Topik: marketplace

  • Puasa Makin Berkah, Begini Cara Atur Uang Agar Bisa Bersedekah Maksimal

    Puasa Makin Berkah, Begini Cara Atur Uang Agar Bisa Bersedekah Maksimal

    Jakarta: Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tapi juga menjadi momen terbaik untuk meningkatkan ibadah, termasuk berbagi dengan sesama. 
     
    Mulai dari zakat, infaq, sedekah, hingga memberi buka puasa gratis, semuanya memiliki nilai pahala yang luar biasa.
     
    Namun, bagaimana caranya agar bisa berbagi lebih banyak tanpa mengganggu anggaran kebutuhan sehari-hari? Jangan khawatir! Dengan pengelolaan keuangan yang tepat, kamu bisa tetap berderma tanpa membuat dompet menangis.
     

    Berikut beberapa tips yang dirangkum dari laman Bank Muamalat:

    1. Sisihkan sedekah harian sejak awal Ramadan
    Jangan menunggu hingga akhir bulan untuk bersedekah! Cobalah menyisihkan sedikit dari penghasilan harian atau mingguan, misalnya Rp10.000-Rp50.000 per hari. 

    Kalau dikumpulkan selama 30 hari, jumlahnya bisa cukup besar untuk membantu banyak orang. Agar lebih mudah, manfaatkan fitur auto-debit di e-wallet atau rekening bank untuk mengalokasikan dana sedekah secara otomatis ke lembaga amal atau masjid.

    2. Zakat jangan ditunda, sesuaikan dengan penghasilan
    Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan sebelum Idulfitri. Besarannya sekitar 2,5 kg beras atau setara dengan uang tunai Rp40.000 – Rp50.000 per orang.
     
    Selain zakat fitrah, jangan lupa zakat maal (harta) jika penghasilanmu sudah mencapai nisab (batas wajib zakat). Hitung dengan cermat agar tetap sesuai dengan kemampuan finansialmu.
     

    3. Berbagi takjil dan buka puasa gratis? Bisa, asal direncanakan!
    Memberi makanan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa bisa menjadi ladang pahala besar. Tapi, jangan sampai semangat berbagi malah membuat pengeluaran jadi berantakan.
     
    Jika ingin membagikan takjil, buat anggaran khusus. Misalnya, dengan budget Rp20.000 per hari, kamu bisa berbagi 5-10 bungkus takjil sederhana.
    Mau lebih hemat? Patungan dengan teman atau keluarga untuk membeli bahan makanan dalam jumlah besar dan memasaknya sendiri.
    4. Manfaatkan cashback dan promo Ramadan untuk berbagi
    Banyak marketplace dan e-wallet menawarkan cashback atau diskon khusus selama Ramadan. Gunakan promo ini untuk membeli bahan makanan, takjil, atau barang donasi dengan harga lebih murah.
     
    Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce menyediakan program donasi digital dengan nominal mulai dari Rp5.000. Dengan promo dan cashback, kamu bisa berbagi lebih banyak tanpa menambah anggaran.
     
    Dengan strategi keuangan yang tepat, kamu bisa tetap berbagi selama Ramadan tanpa mengganggu kestabilan finansialmu. 
     
    Ingat, tidak perlu menunggu kaya untuk bersedekah yang terpenting adalah niat dan konsistensi. Jadi, sudah siap menebar kebaikan di bulan penuh berkah ini?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Rekomendasi iPhone yang Harga Sudah Terjun Bebas!

    Rekomendasi iPhone yang Harga Sudah Terjun Bebas!

    JABAR EKSPRES – Bagi pecinta produk Apple atau iPhone, memiliki barang terbaru banyak jadi pilihan. Namun bagi yang belum memiliki dana lebih. Tidak ada salahnya mencari iPhone second.

    Produk Apple keluaran lama, saat ini banyak mengalami penurunan harga. Hal ini seiring dengan munculnya generasi terbaru. Sebut saja iPhone 16 yang dalam waktu dekat akan segera dirilis di Indonesia.

    BACA JUGA: Honor Akan Banjiri Pasar Smartphone Indonesia dengan Teknologi Canggih tapi Harga Murah meriah!

    Akan tetapi, buat penggemar ponsel produk Apple, ada kabar baik. Ternyata untuk produk handphone Apple ini telah mengalami penurunan harga secara drastis.

    Produk ini sebetulnya tidak kalah dan masih sangat layak untuk dimiliki buar yang tidak memiliki budget lebi untuk membeli keluaran terbaru.

    BACA JUGA: Produk Terbaru! Infinix Note 12, Smartphone dengan Julukan Multytasking Master

    Beberapa produk seri terdahulu kini harganya sudah sangat terjangkau. Namun masih memiliki fungsi sangai baik.

    Sebagai informasi, berikut ini kita sampaikan produk Apple yang harganya sudah turun drastis dan layak sebagai alternatif pegangan handphone anda.

    iPhone Xs Max

    Handphone ini banyak ditemukan dipasaran dan paling laris diburu. Sebab harganya sudah sangat murah di kantong dengan harga di kisaran Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4 jutaan.

    BACA JUGA: Infinix Hot 10S, Smartphone Kalangan Gaming Harga di Bawah Dua Jutaan

    Handphone ini memiliki pilihan kapasitas  64GB / 256GB / 512GB dengan tampilan layar display 6.5 inch RAM 4GB.

    iPhone 13 Pro

    Handphone produk Apple masih banyak penggemarnya. Meski sudah tidak keluar untuk barang barunya banyak ditawarkan di pusat-pusat jual beli gadged dan smartphone.

    BACA JUGA: Ini Dia, Tiga Smartphone Samsung Terbaru dengan Harga Merakyat

    Di Marketplace indone Ini Dia, Tiga Smartphone Samsung Terbaru dengan Harga Merakyat

    sia seperti Shoopee atau Tokopedia, Smartphone ini dijual dengan harga Rp 9,800.000 sampai dengan Rp 10.000.000.

    Meski begitu, handphone ini masih menjadi barang yang banyak diminati karena memiliki gengsi tersendiri jika memilikinya.

    BACA JUGA: Poco X 7 Pro Spesifikasi Paling Gahar, Harga Ekonomis!

  • Cenderaloka: Platform Jual Beli Produk Kerajinan dan UMKM Langsung dari Perajin Lokal – Halaman all

    Cenderaloka: Platform Jual Beli Produk Kerajinan dan UMKM Langsung dari Perajin Lokal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Cenderaloka adalah platform jual beli digital dari Tribun Network yang membantu perajin dan UMKM di Indonesia memasarkan produk kerajinan, busana, dan aksesori ke pasar nasional maupun internasional. 

    Untuk mendukung mereka, Cenderaloka menyediakan fitur pembayaran online, layanan pengiriman, serta pendampingan dalam pemasaran digital tanpa membebankan biaya penjualan.

    Selain mempermudah transaksi, Cenderaloka juga melakukan kurasi produk dan pembinaan terhadap perajin lokal agar hasil karya mereka semakin berkualitas dan kompetitif di pasar digital.

    Membuka Peluang bagi Perajin Lokal untuk Menjangkau Pasar Lebih Luas

    Banyak perajin yang belum memiliki pengetahuan atau sumber daya untuk mengelola transaksi dan pemasaran digital. Cenderaloka hadir untuk mengatasi tantangan ini dengan menyediakan platform yang mempermudah mereka memasarkan produk tanpa harus khawatir dengan biaya iklan yang mahal.

    Salah satu perajin yang merasakan manfaatnya adalah Rina Sulistyaningsih, pemilik Lintang Kejora Gift dari Solo. Sebagai anggota Cenderaloka sejak awal, Rina merasa platform ini sangat membantu UMKM dalam mengembangkan usaha.

    “Adanya Cenderaloka sangat membantu sekali, seperti impian teman-teman UMKM karena banyak membantu penjualan online,” ujar Rina.

    Lebih dari sekadar marketplace, Cenderaloka juga mendampingi UMKM dalam mempersiapkan produk mereka agar siap bersaing secara profesional. Dukungan ini sangat berarti bagi perajin yang ingin fokus pada produksi tanpa terbebani pengelolaan administrasi e-commerce.

    “Di Cenderaloka itu ada admin yang mengelola. Sementara problem utama pelaku UMKM itu nggak ada yang ngurusi adminnya di e-commerce. Kami lebih fokus pada produksi, jadi kehadiran Cenderaloka sangat membantu dalam urusan penjualan,” katanya.

    Selain memberikan akses pasar yang lebih luas, Cenderaloka juga membekali perajin dengan pelatihan pemasaran digital, termasuk teknik fotografi produk dan promosi melalui media milik Tribun Network. Dengan pendekatan ini, produk perajin menjadi lebih menarik dan terpercaya di pasar digital.

    Layanan iklan gratis serta sistem transaksi yang terintegrasi, mulai dari pembayaran hingga pengiriman, semakin memudahkan perajin dalam menjalankan bisnis mereka. Kini, mereka tidak perlu lagi khawatir mengurus detail transaksi atau logistik karena semuanya telah tertata dalam satu platform yang mudah digunakan.

  • Langkah Kecil UMKM Lintang Kejora Bisa Mendunia Lewat Kain Perca, Olah Limbah Jadi Anugerah – Halaman all

    Langkah Kecil UMKM Lintang Kejora Bisa Mendunia Lewat Kain Perca, Olah Limbah Jadi Anugerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF), Indonesia menempati peringkat ketiga di ASEAN dalam Indeks Transisi Energi tahun 2024 dengan memperoleh total indeks sebesar 56,7. 

    Target Pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) minimal 31 persen pada 2050 dan mencapai nol emisi karbon tahun 2060. 

    Upaya ini menjadi pemacu semangat masyarakat, lembaga, dan instansi untuk berkolaborasi dalam menerapkan program ramah lingkungan dan gaya hidup rendah emisi.

    Semangat ini juga tercermin dalam keseharian Rina Sulistyaningsih (49), pendiri UMKM Lintang Kejora di Solo. 

    Usahanya yang berbasis kain jumputan dan pemanfaatan kain perca tidak hanya mendukung produk lokal tetapi juga berkontribusi dalam pengurangan limbah tekstil. 

    Kain jumputan diproduksi dengan pewarna alami yang ramah lingkungan, sementara limbah kain diolah menjadi aneka produk kreatif seperti tas, dompet, dan perlengkapan rumah tangga.

    Lintang Kejora lahir di sebuah gang kecil di Kampung Baru, Solo. Dari teras rumahnya yang sederhana, aroma khas kain yang baru dicelup memenuhi udara. 

    Berbagai produk tertata rapi, siap dikirim ke pelanggan. Beberapa ibu terlihat sibuk mengemas barang-barang pesanan. Sementara itu, di sudut lain, Rina dengan teliti menyelesaikan jahitan tas di depan mesin jahitnya.

    Perjalanan bisnis Rina dimulai pada 2015, ketika ia sekadar iseng membuat dompet kecil dari kain perca untuk digunakan sendiri. 

    Keunikan motif jumputan menarik perhatian teman-temannya hingga akhirnya ia menerima pesanan. Dari satu pesanan ke pesanan lain, Rina pun memutuskan untuk serius menekuni bisnis ini. 

    “Awalnya hanya iseng, saya bahkan tidak pernah berpikir bisa sebesar ini. Tapi ketika melihat banyak yang suka, saya sadar, kain jumputan ini punya potensi luar biasa,” ujarnya ditemui, pada Sabtu (22/2/2025).

    Owner Lintang Kejora, Rina Sulistyaningsih menunjukkan produk kerajinan (TribunSolo.com/Chrysnha)

    Tantangan terbesar datang pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pembatasan sosial membuat aktivitas offline terhenti, termasuk pameran dan pasar UMKM yang selama ini menjadi sumber pemasukan utama. 

    Namun, alih-alih menyerah, Rina memilih beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran. Dengan bimbingan dari Bank Mandiri, ia belajar menggunakan Instagram, marketplace, dan strategi digital marketing. 

    “Awalnya saya takut karena benar-benar tidak paham teknologi. Tapi pandemi memaksa saya untuk belajar,” katanya.

    Peran perbankan dalam mendukung UMKM seperti Lintang Kejora sangatlah signifikan. Bank Mandiri, misalnya, telah memberikan pelatihan digitalisasi, manajemen keuangan, hingga cara membuat katalog produk yang menarik bagi lebih dari 15.000 UMKM binaannya, termasuk 350 UMKM di Solo. 

    Program ini membantu pelaku usaha bertransformasi secara digital, mengurangi penggunaan sumber daya fisik, dan meningkatkan efisiensi operasional.

    Bank Mandiri juga menyediakan berbagai fasilitas keuangan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kemitraan. 

    Selain itu, melalui aplikasi Livin’ Merchant by Mandiri, UMKM dapat mengakses layanan perbankan dengan lebih mudah, melakukan transaksi nontunai, dan mempercepat perputaran modal kerja. 

    Rina pun merasakan manfaat besar dari aplikasi ini. 

    “Dengan Livin’ Merchant, transaksi lebih cepat dan efisien. Saya jadi lebih fokus ke produksi tanpa harus repot dengan urusan pembayaran,” ujarnya.

    Dengan teknologi perbankan digital, Rina kini mengandalkan aplikasi Livin’ Mandiri untuk transaksi bisnisnya. 

    “Livin’ Mandiri sangat membantu, terutama saat ikut pameran. Semua transaksi bisa selesai hanya dengan satu aplikasi,” katanya.

    Ekonom dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Mulyanto, memberikan pandangan mengenai perkembangan digitalisasi UMKM di Kota Solo dewasa ini.

    Menurutnya, di era modernisasi, pelaku ekonomi termasuk pelaku UMKM mencari cara menyuguhkan dagangan murah, berkualitas dan produksi terjangkau.

    UMKM, lanjutnya, tertarik dengan tanpa adanya beban tambahan dan memperkecil biaya pengeluaran dengan menambah keuntungan.

    “Kemudian peminat UMKM akan lebih banyak mencari produk dengan harga murah, nah produk tersebut akan banyak yang laku. Untuk bisa menjual produk murah, UMKM produsen perlu menekan biaya yang bisa ditekan. Termasuk transaksi menggunakan kartu kredit, debit, hingga QRIS,” jelasnya.

    Bagi Mulyanto, perkembangan UMKM dewasa ini bisa dikatakan bagus berdampingan dengan merchant perbankan.

    Catatan darinya, pelaku UMKM perlu mencari kesempatan untuk menekan biaya pengeluaran demi angka harga jual yang murah dan diminati pembeli.

    “Harapannya dari situ nanti akan mendapat keuntungan yang lebih besar,” ujar dia. 

    Peran Bank Mandiri

    Rayakan perjalanan 26 tahun, Bank Mandiri level up dengan menghadirkan wajah baru aplikasi Livin’ by Mandiri yang lebih personal dan memanjakan nasabah. (Dok. Bank Mandiri)

    Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, digitalisasi memiliki peluang besar bagi pelaku UMKM dalam memperluas pasar. 

    Bank Indonesia bahkan memproyeksikan transaksi digital akan bertumbuh sekitar 7,2 persen pada 2024. 

    “Dengan adanya permintaan pasar, Bank Mandiri melihat kesempatan untuk berinovasi dengan melakukan digitalisasi terhadap sektor UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis Bank Mandiri.

    Adapun berbagai program dilangsungkan dalam mendukung ekonomi ramah lingkungan dengan UMKM di antaranya.

    Salah satu programnya adalah Bank Mandiri memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM tentang edukasi terkait pengelolaan limbah dan cara mengurangi dampak lingkungan dalam kegiatan produksi.

    Bank Mandiri mendorong UMKM untuk bertransformasi secara digital. 

    Digitalisasi ini memungkinkan UMKM untuk mengurangi penggunaan sumber daya fisik (seperti kertas), memperbaiki efisiensi operasional serta mempermudah akses kepada pasar global yang lebih sadar akan isu berkelanjutan.

    Bank Mandiri memiliki program Urban Living yang merupakan sebuah gerakan yang mengajak masyarakat perkotaan untuk hidup lebih baik, lebih ramah lingkungan dan lebih peduli terhadap sesama dengan sasaran di kawasan Sub Urban agar menjadi masyarakat yang lebih sejahtera melalui pilar lingkungan, pilar pendidikan dan pilar ekonomi.

    Sementara untuk mendukung ekonomi rendah karbon, Bank Mandiri memanfaatkan digitalisasi, membantu UMKM untuk menjalankan usahanya secara lebih efisien.

    Digitalisasi dapat mengurangi penggunaan sumber daya fisik seperti kertas dan meningkatkan efisiensi operasional.

    Beberapa bentuk digitalisasi yang didorong oleh Bank Mandiri antara lain: Platform digital untuk transaksi dan manajemen keuangan. UMKM dapat mengelola keuangan mereka secara lebih efisien melalui aplikasi perbankan digital, yang mengurangi kebutuhan dan dokumen fisik serta transportasi.

    Lalu ada E-commerce, mendorong UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce guna mengakses pasar lebih luas tanpa harus meningkatkan jejak karbon dari logistic tradisional

    Kisah Lintang Kejora membuktikan bahwa ketekunan dan inovasi dapat mengubah sesuatu yang sederhana menjadi luar biasa. 

    Dari rumah kecil di Solo, Rina Sulistyaningsih membawa kain jumputan khas Indonesia ke panggung dunia, menginspirasi banyak pelaku UMKM lainnya bahwa produk lokal memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar global dalam menghadapi tantangan, adaptasi dan inovasi menjadi kunci keberhasilan.

    (***)

  • Penjualan FMCG di E-Commerce Melonjak 34% Tahun Lalu, Produk Kesehatan Paling Cuan

    Penjualan FMCG di E-Commerce Melonjak 34% Tahun Lalu, Produk Kesehatan Paling Cuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan produk-produk fast moving consumer goods (FMCG) di platform e-commerce melonjak 34% secara tahunan (year on rear/yoy) dengan nilai mencapai Rp75,4 triliun pada 2024. Kenaikan dialami oleh produk dari seluruh kategori.

    Laporan terbaru Compas.id menunjukkan produk perawatan kecantikan meraup cuan paling banyak dengan nilai tembus Rp30 triliun dari tingkat pertumbuhan sebesar 34% yoy. Disusul oleh produk makanan dan minuman (mamin) yang meraup Rp17,1 triliun (42% yoy), kesehatan Rp11,6 triliun (14% yoy), serta Rp7,6 triliun (61% yoy).

    Menurut Co-Founder dan CEO Compas.co.id Hanindia Narendrata, tingginya permintaan terhadap produk-produk perawatan diri didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya self-care.

    “Hal ini diperkuat oleh edukasi dari Key Opinion Leaders (KOL), influencer, komunitas, serta inisiatif pemerintah. Selain untuk menjaga kebugaran, semakin banyak konsumen yang peduli dengan penampilan mereka dan ingin tampil lebih menarik,” kata Hanindia dalam siaran pers, Jumat (28/2/2025).

    Kendati demikian, brand-brand FMCG tidak lepas dari banyak tantangan dalam berjualan di e-commerce pada tahun lalu. Mulai dari boikot produk terafiliasi Israel, perubahan tren social commerce, hingga deflasi yang terjadi 5 bulan secara beruntun periode Mei – September 2024.

    Perusahaan-perusahaan FMCG terbaik di Indonesia merespons dinamika ini dengan mengadopsi strategi penjualan online yang lebih agresif. 

    Marketplace dan platform e-commerce menjadi kanal utama untuk menjangkau konsumen, terutama dengan memberikan penawaran menarik, strategi bundling produk, serta program loyalitas yang meningkatkan daya tarik bagi pembeli yang lebih berhati-hati dalam pengeluaran di tahun 2024 lalu.

    Menurut Compas Market Insight Dashboard, nilai penjualan bundling di e-commerce meningkat 44,43% pada 2024. Pada 2023 nilai penjualannya Rp9,6 triliun, dan pada 2024 melonjak ke angka Rp13,9 triliun.

  • 7 Cara Beli Paket Data Indosat dengan Mudah dan Ragam Pilihannya

    7 Cara Beli Paket Data Indosat dengan Mudah dan Ragam Pilihannya

    Jakarta

    Indosat menawarkan beragam paket data yang disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Mulai dari paket harian, bulanan hingga tahunan, paket ini bisa didapatkan dengan pembelian yang mudah.

    Baik melalui aplikasi, dompet digital, hingga marketplace, pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Simak cara beli paket data Indosat beserta beberapa daftar pilihannya berikut ini.

    Cara Beli Paket Data Indosat

    Ada beberapa cara mudah beli paket data Indosat. Mulai dari lewat aplikasi my Im3, Tokopedia, GoPay, hingga Dial *123#, berikut langkah-langkahnya mengutip laman Indosat, Tokopedia, dan GoPay:

    1. Cara Beli Paket Data Indosat lewat Aplikasi myIM3

    Buka aplikasi my Im3 dan Login dengan nomor teleponPada halaman utama, klik menu Paket DataPilih paket yang diinginkan sesuai dengan budgetKlik Beli dan lanjut ke pembayaranPilih metode pembayaranKlik Bayar

    2. Cara Beli Paket Data Indosat lewat Tokopedia

    Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu Top up dan TagihanKlik Paket DataPada layar akan tertera nomor dan total hargaPilih Metode PembayaranKlik LanjutkanPada halaman detail pesanan akan tertera nomor dan nominal yang harus dibayarJika nomor telah sesuai, klik Bayar dengan metode pembayaran yang dipilih

    3. Cara Beli Paket Data Indosat lewat Aplikasi GoPay

    Buka aplikasi GoPayPilih menu PembayaranMasukkan nomor telepon dan pilih jenis operatorPilih paket data yang diinginkanPilih pembayaran dengan GoPay dan klik BayarMasukkan PIN GoPay

    4. Cara Beli Paket Data lewat Dial *123# dengan Pulsa

    Masukkan kode *123#Tekan panggilPilih menu Cek Kuota dengan memasukkan format balasanKetika muncul informasi kuota, pilih Beli KuotaNantinya akan tertera berbagai jenis paket data. Pilih paket yang diinginkanKlik OK

    5. Cara Beli Paket Data lewat Dial *123# dengan Pembayaran OVO

    Masukkan *123# pada ponselTekan PanggilPilih paket IM3 Ooredoo yang kamu inginkanPilih nomor 3 untuk membayar dengan OVOMasukkan nomor ponsel yang terdaftar dalam aplikasi OVOBuka Aplikasi OVO dan periksa kembali jumlah transaksiMasukkan PIN OVOTekan “Bayar”

    6. Cara Beli Paket Data lewat Dial *123# dengan Pembayaran GoPay

    Tekan *123# pada ponselPilih paket IM3 Ooredoo yang diinginkanPilih nomor 4 untuk membayar dengan GopayMasukkan nomor ponsel IM3 Ooredoo yang terdaftar dalam aplikasi GopayPeriksa SMS yang terkirim dari “GOPAY” di kotak masuk, dan klik link yang terteraBuka Aplikasi Gopay dan periksa kembali jumlah transaksiMasukkan PIN GopayTekan “Kirim”

    7. Cara Beli Paket Data lewat Dial *123# dengan Pembayaran ShopeePay

    Tekan *123# pada ponselPilih paket IM3 Ooredoo yang kamu inginkanPilih nomor 5 untuk menggunakan membayar dengan ShopeePayMasukkan nomor ponsel IM3 Ooredoo yang terdaftar dalam aplikasi ShopeePayPeriksa SMS yang terkirim dari “IM3PAYMENT” di kotak masuk, dan klik link yang terteraBuka Aplikasi ShopeePay dan periksa jumlah transaksiMasukkan PIN ShopeePayTekan KirimDaftar Paket Data Indosat

    Mengutip laman Indosat Ooredoo Hutchison, ada ragam pilihan paket yang ditawarkan. Berikut di antara pilihannya berdasarkan pencarian detikcom pada bulan Februari 2025.

    Freedom Spesial Ramadhan

    Paket spesial ramadan 30 GB/30 Hari (1GB/hari): Rp 59.000Paket spesial ramadan 60 GB/30 Hari (2GB/hari): Rp 99.000Paket spesial ramadan 150 GB/30 Hari (5GB/hari): Rp 129.000Freedom internet ramadan 300 GB/30 Hari: Rp 150.000

    Freedom Harian

    Freedom internet 1,5GB/hari: Rp 5.000Freedom internet 3GB/hari: Rp 8.000Freedom internet 5GB/2 hari: Rp 10.000Freedom internet 3GB/3 hari: Rp 13.000Freedom internet 3,5GB/5 hari: Rp 15.000Freedom internet 5GB/3 hari: Rp 15.000Freedom internet 5GB/5 hari: Rp 20.000Freedom internet 7GB/7 hari: Rp 25.000Freedom internet 15GB/7 hari: Rp 30.000

    Freedom Internet 28 Hari

    Freedom internet 3GB/28 Hari: Rp 23.000Freedom internet 5GB/28 Hari: Rp 35.000Freedom internet 12GB/28 Hari: Rp 58.000Freedom internet 28GB/28 Hari: Rp 92.000Freedom internet 50GB/28 Hari: Rp 120.000Freedom internet 80GB/28 Hari: Rp 140.000Promo freedom internet 150GB/28 Hari: Rp 150.000Promo freedom internet 200GB/28 Hari: Rp 200.000

    Freedom Internet Masa Aktif Panjang

    Freedom internet 100GB/90 hari: Rp 250.000Freedom internet 200GB/180 hari: Rp 450.000Freedom internet 400GB/360 hari: Rp 850.000.

    Freedom U

    Freedom U 5.5GB / 30 Hari: Rp 38.000Freedom U 10GB / 30 Hari: Rp 63.000Freedom U 20GB / 30 Hari: Rp 90.000Freedom U 35GB / 30 Hari: Rp 115.000Freedom U 45GB / 30 Hari: Rp 126.000

    Freedom Apps 30 Hari

    Freedom apps FUN 12GB/30 Hari: Rp 20.000Freedom apps Game 12GB/30 Hari: Rp 20.000Freedom apps EDU 30GB/30 Hari: Rp 24.800

    (elk/row)

  • Pijar Terang Zakat Jadi Jembatan: Kisah Yessi Anisa, Mustahik Pejuang Tangguh di Balik Amputasi Kaki – Halaman all

    Pijar Terang Zakat Jadi Jembatan: Kisah Yessi Anisa, Mustahik Pejuang Tangguh di Balik Amputasi Kaki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Di balik senyum tulus Yessi Anisa, tersimpan kisah perjuangan yang menggetarkan jiwa. 

    Perempuan yang tinggal di Karangasem, Surakata ini adalah bukti nyata bahwa keterbatasan fisik bukanlah akhir dari segalanya.

    Dengan tekad yang mengakar kuat, Yessi melangkah maju, menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk dirinya dan keluarganya. 

    Kisahnya adalah tentang bangkit setelah terpuruk, tentang harapan yang tak pernah padam, dan tentang kekuatan sedekah yang mengubah hidup.

    Awal Mula: Mimpi yang Tertunda

    Wanita 32 tahun ini memulai hidupnya seperti kebanyakan orang biasa.  Ia menikah pada tahun 2014 dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh semangat. 

    Namun, takdir berkata lain. Pada tahun 2015, kehidupan Yessi berubah drastis. Saat itu, ia sedang mengantar paket ke sebuah perusahaan ekspedisi di Solo. 

    Setelah menyelesaikan urusannya, ia hendak pulang. Tiba-tiba, sebuah mobil menabraknya dengan keras. Yessi terlempar, masuk ke kolong mobil, dan terseret sejauh enam meter.

    Tubuhnya luka-luka, kaki hancur, tangan patah dan kepala mengalami cedera serius. Ia dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi amputasi pada kaki kirinya.

    Selama seminggu, Yessi terbaring di rumah sakit, merasakan sakit fisik yang luar biasa sekaligus kegelapan batin yang mendalam.

    “Saat itu, saya merasa hidup saya hancur. Saya tidak tahu harus bagaimana,” kenangnya ketika ditemui di rumahnya di Karangasem, Laweyan, Solo, pada Selasa (25/2/2025).

    Setelah operasi, Yessi harus beristirahat di rumah, otomatis memilih keluar dari pekerjaannya sebagai kasir restoran.

    Beberapa pekan setelahnya ia baru belajar menggunakan kursi roda jika ingin berkegiatan.

    Proses rehabilitasi tidaklah mudah, enam bulan setelahnya ia baru mendapatkan kaki palsu impiann, berharap untuk bisa berjalan kembali melihat dunia lebih luas.

    Namun, harus berlatih berjalan lagi, menata hidupnya dari nol. Untungnya, Yessi bukanlah orang yang mudah menyerah. 

    “Saya harus kuat, untuk diri saya sendiri dan keluarga,” ujarnya dengan tekad yang membara.

    USAHA BERKEMBANG – Yessi Anisa (32) mendapatkan bantuan dari Baznas. Ia menggunakannya untuk mengembangkannya usaha, dari angkringan hingga membuat aneka sambal kemasan dalam botol. (Tribunnews.com/Chrysna) (Tribunnews.com/Chrysna)

    Di tengah pemulihan, Yessi mencoba berbagai pekerjaan untuk menghidupi keluarga. Ia pernah berjualan teh di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Ia juga bekerja sebagai kasir di sebuah restoran, dan bahkan bekerja sebagai karyawan jasa laundry serta counter handphone. 

    Namun, ia merasa bahwa pekerjaan-pekerjaan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

    Pada tahun 2020, sebelum pandemi melanda, Yessi memutuskan untuk fokus berjualan online dari rumah.

    Ia mulai menjual busana, perabotan rumah tangga, dan frozen food seperti daging slice dan makanan beku lainnya.

    Sentuhan Baznas Mengubah Hidup

    Titik balik dalam perjalanan Yessi terjadi sekitar tahun 2022. Saat itu, ia mendengar tentang program bantuan modal usaha dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Informasi itu ia dapatkan dari seorang anggota DPRD Surakarta.

    Yessi pun mencoba mendaftar dan, alhamdulillah, ia mendapatkan bantuan sebesar satu juta rupiah.

    Dengan modal itu, Yessi mulai merintis usaha bakso bakar. Ia menitipkan dagangannya di warung-warung dan angkringan. 

    Usahanya perlahan mulai berkembang. Tidak berhenti, ia terus berinovasi. Pada awal 2024, ia mulai menjual frozen food dan busana secara online. 

    Tak hanya itu, ia juga mencoba membuat aneka sambal kemasan dalam botol, seperti sambal petai, sambal ikan, dan sambal terasi. 

    “Saya iseng-iseng bikin sambal, ternyata banyak yang suka,” ujarnya dengan senyum sumringah.

    Bantuan dari Baznas tidak hanya berupa dana. Yessi juga diajak bergabung bersama para mustahik penerima bantuan. 

    Setiap bulan, ia dan para penerima bantuan lainnya berkumpul untuk berbagi perkembangan usaha, mengikuti pengajian, dan mengumpulkan kencleng (tabungan kecil) sebagai bentuk sedekah. 

    “Bantuan Baznas sangat bermanfaat. Saya merasa didukung tidak hanya secara materi, tetapi juga secara spiritual,” ungkapnya.

    BAZNAS MENGUBAH HIDUP – Yessi Anisa (32) berfoto di angkringan miliknya di Karangasem, Surakarta, Selasa (25/2/2025). Bantuan dari Baznas Surakarta digunakan Yessi Anisa untuk bangkit dari keterpurukan setelah mengalami kecelakaan. Yessi mulai merintis usaha dan kini perlahan mulai berkembang. (Tribunnews.com/Chrysna) (Tribunnews.com/Chrysna)

    Dari Bakso hingga Angkringan 24 Jam

    Kini, Yessi telah membuka angkringan yang beroperasi 24 jam. Ia juga menjual frozen food, sambal kemasan, dan busana secara online melalui WhatsApp dan marketplace Facebook.

    Penghasilan mingguannya mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000, yang sebagian ia tabung untuk masa depan. 

    “Saya punya dua anak, umur tiga tahun dan dua tahun. Saya ingin mereka punya kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

    Yessi juga aktif dalam kegiatan sosial melalui Baznas. Ia rutin mengikuti agenda bulanan, seperti pengajian dan pertemuan sharing perkembangan usaha. 

    “Setiap subuh, saya selalu berusaha mengumpulkan rezeki untuk disedekahkan. Sedekah itu membuka pintu rezeki,” tuturnya dengan penuh keyakinan.

    Bagi Yessi, zakat dan sedekah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan diri. 

    “Saat kita tidak punya, justru itulah saatnya banyak bersedekah. Saat kita kaya, kadang kita lupa,” tuturnya dengan bijak. 

    Ia berharap bisa terus bersedekah dan membantu orang lain, seperti yang telah ia terima dari Baznas. 

    Ke depan, Yessi memiliki mimpi besar.

    “Insya Allah, saya ingin terus berkembang, membantu orang lain, dan berzakat melalui Baznas. Zakat bisa mengubah hidup,” ujarnya.

    Pesannya untuk semua orang sederhana namun mendalam: “Dengan keterbatasan, saya insya Allah mampu melakukan semua kegiatan selagi masih bisa. Jangan pernah menyerah.”

    Yessi Anisa adalah bukti nyata bahwa keterbatasan fisik tidak pernah mampu menghentikan langkah seseorang yang memiliki tekad baja. 

    Ia bangkit dari reruntuhan hidupnya, menciptakan usaha yang tidak hanya menghidupi keluarganya, tetapi juga menginspirasi banyak orang. 

    Dengan setiap sambal yang ia buat, dengan setiap sedekah yang ia berikan, Yessi menebar harapan dan membuktikan bahwa hidup adalah tentang terus bergerak, meski badai menerpa.

    Yessi juga merupakan cerminan mustahik dengan mujahidah usaha mengingatkan kita semua bahwa selama ada tekad, tidak ada yang mustahil.

    Peran Baznas Surakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran zakat yang tepat sasaran. 

    Ketua Baznas Surakarta, Mohammad Qoyim,  menjelaskan aturan dan mekanisme penyaluran zakat bagi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat) yang diatur secara ketat sesuai syariat Islam.

    Baznas Surakarta memiliki beberapa sistem dalam mencari mustahik.

    Pertama, tim Baznas secara aktif mencari calon penerima zakat melalui laporan dari pimpinan dan staff.

    Misalnya, ada informasi tentang keluarga yang membutuhkan, Baznas langsung melakukan verifikasi dan melaporkannya dalam rapat pleno. 

    “Setelah itu, tim survei akan turun ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima,” jelas Qoyim ditemui di kantornya pada Senin (24/2/2025).

    Selain itu, Baznas juga menerima pengajuan langsung dari masyarakat. Calon penerima itu nantinya akan menjalani wawancara tentang latar belakang, biodata dan semacamnya.

    “Setelah itu, tim akan melakukan survei ke rumah mereka. Jika sesuai dengan kriteria mustahik, kami akan membantu,” tambahnya.

    Baznas juga memiliki program khusus yang telah digelar berkolaborasi dengan lembaga atau instansi lainnya. 

    Event yang sudah digelar beberapa waktu lalu adalah memberi  bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk imam masjid, marbot, dan guru TPQ. 

    “Program ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria. Mereka bisa mengajukan diri, dan kami akan memverifikasi persyaratannya,” ujar Qoyim.

    Untuk yang bersifat darurat, Baznas Surakarta tak ketinggalan responsif dalam menangani korban bencana. 

    “Misalnya, ada kebakaran di suatu daerah, tim kami akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan asesmen. Kami akan membantu kebutuhan mendesak, seperti tempat tinggal sementara atau biaya kos,” kata Qoyim.

    Syarat penerima zakat di Baznas Surakarta bervariasi tergantung program yang diajukan.

    Untuk program pendidikan, penerima harus memiliki KTP dan KK Solo, surat keterangan miskin dari kelurahan dan kecamatan, foto rumah, serta surat pengajuan pribadi. Tentunya dengan syarat surat keterangan dari sekolah. 

    Bantuan pendidikan dari Baznas dapat berupa dana untuk bantuan SPP hingga penebusan ijazah.

    Untuk program kesehatan, penerima harus melampirkan surat tagihan dan keterangan dari rumah sakit. 

    Sementara itu, program ekonomi produktif ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki usaha mikro, seperti pedagang bakso atau pecel.

    “Mereka harus melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan. Kami fokus pada peningkatan usaha yang sudah ada,” ujarnya.

    Qoyim menegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada muslim. 

    “Ini sesuai dengan syariat Islam yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadits. Namun, untuk non-muslim, kami memiliki Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) yang sumbernya berasal dari sedekah, fidiah, atau penjualan barang temuan,” jelasnya.

    DSKL digunakan untuk membantu non-muslim atau keperluan fasilitas umum, seperti perbaikan selokan di sekolah. 

    “Kami pernah membantu SD yang selokannya mampet. Dana DSKL juga digunakan untuk bantuan darurat, seperti korban banjir, tanpa memandang agama,” tambah Qoyim.

    Kolaborasi dengan Pemerintah

    Baznas Surakarta juga menjalin kerja sama dengan pemerintah kota dan dinas terkait. 

    Pihaknya bisa membantu program-program dinas dengan keterbatasan dana seperti pengentasan kemiskinan atau bantuan pendidikan. 

    “Misalnya, Dinas Pendidikan akan mengidentifikasi siswa yang memiliki tunggakan SPP, lalu kami verifikasi dan bantu sesuai anggaran yang ada,” kata Qoyim.

    Kemudian, Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam program pembinaan anak jalanan, pemberian sembako, dan bantuan untuk anak berkebutuhan khusus. 

    Qoyim menyatakan, pada intinya Baznas berfokus pada masyarakat yang belum tersentuh oleh program pemerintah.

    Cahaya Zakat: Keajaiban muzaki dan Mustahik

    Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan keadilan ekonomi. 

    Dengan menunaikan zakat, umat muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan dan membantu mereka yang membutuhkan, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

    Cahaya zakat memancarkan keberkahan bagi para muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Dosen Universitas Raden Mas Said Surakarta, Abdullah Faishol mengatakan adanya muzaki akan membahagiakan mustahik. Keduanya saling bersinergi dan saling melengkapi.

    “Adanya muzaki akan membahagiakan Mustahik. Adanya Mustahik memperlancar ibadahnya muzaki. Keduanya saling bersinergi,” ujar Faishol saat dihubungi Tribunnews, Kamis (27/2/2025).

    Terkait dengan penerima zakat, Faishol mengatakan orang yang masuk golongan mustahik memang boleh meminta kepada muzaki.

    Namun ada pula yang tidak meminta, tapi juga boleh dimintakan. Hal ini sebenarnya terkait dengan menjaga diri dari meminta-minta.

    “Kalau orang sudah meminta dan diberi ya digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Misal, orang fakir ya untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok,” kata dia.

    Pengelolaan zakat yang baik akan menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

    “Harapannya, harus hati-hati dalam distribusi zakat, asas keadilan harus dijadikan skala prioritas. Uang Zakat berbeda dengan uang sedekah dan infaq. Sedekah dan infaq pengelolaannya lebih fleksible,” terang Faishol.

    Salah satu tujuan utama zakat adalah menciptakan perubahan dalam kehidupan seorang mustahik.

    Diharapkan, mereka tidak selamanya menjadi penerima zakat, melainkan dapat beralih menjadi pemberi zakat atau muzaki.

    Program pemberdayaan berbasis zakat, seperti pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha, menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tujuan ini.

    Cahaya zakat akan terus bersinar jika kesadaran untuk berzakat semakin tumbuh dalam masyarakat.

    Dengan menunaikan zakat, seorang muzaki telah menebar keajaiban bagi mustahik, dan mustahik yang diberdayakan akan menjadi muzaki di masa depan.

    Inilah siklus keberkahan yang terus berlanjut, membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh umat.

    Perintah tentang Zakat

    Mengutip laman baznas.go.id, zakat adalah bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat dan rukunnya.

    Orang yang mengeluarkan zakat berarti telah membersihkan harta dan juga mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa.

    Nash dalam Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh umat Islam. 

    Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial dalam masyarakat.

    Perintah tentang zakat diantaranya tercantum dalam Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 103, yang menyatakan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

    Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu fitrah dan zakat mal.

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan.

    Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri.

    Sedangkan Zakat mal, merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nishab dan haul, meliputi:

    Zakat emas, perak, dan logam mulia.
    Zakat uang dan surat berharga.
    Zakat perniagaan dan usaha.
    Zakat pertanian, peternakan, dan perikanan.
    Zakat pendapatan dan jasa.
    Zakat rikaz (harta temuan).

    Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati, antara lain:

    Halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang berasal dari sumber yang tidak sah tidak dikenakan zakat.
    Dimiliki secara penuh. Harta harus berada dalam kepemilikan penuh pemiliknya.
    Dapat berkembang.  Harta yang berpotensi bertambah nilainya, seperti uang, perdagangan, atau ternak.
    Mencapai nishab. Harta tersebut telah memenuhi batas minimal kepemilikan sesuai jenis harta.
    Melewati haul. Dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, pendapatan, dan rikaz.
    Tidak dalam tanggungan hutang jangka pendek. Jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar, maka harta yang tersisa setelah pelunasan baru diperhitungkan untuk zakat.

    Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

    Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

    Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
    Miskin – Orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
    Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
    Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan.
    Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
    Gharim – Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau jihad.
    Ibnu Sabil – Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah.

    Dengan memahami dan mengamalkan zakat secara benar, umat Islam dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis.

    (Tribunnews.com/Tio)

  • Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen Lebaran Idul Fitri  2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

    Belakangan muncul wacana dan tuntutan THR untuk para mitra ride hailing seperti driver ojek online dan kurir antaran barang online.

    Mereka adalah pekerja dalam ekonomi gig, yakni individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, profesi ini mencakup mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas  seperti desainer, penulis, programmer; penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru School of Business and Management Bandung Institute of Technology (SBM ITB) tahun 2023 menunjukkan, sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Nilainya mencapai sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah mulai terlibat dan berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20 persen.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15 persen, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. 

    Di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Di Kota New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15 persen, membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi.

    Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyoroti industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Dia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, dia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek.

    Sementara, Gojek menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif.

    Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.(tribunnews/fin) 

     

  • Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 18:03 WIB

    Elshinta.com – Tak terasa moment Lebaran Idul Fitri  2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig— pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas.

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20%.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15%, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Kemudian, di New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15%, yang membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi. Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

    Gojek, di sisi lain, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam.

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak Mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.

    Sumber : Sumber Lain

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain