Topik: longsor

  • BMKG Ingatkan Malapetaka Ancam Umat Manusia, Minta Tolong Pemuka Agama

    BMKG Ingatkan Malapetaka Ancam Umat Manusia, Minta Tolong Pemuka Agama

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi bencana yang mengancam bumi, termasuk Indonesia. Apalagi, pada tahun 2024, suhu bumi catat level terpanas sepanjang sejarah umat manusia.

    Karena itu, BMKG mengajak pemuka agama dan pemimpin komunitas ikut turun tangan membantu menanggulangi krisis iklim. Yakni, dengan menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual kepada masyarakat.

    Hal itu disampaikan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca Tri Handoko Seto dalam Pembekalan Ilmiah Pemuka Agama tentang Hutan, Manusia, dan Bumi di Auditorium Gedung Pusat BMKG, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Tri Handoko menekankan pentingnya kerja sama lintas agama dan jadi advokat dalam kebijakan publik terkait iklim.

    “Berdasarkan data dari ratusan stasiun pengamatan iklim di Indonesia, tren seluruh wilayah mengalami peningkatan suhu udara rata-rata tahunan secara konsisten. Bahkan, data BMKG dan World Meteorological Organization (WMO) mencatat tahun 2024 menjadi tahun terpanas dalam sejarah umat manusia,” katanya dalam keterangan di situs resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).

    “Suhu rata-rata global telah meningkat lebih dari 1,5 derajat Celcius dibandingkan masa pra-industri. Padahal kesepakatan dunia mengatakan bahwa 1,5 derajat Celcius itu peningkatan suhu yang seharusnya masih diizinkan untuk tercapai pada 2100, sedangkan 2024 sudah tercapai,” tambah Tri Handoko.

    Peningkatan suhu itu, ujarnya, dapat memicu rentetan efek buruk bagi bumi. Di antaranya, memicu perubahan signifikan pola atau siklus fenomena iklim seperti La Nina dan El Nino.

    “Kondisi tersebut tentunya akan memicu peningkatan kejadian ekstrem baik dalam hal frekuensi maupun intensitas. Misalnya, semakin seringnya hujan lebat yang meningkatkan risiko banjir, tanah longsor sehingga berdampak kerusakan infrastruktur,” kata Tri Handoko.

    Kondisi yang menentu itu, sebutnya, akan menyulitkan perencanaan di berbagai sektor pembangunan, terutama pertanian dan sumber daya air.

    “Lebih dari itu, pola curah hujan akan menjadi semakin tidak menentu untuk beberapa wilayah, sehingga ada daerah yang mengalami kekeringan panjang, ada juga yang dilanda banjir,” ucapnya.

    “La Nina dan El Nino yang dulu adalah ritual rutin lima tahunan. Karena perubahan iklim dan meningkatnya suhu bumi saat ini, bisa terjadi 4,5 tahunan, 4 tahunan, 3 tahunan, bahkan pernah 2 tahun (sekali) sudah terjadi,” tambahnya mengingatkan.

    Pemanasan global yang terjadi dikhawatirkan akan memicu peningkatan kekeringan.

    “Pemanasan global +1,5 derajat Celcius akan berdampak pada meningkatnya kejadian kekeringan hingga empat kali lipat. Artinya, kawasan pertanian dan hutan akan lebih sering menghadapi musim kering yang Panjang, air tanah menyusut, dan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat,” jelas Tri Handoko.

    BMKG sendiri, ujarnya, telah melakukan berbagai upaya mitigasi penanganan karhutla. Diantaranya, dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meminimalisir dampak yang dihasilkan.

    Tri Handoko membeberkan data SiPongi KLHK yang mencatat pada tahun 1997 luas total karhutla mencapai 4,5 juta hektare (ha), 2015 seluas 2,6 juta ha, tahun 2018 mencapai 0,5 juta ha, dan tahun 2019 mencapai 1,9 juta ha.

    Sementara, lanjut dia, Indonesia merupakan negara dengan luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah Brasil dan Republik Demoktarik Kongo.

    “Karena dari luas hutan tersebut, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi salah satu penyerap karbon terbesar di dunia dan memberikan umpan balik terhadap kondisi iklim. Hasil penelitian menunjukkan hutan tropis yang utuh (tropical intact forest) menyerap karbon dalam jumlah besar, yaitu sekitar 1,07 miliar ton karbon per tahun, dan hutan tropis yang sedang mengalami pertumbuhan kembali menyumbang hingga 1,46 miliar ton karbon per tahun,” paparnya.

    “Namun pada saat sama, ada satu ironi. Jumlah karbon yang dilepaskan akibat deforestasi di wilayah tropis baik karena penebangan maupun kebakaran hutan sangat besar, yaitu sekitar 2,24 miliar ton karbon per tahun,” sebutnya.

    Dia pun berharap pemuka agama kemudian mampu menggerakkan lebih banyak masyarakat ikut meredam laju pemanasan global serta laju perubahan iklim. Dengan menjaga hubungan baik antara manusia, hutan, dan bumi. Termasuk juga demi mengurangi dampak bencana yang akan terjadi.

    “Saya yakin dengan kekuatan sentuhan keagamaan, sentuhan spiritual, akan lebih mudah digerakkan umat kita yang sangat meyakini agama,” kata Tri Handoko.

    Dalam keterangan yang sama, Ketua Umum Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Hayu Prabowo mengatakan, pelestarian hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau organisasi lingkungan. Tapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

    “Dengan menggabungkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai spiritualitas, diharapkan upaya pelestarian hutan dapat dilakukan secara lebih realistis dan berkelanjutan,” katanya.

    “Pembekalan ini merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran dan aksi nyata pemuka agama dalam melindungi hutan tropis untuk generasi mendatang,” ujar Hayu.

    Foto: Kegiatan ‘Pembekelan Ilmiah Pemuka Agama tentang Hutan, Manusia, dan Bumi’ di Auditorium Gedung Pusat BMKG, Jakarta, Rabu (11/6). (Dok BMKG)
    Kegiatan ‘Pembekelan Ilmiah Pemuka Agama tentang Hutan, Manusia, dan Bumi’ di Auditorium Gedung Pusat BMKG, Jakarta, Rabu (11/6). (Dok BMKG)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gempa Hari Ini Rabu 11 Juni 2025 di Indonesia, BMKG: Terjadi di Nias Utara Sumut – Page 3

    Gempa Hari Ini Rabu 11 Juni 2025 di Indonesia, BMKG: Terjadi di Nias Utara Sumut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bumi Pertiwi kembali digetarkan lindu di tengah pekan pada hari ini, Rabu (11/6/2025). Hingga pukul 20.45 WIB, hanya terjadi satu kali gempa hari ini di Indonesia.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, lindu tersebut menggetarkan pukul 05:28:46 WIB pagi tadi di wilayah Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Gempa di Indonesia itu dirasakan Modified Mercalli Intensity (MMI) III di Nias Utara. Pusat lindu berada di laut 31 kilometer barat daya Nias Utara.

    Gempa bumi dilaporkan BMKG memiliki kekuatan magnitudo 4,1 dengan kedalaman 25 kilometer. Episenter lindu berada pada koordinat titik 1,26 Lintang Utara (LU)-97,14 Bujur Timur (BT).

    Apa Itu Gempa Bumi?

    Untuk diketahui, gempa bumi adalah bencana alam yang bersifat merusak. Fenomena ini bisa terjadi setiap saat dan berlangsung dalam waktu singkat. Dan Indonesia termasuk wilayah rawan akan bencana gempa.

    Gempa bumi adalah bencana yang bisa menyebabkan kerugian nyawa dan materil.

    Menurut WHO, secara global gempa bumi menyebabkan 750 ribu kematian selama kurun 1998-2017. Lebih dari 125 juta orang terkena dampak gempa bumi selama periode ini.

    Tanggap Bencana Gempa Bumi

    Meski tak bisa dicegah, gempa bumi adalah bencana yang bisa dihadapi. Salah satu cara menghadapi gempa bumi adalah tanggap akan bencana gempa bumi.

    Contoh tanggap gempa bumi adalah mengetahui prosedur evakuasi dan mematuhi pedoman keselamatan ketika bencana ini datang.

    Menurut BNPB, gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

    Menurut BMKG, gempa bumi adalah peristiwa bergetarnya bumi akibat pelepasan energi di dalam bumi secara tiba-tiba yang ditandai dengan patahnya lapisan batuan pada kerak bumi.

    Menurut WHO, gempa bumi adalah guncangan hebat dan tiba-tiba dari tanah, yang disebabkan oleh pergerakan antara lempeng tektonik di sepanjang garis patahan di kerak bumi.

    Gempa bumi dapat mengakibatkan goncangan tanah, likuifaksi tanah, tanah longsor, retakan, longsoran, kebakaran dan tsunami.

    Perbarui informasi Anda bersama Fokus edisi (04/5) dengan beberapa berita pilihan di antaranya, Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Pria Berusia 99 Tahun Siap Menunaikan Ibadah Haji, Berburu Busana dan Aksesori.

  • Jembatan di Lamongan Ambles Digerus Aliran Sungai, Roda Empat Dilarang Melintas

    Jembatan di Lamongan Ambles Digerus Aliran Sungai, Roda Empat Dilarang Melintas

    Lamongan (beritajatim.com) – Jembatan penghubung di Dusun Tambar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, ambles akibat tergerus aliran sungai yang meningkat drastis. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (10/6/2025) setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari terakhir.

    Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamongan, Joko Raharto, mengatakan peningkatan debit air sungai menyebabkan bagian bawah konstruksi jembatan terkikis, hingga akhirnya ambles.

    “Jembatan yang ambles ini disebabkan debit air sungai yang meningkat drastis, akibat tingginya curah hujan beberapa hari belakangan,” kata Joko, Rabu (11/6/2025).

    BPBD Lamongan telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk meninjau langsung kondisi jembatan. Sebagai langkah antisipasi kecelakaan, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di atas jembatan tersebut untuk sementara waktu.

    “Demi keselamatan, untuk sementara jembatan kami tutup untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Sedangkan untuk roda dua masih bisa melintas,” ujarnya.

    Selain menangani jembatan ambles, BPBD juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi tanggul sungai yang longsor (sliding) di Dusun Keplak, Desa Kacangan, Kecamatan Modo. Kejadian ini dipicu oleh luberan air sungai yang menyebabkan struktur tanggul terkikis.

    Distribusi logistik kedaruratan dan sarana prasarana untuk penanganan darurat telah dilakukan oleh BPBD bersama Dinas PU Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Forkopimcam, serta Pemerintah Desa setempat.

    “Harapan kami tentu agar tanggul sudah kembali aman, jika sewaktu-waktu terjadi hujan lagi, sehingga bisa menyelamatkan lahan pertanian dari dampak yang lebih parah,” ucap Joko. [fak/beq]

  • Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda

    Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda

    Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan

    Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda tergolong sangat minim, meski kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama.

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, mengatakan, setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda hanya berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.

    Menurut dia, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.

    “Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material,” katanya.

    Namun demikian, Bapenda Kabupaten Cirebon menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.

    “Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” ujarnya.

    Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.

    “Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” katanya.

    Ia menyampaikan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.

    Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.

    “Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Diberi Santunan Rp300 Juta dan Sembako

    Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Diberi Santunan Rp300 Juta dan Sembako

    Liputan6.com, Bandung – Keluarga korban longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendapat santuan Rp300 juta dan sembako.

    Santunan tersebut didapat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, disalurkan melalui Baznas Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

    Penyalurannya pun dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada Sabtu, 31 Mei 2025 dan Minggu, 1 Juni 2025.

    Wakil Ketua II Baznas Jawa Barat, Ali Khosim mengatakan bahwa santunan tersebut diberikan sebagai hak bagi keluarga korban. Mengingat sebagian besar korban merupakan tulang punggung keluarga.

    “Ini adalah amanah umat yang harus kami salurkan kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Ali dalam keterangannya dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

    Sebagaimana diketahui, sebanyak 25 korban meninggal dunia dan 10 mengalami luka-luka akibat peristiwa tanah longsor tersebut.

    Adapun santunan itu tak hanya diberikan kepada keluarga dari korban meninggal, melainkan pula keluarga dari korban yang kini tengah dirawat di rumah sakit. Ali berharap santunan tersebut dapat setidaknya meringankan beban keluarga dari para korban.

    “Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga korban yang tengah berduka,” tutur dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. 

    “Terima kasih setinggi-tingginya saya ucapakan kepada Baznas Jabar dan Pemprov Jawa Barat yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat kami yang ditimpa musibah melalui pemberian santunan ini yang tentu akan sangat bermanfaat untuk keluarga korban longsor,” ucapnya.

     

    Penulis: Arby Salim

     

  • PLN Jatim jaga ekosistem TNBTS dengan tanam 3.000 pohon cemara

    PLN Jatim jaga ekosistem TNBTS dengan tanam 3.000 pohon cemara

    Kegiatan ini bukan hanya simbolis melainkan langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan berkelanjutan dan mengurangi emisi karbon

    Surabaya (ANTARA) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur berupaya berkontribusi dalam menjaga ekosistem kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan menanam 3.000 pohon cemara dan memelihara 2.000 pohon cemara gunung.

    “Kegiatan ini bukan hanya simbolis melainkan langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan mengurangi emisi karbon,” kata General Manager PLN UID Jawa Timur Ahmad Mustaqir dalam keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

    Aksi tanam pohon cemara yang sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini tepatnya dilakukan di kawasan petak 34, Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan yakni jalur wisata utama menuju Gunung Bromo.

    Ahmad mengatakan pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada tingginya aktivitas wisatawan serta potensi kerusakan lingkungan yang perlu segera diantisipasi melalui penghijauan.

    “Penanaman 3.000 pohon cemara gunung ini menjadi simbol peran aktif PLN dalam menjaga ekosistem pegunungan. Cemara sangat cocok untuk iklim dan topografi di wilayah Bromo,” ujar Ahmad.

    Meski demikian, ia menuturkan keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat setempat dalam menjaga dan merawat pohon-pohon yang ditanam.

    “Kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab PLN, tapi tugas kita bersama. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan gerakan ini,” tegasnya.

    Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Ketua Komunitas Lingkungan Bala Daun Tosari Karyadi menyampaikan apresiasinya atas kepedulian PLN terhadap pelestarian hutan di kawasan penyangga air dan udara tersebut.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada PLN yang telah peduli terhadap lingkungan. Aksi tanam cemara ini sangat tepat untuk wilayah kami yang membutuhkan penahan longsor dan cadangan air,” kata Karyadi.

    Senada, Camat Tosari Hendy Candra Wijaya berharap keterlibatan PLN dalam aksi penghijauan dapat berkelanjutan karena keindahan alam Tosari yang luar biasa perlu perhatian ekstra.

    Sejak awal 2023, PLN telah menanam lebih dari 10 ribu pohon di berbagai wilayah di Jawa Timur sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung pembangunan berwawasan lingkungan.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total!

    Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total!

    Foto Bisnis

    Rafida Fauzia – detikFinance

    Minggu, 08 Jun 2025 09:00 WIB

    Cirebon – Penutupan total kawasan tambang Gunung Kuda dilakukan usai tragedi longsor yang menewaskan 21 orang. Lokasi dinyatakan rawan dan masih dalam proses penyelidikan

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Tragedi Longsor Maut, Tambang Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditutup untuk Umum – Page 3

    Usai Tragedi Longsor Maut, Tambang Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditutup untuk Umum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menutup kawasan tambang galian C di Gunung Kuda untuk umum usai peristiwa longsor maut yang menewaskan 21 orang dan menyisakan empat korban yang belum ditemukan.

    Bupati Cirebon, Imron, menyatakan bahwa keputusan penutupan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, sekaligus tindak lanjut dari pencabutan status tanggap darurat.

    “Setelah pencarian korban dihentikan, area tersebut ditutup. Tidak boleh ada aktivitas maupun warga yang memasuki area tersebut,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Ia mengatakan keputusan tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh unsur TNI dan Polri guna mencegah aktivitas warga di lokasi yang kini berstatus rawan, serta masih dalam proses penyelidikan hukum.

    Imron mengimbau warga untuk tidak melakukan pencarian empat korban yang masih tertimbun material longsor, karena hal tersebut sangat berbahaya dan bisa menambah jumlah korban.

    “Demi keselamatan bersama, jangan ada aktivitas di area tersebut,” katanya.

     

  • Masuki Pancaroba, Jawa Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan dalam Sepekan ke Depan

    Masuki Pancaroba, Jawa Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan dalam Sepekan ke Depan

    Adapun potensi hujan sedang hingga lebat atau sangat lebat disertai kilat atau petir dan angin kencang yang dapat terjadi pada skala lokal dan durasi singkat terdapat di sebagian wilayah berikut:

    Kamis, 5 Juni 2025: Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

    Jumat, 6 Juni 2025: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

    Sabtu, 7 Juni 2025: Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

    Minggu, 8 Juni 2025: Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

    Senin, 9 Juni 2025: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.

    Selasa, 10 Juni 2025: Nihil

    Rabu, 11 Juni 2025: Nihil

    BMKG mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana hidrometeorologis akibat dampak cuaca ekstrem seperti hujan lebat hingga sangat lebat dalam skala lokal.

    “Serta angin kencang yang dapat mengakibatkan dampak seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, serta dampak kerusakan lainnya,” imbuh Rossian.

     

    Penulis: Arby Salim