Topik: marketplace

  • Bos Apple Berhenti Sebut Indonesia Usai Dilarang Jual iPhone 16

    Bos Apple Berhenti Sebut Indonesia Usai Dilarang Jual iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam setahun terakhir, CEO Apple Tim Cook berkali-kali menyebut Indonesia di hadapan para investor dalam acara paparan kinerja keuangan. Namun, nama Indonesia tak lagi disebut oleh Cook usai ramai larangan penjualan iPhone di RI.

    Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli-Agustus 2024 pada Kamis (31/10/2024). 

    Dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.

    “Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook.

    Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.

    “Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

    Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

    Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.

    “Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

    Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup US$ 39,3 miliar dari penjualan iPhone.

    Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.

    “Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

    iPhone 16 dilarang

    Hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja keuangan Apple terjadi berbarengan dengan kehebohan larangan penjualan iPhone di RI.

    Bahkan, warga RI pemilik iPhone 16 yang membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

    iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

    Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

    Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

    “Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

    Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

    (dem/dem)

  • Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

    Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – iPhone 16 series hingga kini belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, dan menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan karena adanya larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.

    Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menyusul adanya laporan masyarakat terkait penjualan iPhone 16 dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang.

    Belakangan ini, beredar informasi iPhone 16 series sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline oleh berbagai pihak di Indonesia.

    Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang diperjualbelikan melalui marketplace online.

    Febri mengingatkan, iPhone 16 series–iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max–yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

    Jika diperjualbelikan, status barang tersebut menjadi iPhone ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

    “Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal,” kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).

    Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purna jual atau perbaikan resmi.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

    Disebutkan, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace patut diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 alias diblokir jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

  • Sebelum Dilarang, Berapa Harga iPhone 16 di E-Commerce?

    Sebelum Dilarang, Berapa Harga iPhone 16 di E-Commerce?

    Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16 series tak diperbolehkan dijualbelikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Pelarangan itu merujuk pada keputusan Apple yang belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

    Meskipun begitu, beberapa waktu lalu sudah banyak beredar iPhone 16 series yang ditawarkan melalui e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

    Kemenperin pun tengah dalam langkah mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

    Sebagaimana diketahui, iPhone 16 bisa mendapatkan IMEI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya bagi penumpang dengan syarat tertentu.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya terus memantau informasi dari masyarakat berkaitan dengan peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.

    “Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).

    Tokopedia Hapus iPhone 16

    Pada Kamis (31/10), Tokopedia kemudian memberikan pengumuman bahwa semua varian iPhone 16 tidak dapat dijual di Tokopedia karena aturan Kemenperin.

    “Mulai 30 Oktiber 2024, ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah,” tulisnya.

    Pihak Tokped kemudian meminta penjual untuk menghapus semua iPhone 16 yang dijual. Tokopedia juga tak segan untuk memberikan sanksi apabila ada penjual yang masih melanggar aturan.

    Harga iPhone 16 di E-Commerce

    Sebelum dilarang dan dihapus dari e-commerce berapa harga pasaran iPhone 16?

    Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah akun penjual mulanya menawarkan iPhone 16 di rentang harga mulai Rp20 jutaan.

    Ada juga penjual yang menawarkan harga iPhone 16 mencapai Rp31 jutaan.

    Namun semua produk iPhone 16 di e-commerce Tokopedia sudah tak bisa diakses lagi oleh pembeli. 

    Apabila pembeli mencoba mencari dengan kata kunci “iPhone 16” maka akan muncul keterangan bahwa produk tidak bisa dibeli.

    “Oops, barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya,” tulis keterangan Tokopedia. 

  • iPhone 16 Lenyap dari Marketplace, HP “Ilegal” Lain Masih Ada

    iPhone 16 Lenyap dari Marketplace, HP “Ilegal” Lain Masih Ada

    Jakarta

    Toko-toko online yang menjual iPhone 16 series di berbagai marketplace mendadak hilang. Hal ini terjadi beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

    Dari pantauan detikINET di Tokopedia, kata kunci pencarian seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, dan “iPhone 16 Pro Max” tak menampilkan hasil pencarian.

    “Oops, barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya,” tulis Tokopedia dalam keterangan di situsnya.

    Pencarian langsung ke toko-toko terkenal yang bisa menjajakan seri iPhone pun tak membuahkan hasil karena tak ada lagi iPhone 16 varian manapun di etalase penjualannya.

    Kejadian serupa juga terjadi di Shopee, pencarian dengan keyword yang sama pun tidak membuahkan hasil.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa semua iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Ini karena Kemeperin belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 series dikarenakan Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.

    “Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

    Pernyataan ini kemudian diluruskan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Ia menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

    Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

    “Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

    Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

    HP “Ilegal” lain masih diperjualbelikan

    Menariknya perlakuan ini tampaknya hanya dikhususkan untuk jajaran produk buatan Apple. Pasalnya di marketplace terlihat sejumlah ponsel lain yang seharusnya pun berstatus ilegal jika diperjualbelikan.

    Misalnya saja jajaran ponsel Google Pixel, yang dari pantauan detikINET juga tidak mempunyai sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo. Namun produk seperti Pixel 9 dari berbagai varian masih banyak diperjualbelikan di berbagai marketplace.

    (asj/asj)

  • Pulihkan Luka Pasca Operasi dengan Kapsul OLIMEX Minyak Ikan Gabus

    Pulihkan Luka Pasca Operasi dengan Kapsul OLIMEX Minyak Ikan Gabus

    Jakarta

    Proses penyembuhan setelah operasi, baik operasi caesar maupun operasi lainnya, sering kali menjadi tantangan bagi sebagian besar orang. Kini hadir solusi alami dan efektif: Kapsul OLIMEX Minyak Ikan Gabus, yang terbukti mampu mempercepat penyembuhan luka dan meningkatkan daya tahan tubuh.

    Kapsul OLIMEX mengandung 500 mg minyak ikan gabus (Channa Striata) per kapsul. Produk ini telah mendapatkan sertifikasi HALAL dan terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi TR 153384701, sehingga aman dikonsumsi oleh semua kalangan, termasuk ibu hamil dan menyusui.

    Manfaat Luar Biasa dari Minyak Ikan Gabus

    (Foto: OLIMEX)

    Minyak ikan gabus dikenal kaya akan albumin, sebuah protein penting yang memiliki peran krusial dalam proses penyembuhan. Albumin membantu meningkatkan kadar protein dalam tubuh, yang esensial untuk perbaikan dan regenerasi sel.

    Khasiat Kapsul OLIMEX

    (Foto: OLIMEX)

    Mempercepat Penyembuhan Luka

    Sangat efektif untuk mempercepat penyembuhan luka jahitan pasca operasi caesar dan jenis luka lainnya.

    Mendorong Pertumbuhan Sel Kulit

    Mendorong pertumbuhan sel kulit baru, membantu memperbaiki kulit yang rusak.

    Memenuhi Kebutuhan Albumin

    Membantu memenuhi kebutuhan albumin tubuh yang penting untuk kesehatan secara keseluruhan.

    Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

    Menjaga dan meningkatkan sistem imun tubuh, terutama setelah operasi.

    Memperlancar ASI

    Bermanfaat untuk ibu menyusui dengan memperlancar produksi ASI.

    Aturan Pakai yang Mudah

    Untuk hasil yang optimal, konsumsi Kapsul OLIMEX sebanyak 3 kali sehari dengan dosis 3 kapsul setiap kali minum. Dengan kemasan berisi 60 kapsul, produk ini menyediakan suplai yang cukup untuk kebutuhan harian Anda.

    Testimoni Pengguna

    Banyak pengguna telah merasakan manfaat nyata dari Kapsul OLIMEX. Salah satunya adalah Rini, seorang ibu muda dari Jakarta yang membagikan pengalamannya,

    “Setelah operasi caesar, luka saya cepat kering dan sembuh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya sangat terbantu dengan Kapsul OLIMEX.

    Kesempatan Spesial

    Jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba Kapsul OLIMEX Minyak Ikan Gabus. Dapatkan produk ini dengan menghubungi layanan pelanggan kami di 0813-1915-7427. Kunjungi website resmi OLIMEX https://olimex.info/pemesanan atau https://mustikajayaherbal.com/product/olimex. Olimex juga tersedia di MarketPlace kesayangan Anda, di Tokopedia dan Shopee.

    Dengan Kapsul OLIMEX Minyak Ikan Gabus, percepat penyembuhan Anda dan kembalikan kesehatan optimal pasca operasi dengan cara yang alami dan aman.

    (Content Promotion/OLIMEX)

  • Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    GELORA.CO –  Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

    Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.

    “Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Febri menjelaskan seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.

    Dia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

    Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

    Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.

    Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.

    Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.

    “Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.

  • Awas! Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 Jika Ketahuan Dijual di RI

    Awas! Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 Jika Ketahuan Dijual di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. 

    Sebagaimana diketahui, iPhone 16 bisa mendapatkan IMEI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya bagi penumpang dengan syarat tertentu. 

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya terus memantau informasi dari masyarakat berkaitan dengan peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

    “Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024). 

    Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 yang diperdagangkan di Indonesia. Sebab, seri iPhone terbaru yang telah masuk ke Indonesia saat ini terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.

    Untuk itu, Febri meminta masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 yang dijual lewat online marketplace maupun toko offline. 

    “Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujarnya. 

    Dia menekankan apabila masyarakat membeli iPhone 16 dari luar negeri lewat penumpang terdapat risiko pembelian harus ditanggung pembeli karena tidak ada garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut. 

    Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

    Bukan itu saja, pemerintah memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

    Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

    Adapun, pertimbangannya yaitu lantaran iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

    Pihaknya menilai hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. 

    “Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

    “Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia,” tuturnya. 

    Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. 

    Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

    Diberitakan Sebelumnya, Febri telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

  • IMEI iPhone 16 Diblokir di RI, Cek Pemilik HP yang Bakal Kena

    IMEI iPhone 16 Diblokir di RI, Cek Pemilik HP yang Bakal Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga RI pemilik iPhone 16 yang dibeli dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

    Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

    Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

    “Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

    Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

    (dem/dem)

  • Peringatan! Nekat Jualan iPhone 16 di RI, IMEI Bakal Dinonaktifkan

    Peringatan! Nekat Jualan iPhone 16 di RI, IMEI Bakal Dinonaktifkan

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kemenperin kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.

    Pasalnya, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang. Kemenperin mengendus produk terbaru Apple tersebut sudah diperjualbelikan di internet.

    “Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” sambungnya.

    Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, menurut Febri, pihaknya juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Febri.

    Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

    Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

    Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia. Ia menyebut elama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia

    Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun. Jumlahnya jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.

    “Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

    Sebelumnya, Jubir Kemenperin telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

    (ily/rrd)

  • Achmad Zaky (Init-6) Suntik UMA Women, Layanan Kesehatan Wanita Makin Inklusif

    Achmad Zaky (Init-6) Suntik UMA Women, Layanan Kesehatan Wanita Makin Inklusif

    Bisnis.com, JAKARTA – Init-6, perusahaan ventura capital besutan Achmad Zaky dan Xinuc, berinvestasi ke startup UMA Women untuk nilai yang tidak disebutkan, guna mendorong produk layanan kesehatan wanita ke pasar yang lebih luas. 

    Investasi ini juga diharapkan dapat memperluas pasar, mengembangkan ekosistem layanan kesehatan wanita yang lebih inklusif dan dapat diakses secara luas.

    UMA Women berupaya memenuhi permintaan pasar akan produk sanitasi organik yang ramah lingkungan, sekaligus memberdayakan konsumen wanita dengan memiliki opsi produk kewanitaan yang terpusat pada kesehatan. 

    CEO UMA Women Jeanne J mengatakan perusahaan memiliki misi menciptakan masa depan dimana konsumen wanita memiliki akses yang begitu mudah ke produk kewanitaan yang ramah lingkungan dan sangat memprioritaskan kesehatan. 

    “Tujuan kami adalah untuk menciptakan dialog dan inovasi yang lebih maju dalam rangka memajukan produk kesehatan wanita, meningkatkan kesadaran pengguna, dan pengetahuan di dalam industri ini,” kata Jeanne, dikutip Rabu (30/10/2024).

    UMA Women, kata Jeanne, berdedikasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan wanita Indonesia dan juga lingkungan. 

    “Kami akan terus menjadi leading voice untuk memberdayakan wanita melalui produk yang berkelanjutan dan organik,” kata Jeanne. 

    Sementara itu Venture Partner Init-6 Rexi Christopher mengungkapkan bahwa Init-6 memiliki komitmen mendukung tim transformatif UMA Women yang berdedikasi memajukan kesehatan dan kesejahteraan wanita. 

    “Dengan kolaborasi ini, UMA Women akan memperluas jangkauan pasar pembalut dan pantyliner organik melalui marketplace dan gerai ritel terkemuka, seperti Watson, Guardians, dan Food Hall,” kata Rexi. 

    Sebelumnya, Asia Tenggara menduduki peringkat pertama di antara pasar negara berkembang, sebagai kawasan yang paling banyak menadah pendanaan startup dari modal ventura sepanjang semester I/2024.

    Singapura, Indonesia, dan Thailand, masing-masing mengamankan satu tempat di posisi 5 teratas. 

    Perusahaan data venture capital (VC) Magnitt dalam laporan terbaru yang dirilis Selasa (9/7/2024), menerangkan bahwa total pendanaan di pasar modal berkembang alias emerging venture markets (EVM) mengalami transformasi signifikan dengan totaal US$3.469 miliar, turun 34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

    Asia Tenggara memimpin dengan pendanaan sebesar US$2.209 juta, meskipun mengalami penurunan 31% dari semester I/2023, yang menguasai 64% dari total pendanaan EVM pada paruh pertama tahun ini. Kawasan ini juga mengalami aktivitas transaksi tertinggi dengan 235 transaksi.