Topik: Mata uang kripto

  • Menkomdigi Panggil Pembuat Aplikasi World Minggu Depan

    Menkomdigi Panggil Pembuat Aplikasi World Minggu Depan

    Bekasi

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memanggil pembuat aplikasi World yang bikin heboh karena melakukan scan iris mata yang merupakan data biometrik krusial.

    Pemanggilan terhadap aplikasi World ini sebagai tindak lanjut pembekuan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.

    Meutya mengungkapkan bahwa izin operasional layanan kripto yang dikenal Worldcoin ini dinilai tidak sesuai. Untuk itu, Komdigi memutuskan membekukan sementara dan akan memanggil pembuat aplikasi World tersebut.

    “Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” ujar Meutya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

    Di saat bersamaan, Komidigi berencana memanggil World pada minggu depan untuk mengetahui cara kerja layanan mereka. Begitu juga dengan mencocokkan izin operasional yang diberikan sebelumnya.

    “Nah, dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat,” ungkap Menkomdigi.

    Proyek identitas biometrik yang digagas Sam Altman, World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, resmi diluncurkan di Amerika Serikat.

    Teknologi ini memverifikasi individu dengan memindai iris atau retina mata mereka dengan imbalan bagian dari mata uang kripto dan ID digital yang disebut WorldID.

    Di Indonesia, aplikasi itu telah dilarang oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait masalah keamanan ketika viral warga Bekasi ramai ‘menyerahkan’ data iris mata dengan imbalan hingga Rp 800 ribu

    Kehebohan ini juga ditanggapi Kementerian Komdigi dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Alasannya guna menjamin keamanan ruang digital.

    Pasalnya, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi Komdigi.

    (agt/fay)

  • Halal atau Haram? Ini Penjelasan Islam dan Fatwa MUI

    Halal atau Haram? Ini Penjelasan Islam dan Fatwa MUI

    Jakarta: Investasi kripto makin dilirik banyak orang, apalagi setelah berbagai kisah sukses investor yang meraup cuan dalam waktu singkat. 
     
    Tapi di balik peluang keuntungan itu, muncul satu pertanyaan besa, apakah investasi kripto halal dalam Islam?
     
    Buat kamu yang ingin berinvestasi namun tetap ingin memegang teguh prinsip syariah, penting banget memahami bagaimana pandangan Islam soal cryptocurrency. 

    Apakah Bitcoin dan sejenisnya termasuk halal? Atau justru haram karena mengandung unsur spekulasi?
     
    Yuk, kita bahas secara tuntas!
     

    Apa itu cryptocurrency?
    Merangkum laman Prudential Syariah, Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk uang digital yang memanfaatkan teknologi blockchain. 
     
    Tidak seperti rupiah atau dolar yang dikelola bank sentral, kripto bersifat terdesentralisasi alias tidak diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan manapun.
     
    Contoh kripto paling populer adalah Bitcoin, Ethereum, dan Solana. Awalnya digunakan sebagai alternatif alat pembayaran, tapi sekarang kripto lebih banyak dipakai sebagai instrumen investasi.
     
    Sayangnya, kripto dikenal sangat fluktuatif. Harganya bisa naik-turun dalam hitungan jam, bahkan menit. Ini yang membuatnya kerap dianggap sebagai aset yang berisiko tinggi dan spekulatif.
    Fatwa MUI: kripto haram sebagai mata uang
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah mengeluarkan fatwa soal cryptocurrency. Dalam fatwa tersebut, penggunaan kripto sebagai alat tukar atau mata uang dinyatakan haram. Alasannya:
     
    – Mengandung gharar (ketidakpastian)
    – Potensi dharar (kerugian sepihak)
    – Melanggar UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011
    – Fluktuasi harga yang terlalu ekstrem
     
    Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi. Ketika ada potensi merugikan salah satu pihak secara tidak adil, maka transaksi itu bisa dikategorikan tidak sesuai prinsip syariah.
     

    Tapi… bisa halal kalau kripto dianggap aset?
    Meskipun sebagai uang dinyatakan haram, MUI tidak menutup kemungkinan kripto digunakan sebagai komoditas atau aset digital, asal memenuhi syarat syariah.
     
    Ini syarat cryptocurrency yang bisa Diperjualbelikan:
     
    – Memiliki manfaat yang jelas
    – Ada underlying asset (aset dasar)
    – Transaksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi
    – Tidak mengandung unsur gharar, qimar (perjudian), atau riba
    – Bisa diserahkan (delivery) dan dimiliki secara sah
     
    Artinya, tidak semua kripto otomatis haram. Jika kamu menemukan aset kripto yang memenuhi ketentuan tersebut, maka secara prinsip bisa dianggap halal untuk investasi.
    Kripto masih abu-abu
    Buat kamu yang tetap ingin berinvestasi kripto tapi waswas soal kehalalannya, ini beberapa hal yang bisa kamu pertimbangkan:
     
    – Cari tahu legalitas dan proyek di balik kripto
    Pilih kripto yang punya proyek nyata dan manfaat ekonomi yang jelas.
     
    – Gunakan dana dingin
    Jangan pakai dana kebutuhan pokok atau pinjaman.
     
    – Hindari trading jangka pendek yang spekulatif
    Lebih baik investasi jangka panjang dan pelajari proyeknya secara mendalam.
     
    – Gunakan platform yang resmi dan diawasi Bappebti
    Pastikan kamu bertransaksi lewat platform yang terdaftar dan legal di Indonesia.
     
    Semoga artikel ini membantu kamu yang masih mempertanyakan kehalalan kripto. Tapi, kalau kamu masih ragu, enggak ada salahnya konsultasikan dengan ahli keuangan syariah atau ustaz terpercaya sebelum melangkah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Apa Itu World App? Aplikasi Scan Retina Mata yang Dibekukan Komdigi

    Apa Itu World App? Aplikasi Scan Retina Mata yang Dibekukan Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – World App, aplikasi scan atau pemindai retina mata kini sedang viral dibicarakan publik.

    Aplikasi tersebut meminta para penggunanya untuk memindai retina mata dengan nantinya akan mendapat imbalan uang mulai dari Rp300.000 hingga Rp800.000.

    Setelah aplikasi ini viral karena bisa mendapat uang dengan cepat, muncul banyak pertanyaan apakah pemindaian retina mata berkaitan dengan pencurian data.

    World App mengklaim bahwa layanan mereka dirancang untuk memverifikasi sebuah pengguna adalah manusia asli dan bukan bot.

    Layanan tersebut diklaim menjadi sebuah solusi di era kecerdasan buatan (AI) yang kian berkembang. Pihaknya pun membantah bahwa data yang dikumpulkan sudah dienkripsi dan tidak disimpan di database.

    Namun banyak orang kemudian mempertanyakan apakah layanan tersebut benar hanya melakukan pemindaian atau memiliki tujuan lain.

    World App sendiri merupakan bagian dari ekosistem layanan yang disediakan oleh World, yang terdiri dari empat komponen Utama yakni World ID, World App, World Coin, dan World Chain.

    Aplikasi World App menjadi aplikasi utama yang berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan World ID, yang merupakan sistem identifikasi digital pengguna.

    Nantinya, pengguna tidak hanya bisa menyimpan data, namun bisa menggunakan World App sebagai tempat untuk mengelola aset digital seperti mata uang kripto yang bisa disimpan dalam World Coin.

    Diblokir Komdigi

    Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

    Adapun berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

    Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” pungkas Alexander.

    Diblokir Sejumlah Negara

    World App saat ini juga diblokir untuk digunakan di sejumlah negara karena alasan keamanan data pribadi pengguna.

    Beberapa negara yang menolak adanya aktivitas World App yakni Korea Selatan, Afrika, dan Spanyol.

    Pada 2024, media lokal Korea Selatan, Yonhap, melaporkan bahwa negaranya di bulan September lalu menjatuhkan denda senilai USD827 ribu atau sekitar Rp13,6 miliar kepada Worldcoin.

    Hukuman tersebut dilakukan karena Worldcoin melakukan perekaman retina mata 30.000 penduduk Korea dan diduga mengirimkan data ke luar negeri.

    Kemudian ada juga Hong Kong yang melarang penggunaan aplikasi World Coin pada Mei 2024. Disebutkan bahwa Worldcoin tidak bisa memberikan penjelasan data yang telah dikumpulkan.

  • Proyek Pemindai Mata Sam Altman World ID dan World Coin Masuk AS Usai Dilarang di Sejumlah Negara – Page 3

    Proyek Pemindai Mata Sam Altman World ID dan World Coin Masuk AS Usai Dilarang di Sejumlah Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komdigi membekukan izin bagi layanan verifikasi identitas World ID dan World Coin belum lama ini. Mengajak masyarakat di Bekasi dan Jakarta untuk memindai mata menggunakan perangkat mirip bola dengan kamera yang disebut orc, mereka yang sudah memindai iris mata pun mendapatkan token World Coin sebagai bentuk insentif.

    Layanan ini sudah terlebih dahulu ada di sejumlah negara termasuk di antaranya Brasil dan Spanyol. Namun kedua negara ini melarang operasional World ID dan World Coin yang dikembangkan oleh perusahaan Sam Altman bernama Tools for Humanity.

    Ramai karena layanannya dibekukan di Indonesia, ternyata World ID dan World Coin baru saja masuk ke pasar Amerika Serikat. World ID dan World Coin “telat” masuk ke Amerika Serikat karena regulasi pemerintahan Joe Biden dianggap tidak ramah terhadap mata uang kripto.

    Sementara di bawah pemerintahan Donald Trump saat ini, orang nomor satu AS itu lebih merangkul sektor aset digital. Bahkan Trump berjanji menjadikan Amerika Serikat sebagai ‘ibu kota kripto’ di dunia.

    Dalam peluncuran di AS, sebagaimana dikutip dari Financial Times, Selasa (6/5/2025), Sam Altman mengatakan, “Saya orang Amerika yang sangat bangga, saya pikir Amerika harus memimpin inovasi, bukan melawannya.”

    Menurutnya, teknologi merupakan cara untuk memastikan manusia tetap menjadi pusat dan istimewa di dunia, tempat di mana internet memiliki banyak konten yang digerakkan oleh AI.

    Sekadar informasi, Tools for Humanity, perusahaan di balik World dan World Coin ini didirikan pada 2019 oleh Sam Altman dan Alex Blania.

    Kini, Tools for Humanity mengumpulkan USD 200 juta dari pemodal ventura, termasuk dari salah satu pendiri LinkedIn Red Hoffman dan pendiri FTX Sam Bankman-Fried yang dijatuhi hukuman 25 tahun karena penipuan. 

  • Apa Bedanya Worldcoin dengan Mata Uang Kripto Lain? – Page 3

    Apa Bedanya Worldcoin dengan Mata Uang Kripto Lain? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah inovasi di dunia mata uang kripto diperkenalkan oleh tokoh di balik OpenAI, Sam Altman, dengan meluncurkan Worldcoin pada 2023. Layanan ini hadir dengan metode identifikasi pengguna yang tak lazim, yakni melalui pemindaian iris mata.

    Mengutip Tech Target, Selasa (6/5/2025), Altman mengklaim bahwa pendekatan baru ini memiliki potensi signifikan dalam menekan angka penipuan.

    Sebab, Worldcoin dirancang untuk memverifikasi identitas seseorang berdasarkan pemindaian mata (iris scanner), sebuah mekanisme yang diyakini dapat membedakan antara manusia dan robot.

    Platform Worldcoin mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI), mata uang kripto, dan teknologi blockchain dalam sebuah protokol sumber terbuka. Tujuannya adalah untuk memberikan akses ke ekonomi global bagi siapa saja.

    Layaknya mata uang kripto lainnya, Worldcoin diklaim sebagai platform yang terdesentralisasi. Ini berarti keputusan berada di tangan pengguna, berbeda dengan sistem keuangan perbankan yang terpusat.

    Lantas, apa bedanya Worldcoin dengan mata uang kripto lain?

    Menurut laporan Tech Target, perbedaan Worldcoin dengan kripto lain terletak pada keunikan penawaran berupa token di masa depan tanpa mengharuskan adanya investasi awal, berbeda dengan aset kripto mapan seperti Bitcoin dan Ethereum.

    Proyek ini disebut-sebut memiliki aspirasi untuk mewujudkan ekonomi global yang inklusif, tanpa memandang batasan negara maupun status ekonomi individu.

     

  • Heboh Aplikasi World, Pakar Siber Ungkap Bahaya Scan Iris Mata

    Heboh Aplikasi World, Pakar Siber Ungkap Bahaya Scan Iris Mata

    Jakarta

    Aplikasi World mendadak jadi pembicaraan publik karena menjanjikan imbalan finansial hingga Rp 800 ribu hanya dengan memindai iris mata pengguna. Padahal, data iris mata ini terbilang sangat penting dan tidak bisa diberikan ke sembarang orang.

    Iris mata merupakan salah satu data biometrik untuk verifikasi identitas digital selain menggunakan sidik jari, wajah, atau suara. Lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengatakan di balik janji kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, teknologi pemindaian iris sebenarnya menyimpan risiko yang tidak bisa dianggap remeh.

    “Iris mata adalah bagian dari tubuh manusia yang sangat unik, tidak berubah sepanjang hidup, dan nyaris mustahil dipalsukan. Justru karena karakteristik inilah, iris mata menjadi data biometrik yang sangat sensitif dan bernilai tinggi, baik dalam konteks keamanan digital maupun dalam potensi penyalahgunaannya,” ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan tertulisnya.

    Pratama menyebutkan salah satu bahaya terbesar dari penggunaan data iris adalah ketidakmampuannya untuk diubah. Ketika seseorang membagikan alamat email atau kata sandi, masih ada kemungkinan untuk mengganti data tersebut apabila terjadi kebocoran.

    “Namun dalam kasus iris mata, tidak ada jalan kembali. Jika data biometrik ini bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab, individu tersebut berisiko menjadi target penyalahgunaan identitas seumur hidupnya. Bahkan, pencurian data biometrik semacam ini dapat dimanfaatkan dalam skenario kriminal canggih, mulai dari pemalsuan identitas hingga pembukaan akses ilegal terhadap sistem-sistem sensitif yang menggunakan otentikasi biometrik,” tuturnya.

    Bahaya lain yang mengintai adalah potensi penyalahgunaan data untuk pengawasan massal. Data iris dapat dipadukan dengan teknologi pengenalan wajah atau pengawasan berbasis kamera cerdas di ruang publik.

    Disampaikan Pratama, dalam tangan pemerintah yang otoriter atau perusahaan yang agresif dalam mengejar keuntungan, hal ini dapat berubah menjadi alat pengawasan yang mengikis kebebasan individu. Bahkan dalam sistem demokratis, minimnya regulasi atau pengawasan terhadap penggunaan data biometrik bisa mengarah pada pelanggaran privasi secara sistematis dan tidak terdeteksi.

    Lebih lanjut, Pratama mengungkapkan, tidak kalah penting adalah risiko pelanggaran keamanan data oleh pihak ketiga. Perusahaan yang menyimpan data iris memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sistem penyimpanan mereka aman dari peretasan. Namun dalam praktiknya, tidak semua perusahaan memiliki standar keamanan siber yang kuat.

    “Banyak kebocoran data besar di masa lalu menunjukkan bahwa bahkan perusahaan teknologi besar pun tidak kebal dari serangan. Jika data iris disimpan tanpa enkripsi atau dengan standar keamanan yang lemah, maka masyarakat sedang mengambil risiko besar tanpa perlindungan memadai,” ungkap dia.

    Masalah lain yang kerap luput dari perhatian publik adalah kemungkinan komersialisasi data biometrik. Data iris, jika disimpan dan dianalisis dalam jumlah besar, bisa digunakan untuk menciptakan profil digital yang sangat spesifik tentang seseorang.

    “Ini berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kepentingan pemasaran, periklanan yang ditargetkan, atau bahkan ditransfer ke pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data. Transparansi mengenai bagaimana data akan digunakan, kepada siapa akan dibagikan, dan untuk tujuan apa, sering kali tidak dijelaskan secara tuntas dalam kebijakan privasi perusahaan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, sebelum seseorang memutuskan untuk menyerahkan data biometriknya kepada sebuah layanan atau platform digital, ada sejumlah hal penting yang patut dipertimbangkan secara serius. Pertama dan utama adalah kejelasan mengenai tujuan dari pengumpulan data tersebut.

    “Jika alasannya semata-mata demi insentif sementara seperti imbalan mata uang kripto, maka nilai jangka panjang dari risiko yang ditanggung jauh lebih besar daripada manfaat sesaat. Masyarakat harus mengetahui siapa yang mengelola data mereka, di mana data tersebut disimpan, dan apakah data tersebut dilindungi oleh enkripsi atau metode penyimpanan aman lainnya,” pungkas Pratama.

    (agt/agt)

  • Infografis Izin Worldcoin & World ID Dibekukan Sementara hingga Beda Keduanya – Page 3

    Infografis Izin Worldcoin & World ID Dibekukan Sementara hingga Beda Keduanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan Worldcoin dan World ID.

    Pembekuan izin sementara itu dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan tersebut.

    Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, langkah ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko dalam ruang digital.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexnder Sabar, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu 4 Mei 2025.

    Komdigi juga akan segera memanggil Worldcoin yang terdeteksi menggunakan TDPSE terdaftar atas nama badan hukum lain yakni PT. Sandina Abadi Nusantara. Serta World ID yang terdeteksi menggunakan TDPSE terdaftar atas nama badan hukum PT. Terang Bulan Abadi.

    Lalu, apakah perbedaan antara Worldcoin dan World ID? Worldcoin adalah proyek mata uang kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, Alex Blania, dan Max Novendstern.

    Worldcoin didirikan dengan misi membangun identitas digital yang dapat memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia, bukan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

    Sedangkan World ID adalah produk utama dari ekosistem Worldcoin. Ini adalah identitas digital global dan terenkripsi yang dikembangkan sebagai bukti keunikan manusia.

    Tools for Humanity pun telah angkat bicara. Pada Senin 5 Mei 2025, World menyebutkan pihaknya telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela.

    Lantas, apa alasan dan bagaimana Komdigi bekukan sementara izin Worldcoin dan World ID? Apa perbedaan antara Worldcoin dan World ID? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Pakar Kripto Soroti WorldCoin: Menjanjikan tapi Rawan Masalah Privasi – Page 3

    Pakar Kripto Soroti WorldCoin: Menjanjikan tapi Rawan Masalah Privasi – Page 3

    WorldCoin kini tengah menjadi sorotan publik. Alasannya, Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) mengumumkan telah membekukan sementara platform tersebut di Indonesia. 

    Pembekuan itu dilakukan karena ada laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan tersebut.

    Bagi yang masih asing dengan WorldCoin, sosok di baliknya ternyata orang yang cukup familiar saat ini, yaitu bos OpenAI Sam Altman. 

    Sam Altman bersama Alex Blania dan Max Novendstern mengumumkan proyek WorldCoin pada 2023. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan sistem identitas digital global dan mata uang kripto universal.Lantas, apa itu Worldcoin?

    WorldCoin memakai perangkat berbentuk bola yang disebut Orb untuk memindai iris mata pengguna dan menghasilkan kode unik terenskripsi. Data tersebut kemudian digunakan untuk menciptakan identitas digital unik yakni WorldID.

    Dikutip dari Tech Target, Senin (5/5/2025), kode unik itu kemudian disimpan blockchain terdesentralisasi Worldcoin. Worldcoin mengklaim data biometrik dienkripsi dan dianonimkan, sehingga tidak dapat dilacak kembali ke identitas pengguna.

    Selain itu, dengan teknologi yang dikembangkan ini, mereka dapat membedakan manusia dari bot atau akun palsu, sehingga layanan ini digadang-gadang bisa menjadi verifikasi identitas global. 

    World menyebut identitas ini nantinya dapat mencegah aksi penipuan dan meningkatkan keamanan transaksi online. Namun, keamanan WorldID ini sendiri masih menjadi perdebatan, terutama soal penyimpanan biometriknya. 

    Selain itu, WorldCoin disebut hadir membawa pendekatan yang berbeda dari para pendahulunya seperti Bitcoin dan Ethereum. Sebab, mereka menawarkan token tanpa tanpa memerlukan investasi dana di muka.

    Jadi, proyek ini mendistribusikan token kepada individu di seluruh dunia, tanpa memandang status ekonomi atau negara asal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi langsung dalam sistem keuangan digital masa depan.

  • 100 Hari Kepemimpinan Trump, Kekayaan Keluarga Melesat Rp 47,56 T

    100 Hari Kepemimpinan Trump, Kekayaan Keluarga Melesat Rp 47,56 T

    Jakarta

    Menjelang 100 hari kepemimpinannya, kekayaan keluarga Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meningkat drastis hingga US$ 2,9 miliar atau Rp 47,56 triliun (kurs Rp 16.400). Meningkatnya kekayaan Trump salah satunya berkat investasi kripto.

    Dikutip dari CBS News, Senin (5/5/2025), dalam enam bulan terakhir usaha keluarga Trump meningkat drastis berkat kebijakan-kebijakan pemerintahan di industri mata uang digital tersebut. Kelompok State Democracy Defenders Action dalam laporan terbarunya memperkirakan bahwa kepemilikan kripto Trump saat ini mewakili hampir 40% dari kekayaan bersihnya, atau sekitar US$ 2,9 miliar.

    Peningkatan itu sebagian disebabkan oleh pelepasan koin meme $TRUMP dan $MELANIA. Hal ini menyusul saham besar di World Liberty Financial, bursa kripto yang berafiliasi dengan keluarga Trump yang diluncurkan pada Oktober 2024.

    Kekayaan bersih Trump diperkirakan meningkat lagi, menyusul pengumuman World Liberty Financial bahwa sebuah perusahaan yang didukung Abu Dhabi akan menginvestasikan miliaran dolar AS dalam dana kripto yang berafiliasi dengan keluarga Trump.

    Perusahaan Emirat, MGX, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan kepada CBS bahwa pihaknya akan membeli US$ 2 miliar dalam produk stablecoin yang ditawarkan oleh World Liberty. Mata uang dengan nama USD1 itu akan digunakan untuk berinvestasi di Binance, salah satu bursa mata uang kripto terbesar di dunia.

    Sementara itu, World Liberty memiliki hubungan dengan Trump dan putra-putranya. Tulisan kecil di situs perusahaan tersebut mengatakan sebuah entitas yang berafiliasi dengan Trump dan anggota keluarganya memiliki 60% saham di perusahaan tersebut.

    Menurut laporan publik perusahaan, entitas keluarga Trump juga memegang US$ 22,5 miliar token $WLF dan mengambil tambahan 75% dalam laba bersih dari pembelian token di masa mendatang. Namun demikian, rincian kesepakatan MGX belum dirilis, sehingga tidak jelas seberapa besar keluarga Trump akan mendapat keuntungan dari transaksi ini.

    Dalam sebuah pernyataan kepada CBS News, World Liberty mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan investasi tunggal terbesar yang pernah ada dalam perusahaan kripto. Akan tetapi pihaknya tidak menanggapi pertanyaan tentang berapa banyak keuntungan yang akan diperoleh keluarga Trump dari investasi tersebut.

    Seiring dengan meningkatnya investasi presiden dalam kripto, menurut analisis CBS News, Komisi Sekuritas dan Bursa telah menghentikan penyelidikan terhadap belasan perusahaan kripto sejak pelantikannya.

    “Berkaitan dengan presiden-presiden terdahulu di era modern, mereka semua telah melepaskan aset mereka, atau mereka telah mengalihkannya ke apa yang kita sebut perwalian buta. Presiden Trump tidak melakukan itu pada masa jabatan pertamanya, dan tampaknya pada masa jabatan keduanya ia semakin gencar dan ia sepenuhnya terlibat dalam industri kripto,” kata penasihat utama State Democracy Defenders untuk etika dan antikorupsi, Virginia Canter.

    Perusahaan kripto tidak diwajibkan secara hukum untuk mengungkapkan siapa yang membeli dan menjual di platform mereka kepada publik, jadi sedikit yang diketahui tentang siapa yang telah berinvestasi dalam produk kripto yang berafiliasi dengan keluarga Trump.

    Tonton juga “Komdigi Bekukan Layanan Kripto Worldcoin dan WorldID” di sini:

    (shc/ara)

  • Scan Retina Mata Dapat Rp800 Ribu, Komdigi Hentikan Operasional Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    Scan Retina Mata Dapat Rp800 Ribu, Komdigi Hentikan Operasional Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu rela antre untuk melakukan scan retina mata melalui alat canggih bernama The Orb.

    Kegiatan tersebut diinisiasi oleh perusahaan layanan keuangan publik dan sistem keamanan identitas bernama World.

    Setelah warga melakukan scan retina, mereka akan menerima menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) yang nilainya setara sekitar Rp 16.500 per koin. Jika ditotal, kabarnya setiap orang akan menerima upah hingga Rp 800.000.

    Terkait kegiatan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.

    Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, mengatakan upaya ini merupakan langkah yang diambil pemerintah menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan World ID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ungkap Alexander dalam keterangan, Minggu (4/4/2025).

    Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alexander.

    Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” terangnya.

    World atau juga dikenal World App merupakan teknologi yang diciptakan oleh Sam Altman yang juga merupakan bos ChatGPT.

    World Network, awalnya Worldcoin, adalah proyek mata uang kripto nirlaba yang menggunakan biometrik iris mata yang dikembangkan oleh Tools for Humanity yang berbasis di San Francisco dan Berlin.