Topik: marketplace

  • Jualan Makin Canggih, UMKM Kini Diajari Pemasaran Pakai AI

    Jualan Makin Canggih, UMKM Kini Diajari Pemasaran Pakai AI

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) menyelenggarakan pelatihan Emak-Emak Matic (Melek Teknologi): Jualan Pintar Melalui Pemasaran Digital dan AI di Gedung Banua Patra, Balikpapan.

    Kegiatan ini diikuti oleh 75 pengusaha UMKM perempuan binaan Pertamina dari sektor wastra, kriya, dan kuliner.

    Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pemasaran produk secara efektif. Para peserta juga mendapatkan pembekalan menjadi content creator dan affiliate di platform digital, serta dikenalkan dengan berbagai tools AI yang relevan untuk pengembangan usaha.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian, didampingi oleh Adinda Yuanita Teuku Riefky Harsya selaku Wakil Ketua Bidang Kemitraan Dekranas, serta General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Pertamina Internasional, Novie Handoyo Anto, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan UMKM di wilayah operasi.

    Dalam sambutannya, Novie Handoyo Anto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini di Gedung Banua Patra.

    “Digitalisasi adalah keniscayaan, dan UMKM harus siap beradaptasi. Melalui pelatihan ini, kami berharap para pelaku usaha perempuan bisa memanfaatkan teknologi digital dan AI secara cerdas untuk meningkatkan daya saing dan omset. Bagi Pertamina, pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, tapi juga bagian dari pembangunan inklusif dan berkeadilan,” tegas Novie.

    Adinda Yuanita Teuku Riefky Harsya juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi strategis antara Pertamina, Dekranas, dan seluruh pemangku kepentingan yang mendukung pelatihan ini.

    “Kami mendukung penuh program seperti ini karena sangat selaras dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya poin ke-3 yaitu mendorong kewirausahaan dan mengembangan industri kreatif serta point ke-4, yakni kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan,” ujar Adinda.

    Sebagai narasumber, hadir Yoga Pratama (CFO Rumah BUMN Kalimantan Selatan) yang memaparkan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk UMKM, serta perwakilan dari Shopee, Albert Putong dan Caesar, yang memberikan pelatihan terkait strategi pemasaran digital dan pemanfaatan marketplace.

    Di sela kegiatan, Pertamina juga menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada dua pelaku UMKM Balikpapan, yakni Siti Aminah dari UMKM Putri Manja dan Ratih Widyastuti dari UMKM Karamunting. Fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam mendorong UMKM naik kelas secara legal dan digital.

    Area Manager Comm, Rel, & CSR RU V PT Kilang Pertamina Internasional, Dodi Yapsenang, menyampaikan bahwa digitalisasi UMKM, khususnya pelaku usaha perempuan, merupakan bagian dari komitmen keberlanjutan perusahaan.

    “Pertamina terus konsisten mendukung UMKM perempuan agar lebih inovatif, melek teknologi, dan mampu bersaing di era digital. Pelatihan ini bukan sekadar edukasi, tapi langkah konkret membentuk pelaku usaha yang tangguh dan adaptif,” ujar Dodi.

    Dalam acara ini, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi pendaftaran HKI dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta konsultasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

    Sebagai informasi, saat ini terdapat total 1.893 UMKM aktif di Balikpapan, yang terdiri dari 1.023 UMKM binaan Rumah BUMN Pertamina dan 870 UMKM binaan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

    Program Emak-Emak Matic Go Digital menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan komunitas perempuan dalam memperkuat fondasi ekonomi digital berbasis UMKM yang inklusif dan berkelanjutan.

    (ily/fdl)

  • Harga Jual Kembali Mobil Listrik Anjlok Parah, Ini Biang Keroknya

    Harga Jual Kembali Mobil Listrik Anjlok Parah, Ini Biang Keroknya

    Jakarta

    Harga jual kembali mobil listrik di Indonesia ternyata kurang baik. Bahkan, meski baru dipakai kurang dari setahun, penurunan angkanya benar-benar drastis. Apa biang keroknya?

    “Baterai,” ujar Founder National Battery Research Institute Evvy Kartini, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (8/7).

    Baterai merupakan komponen termahal yang terdapat di mobil listrik. Banderol komponen tersebut bisa 40-50 persen dari total harga jual kendaraan. Itulah mengapa, kata Evvy, mulai banyak produsen yang menjual mobil listrik dengan sistem sewa baterai.

    “Harga baterai setengah harga mobil, jenis LFP dan semua. Jadi ketika harga baterai turun pasti mobil listrik turun,” ungkapnya.

    BYD di PEVS 2025. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Sebagai gambaran, harga baru BYD Seal Premium senilai Rp 639 juta dan Seal Performance AWD Rp 750 juta. Namun, satu tahun setelah peluncuran, harga kendaraan tersebut di marketplace turun Rp 200 jutaan!

    Harga mobil bekas lain seperti Hyundai juga jeblok. Ioniq 5 Signature Long Range yang harga barunya Rp 844 juta, hanya ditawarkan Rp 465 juta-Rp 550 juta di lama jual-beli kendaraan bekas. Kendaraan tersebut umumnya keluaran dua tahun lalu.

    Selain BYD dan Hyundai, harga mobil listrik buatan Chery juga mengalami penurunan besar. Chery J6 yang dibanderol Rp 505 jutaan bisa ditebus Rp 450 jutaan di pasar kendaraan bekas.

    “Misal Anda pakai mobil listrik 3 tahun, orang yang mau beli pasti menghitung, sisa masa pakai cuma 2 tahun, karena baterainya belum direcycle, ganti baterai juga setengah harga mobil, jadi makanya turun, bukan bodi atau apa, jadi baterainya,” tuturnya.

    Chery J6 Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

    Hal itu berbeda dengan kendaraan bensin atau internal combustion engine (ICE), sedangkan kekuatan kendaraan listrik terus menurun setelah pemakaian lama.

    “Karena baterai punya lifetime, misal 1000 cycle, ketika dipakai 500 cycle berarti sisanya 500, itu nggak bisa digantikan, dalam sekian tahun harus diganti, jadi itu yang menyebabkan harga mobil listrik jatuh,” kata Evvy.

    (sfn/din)

  • DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

    DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku UMKM lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Pasaalnya, wacana tersebut dinilai dapat menambah beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti, kebijakan ini perlu dikaji ulang.

    Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut, lantaran hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

    “Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah [pajak] itu kan,” kata Chusnunia, mengutip laman DPR RI, Minggu (6/7/2025).

    Komentar senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Menurutnya, penghasilan para usaha mikro belum tentu memiliki profit mengingat pelaku usaha ini sebagian besar berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah agar tidak membebani para pelaku UMKM, dengan wacana tersebut.

    “Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” ujar Novita.

    Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Jika tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak, dia khawatir pelaku UMKM sulit bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

    Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan ini justru membuat angka kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial lainnya di Tanah Air semakin meningkat.

    “Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli sebelumnya menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.  

    “Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).   

    Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.  

    Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. 

    Kebijakan ini  tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.   

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

  • Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan di sektor e-commerce.

    Dia mewanti-wanti agar rencana penunjukkan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya tidak diterapkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah, seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan tidak memberitahukan itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan duduk bersama dengan pelaku dunia usaha untuk mencari titik temu terbaik terkait polemik perpajakan e-commerce itu.

    Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah juga butuh uang dari pajak. Oleh sebab itu, Misbhakun menyatakan tidak boleh ada aktivitas bisnis atau ekonomi yang tidak dipajaki, baik itu daring (online) maupun luring (offline).

    Dia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Misbhakun mencontohkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap transaksi perdagangan.

    “Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%. Kalau itu barang mewah, Anda membayar 12%. Nah, mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

    Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya pajak dalam membiayai belanja negara, termasuk pembayaran gaji untuk aparat dan tenaga layanan publik.

    “Karena pajak ini penting untuk negara, untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapa pun yang masuk dalam pembiayaan APBN,” tutupnya.

    Rencana Pemerintah

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya demi persamaan perlakuan alias asas keadilan.

    Anggito menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan yaitu melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Menurutnya, selama ini penarikan pajak perdagangan non-elektronik teratas melalui faktur dan sejenisnya.

    Hanya saja, sambungnya, Kementerian Keuangan tidak memiliki data perdagangan elektronik. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menunjukkan e-commerce sebagai penarik pajak atas transaksi penjualan barang di platformnya.

    “Jadi, kami menugaskan kepada platform [Shopee, Tokopedia, dll] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Dulu pernah dilakukan tahun 2020, tapi dibatalkan,” ungkap Anggito kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada penarikan pajak baru. Hanya saja, Anggito meminta setiap bersabar terkait besaran tarifnya.

    Guru Besar di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kejelasan apabila aturan baru itu sudah terbit. Menurutnya, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

    “Ini kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline,” jelas Anggito.

    Adapun, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa rencana pemungutan pajak pedagang daring melalui Shopee Cs adalah pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru.

    Otoritas pajak memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).  

    Shadow economy atau ekonomi bayangan sendiri merupakan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan masyarakat yang tak masuk dalam radar tersebut tidak masuk ke sistem perpajakan.

    Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyadari bahwa terdapat pedagang daring yang belum menyampaikan laporan perpajakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

    “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli. 

    Sebagaimana ketentuan yang sudah ada, pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. 

    Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

    Rosmauli menuturkan bahwa saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Sejalan dengan menutup celah shadow economy, alhasil sedikit demi sedikit penerimaan pajak akan bertambah.

  • Pemerintah RI Harus Belajar dari Kanada soal Pajak E-Commerce – Page 3

    Pemerintah RI Harus Belajar dari Kanada soal Pajak E-Commerce – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan PPh Pasal 22 untuk pedagang e-commerce, di mana marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun.

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyebut kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan skema pelaporan pajak dari mandiri menjadi pemungutan otomatis di sumber transaksi.

    Seperti halnya pedagang pasar tradisional yang membayar retribusi pasar, pedagang digital kini dikenakan pungutan langsung oleh pengelola platform.

    Tujuannya jelas, menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah shadow economy yang selama ini lolos dari radar fiskus.

    “Namun pertanyaannya, mengapa hanya marketplace lokal yang disasar? Bukankah revenue digital Indonesia sebagian besar dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix?,” kata Achmad dikutip Selasa (1/7/2025).

    Ia pun mempertanyakan bukankah keadilan fiskal menuntut kontribusi seimbang dari semua pelaku ekonomi digital tanpa memandang batas negara.

    Adapun masalah ini mengemuka seiring langkah Kanada memberlakukan Digital Services Tax (DST) pada Juni 2024.

     

  • Bos Mafia Kakap Ditangkap, Ternyata Masih Bocah 20 Tahun

    Bos Mafia Kakap Ditangkap, Ternyata Masih Bocah 20 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penangkapan jaringan kejahatan siber internasional mengungkap fakta mengejutkan. Dari empat orang pelaku, semuanya dilaporkan berusia sekitar 20 tahun.

    Keempatnya ditangkap terkait kejahatan raksasa marketplace gelap ‘BreachForums’. Sebagai informasi, BreachForums merupakan salah satu forum diskusi kejahatan siber yang paling dikenal di dunia.

    Pada 2022, BreachForums berubah menjadi tempat mengiklankan hasil data curian dan perekrutan kelompok kriminal.

    Tak jarang, marketplace gelap ini menjual tool-tool peretasan yang dipakai untuk membobol target, bahkan menyebabkan kerugian uang dalam jumlah besar. Bisa dibilang, marketplace ini adalah tempat para maling siber bertukar informasi dan bertransaksi.

    BreachForums sendiri baru ditutup pada Mei 2024. Pusat Pengaduan Kejahatan Internet (IC3) FBI menyebut ShinyHunters, identitas alias salah satu pelaku, pernah mengelola situs dari Juni hingga ditutup.

    Penangkapan dilakukan oleh brigade kejahatan dunia maya (BL2C) kepolisian Paris di Hauts-de-Seine hingga Seine-Maritime di pantai utara. Selain itu, penangkapan juga terjadi di pulau Reunion, lokasinya di antara Madagaskar dan Mauritius.

    Semua orang ditangkap memiliki identitas alias seperti Hollow, Noct, Depressed, dan ShinyHunters. Khusus untuk nama terakhir, sosok itu juga terkait dengan serangan pada Snowflake, Ticketmaster dan AT&T.

    Meski terlihat seperti individu, analis keamanan siber mengatakan ShinyHunter adalah kelompok mafia penjahat. Salah satu anggotanya, Sebastien Raoult, adalah seorang warga negara Prancis pernah ditangkap di AS sebelumnya, dikutip dari The Register, Senin (30/6/2025).

    Semua tersangka dituduh berperan dalam serangan bersama pada perusahaan pengecer Boulanger, departemen pemerintah France Travail, dan federasi sepak bola Perancis.

    Sebelumnya pada Februari lalu, pihak penegak hukum juga menangkap IntelBroker. Selain itu penangkapan lain juga dilakukan warga AS bernama Conor Brian Fitzpatrick atau yang dikenal sebagai Pompompurin dan merupakan mantan admin BreachForums.

    Pompompurin ditangkap Maret 2023 dan dihukum 20 tahun dengan pembebasan bersyarat pada Januari 2024. Dia belum menjalani dua tahun tahanan rumah, namun telah mendapatkan akses untuk kembali ke internet.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenkeu: Pajak Penjual Online Bukan Hal Baru, Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

    Kemenkeu: Pajak Penjual Online Bukan Hal Baru, Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan pengenaan pajak terhadap penjual di marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah praktik baru.

    Febrio mengatakan pelibatan platform digital penyelanggara perdagangan online atau e-commerce sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut merupakan bentuk penyesuaian administrasi perpajakan.

    Hal ini disampaikannya dalam agenda Double Check bertema Stimulus Ekonomi bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat di Toeti Heraty Museum Cemara 6 Galeri, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

    “Yang jelas itu bukan pajak baru. Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio kepada wartawan.

    Menurut Febrio, Kementerian Keuangan berharap e-commerce juga ikut menjadi mitra strategis dalam pemungutan pajak agar sistem administrasi perpajakan makin rapi.

    Dia pun memastikan bahwa pengenaan pajak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak.

    “[Di bawah] Rp500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” paparnya.

    Ketika ditanya soal potensi kenaikan penerimaan negara dari kebijakan ini, Febrio menyebut bahwa langkah ini bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang rutin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.

    “Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi,” kata Febrio.

  • Sri Mulyani akan Pajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada: 0,5 Persen, Ini Kriterianya

    Sri Mulyani akan Pajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada: 0,5 Persen, Ini Kriterianya

    PIKIRAN RAKYAT – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberlakukan pungutan pajak baru bagi pelapak di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak dipastikan semakin mendekati tahap final.

    Lewat mekanisme PPh Pasal 22, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak langsung dari pedagang yang berjualan di platform mereka.

    Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa rencana ini bukanlah skema pungutan pajak yang benar-benar baru.

    “Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Juni 2025.

    Rosmauli menjelaskan, yang berbeda hanyalah cara pungutnya: semula pedagang wajib setor pajak secara mandiri, kini mekanisme berubah menjadi pemungutan otomatis oleh pihak platform, seperti Shopee atau Tokopedia, yang resmi ditunjuk pemerintah.

    Berapa Besar Pajaknya?

    Berdasarkan presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah e-commerce yang bocor ke publik, pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen dari omzet penjualan. Namun tidak semua pelapak terkena pungutan.

    Pedagang dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak. Sementara itu, pajak 0,5 persen akan diberlakukan untuk pelapak dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

    Sebagai contoh, bila omzet seorang penjual mencapai Rp1 miliar per tahun, maka PPh yang dipungut adalah Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp416.000 per bulan.

    Kenapa Marketplace yang Dipungut?

    Menurut DJP, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi para pelapak UMKM daring dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pungutan langsung di platform, pelapak tidak perlu repot setor pajak mandiri atau berurusan dengan administrasi rumit.

    “Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” ujar Rosmauli.

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menutup celah shadow economy atau transaksi gelap yang luput dari radar pajak.

    Denda untuk Marketplace yang Lalai

    Pemerintah melalui beleid baru ini tidak hanya menetapkan pungutan, tetapi juga mengatur sanksi bagi marketplace yang gagal menjalankan kewajiban. Platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pungutan pajak akan dikenakan denda administratif.

    Meski demikian, Rosmauli memastikan beleid ini masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah.

    “Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka,” ucapnya.

    Tujuan Utama: Kesetaraan Pajak

    Pengenaan PPh 0,5 persen untuk pedagang online ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dan toko fisik.

    “Tujuan utamanya adalah keadilan dan kemudahan. Tidak ada pajak baru, hanya penegakan kewajiban pajak yang seharusnya sudah berlaku,” kata Rosmauli.

    Pernah Dicoba, Pernah Gagal

    Menariknya, Indonesia pernah mengajukan skema serupa pada akhir 2018. Saat itu, seluruh operator marketplace diwajibkan membagikan data penjual dan menarik pajak dari omzet penjualan. Namun, kebijakan tersebut dicabut hanya tiga bulan kemudian karena penolakan keras industri.

    Kini, pemerintah optimistis skema pungutan terbaru bisa berjalan dengan lebih proporsional dan terintegrasi karena sudah didukung sistem teknologi dan basis data yang lebih rapi.

    Kapan Mulai Berlaku?

    Regulasi final diproyeksi terbit bulan depan, setelah melalui proses sinkronisasi di Kementerian Keuangan dan DJP. Jika sesuai rencana, pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini akan resmi berlaku mulai kuartal ketiga 2025.***

  • 3 Hal Penting soal Rencana Pajak Pedagang Online: Siapa Kena, Siapa Aman?

    3 Hal Penting soal Rencana Pajak Pedagang Online: Siapa Kena, Siapa Aman?

    Jakarta

    Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut bicara tentang wacana penerapan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedagang online di e-commerce. Terkait kebijakan ini, setidaknya ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan.

    Prastowo menyebut kebijakan tersebut dengan istilah ‘pajak merchant’. Ia menjabarkan tiga poin penting untuk menggambarkan rencana pengenaan pajak terhadap para pedagang toko online di Tokopedia hingga Shopee itu.

    “Esensi pajak ya gotong royong. Pajak memang beban, tapi dengan cara itulah hidup bersama menjadi mungkin,” ujar Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow.

    Poin tersebut antara lain pertama, pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kedua, merchant dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun, selama ini dikenai pajak hanya 0,5% dari omzet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Lalu yang ketiga, untuk merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi. Jumlah ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

    “Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah,” kata pria yang kini menjadi Stafsus Gubernur DKI Jakarta itu.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas menyangkut rencana mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak kepada pedagang di platform mereka.

    DJP juga diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    (shc/fdl)

  • Pemungutan Pajak UMKM oleh Marketplace Perlu Hati-hati

    Pemungutan Pajak UMKM oleh Marketplace Perlu Hati-hati

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, rencana pemungutan pajak oleh e-commerce dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform mereka perlu diikuti dengan pemberian insentif dan edukasi kepada para pelaku usaha. 

    Kepala Bidang UMKM Ronald Walla menyampaikan, pemberian insentif dan edukasi harus beriringan dengan kebijakan pemungutan pajak. Pasalnya, ada kemungkinan sebagian pelapak, terutama yang belum terdaftar secara resmi atau merasa terbebani akan memilih pindah ke kanal informal seperti media sosial atau kembali ke penjualan offline untuk menghindari pungutan pajak.

    “Ini justru bisa kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM yang selama ini didorong oleh pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025).

    Saat ini, Ronald menyebut bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang perpajakan, apalagi jika pengenaan dilakukan secara otomatis oleh platform tanpa sosialisasi yang memadai. 

    Selain itu, kata dia, pelapak khawatir kebijakan ini akan mengurangi daya saing harga mereka, terutama di tengah persaingan yang ketat dengan pelaku usaha besar dan barang impor murah.

    Asosiasi memahami niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan merata, termasuk dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh. 

    Kendati begitu, menurutnya kebijakan pemungutan pajak oleh e-commerce dari pelapak UMKM harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas para pelaku usaha kecil. 

    “Kami berharap pemerintah melibatkan asosiasi dan pelaku UMKM dalam perumusan teknis implementasinya, agar tidak menimbulkan beban tambahan yang justru menghambat pertumbuhan sektor UMKM,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.  

    “Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).  

    Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

    Kebijakan ini  tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.  

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.