Topik: Listrik

  • Pemerintah Tetap Salurkan Paket Stimulus Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Pemerintah Tetap Salurkan Paket Stimulus Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyalurkan paket stimulus kepada masyarakat senilai total Rp38 triliun di tengah kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 yang berlaku hanya untuk barang mewah. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa paket stimulus bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto akan tetap berlaku. Namun, Rp38 triliun itu hanyalah tambahan. 

    “Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku. Yang tadi disampaikan bapak Presiden [senilai] Rp38 triliun itu hanyalah stimulus yang memang tambahan, tapi total stimulus adalah Rp265 triliun yang selama ini kita sampaikan,” jelasnya pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024). 

    Sri Mulyani pun memaparkan sejumlah paket stimulus dimaksud yang awalnya ditujukan guna membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN. Misalnya, bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima. 

    Kemudian, diskon 50% selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, serta kemudahan akses JKP untuk pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK). 

    Lalu, terdapat sejumlah stimulus insentif pajak meliputi perpanjangan untuk PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai dengan akhir 2025, pembebasan PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp500 juta, serta insentif PPh pasal 21 untuk karyawan dengan gaji ampai Rp10 juta ditanggung pemerintah. 

    Selanjutnya, pembiayaan bagi industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya dengan 50% iuran dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan. 

    Tidak hanya itu, pemerintah turut menyalurkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, bermotor listrik, dan hybrid. Pemerintah juga menerapkan diskon pajak PPN pembelian rumah dengan harga jual Rp5 miliar, di mana Rp2 miliar pertamanya dikenakan diskon PPN DTP 100% pada enam bulan pertama 2025, dan dilanjutkan 50% untuk enam bulan selanjutnya. 

    “Jadi semua stimulus tadi Rp265,6 triliun yang ada tambahan belanja tetap kita akan kelola di APBN,” paparnya.

    Adapun mantan pejabat Bank Dunia itu menegaskan bahwa PPN 12% yang berlaku esok hari, Rabu (1/1/2025), hanya akan berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Pengaturannya berada di PMK No.15/2023. 

    “Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, kondisi perkeonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal I/2025 bisa terjaga baik,” ungkapnya. 

  • AHY: Demokrat Apresiasi Prabowo, Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

    AHY: Demokrat Apresiasi Prabowo, Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan pernyataan resmi merespons pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Prabowo memastikan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.

    Menurut AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Termasuk menyikapi kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” ujar AHY dikutip dari siaran pers.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%,” lanjutnya.

    AHY memastikan Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun agar tepat sasaran, dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

    “Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata AHY.

    (miq/miq)

  • Kado Tahun Baru! Tarif Listrik Tidak Naik, Ada Diskon 50%

    Kado Tahun Baru! Tarif Listrik Tidak Naik, Ada Diskon 50%

    Jakarta

    Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan Triwulan IV 2024.

    Diskon 50%

    Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLM dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

    Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

    (ily/hns)

  • Demokrat dukung kenaikan PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025

    Demokrat dukung kenaikan PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrat menyatakan mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan kenaikan PPN itu terjadi secara bertahap, mulai dari kenaikan PPN 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025.

    Dia pun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah saja, setelah berkoordinasi dengan DPR RI.

    Menurut dia, barang dan jasa mewah tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Artinya barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak dikenakan kenaikan PPN dan tetap sebesar 11 persen.

    “Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tersebut.

    Selain itu, Partai Demokrat juga siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp38,6 triliun, di antaranya dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan.

    Kemudian diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan, hingga penerapan bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Video : Mobil Listrik Minimalis Untuk Kelas Komersial

    Video : Mobil Listrik Minimalis Untuk Kelas Komersial

    Video :

    Video : Mobil Listrik Minimalis Untuk Kelas Komersial

    News

    2 jam yang lalu

  • PPN 12% Barang Mewah Berlaku Besok, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

    PPN 12% Barang Mewah Berlaku Besok, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah paket stimulus atau bantuan dari pemerintah imbas penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus dengan nilai hingga Rp38,6 triliun melalui sejumlah kebijakan.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan,” ujarnya dalam forum itu.

    Tak hanya itu, dia juga memerinci sejumlah bantuan lainnya, yakni potongan harga atau diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

    Lalu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya.

    Presiden Ke-8 RI itu juga melanjutkan bahwa PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Dia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    “Yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” imbuhnya.

    Menurutnya, upaya stimulus tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait dan semua lembaga yang terkait,” pungkas Prabowo.

  • Begini Spek Performa Motor Listrik Subsidi Harga di Bawah Rp 10 Juta

    Begini Spek Performa Motor Listrik Subsidi Harga di Bawah Rp 10 Juta

    Jakarta

    Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta telah diberikan pemerintah sejak 2023 dan berlanjut pada 2024. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), sebanyak 63.146 unit kendaraan telah diterima masyarakat selama 2024.

    Beredar kabar subsidi motor listrik tak akan lanjut di 2025. Namun belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini. Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) berharap subsidi terus berlanjut di tahun depan karena permintaan yang masih tinggi dari masyarakat, mengutip pemberitaan detikcom.

    Jikalau subsidi kembali dilanjutkan dengan besaran yang sama pada 2025, terdapat puluhan motor listrik yang banderolnya tak sampai Rp 10 juta. Temukan daftarnya di bawah ini.

    Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp 10 Juta

    Dilansir situs SISAPIRa, berikut daftar motor listrik subsidi di bawah Rp 10 juta dan spesifikasi singkat performanya:

    1. Greentech VP – Rp 9.799.000

    Estimasi jarak tempuh: 100 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 55-70 km per jamBaterai: KK Super Graphene 72V 32Ah

    2. Greentech Scood – Rp 9.579.000

    Estimasi jarak tempuh: 100 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 70-75 km per jamBaterai: KK Super Graphene 72V 32Ah

    3. Greentech Aero – Rp 8.904.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.000 wattKecepatan: 70-75 km per jamBaterai: KK Super Graphene 72V 32Ah

    4. Volta 401 – Rp 9.950.000

    Estimasi jarak tempuh: 120 km (dengan 2 slot baterai)Tenaga: 1.500 wattKecepatan: 60 km per jamBaterai: LifePO4 64V 21Ah

    5. Exotic Sterrato – Rp 5.590.000

    Estimasi jarak tempuh: 55 kmTenaga: 800 wattKecepatan: 50 km per jamBaterai: 60V 20Ah

    6. Exotic Vito – Rp 5.790.000

    Estimasi jarak tempuh: 80 kmTenaga: 1.000 wattKecepatan: 75 km per jamBaterai: 72V 20,5Ah

    7. Exotic Mizone – Rp 6.190.000

    Estimasi jarak tempuh: 85 kmTenaga: 1.000 wattKecepatan: 50 km per jamBaterai: 48V 32,2Ah

    8. United MX1200 AT – Rp 8.800.000

    Estimasi jarak tempuh: 60 kmTenaga: 1.200 wattKecepatan: 65 km per jamBaterai: SLA 72V 20Ah

    9. Exotic Sprinter AT – Rp 7.990.000

    Estimasi jarak tempuh: 50 kmTenaga: 1.200 wattKecepatan: 50 km per jamBaterai: 60V 20Ah

    10. Exotic Sprinter Pro Max – Rp 7.990.000

    Estimasi jarak tempuh: 55 kmTenaga: 1.200 wattKecepatan: 65 km per jamBaterai: 60V 20Ah

    11. Selis Agats SLA – Rp 9.490.000

    Estimasi jarak tempuh: 50 kmTenaga: 2.000 wattKecepatan: 60 km per jamBaterai: 72V 20Ah

    12. Uwinfly N9 Pro Smart – Rp 8.390.000

    Estimasi jarak tempuh: 60 kmTenaga: 2.000 wattKecepatan: 60 km per jamBaterai: SLA 72V 32Ah

    13. Uwinfly T3 Smart – Rp 6.390.000

    Estimasi jarak tempuh: 50-70 kmTenaga: 1.200 wattKecepatan: 70 km per jamBaterai: 72V 20Ah

    14. Uwinfly GN Smart – Rp 5.990.000

    Estimasi jarak tempuh: 60 kmTenaga: 1.000 wattKecepatan: 55 km per jamBaterai: 72V 20Ah

    15. Uwinfly BW Smart – Rp 7.790.000

    Estimasi jarak tempuh: 60 kmTenaga: 2.000 wattKecepatan: 60 km per jamBaterai: 72V 20Ah

    16. Uwinfly T5 Smart – Rp 9.990.000

    Estimasi jarak tempuh: 65 kmTenaga: 2.000 wattKecepatan: 65 km per jamBaterai: SLA Lithium

    17. Viar NX – Rp 7.320.000

    Estimasi jarak tempuh: 60 kmTenaga: 2.000 wattKecepatan: 50 km per jamBaterai: 60V 22,3Ah

    18. Viar EV1 – Rp 9.320.000

    Estimasi jarak tempuh: 80 kmTenaga: 2.200 wattKecepatan: 55 km per jamBaterai: 72V 22,3Ah

    19. Greentech Ranger – Rp 7.500.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 70 km per jamBaterai: KK Super Graphene 72V 32Ah

    20. Greentech Scood VRLA – Rp 7.500.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 70-75 km per jamBaterai: VRLA battery 72V

    21. Greentech Hurricane – Rp 8.500.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 70-75 km per jamBaterai: KK Super Graphene 72V 32Ah

    22. Greentech Aero VRLA – Rp 6.900.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 70-75 km per jamBaterai: VRLA battery 72V

    23. Greentech VP VRLA – Rp 7.500.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 55-70 km per jamBaterai: VRLA battery 72V

    24. Greentech Unity – Rp 5.300.000

    Estimasi jarak tempuh: 88 kmTenaga: 1.500 wattKecepatan: 65 km per jamBaterai: KK Super Graphene 72V 32Ah

    25. Tangkas E6 – Rp 7.319.000

    Estimasi jarak tempuh: 80-100 kmTenaga: 1.200 wattKecepatan: 45 km per jamBaterai: SLA 72V 20Ah

    26. Volta 409 AT (Eagle) – Rp 9.400.000

    Estimasi jarak tempuh: 120 km (dengan 2 slot baterai)Tenaga: 1.500 wattKecepatan: 60 km per jamBaterai: LifePO4 64V 21Ah.

    Harga di atas adalah on the road (OTR) Jakarta setelah dipotong subsidi dari pemerintah.

    (azn/row)

  • Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

    Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

    Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

    Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

    Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

    Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

    Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

    Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

    Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

    Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

    Ia mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

    Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

    Selain itu, Menkeu menyebut untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    “Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” kata Menkeu.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pertamina-KESDM Sertifikasi Local Hero Desa Energi Mandiri

    Pertamina-KESDM Sertifikasi Local Hero Desa Energi Mandiri

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Pertamina (Persero) menyelenggarakan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan bagi masyarakat binaan yang dikenal sebagai Local Heroes.

    Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transisi energi dan pengembangan energi bersih menuju target Net Zero Emission 2060.

    Local Heroes merupakan individu dari komunitas binaan Pertamina yang mendapatkan pelatihan dan pendampingan melalui program Desa Energi Berdikari (DEB) untuk mengembangkan kapasitas mereka di bidang energi terbarukan dan kemandirian energi di daerah masing-masing.

    “Perawatan PLTS sering terabaikan setelah pembangunan, sehingga diperlukan pelatihan untuk menciptakan tenaga terampil yang mampu mengoperasikan dan merawatnya agar tidak rusak atau terbengkalai,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikutip Selasa (31/12).

    Sertifikasi yang diselenggarakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis Local Heroes di bidang regulasi, instalasi, dan pemeliharaan listrik. Untuk itu, peserta diharapkan mampu menerapkan pemeliharaan instalasi listrik dengan aman, efisien, dan profesional sesuai standar yang berlaku.

    Selain itu, sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi sebagai tenaga teknik ketenagalistrikan, sehingga para peserta dapat bersaing di tingkat profesional.
    Pada program Desa Energi Berdikari (DEB) sertifikasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pengoperasian dan pemeliharaan PLTS yang tersebar di berbagai wilayah binaan.

    Adapun kegiatan sertifikasi Pertamina ini diikuti oleh 22 Local Heroes yang berasal dari 12 provinsi di Indonesia, mewakili enam subholding Pertamina.

    Selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Desember 2024, para peserta mengikuti pelatihan intensif yang mencakup materi regulasi kelistrikan, pelatihan teknik instalasi, serta praktik langsung pemeliharaan listrik.

    Untuk memastikan kompetensi mereka, peserta menjalani serangkaian ujian yang meliputi tes tulis, praktik, dan lisan sesuai standar nasional.

    Manager CSR Pertamina Dian Hapsari Firasati, menambahkan bahwa program DEB dirancang untuk memastikan energi bersih dapat selaras dengan usaha ekonomi masyarakat, sehingga keberlanjutannya terjaga.

    “Fokus kami adalah pada bidang pertanian, perikanan, dan pengolahan sampah agar energi bersih benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu peserta sertifikasi, Jamaludin dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengungkapkan manfaat besar yang ia rasakan dari program ini.

    “Program sertifikasi ini sangat membantu memantapkan pengelolaan PLTS di Dusun Bondan. Dengan wawasan dan ilmu yang saya dapatkan, saya berharap PLTS ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di masa depan,” katanya.

    Salah satu Local Hero Perempuan yang ikut juga dalam sertifikasi ini bernama Ibu Suminah menyampaikan, Pertamina melalui program DEB memberikan akses tidak hanya kepada para laki- laki, akan tetapi para Perempuan khususnya di Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi untuk bisa berdaya mengembangkan bakat dalam berwirausaha berbasis EBT.

    “Setelah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi ini saya bisa mengajarkan kepada masyarakat lain untuk bisa mengelola fasilitas EBT yang telah diberikan,” ujarnya.

    Dengan adanya Local Heroes yang telah tersertifikasi, Pertamina optimis bahwa pengelolaan energi terbarukan dapat dilakukan secara efisien, profesional, dan berkelanjutan.

    Program ini juga mendukung visi Pertamina dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG 13 (Aksi Iklim).

    Program DEB merupakan inisiatif Pertamina yang bertujuan menciptakan kemandirian energi berbasis sumber daya lokal.

    Hingga saat ini, program ini telah melibatkan berbagai komunitas di Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), untuk memenuhi kebutuhan energi lokal secara berkelanjutan.

    (inh/inh)

  • Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok hari, 1 Januari 2025 sudah disepakati pemerintah terdahulu dengan DPR sejak 2021.

    “Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok,” ucapnya lagi.

    Prabowo mengatakan, kenaikan secara bertahap tersebut dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” jelasnya.

    “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat, banyak berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Prabowo memastikan, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat.

    Ia menegaskan, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk stimulus mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” jelas Presiden Prabowo Subianto yang meresmikan kenaikan PPN 12 persen.