Topik: longsor

  • Mengejutkan! Mualem Ungkap 80 Ton Bantuan Korban Banjir Aceh Hilang

    Mengejutkan! Mualem Ungkap 80 Ton Bantuan Korban Banjir Aceh Hilang

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menduga 80 ton logistik bantuan yang disalurkan untuk korban banjir dan tanah longsor ke Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah hilang.

    Mualem menyebut informasi mengenai hilangnya bantuan tersebut masih berupa kabar awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, ia menilai laporan tersebut cukup serius sehingga perlu segera ditelusuri.

    “Saya dengar berita, entah benar atau tidak ada 80 ton bantuan logistik yang hilang. Ini masih kabar burung dan harus kita cek kebenarannya,” ujar Mualem di Banda Aceh, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan banyak donatur dan lembaga telah menyalurkan bantuan ke Bener Meriah yang menjadi pusat pengantaran logistik untuk wilayah tengah Aceh yang sempat terisolasi akibat banjir dan longsor karena memiliki akses bandara. Namun, sebagian bantuan tersebut diduga tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Mualem meminta pihak polisi dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menelusuri secara transparan jalur distribusi bantuan tersebut dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran.

    “Kita minta semua pihak memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak ada yang diselewengkan,” tegasnya.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan bantuan yang diduga hilang tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut direncanakan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Banjir Sumatera, Iftitah Ingin Alihkan Anggaran Kementrans ke BNPB

    Banjir Sumatera, Iftitah Ingin Alihkan Anggaran Kementrans ke BNPB

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Transmigrasi (Mentrans), Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ingin mengalihkan sebagian anggaran kementeriannya ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat ini fokus menanggulangi banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, butuh izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkannya.

    Hal itu disampaikan Menteri Iftitah seusai menjadi pembicara dalam Forum Dewan Guru Besar Indonesia 2025 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Jawa Timur Kamis (11/12/2025).

    Menurut Iftitah, Kementrans saat ini sudah intens berkoordinasi dengan BNPB untuk memberikan dorongan logistik kepada kawasan-kawasan transmigrasi yang terdampak banjir. Kementrans juga sudah memberikan bantuan 500 ton beras, kemudian dari lingkup pegawai juga secara swadaya mengumpulkan donasi sekitar Rp 2,2 milyar untuk membantu korban bencana di Sumatera.

  • Jangan Biarkan Anak-anak Sumatera Kehilangan Hak Pendidikan

    Jangan Biarkan Anak-anak Sumatera Kehilangan Hak Pendidikan

    Ia juga menekankan, rehabilitasi sekolah tidak boleh menjadi proses lambat yang tersandera birokrasi.

    “Komisi X DPR RI mendesak koordinasi kuat antara Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, BNPB, Kementrian PUPR, Kemensos, dan pemerintah daerah agar pemulihan pendidikan berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan,” katanya.

    Komisi X menilai ada delapan langkah mendesak yang harus segera dilakukan negara terkait pendidikan di ketiga provinsi yang terkena banjir dan longsor tersebut.

    Berikut 8 langkah yang harus segera dilakukan pemerintah, pertama, memulai kembali pembelajaran tanpa menunggu gedung selesai, agar ritme belajar anak tidak hilang.

    Kedua, mempercepat rehabilitasi sekolah dengan standar bangunan tahan bencana dan berbasis peta risiko.

    Ketiga, menyediakan layanan psikososial secara sistematis bagi siswa dan guru. Keempat, memastikan perlengkapan belajar dasar tersedia, termasuk alat tulis, buku, seragam, dan gawai.

    Kelima, memberikan relaksasi aturan pendidikan, menyederhanakan administrasi, menunda proses penilaian seperti ujian, serta mempercepat bantuan operasional dan rehabilitasi.

    Keenam, memberikan bantuan seperti pembebasan UKT atau beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di luar wilayah bencana namun keluarganya terdampak.

    Ketujuh, memberikan bantuan sosial bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdampak. Kedelapan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan satu komando yang jelas. (Pram/fajar)

  • OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

    OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi kredit itu mulai dari kemudahan restrukturisasi hingga penilaian kualitas kredit yang lebih longgar.

    Kebijakan tersebut ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025). OJK memberi keringanan kredit pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan membayar para debitur.

    “Pemberian perlakuan khusus kredit itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).

    OJK menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

    Aturan tersebut tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

    Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup :

     Penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp 10 miliar.Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik kredit sebelum maupun sesudah debitur terkena bencana. Untuk LPBBTI, restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari kredit sebelumnya (tidak memakai prinsip one obligor).

    OJK mengatakan bahwa penetapan kebijakan relaksasi kredit di daerah terdampak bencana tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Otoritas juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana.

    Selain itu, industri asuransi perlu menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur,  termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
     

  • Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan alasan menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

    Mahendra menjelaskan, kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember 2025, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yang menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bayar debitur.

    “Pemberian perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi resiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga dengan istilah OJK bencana.

    Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup satu untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

    “Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” ujarnya.

    Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

     

  • Unusa Siapkan Tenaga Medis dan Mobil Air Bersih untuk Korban Banjir Sumatra

    Unusa Siapkan Tenaga Medis dan Mobil Air Bersih untuk Korban Banjir Sumatra

    Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menyiapkan bantuan medis dan logistik untuk warga terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Unusa akan mengirim tenaga kesehatan serta satu unit mobil Unusa-Water yang berfungsi menyediakan air bersih di lokasi bencana.

    Rektor Unusa, Tri Yogi Yuwono mengatakan keputusan pengiriman bantuan diambil setelah kampus melakukan pendataan mahasiswa asal daerah terdampak.

    Dalam rapat koordinasi, Rabu (10/12/2025), ia menyebut tim kesehatan yang berangkat meliputi dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dokter koas, ahli sanitasi lingkungan, hingga ahli epidemiologi dan promosi kesehatan.

    “Kami memiliki MoU dengan Universitas Syiah Kuala, sehingga bisa dilanjutkan menjadi kerja sama pengabdian masyarakat di daerah musibah. Kami juga menyiapkan mobil Unusa-Water untuk memenuhi kebutuhan air bersih,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

    Unusa memprioritaskan Aceh, khususnya Kabupaten Bener Meriah, sebagai lokasi utama bantuan. Daerah ini masih terisolasi setelah banjir bandang dan longsor akhir November 2025.

    Sekitar 46.611 warga kesulitan akses karena banyak jalan dan jembatan putus. Distribusi bantuan terhambat, sebagian warga harus berjalan kaki menempuh rute berat untuk mendapatkan logistik. Kerusakan infrastruktur juga mengganggu listrik, jaringan komunikasi, dan permukiman.

    Dari hasil pendataan internal, Unusa mencatat 13 mahasiswa berasal dari wilayah terdampak.

    Direktur Akademik, Kemahasiswaan dan Perpustakaan, Dr. Umdatus Sholeha menyebut enam mahasiswa telah dihubungi.

    Mereka belum membutuhkan bantuan, tetapi kampus memastikan dukungan tetap diberikan jika sewaktu-waktu diperlukan. Pendataan terhadap mahasiswa lain sedang berlangsung. “Kami ingin memastikan musibah ini tidak menghambat studi mereka. Namun tetap harus dipastikan kelayakannya untuk menerima bantuan,” ujarnya.

    Unusa juga membuka rekening Unusa Peduli sebagai saluran donasi. Kampus menggandeng organisasi kemahasiswaan untuk menggalang dana, termasuk menempatkan mahasiswa di rumah sakit milik Yarsis guna memfasilitasi donatur. [ipl/kun]

  • OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

    OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kebijakan ini lahir setelah OJK melakukan rapat Dewan Komisioner pascapengumpulan data di wilayah terdampak, yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi perekonomian lokal dan kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak.

    “Perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan yang diberikan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) mengikuti POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

    Ismail menjelaskan, perlakuan khusus mencakup beberapa hal, antara lain:

    Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon sampai Rp 10 miliar.Penetapan status lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.Pemberian kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana baru, tanpa menerapkan one obligor.Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Selain itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan jika diperlukan, penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan easuradur.

    “Perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” tutup Ismail.

  • Kemenhut Kaji Longsoran Luar Biasa di 2 DAS Agam–Padang, Kondisi Kawasan Konservasi Ikut Dipantau

    Kemenhut Kaji Longsoran Luar Biasa di 2 DAS Agam–Padang, Kondisi Kawasan Konservasi Ikut Dipantau

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengkaji temuan longsor luar biasa di dua daerah aliran sungai (DAS) yang berada tak jauh dari Kabupaten Agam dan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

    Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Hartono pihaknya telah menurunkan tim drone dan memanfaatkan citra satelit untuk memetakan kondisi terkini di lokasi terdampak. Temuannya, memang ada longsor di Cagar Alam (CA) Maninjau dengan hilir di Kabupaten Agam dan longsor di hulu Suaka Margasatwa (SM) Barisan yang memiliki hilir di Kota Padang.

    “Di puncak Cagar Alam Maninjau itu terdapat longsoran dalam jumlah yang sangat luar biasa,” ujar Hartono di kawasan Tebing Banda Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025).

    Hartono menjelaskan, jarak material longsoran dari puncak CA Maninjau hingga ke Kecamatan Palembayan, Agam, Sumbar mencapai sekitar 5 kilometer (km). Meski terjadi longsor besar, ia menegaskan kondisi tutupan lahan di kawasan konservasi tersebut masih terjaga.

    “Berdasarkan hasil kajian terhadap drone dan citra satelit, tegakan dan tutupan lahan itu masih sangat-sangat bagus,” katanya.

    Hingga saat ini, penyebab longsor diyakini masih berkaitan dengan curah hujan ekstrem, meski kajian lebih lanjut masih dilakukan.

    Kemudian, di Suaka Margasatwa Barisan yang menjadi hulu DAS menuju Kota Padang, tim BKSDA juga menemukan longsoran besar pada ketinggian sekitar 1.075 meter. Jarak dari titik tertinggi longsor ke Lubuk Minturun diperkirakan 11 hingga 12 km.

    Hartono menyampaikan, pihaknya kini menunggu hasil analisis citra satelit resolusi tinggi untuk memastikan kondisi kawasan. Dia berujar bahwa citra yang digunakan memiliki resolusi hingga 50 sentimeter (cm)

    “Tentunya nanti akan kami sampaikan hasil citra satelit resolusi tinggi, apakah kondisi kawasan itu baik atau memang sudah ada aktivitas ilegal, kami akan kaji lebih lanjut,” ungkap dia.

     

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Debit Sungai Batu Busuak Naik, Warga Pauh Padang Dievakuasi

    Debit Sungai Batu Busuak Naik, Warga Pauh Padang Dievakuasi

    Kota Padang, Beritasatu.com – Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, sepanjang malam kembali meningkatkan debit air Sungai Batu Busuak pada Rabu (10/12/2025). Tingginya curah hujan memicu arus sungai yang semakin deras dan membahayakan warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.

    Akibat debit air yang terus meningkat, tim bantuan SAR bersama personel TNI terpaksa melakukan evakuasi terhadap seorang anak kecil dan seorang warga lanjut usia. Kuatnya arus membuat proses pertolongan berlangsung dramatis dan penuh risiko.

    “Air naik lagi dan kami bersama TNI melakukan evakuasi terhadap dua orang warga. Saat ini wilayah Batu Busuak tidak dapat dilewati karena jalan ambruk dan sebagian tergerus air,” ungkap Siraj Syafiq, relawan kebencanaan di lokasi kejadian.

    Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, warga setempat menutup total Jembatan Batu Busuak setelah aliran air berwarna cokelat pekat menghantam bagian jembatan. Kondisi ini membuat akses menuju kawasan tersebut terputus sementara.

    Selain itu, naiknya debit sungai juga menimbulkan kerusakan pada bahu jalan di dekat Kelurahan Kapalo Koto. Beberapa bagian badan jalan runtuh dan dipenuhi air serta lumpur, sehingga kendaraan tidak dapat melintas. Jalan menjadi licin dan rawan longsor, sehingga memperbesar risiko bagi para pengendara.

    Kayu gelondongan sisa banjir bandang beberapa waktu lalu kembali terlihat menumpuk di tepian sungai, menambah potensi bahaya jika terbawa arus.

    “Material tanah dan lumpur membuat jalan ini sangat berbahaya bagi pengendara. Kami imbau warga untuk tidak melintas hingga kondisi benar-benar aman,” tambah Siraj.

    Hingga saat ini, hujan masih mengguyur beberapa wilayah di Kota Padang, termasuk Batu Busuak. Warga pun diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, longsor, maupun pergerakan tanah yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama di area dekat aliran sungai.