Topik: marketplace

  • Intip Jurus Telkom dalam Memberdayakan UMKM di Era Digital

    Intip Jurus Telkom dalam Memberdayakan UMKM di Era Digital

    Jakarta, CNBC Indonesia PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sukses mendigitalisasi 12.222 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pencapaian ini merupakan bagian dari program Go Digital, dari skema pembinaan UMKM 4Go yang dijalankan oleh Telkom. Skema 4Go adalah pembinaan UMKM secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas digital UMKM dengan mengusung empat pilar yaitu Go Modern, Go Digital, Go Online dan Go Global.

    Pembinaan UMKM bertujuan untuk Go Modern fokus pada legalisasi usaha dan standarisasi produk UMKM. Go Digital mendorong para pelaku UMKM untuk terus beradaptasi dengan teknologi, khususnya digitalisasi pengelolaan bisnisnya. Go Online memperluas akses UMKM kepada pasar, khususnya melalui saluran distribusi online. Sedangkan Go Global memperluas akses ke pasar internasional. Upaya ini menjadi wujud komitmen Telkom dalam memperkuat peran UMKM, salah satunya melalui Rumah BUMN Telkom (RB Telkom).

    Pada pilar Go Digital, RB Telkom memberikan pelatihan pemanfaatan platform digital atau online untuk UMKM menjalankan bisnisnya. Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan pertumbuhan bisnis UMKM.

    Sedangkan pilar Go Online bertujuan untuk mendukung para pelaku usaha meningkatkan akses pemasaran secara daring melalui platform digital. Upaya RB Telkom dalam mendorong penjualan UMKM secara daring dilakukan dengan memberikan pelatihan berjualan melalui e-commerce. Dalam pilar ini, RB Telkom sukses membantu 5.208 UMKM pada tahun 2024.

    “UMKM merupakan salah satu pahlawan penggerak perekonomian daerah dan nasional. Maka dari itu, Telkom berkomitmen melakukan upaya pembinaan dan pelatihan UMKM melalui serangkaian program pelatihan, pameran, hibah kemasan serta alat produksi. Dukungan Telkom melalui RB Telkom merupakan pintu awal bagi para UMKM Binaan untuk naik kelas dan berdaya saing global,” Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto dikutip Kamis (13/3/2025).

    Hery menyebut komitmen Telkom dalam mendorong akselerasi dan digitalisasi UMKM Binaannya sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta tenaga kerja penuh dan produktif. Diketahui sampai dengan tahun 2024, RB Telkom telah sukses melaksanakan serangkaian kegiatan pendampingan kepada UMKM di 43 lokasi RB Telkom di seluruh Indonesia.

    Upaya serupa juga sebelumnya dilakukan Telkom melalui platform digital unggulannya Pasar Digital (PaDi). PaDi merupakan marketplace B2B yang mempertemukan pelaku UMKM selaku penjual dengan kebutuhan pengadaan di BUMN dan perusahaan swasta.

    EVP Digital Business and Technology Telkom, Komang Budi Aryasa menyebut UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses pasar, terutama untuk menjalin kerja sama atau bertransaksi dengan BUMN, terbantu dengan kehadiran PaDi UMKM. PaDi UMKM juga menjadi solusi bagi BUMN dan perusahaan swasta dalam proses pemilihan vendor dan meringkas proses administrasi yang sebelumnya panjang.

    Adapun PaDi UMKM memiliki berbagai fitur untuk memberikan lebih banyak manfaat dalam pemberdayaan ekonomi. Pertama ada E-faktur yang berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi karena dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pajak pertambahan nilai.

    Penggunaan e-faktur membantu pelaku UMKM dalam melaporkan pajak sebagai pendapatan negara, sehingga pajak tersebut bisa digunakan untuk pembangunan bangsa.

    Fitur lain yang membantu pelaku UMKM adalah pembiayaan. Di mana UMKM dapat mengajukan pinjaman sampai Rp5 miliar menggunakan Purchase Order (PO) dan Invoice di PaDi UMKM. Skema pembiayaan ini membantu mereka dalam memenuhi pesanan dengan tepat waktu tanpa mengganggu cash flow.

    “Platform PaDi UMKM yang kami kembangkan tidak sekadar membuka akses bagi UMKM untuk masuk ke pasar pengadaan BUMN dan perusahaan swasta, lebih dari itu sebagai solusi digital yang mendukung pertumbuhan bisnis dan mendorong kemapanan ekonomi UMKM,” ujar dia.

    (rah/rah)

  • Putri Ditolak Polisi Lapor Penipuan Rp450 Ribu, Telepon Damkar Malah Ditanggapi: Disuruh ke Kantor

    Putri Ditolak Polisi Lapor Penipuan Rp450 Ribu, Telepon Damkar Malah Ditanggapi: Disuruh ke Kantor

    TRIBUNJATIM.COM – Wanita asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Rindika Putri mengalami nasib apes.

    Pasalnya korban penipuan ini mengaku ditolak saat lapor polisi di Polres Pemalang. 

    Hingga akhirnya ia memilih menelepon Damkar untuk mengadukan masalahnya.

    Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) malam.

    Awalnya, Putri hendak membeli sepeda motor listrik yang diiklankan di marketplace Facebook.

    Sebelumnya, ia mengaku sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp150 ribu dan Rp300 ribu, total Rp450 ribu.

    Uang muka ini disebut untuk keperluan administrasi dan keluarnya faktur, sebelum sepeda motor listrik diambil di salah satu toko Kota Pemalang.

    Dengan penuh harap, Putri pun berangkat mengambil sepeda motor listrik di sebuah toko di Pemalang.

    Namun sesampainya di toko, ia mendapati bahwa ternyata uang muka yang dibayarkan lewat transfer tersebut tidak diterima pihak toko.

    Sepeda listrik yang dijual seharga Rp1.600.000 tersebut itu pun tidak bisa dibawa pulang Putri.

    “Sampai di toko, kokone (pemilik) bilange itu bukan dari karyawan saya mbak, terus enggak ada solusi apapun,” kata Putri.

    Bahkan, Putri disebut pemilik toko menjadi orang keenam yang menjadi korban penipuan.

    “Itu bukan dari kita mbak, sudah ada enam orang juga yang jadi korban,” ucap Putri menirukan ucapan pihak toko seperti dikutip dari video di kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).

    “Mending mbaknya melapor ke Polres,” lanjutnya.

    Tangkapan layar unggahan kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025). Putri yang menjadi korban penipuan di Pemalang malah ditolak saat lapor ke polisi. (YouTube/tvOneNews)

    Mendapati hal itu, ia berusaha melapor ke Polres Pemalang, namun laporannya malah ditolak.

    Ia lalu menelepon Damkar Pekalongan untuk melaporkan kasus penipuan ini.

    Petugas Damkar yang menerima telepon Putri, awalnya mengira ada laporan kebakaran.

    Ternyata Putri menelepon Damkar untuk curhat kejadian penipuan yang baru saja dialaminya.

    Tak disangka, ia justru diminta ke kantor untuk menjelaskan bagaimana penipuan yang dia alami.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Tribun Jateng masih meminta konfirmasi dari pihak Damkar dan Polres Pemalang.

    Sementara itu, siswa SMA di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Pandu Brata Siregar (18) tewas usai ditendang oknum polisi.

    Ia tewas karena ditendang oleh oknum polisi lantaran dituduh memakai narkoba.

    Kini cita-cita dan harapan Pandu menjadi anggota TNI pupus sudah.

    Tuduhan terkait penggunaan narkoba tersebut sempat disampaikan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (12/3/2025).

    “Saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat curiga gerak-gerik yang bersangkutan, dan melakukan tes urine, dan ternyata positif,” ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

    Terpisah, rekan Pandu yang menemani saat keduanya menjalani tes urine mengatakan bahwa hasil dari tes tersebut sempat dinyatakan negatif dan diulang sampai sebanyak dua kali.

    “Saya tahu, dua kali dia ini di tes. Pertama negatif, kemudian yang kedua samar-samar,” ungkapnya.

    “Kami keluar duduk di depan ruangan Kanit Intel, kemudian dia dipanggil masuk dan dinyatakan positif narkoba,” lanjut dia.

    Keluarga Pandu Brata Siregar pun tidak menerima perlakuan polisi terhadap anaknya hingga menghembuskan napas terakhir.

    Pihak keluarga korban menyatakan secara tegas tidak terima dengan pernyataan dari pihak Polres Asahan tersebut.

    Keluarga korban yang enggan disebutkan namanya ini menganggap bahwa pernyataan tersebut adalah fitnah yang kejam.

    Menurutnya, Pandu adalah sosok siswa yang memiliki gaya hidup sehat.

    “Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tahu persis kehidupan dia (korban),” ujar dia.

    “Jangankan sabu, rokok pun tidak,” tegasnya.

    Korban Pandu Brata Siregar (18), pelajar sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kabupaten Asahan diduga dianiaya oleh oknum polisi pada Minggu (9/3/2025). (Tribun Medan – Tribun Bengkulu)

    Dia mengatakan, Pandu memiliki cita-cita untuk masuk menjadi anggota TNI.

    Sehingga, tuduhan bahwa korban memakai narkoba adalah fitnah.

    Pandu juga adalah seorang atlet lari berprestasi.

    “Dia ini mau masuk TNI. Dia juga bukan anak yang nakal, saya tahu dia juga pelari, dia berprestasi.”

    “Terbukti, setiap dia ikuti lomba, dia selalu juara. Dimana dia narkobanya,” tegasnya.

    Senada dengan kerabat korban, rekan Pandu tersebut juga mengatakan bahwa almarhum memang tengah menyiapkan diri untuk mencoba seleksi masuk TNI apabila sudah lulus.

    Menurut kerabat korban, kronologi tewasnya Pandu berawal ketika almarhum tengah menonton balap lari bersama rekannya.

    Lalu, di saat yang bersamaan, lewatlah polisi di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

    “Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong.”

    “Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” tuturnya.

    Kemudian, aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dan sepeda motor yang ditumpangi korban.

    Namun, Pandu justru melompat dari sepeda motor dan mengaku ditendang sebanyak dua kali.

    “Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi.”

    “Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” kata kerabat korban.

    Foto Pandu Brata Siregar (18) siswa SMA swasta di Kabupaten Asahan yang diduga meninggal usai ditendang oleh oknum polisi merupakan siswa berprestasi. Pandu sering juara lomba lari dan bercita-cita sebagai TNI. (Instagram/pndu_srg_)

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pandu disebut mengalami kebocoroan di lambung diduga akibat tendangan oleh polisi tersebut.

    Selain itu, juga terdapat beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah korban.

    Berdasarkan dari foto rontgen yang diterima Tribun Medan, terdapat beberapa luka dalam dan terdapat luka di alis korban.

    Kini keluarga masih berembuk terkait rencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Asahan.

    “Korban ini anak yatim piatu. Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” katanya.

    Sementara itu, Kanit Propam Polres Asahan, Iptu Jefri Helmi mengaku, saat ini belum ada menerima laporan terkait hal itu.

    “Belum ada laporan, makasih informasinya akan kami dalami,” ujar Jefri.

    Sementara, menurut Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberikan rekaman CCTV saat melakukan penangkapan terhadap Pandu.

    Dia hanya mengatakan bahwa Pandu diamankan dalam kondisi baik dan hal itu terekam kamera CCTV.

    “Di TKP, karena itu pedesaan dan suasana gelap, kemungkinan CCTV tidak ada.”

    “Berdasarkan hasil keterangan sebelumnya, jarak antara mobil patroli petugas dan yang bersangkutan lompat dari sepeda motor ada 50 meter, artinya tidak ada kontak fisik saat pengejaran,” katanya.

    Ketika ditanya terkait adanya luka dalam berdasarkan hasil rontgen, Sanusi mengatakan pihaknya belum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Di media sosial ada saya lihat, tapi nanti kami juga akan mengecek langsung ke rumah sakit terkait itu.”

    “Dapat enggaknya nanti pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan kalau ada tindakan penganiayaan atau tindakan kekerasan lainnya, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Cara Buat Akun Affiliate di TikTok Buat Jualan Online Tanpa Modal

    Cara Buat Akun Affiliate di TikTok Buat Jualan Online Tanpa Modal

    Daftar Isi

    Cara daftar affiliate TikTok

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tambahan penghasilan bisa Anda dapatkan dengan menjadi affiliate di TikTok. Kesempatan ini bisa dicoba apalagi di saat menjelang Lebaran seperti saat ini.

    Dengan bergabung dalam program TikTok Affiliate, Anda bisa mendapatkan komisi dari setiap produk yang terjual melalui tautan yang Anda bagikan di konten video atau TikTok Shop.

    Cukup daftarkan diri dan penuhi semua syaratnya. Selanjutnya, Anda bisa membuat konten yang menarik dan tautkan keranjang kuning agar audiens bisa membeli barang di TikTok Shop melalui link Affiliate Anda.

    Proses pendaftaran menjadi affiliate TikTOk terbilang mudah, bahkan bagi pemula yang belum memiliki banyak pengalaman dalam dunia marketplace.

    Berikut langkah-langkah lengkap membuat akun affiliate di TikTok dan mulai menghasilkan uang dari konten Anda.

    Cara daftar affiliate TikTok

    Pertama-tama, perlu diketahui bahwa TikTok Affiliate adalah program yang dibuat oleh TikTok Shop untuk penggunanya yang ingin mendapatkan uang tambahan. Orang yang mengikuti program ini bisa disebut sebagai Affiliator.

    Syarat Daftar TikTok Affiliate

    Untuk menjadi afilliate TikTok ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:

    Memiliki akun TikTok Shop
    Memiliki rekening bank
    Jumlah followers tidak menjadi syarat dari TikTok.

    Namun, ada beberapa seller yang memberlakukan syarat followers tertentu bagi Affiliator yang ingin mempromosikan barang mereka.

    Cara menjadi Seller di Tiktok Shop

    Untuk melakukan bisnis di TikTok, ikuti cara berikut:

    Jika belum memiliki aplikasi Tiktok Tokopedia Seller Center, unduh terlebih dulu. Aplikasi telah tersedia baik di Play Store maupun App Store
    Buka aplikasi
    Daftar dengan akun Tiktok
    Konfirmasi negara asal penjualan
    Otorisasikan akun
    Verifikasi dokumen untuk membuat toko online
    Tautkan toko ke akun Tiktok

    Cara buat akun TikTok Affiliate

    TikTok Affiliate adalah akun yang bisa mempromosikan barang untuk mencari komisi dari penjual. Berikut cara membuat akun TikTok affiliate:

    Buka aplikasi Tiktok dan masuk ke akun Anda
    Klik ikon profil di bagian kanan bawah layar
    Pilih menu “Shop” yang ditandai dengan ikon keranjang
    Masuk ke “Pusat Kreator E-Commerce”
    Pilih menu “Komisi”
    Lalu tekan “Tambahkan Produk” untuk mulai menjual produk sebagai affiliate.
    Masukkan nama sesuai identitas
    Lalu akan muncul pop-up “Konfirmasi Nama Anda”, kemudian klik “Kirim” untuk menyelesaikan tahap ini
    Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi “Congratulations, you can start selling affiliate products”
    Kemudian klik “Add Affiliate Products” untuk memilih produk yang ingin Anda promosikan
    Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan terkait persetujuan produk, tinggal ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses pendaftaran selesai

    Demikian cara dan syarat mendaftar TikTok Affiliate. Selamat mencoba semoga cuan ya!

    (dem/dem)

  • Rindika Putri: Laporan Penipuan Ditolak, Polisi Malah Tawarkan Nastar – Halaman all

    Rindika Putri: Laporan Penipuan Ditolak, Polisi Malah Tawarkan Nastar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita bernama Rindika Putri (23) dari Kota Pekalongan menjadi korban penipuan saat membeli sepeda listrik melalui Facebook Marketplace.

    Meskipun mengalami kerugian, laporan Putri ke Polres Pemalang justru ditolak.

    Putri mengaku tertipu saat melihat sepeda listrik dengan harga Rp 1.650.000 di Facebook Marketplace.

    “Sebenarnya kalau pun itu barang second tidak apa-apa,” ujarnya.

    Setelah berkomunikasi dengan penjual, ia diyakinkan bahwa barang tersebut baru.

    Penjual meminta uang untuk membuat nota pembelian.

    “Saya kan orang awam, tidak tahu kalau itu penipuan. Penjual minta ditransfer dengan alasan untuk membuat nota,” ungkapnya.

    Putri pun mentransfer uang sebesar Rp 450 ribu.

    Setelah mendapatkan nota, Putri pergi ke toko sepeda listrik yang tertera di nota tersebut di Kabupaten Pemalang.

    Namun, karyawan toko menyatakan bahwa nota itu bukan dari toko mereka.

    “Pemilik toko menyatakan bahwa saya adalah orang keenam yang mengalami kejadian serupa dan menyarankannya untuk melapor ke polisi,” jelasnya.

    Saat tiba di Polres Pemalang untuk membuat laporan, Putri mengalami kekecewaan.

    “Laporannya ditolak, malah saya ditawari kue nastar sama polisi di sana,” tambahnya.

    Karena kecewa, Putri kemudian menghubungi petugas Damkar Kota Pekalongan untuk curhat.

    Petugas Damkar Kota Pekalongan, Yuda Wiyaja, membenarkan bahwa saat itu mereka menerima telepon dari Putri yang mengaku menjadi korban penipuan.

    “Kejadiannya itu pada Jumat, 14 Maret 2025 malam sekitar 19.30 WIB,” kata Yuda.

    Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menyatakan bahwa laporan yang diajukan Putri akan diproses.

    “Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan untuk penanganannya,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dan menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban dengan kerugian kurang lebih Rp 450 ribu dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota,” tuturnya.

    Putri merasa bersyukur karena laporannya sudah ditindaklanjuti. “Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terima kasih pada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota yang sudah menindaklanjuti kasus yang saya alami,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE : Ditolak saat Laporan ke Polres Pemalang, Putri Korban Penipuan Curhat ke Damkar

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Indra Dwi Purnomo)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Rindika Putri: Laporan Penipuan Ditolak, Polisi Malah Tawarkan Nastar – Halaman all

    Polres Pemalang Pastikan Tindaklanjuti Laporan Korban Penipuan yang Sempat Curhat ke Damkar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban penipuan online berinisial RPD (23), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial setelah laporannya ditolak pihak kepolisian.

    Setelah laporan aduannya ke Polres Pemalang ditolak, korban kemudian curhat ke petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Pekalongan.

    Adapun korban ditipu saat hendak mengambil sepeda listrik di toko yang berada di Pemalang.

    Terkini, Polres Pemalang memastikan bahwa laporan dari korban telah diterima oleh pihaknya pada 14 Maret 2025.

    Kemudian, terkait proses tindak lanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.

    “Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan, yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya,” kata Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (16/3/2025).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan bahwa pihaknya sudah memperoleh konfirmasi dari Polres Pemalang mengenai aduan dari korban.

    “Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang.”

    “Tenyata setelah dicek oleh korban RPD, toko sepeda itu hanya dicatut aja, sehingga korban RPD langsung melaporkan peristiwa penipuan online di kota tersebut,” ucap Yoyok.

    Setelah korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian, AKP Yoyok menyebut pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.

    “Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota,” ucapnya.

    Pengakuan Korban

    Korban mengatakan, awalnya dirinya tak tahu ke mana harus melaporkan kasus yang dialaminya.

    “Waktu di Pemalang ke toko sepeda yang dicatut namanya itu, saya pikir lapornya langsung ke Polres Pemalang,” ucap RPD.

    Setelah memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Pekalongan Kota dan Polres Pemalang yang telah menindaklanjuti laporannya.

    “Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terima kasih pada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota yang sudah menindaklanjuti kasus yang saya alami,” imbuhnya.

    Sebelumnya, setelah laporannya ditolak oleh Polres Pemalang, korban memilih curhat ke petugas damkar Kota Pekalongan.

    Ia curhat ke petugas damkar Kota Pekalongan karena sudah menjadi korban penipuan sepeda listrik melalui marketplace Facebook.

    “Jadi saat lihat di Facebook marketplace, saya kepincut dengan sepeda listrik dengan harga Rp1.650.000.”

    “Sebenarnya kalaupun itu barang second tidak apa-apa. Setelah komunikasi dengan penjual, dari penjual bilang dengan harga Rp1.650.000 adalah barang baru bukan barang second atau bekas,” ucapnya, Sabtu (15/3/2025).

    Lalu penjual tersebut meminta uang dengan alasan untuk membuat nota faktur untuk barang itu.

    “Saya kan orang awam, tidak tahu kalau itu penipuan, penjual minta ditransfer dengan alasan untuk membuat nota. Lalu saya percaya, terus transfer uang sejumlah Rp450 ribu,” ucapnya.

    Setelah diberikan nota, dirinya pergi ke toko sepeda listrik sesuai dengan alamat yang tertera, yaitu di daerah Kabupaten Pemalang.

    “Saya pergi ke Pemalang, tempat toko sepeda listrik tersebut untuk memastikan barang itu. Kemudian, dari keterangan karyawan toko bahwa nota itu bukan dari toko tersebut.”

    “Pemilik toko menyatakan bahwa saya adalah orang keenam yang mengalami kejadian serupa dan menyarankannya untuk melapor ke polisi,” ucapnya.

    Setelah itu, dirinya diarahkan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Pemalang.

    Namun, setibanya di sana laporannya malah ditolak.

    “Laporannya ditolak, malah saya ditawari kue nastar sama polisi di sana,” tutur korban.

    Merasa kecewa, korban akhirnya menelepon petugas damkar Kota Pekalongan untuk mencurahkan perasaannya karena sudah menjadi korban penipuan.

    “Alasan curhat ke damkar, karena kalau misalnya curhat ke psikolog malah bayar lagi, akhirnya curat ke damkar,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BERITA LENGKAP Laporan Penipuan Ditolak Polisi dan Curhat ke Damkar, Ini Kata Polisi Polres Pemalang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

  • Ekonom UI: E-Commerce di Indonesia Bertransformasi dari Platform ke Ekosistem – Halaman all

    Ekonom UI: E-Commerce di Indonesia Bertransformasi dari Platform ke Ekosistem – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri perdagangan daring atau e-commerce di Indonesia kini telah terakselerasi dari semula merupakan pasar digital, berkembang menjadi ekosistem.

    Ini karena perdagangan daring melibatkan berbagai sektor seperti logistik, sistem pembayaran, pemasaran digital, dan pelaku usaha dalam berbagai skala.

    “Kita tidak bisa berbicara tentang e-commerce tanpa membahas bagaimana sistem pembayaran dan logistik berperan di dalamnya. Ketiga aspek ini saling terhubung, dan kemajuan industri ini bergantung pada bagaimana ekosistem ini berkembang secara bersama-sama,” kata ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi saat jadi pembicara di Focus Group Discussion (FGD) bertema Menelaah Masa Depan Industri E-Commerce Indonesia yang diselenggarakan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) di Jakarta,  Rabu (13/3/2025). 

    FGD ini menghadirkan pelaku industri, akademisi, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang membahas strategi daya saing, tantangan logistik, serta regulasi yang diperlukan untuk mendukung inovasi.

    Dia menganalisis, sebenarnya sejak 2015 industri ini telah mengalami transformasi besar. Model bisnis yang dulunya didominasi oleh marketplace kini bergeser ke social commerce, live shopping, hingga penggunaan AI dalam personalisasi pengalaman pelanggan. Inovasi terjadi begitu cepat, dan hanya mereka yang mampu beradaptasi yang bisa bertahan.

    “Industri ini adalah industri dengan pola persaingan hampir sempurna. Teknologi terus mendisrupsi model bisnis lama, dan pemain yang gagal beradaptasi akan tersingkir. Tidak ada jaminan bahwa mereka yang besar hari ini akan tetap bertahan besok,” ujarnya.

    “Adaptasi dalam bentuk inovasi di logistik bisa menjadi pilihan bagi pelaku e-commerce dengan menawarkan biaya logistik yang rendah. Hal ini mengingat konsumen Indonesia yang price sensitive,” tambahnya.

    Kontribusi ke Perekonomian Indonesia

    Di tengah disrupsi yang terjadi, e-commerce juga telah menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

    Menurut Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI, nilai transaksi e-commerce pada tahun 2024 mencapai Rp 512 triliun, meningkat 12,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah pengguna e-commerce terus meningkat dan diperkirakan mencapai 65,65 juta orang pada tahun yang sama, naik 12 persen dari tahun sebelumnya.

    Namun, di balik pertumbuhan ini, industri masih menghadapi berbagai tantangan besar, seperti minimnya pemahaman UMKM terhadap pemasaran digital dan akses informasi, serta belum meratanya infrastruktur logistik dan pembayaran digital, terutama di luar Pulau Jawa.

    “Tantangan ini perlu diselesaikan secara kolaboratif. Industri dan regulator harus bergerak bersama untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” kata Rifan.

    Transformasi di Sektor Logistik

    Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung mengatakan, efisiensi logistik menjadi faktor kunci dalam memastikan e-commerce mampu bersaing secara harga dan layanan. Namun faktanya, bagi banyak pelaku usaha di luar Pulau Jawa, logistik masih menjadi hambatan terbesar.

    Karenanya, sinergi antara industri Courier, Express, and Parcel (CEP) dan e-commerce sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

    “Pangsa pasar industri CEP diproyeksikan terus tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 7,24 persen. Namun, kita masih tertinggal dari negara lain yang sudah mengadopsi sistem logistik 4PL dan 5PL. Indonesia harus segera berbenah agar tidak tertinggal,” ujarnya.

    Komdigi saat ini sedang menyiapkan kebijakan tentang Layanan Pos Komersial, yang akan mengatur kolaborasi antara perusahaan logistik dan e-commerce untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    Di sisi lain, regulasi yang adaptif dan progresif memainkan peran krusial dalam mendorong pertumbuhan industri e-commerce Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, regulasi yang terlalu ketat dan tidak fleksibel dapat menghambat fleksibilitas pelaku usaha dalam beradaptasi dengan perubahan pasar. Alih-alih membatasi ruang gerak industri, kebijakan seharusnya dirancang untuk menciptakan level playing field – memberikan kesempatan yang setara bagi semua pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, tanpa menghambat inovasi dan ekspansi bisnis.

    “Negara perlu memilah di mana ia benar-benar harus hadir, seperti dalam perlindungan konsumen dan pencegahan praktik bisnis yang tidak sehat. Namun, aspek lain seperti inovasi model bisnis dan efisiensi operasional sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami melalui mekanisme pasar,” ujar Devi.

    Dalam ekosistem yang bergerak cepat seperti e-commerce, regulasi harus bersifat adaptif, tidak reaktif. Jika kebijakan hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan tanpa mempertimbangkan dinamika industri, maka Indonesia berisiko tertinggal dibandingkan negara lain dalam membangun daya saing ekonomi digitalnya.

    “E-commerce berkembang lebih cepat daripada kebijakan. Jika regulasi hanya mengejar dari belakang, kita akan selalu tertinggal. Regulator harus berperan sebagai fasilitator dan enabler, bukan sekadar pengatur,” tegasnya.

    Ketua Umum IDEA Hilmi Adrianto berpendapat, dalam lanskap digital yang sangat dinamis dan terus berkembang, industri E-Commerce tidak hanya menghadapi peluang besar tetapi juga tantangan yang semakin kompleks,” ujarnya. 

    Ia menambahkan, adaptasi, efisiensi, dan inovasi adalah kunci bagi industri e-commerce untuk bertahan dan meningkatkan daya saing secara berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

    Untuk memastikan industri e-commerce tetap menjadi pilar pertumbuhan ekonomi digital, regulator harus mengedepankan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendukung inovasi, investasi, dan efisiensi operasional. Regulasi yang terlalu kaku dan mengatur operasi secara mikro berpotensi membatasi fleksibilitas industri dalam merespons perkembangan pasar yang dinamis. Sebaliknya, kebijakan berbasis prinsip adaptabilitas dan efisiensi akan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif, sangat diperlukan agar industri dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

    Regulator memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan perlindungan konsumen serta persaingan usaha yang sehat. Dengan memberikan ruang bagi industri untuk tumbuh secara organik, sambil tetap memastikan adanya transparansi dan persaingan usaha yang sehat, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam ekonomi digital global. Regulasi yang mendukung inovasi tidak hanya akan mempercepat pertumbuhan industri e-commerce, tetapi juga membuka lebih banyak peluang bagi UMKM dan pelaku usaha lokal untuk berkembang di era digital.

  • Setoran Pajak Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 26,18 Triliun

    Setoran Pajak Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 26,18 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 26,18 triliun melalui transaksi perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Setoran pajak ini didapatkan dari 188 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

    Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025.

    Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Jumat (14/3/2025).

    Sampai dengan Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pada bulan yang sama, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat Badan dengan flagging PMSE.

    10 wajib pajak tersebut, antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

    Upaya mengumpulkan pajak perdagangan digital tidak hanya dilakukan melalui PMSE, tetapi juga melalui pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

    Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2025 telah mencapai Rp 1,21 triliun, yang berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan tahun 2025.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 3,23 triliun hingga Februari 2025, dengan rincian Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan 2025.

    Penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 832,59 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Rp 720,74 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta Rp 1,68 triliun PPN DN atas setoran masa.

    Penerimaan pajak SIPP hingga Februari 2025 mencapai Rp 2,94 triliun, yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari Rp 199,96 miliar PPh dan Rp 2,74 triliun PPN.

    “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha perdagangan ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem ini,” tutup Dwi.
     

  • Imbas Coretax, Ditjen Pajak Sesuaikan Administrasi Pajak Digital Shopee hingga Tokopedia

    Imbas Coretax, Ditjen Pajak Sesuaikan Administrasi Pajak Digital Shopee hingga Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian administrasi pajak dari sektor usaha ekonomi digital imbas dari penerapan Coretax.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menghapus sepuluh Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri dan menggabungkannya ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.

    Sepuluh wajib pajak tersebut antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

    Dwi Astuti menegaskan bahwa penghapusan Shopee hingga Tokopedia sebagai wajib pajak PMSE dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE itu sekadar penyesuaian administrasi akibat penerapan Coretax. Oleh sebab itu, sambungnya, tidak akan ada efek ke ketentuan pemungutan pajak digital.

    “NPWP pusat wajib pajak PMSE tersebut tetap melakukan pemungutan PPN PMSE [pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik],” ungkap Dwi kepada Bisnis, Jumat (14/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025. Perinciannya, penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,21 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Rp3,23 triliun.

    Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Terakhir, pemungutan PPN PMSE senilai Rp26,18 triliun.

    Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun tersebut berasal dari 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk selama 2020—28 Februari 2025.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” jelas Dwi.

    Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dwi menyatakan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” lanjutnya.

    Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

  • Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online? Ini Prosedurnya

    Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online? Ini Prosedurnya

    Jakarta

    Di zaman serba digital ini, banyak layanan pemerintahan yang sudah bisa dilakukan lewat online. Misalnya aplikasi Signal dari Korlantas Polri untuk mengurus administrasi dan pajak kendaraan

    Tentu banyak yang bertanya-tanya apakah balik nama kendaraan bisa online, sebab proses online akan banyak mempersingkat waktu. Untuk itu, simak penjelasan berikut ini, lengkap dengan syarat dan prosedur balik nama.

    Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online?

    Jika detikers melakukan pencarian di internet mengenai jasa balik nama kendaraan online, mungkin akan menemukan beberapa situs, salah satunya Seva yang disediakan oleh marketplace otomotif Astra Digital.

    Namun dalam prosesnya tidak bisa benar-benar bisa online, karena kendaraan kamu harus dibawa ke Samsat untuk melalui cek fisik. Seperti dikutip dari situs SIPPN KemenPAN-RB, balik nama kendaraan memang wajib datang langsung ke Samsat.

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Dibandingkan dengan mengurus pajak 5 tahunan, prosedur balik nama kendaraan memang lebih lama. Ada dua tahap yang perlu dilakukan, pertama adalah balik nama STNK, kemudian balik nama BPKB.

    Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan:

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Dalam mengurus balik nama STNK kendaraan, pastikan detikers sudah menyiapkan syarat-syarat lengkap, baru kemudian memproses balik nama STNK.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.
    Langkah-langkahDatang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syaratnya.Menuju ke bagian cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik tersebut beserta dokumen persyaratan kepada petugas loket.Setelah dicek dan dilegalisasi petugas, dokumen akan dikembalikan.Datang ke loket cek fiskal. Isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.Bayarlah biaya cabut berkas sekaligus biaya pajak terutang ke kasir.Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi kamu bawa untuk mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.Setelah semua berkas diserahkan, petugas mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar biaya Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang kembali ke Samsat pada hari yang sudah ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah STNK baru telah diterima, detikers melanjutkan proses dengan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Berikut syarat dan prosedurnya.

    Syarat Balik Nama BPKB

    STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).Langkah-langkahDatang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua syarat-syarat di atas ke loket.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.Bayar biaya tersebut melalui ATM.Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Demikian tadi telah kita ketahui balik nama kendaraan tidak bisa online karena ada proses cek fisik rangka kendaraan.

    Proses balik nama kendaraan sebaiknya dilakukan pemilik sendiri. Hal ini tentunya juga lebih aman daripada menitipkan kendaraan beserta surat lengkap kepada orang yang belum kita kenal.

    (bai/row)

  • Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025 – Page 3

    Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

    Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

    Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

     Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.