menyediakan informasi pekerjaan misalnya JobStreet Singapore, Indeed Singapore, LinkedIn, dan masih banyak lagi. Carilah pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda lalu ajukan lamaran pekerjaan.

    Lewat agen penyalur pekerja ke Singapura

    Ada banyak agen penyalur kerja (employment agencies) yang dapat membantu menempatkan pekerja Indonesia di perusahaan Singapura. Agen ini tidak hanya memberi informasi pekerjaan namun membantu mengurus izin kerja Singapura secara legal sehingga cenderung aman diikuti.

    Lewat program resmi Pemerintah

    Pemerintah Indonesia juga membantu masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri khususnya Singapura. Program penyaluran tenaga kerja RI tersebut dilakukan melalui Sistem Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dalam portal SISKOP2MI, terdapat informasi berbagai pekerjaan sesuai negaranya. Pekerja Indonesia bisa memilih negara Singapura sebagai tujuan.

    Lewat perusahaan resmi langsung

    Banyak pula perusahaan di Singapura yang membuka lowongan kerja untuk pekerja asing. Kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja RI agar bisa berkarier di Singapura. Informasi tentang lowogan kerja Singapura biasanya dirilis lewat website resmi perusahaan. Artinya pekerja RI bisa melamar langsung ke perusahaan Singapura tanpa lewat agen.

    Syarat Bekerja di Singapura Khusus WNI

    Tidak hanya mendapat pekerjaan, agar bisa bekerja di Singapura juga harus memenuhi syarat. Berikut ini syarat umum bisa kerja di Singapura.

    Mendapat tawaran pekerjaan lebih dulu

    Calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu mendapat tawaran kerja lebih dulu di Singapura agar bisa masuk ke negara tersebut. Nantinya pemberi kerja akan mengajukan izin kerja untuk Anda.

    Memiliki visa yang sesuai

    Ajukan permohonan visa kerja Singapura yang sesuai dengan tujuan Anda. Ada banyak jenis visa yang bisa dipilih dan diajukan oleh pekerja asing seperti Employment Pass (EP) untuk jabatan tinggi, visa S-Pass untuk pekerja terampil, Work Permit untuk pekerja dengan keahlian rendah, dan masih banyak lagi.

    Penuhi dokumen resmi

    Sebelum berangkat ke Singapura, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang perlu dilampirkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan misalnya paspor, visa, KTP, surat keterampilan, Surat Tawaran Pekerjaan, dan masih banyak lagi.

    Itulah informasi terkait cara kerja di Singapura. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meraih peringkat kelima untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Kementerian P2MI
    Dwiyono dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    “Selamat kepada Kementerian P2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kami adalah kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kelima. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono dalam keterangan resminya, Senin.
    Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan kepada
    badan publik
    yang telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang dikenal dengan
    UU KIP
    .
    Anugerah ini diberikan kepada 197 badan publik yang memenuhi
    kualifikasi informatif
    , terdiri dari tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik. 
    Dengan nilai 98,40, Kementerian P2MI berhasil meraih peringkat kelima dari 33 kementerian yang memenuhi kualifikasi informatif. Capaian nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 96,97.
    Adapun posisi keempat diraih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai 98,42. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada peringkat ketiga dengan nilai 98,54, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada posisi kedua dengan nilai 98,57, dan Kementerian Perdagangan pada peringkat pertama dengan nilai 98,79.
    Sebagai informasi,
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    2025 digelar bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban TPPO Asal Sukabumi di China Minta Tolong Gubernur Jabar: Badan Saya Bengkak

    Korban TPPO Asal Sukabumi di China Minta Tolong Gubernur Jabar: Badan Saya Bengkak

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa Lanti (46), warga Citamiang, Kota Sukabumi. Berangkat sejak 2019 dengan janji bekerja di Hong Kong, Lanti justru ditempatkan di Shanghai, Tiongkok (Cina), menggunakan visa turis dan kini terancam denda hingga Rp 50 juta agar bisa kembali ke Tanah Air.

    Kondisi kesehatan Lanti diduga saat ini membutuhkan perhatian serius. Dalam rekaman video, dia mengaku mengalami sakit komplikasi dan ingin pulang ke Indonesia. Dia berulang kali memanggil nama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk meminta bantuan.

    “Pak Dedi, tolongin saya. Saya TKW yang ada di China, yang lagi sakit. Mau pulang ke Indonesia. Mau berobat di sini, tidak punya biaya. Saya sudah tidak kuat, Pak Dedi. Badan semuanya pada bengkak, karena saya punya penyakit komplikasi dari jantung, lambung, sampai TBC. Saya ingin cepat pulang, Pak Dedi,” ucap Lanti dalam video yang diterima Liputan6.com, Senin (15/12/2025).

    ​Kakak korban, Isop (55), memaparkan kronologi keberangkatan adiknya. Lanti nekat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membiayai anak tunggalnya yang kini berusia 18 tahun, dan menempuh pendidikan sebagai santri Tahfidz Al-Qur’an di Depok.

    ​”Tujuannya (bekerja) untuk membiayai anak satu. Di sini kan uangnya terbatas,” jelas Isop, Senin (15/12/2025).

    Isop menjelaskan, Lanti awalnya dijanjikan bekerja di Hong Kong. Namun, di tengah proses, Lanti ditawari alternatif keberangkatan menggunakan visa non-kerja, yakni visa turis.

    ​”Tadinya mah bukan visa turis, tujuannya ke Hong Kong. Tapi ada yang ngasih visa turis katanya. Tahu-tahu dia ke Hong Kongnya masih lama,” ungkap Isop.

    ​Akibat tergiur, Lanti akhirnya berangkat pada tahun 2019 dan ditempatkan di Shanghai, Tiongkok. Penggunaan visa turis ini, yang belakangan disesali Lanti, menjadi akar permasalahan yang menjeratnya hingga kini berstatus ilegal.

  • Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia

    Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia

    Foto Bisnis

    Andhika Prasetia – detikFinance

    Senin, 15 Des 2025 14:30 WIB

    Jakarta – Pemerintah akan menyusun ulang aturan pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural.

  • Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan penipuan kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Januari hingga Desember 2025.
    “Kalau dihitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menerima 300 lebih laporan terkait
    penipuan
    yang berkaitan dengan PMI. Paling banyak itu adalah lowongan kerja yang diduga fiktif dan ilegal,” kata Meutya, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Meutya menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian P2MI ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menangani maraknya penipuan terhadap PMI.
    Bersama Kementerian P2MI, Kemkomdigi akan lebih cepat untuk menutup (
    take down
    ) konten-konten atau lowongan pekerjaan yang diduga merupakan penipuan.
    “Kami berharap bisa memperkuat kanal-kanal laporan, kanal-kanal aduan, baik dari PMI maupun juga dengan Kementerian P2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan
    take down
    terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ucap dia.
    Bukan cuma lowongan pekerjaan fiktif, kata Meutya, pihaknya juga membersihkan ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pembersihan ruang digital itu dilakukan untuk menekan angka penggunaan judi
    online
    (judol).
    “Arahan dari Pak Presiden terkait judi
    online
    . Ini mungkin nanti juga banyak sasarannya kepada para PMI, jadi ini juga yang harus kita jaga betul. Karena kasihan, sudah capek-capek bekerja, kemudian uangnya dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi
    online
    ,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin juga mengakui bahwa PMI ilegal berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.
    “Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari Pekerja Migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial,” tutur dia.
    Mukhtarudin berharap, Kemkomdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
    “MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita
    follow up
    dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 jabatan sipil tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini sekaligus menjadi pembelaan DPR terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

    “Yang dibatalkan MK itu hanya frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, sedangkan penugasan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut tidak dibatalkan,” kata Soedeson saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

    Menurut Soedeson, pembatalan frasa tersebut tidak serta-merta menghapus ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ia mencontohkan penugasan anggota Polri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum lintas negara. “Kalau terjadi kasus di luar negeri, misalnya di Kamboja atau Arab Saudi, bagaimana cara kita bisa cepat menolong warga negara kita di sana tanpa koordinasi yang kuat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara.

    Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil wajib melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol ini juga menegaskan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan dari instansi terkait.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara