Topik: Listrik

  • Wuling Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik di Cikarang

    Wuling Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik di Cikarang

    Jakarta

    PT SGWM Motor Indonesia (Wuling) meresmikan fasilitas produksi untuk baterai MAGIC di kawasan supplier park Cikarang, Jawa Barat, Selasa (31/12). Pembangunan fasilitas tersebut menelan investasi sebesar 40 juta RM atau Rp 87 miliar!

    Peresmian fasilitas produksi baterai MAGIC tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang Wuling dalam mendukung pengembangan mobil listrik di Indonesia. Selain produksi baterai, Wuling juga telah memproduksi ABC stories di Tanah Air.

    “SGMW merupakan salah satu pelopor dalam mendukung regulasi kendaraan listrik dan juga persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Produksi baterai secara lokal ini akan digunakan kedepannya untuk Wuling CloudEV dan BinguoEV,” ujar Andrin Adhitama selaku Manager Operation Battery Line Wuling Motors.

    Produksi baterai Wuling di Cikarang. Foto: Doc. Wuling.

    Produksi baterai MAGIC Wuling akan melalui 5 (lima) station yang dirancang untuk memastikan efisiensi dan kualitas terbaik. Dimulai dari Cell Stacking Station, di mana komponen baterai dirapikan dan disusun ke dalam rumah baterai.

    Proses berlanjut ke Welding Station yang menggunakan teknologi robotik untuk menghubungkan sel baterai dan harness secara presisi. Kemudian diteruskan di Front Pack Station, di mana cangkang atas baterai dipasang dan baut-bautnya dikencangkan dengan sempurna.

    Lalu fase berikutnya Charging Station, yang menjadi area pengujian baterai untuk memastikan performa optimal serta keamanannya selama proses pengisian daya dan pelepasan daya. Terakhir, Rear Pack Station, di sini baterai akan ditimbang, dikemas dan disimpan dengan baik sebelum didistribusikan ke produksi mobil listrik.

    Sisi menarik dari proses tadi adalah Welding Station. Area kerja ini bertugas menjalankan proses pengelasan untuk menghubungkan sel baterai dan harness baterai kendaraan listrik melalui dua stasiun kerja utama, yaitu Busbar Welding dan Collecting Wire Harness Welding. Busbar Welding menggunakan teknologi laser dengan densitas energi tinggi sebagai sumber panas untuk pengelasan antar sel baterai.

    Produksi baterai Wuling di Cikarang. Foto: Doc. Wuling.

    Sementara itu, dalam Collecting Wire Harness Welding Island, pengelasan dilakukan antar sel baterai dengan kabel harness menggunakan laser. Kedua stasiun kerja ini berjalan secara robotik dan otomatis menggunakan Automated Guided Vehicle (AGV), sehingga memiliki akurasi yang tinggi dan efisien.

    “Ke depannya, kami akan terus berkomitmen mendukung pengembangan lini produksi baterai ini agar dapat berkembang pesat dan semakin berkontribusi pada kemajuan kendaraan energi baru di Indonesia. Kolaborasi tim SGMW dan mitra lokal menjadi kunci utama dalam mewujudkan lini produksi baterai di luar negeri yang inovatif dan memiliki daya saing,” kata Mr. Zhang Ying selaku Saike Ruipu ME Manager.

    Sebagai catatan, MAGIC merupakan kependekan dari (M)ultifunction Unitized Structure Technology, (A)dvanced Cell Safety, (G)reater Performance, (I)ntelligent Management dan (C)ombustion Free.

    Baterai MAGIC milik Wuling telah melalui serangkaian pengujian untuk membuktikan kualitasnya, mulai dari uji bentur, uji redam, hingga uji tembak. Komponen tersebut aman dan tak meledak lantaran memakai struktur khusus yang sangat kuat.

    (sfn/sfn)

  • PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dikhususkan untuk barang dan mewah.

    Juru Bicara Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah merupakan bentuk konsistensi keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil dan menengah.

    “Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja adalah bentuk konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ia menerangkan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen diambil setelah berkoordinasi dengan DPR RI. 

    Ia meyakini pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan program sosial, baik dalam bentuk pelayanan publik hingga bantuan langsung tunai, kepada rakyat yang sangat membutuhkan saat ini. 

    “Saya optimis dengan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat maka stabilitas ekonomi mikro seperti pembangunan program-program lapangan kerja atau padat karya, pelatihan, program untuk UMKM, dll akan ikut meningkat,” tutur Irwan.

    Setelah adanya kenaikan PPN, Irwan mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami juga mendorong pemerintah pasca kenaikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah2 tertinggal, terdepan dan terluar (baik) infrastruktur, listrik, air bersih, dan lain-lain,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    Pada tahun ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. 

    Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia. 

  • Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

    Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). Sejumlah warga memberikan tanggapan positif karena kebijakan tersebut hanya berlaku pada barang mewah.

    Salah satu warga asal Jakarta Timur, Dewi menyambut positif dan akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPBnBM). Dengan demikian, tidak berpengaruh kepada masyarakat menengah ke bawah. 

    “Kita ikuti saja regulasi pemerintah karena sebagaimana yang disampaikan menteri keuangan, tidak berpengaruh terhadap kita yang rakyat-rakyat menengah bawah, mudah-mudahan saja yang terbaik lah keputusannya untuk masyarakat,” ungkap Dewi yang kepada Beritasatu.com di Sudirman, Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Warga asal Pulo Gebang ini mengatakan, masyarakat Indonesia berharap pemberlakukan PPN itu dapat diterapkan sesuai fungsinya, yakni pada barang-barang mewah. 

    “Saya sebagai masyarakat Indonesia, jika PPN itu diberlakukan sesuai sebagaimana mestinya, saya setuju saja, yang penting tidak disalahgunakan seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.

    Sementera Yan, warga Bekasi menuturkan, jika kenaikan PPN 12 persen diterapkan pada barang yang dikonsumi masyarakat bawah, akan menyulitkan. Apalagi dia sudah tidak memiliki penghasilan. 

    “Kenaikan PPN 12 persen jika dibebankan ke ekonomi menengah bawah akan keberatan, itu akan lebih menyulitkan ekonomi, apalagi saya sekarang sudah tidak ada penghasilan, sudah resign,” tuturnya.

    Presiden Prabowo Subianto di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Prabowo turut menegaskan, PPN ini berpihak pada masyarakat kecil dengan tetap menetapkan PPN 0 persen bagi kebutuhan pokok masyarakat.

    Prabowo juga menyiapkan stimulus Rp 265 triliun sepanjang 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mendapatkan beras 10 kilogram pada Januari-Febuari 2024, diskon tarif listrik sebesar 50% dengan daya maksimal 2.200 VA, stimulus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah.

  • Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terus berubah hingga hari terakhir di 2024. Kenaikan PPN yang rencananya dimulai hari ini, 1 Januari 2025 kembali mengalami penyesuaian pada 31 Desember 2024 kemarin.

    Perlu diketahui, rencana kenaikan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Kebijakan tersebut diumumkan pada 16 Desember 2024 lalu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga saat itu.

    Pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11%, tidak baik ke 12%.

    Namun mendekati pelaksanaan penerapan kenaikan tarif PPN jadi 12% ini, tidak sedikit kelompok masyarakat yang menyampaikan kritikan atau keluhannya atas rencana tersebut. Alhasil pemerintah kembali mengubah aturan tersebut, sehingga kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Barang mewah yang dimaksud adalah yang saat ini membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Hal tersebut kemudian dipertegas Kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Satu hari jelang penerapan kebijakan tarif PPN baru ini, ia memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Bersamaan dengan itu, demi menjaga kesejahteraan masyarakat pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    (eds/eds)

  • Diskon Listrik 50 Persen Hadir di Tengah Kenaikan Pajak, Ini Perinciannya

    Diskon Listrik 50 Persen Hadir di Tengah Kenaikan Pajak, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk biaya listrik pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA.

    Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga.

    “Diskon listrik ini hadir bukan hanya sebagai bentuk dukungan ekonomi, tapi juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” jelas Jisman dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

    Diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

    Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon otomatis pada rekening listrik Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret), sementara pelanggan prabayar cukup membayar setengah harga token untuk mendapatkan kWh yang sama.

    Namun, stimulus ini hanya berlaku untuk pelanggan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Pelanggan dengan daya lebih tinggi, seperti 3.500-6.600 VA, tetap dikenakan PPN 12 persen.

    Pemerintah berharap langkah memberikan diskon tarif listrik 50 persen dapat mendorong masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan bijak, sekaligus mendukung efisiensi operasi PLN. 

  • Dirut PLN sebut pasokan listrik selama perayaan Natal berjalan lancar

    Dirut PLN sebut pasokan listrik selama perayaan Natal berjalan lancar

    kami juga memastikan kondisi gardu induk transmisi juga dalam kondisi beroperasi secara penuh

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik untuk memastikan pasokan energi yang stabil dan andal bagi masyarakat di seluruh Indonesia selama perayaan Natal 2024 berjalan lancar.

    Darmawan mengatakan bahwa pada 25 Desember 2024, PLN mencatatkan beban puncak sebesar 39 gigawatt, sementara daya pasok yang disiapkan mencapai 53 gigawatt, sehingga dipastikan pasokan listrik cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Alhamdulillah selama Natal 2024 kemarin berjalan dengan sangat lancar, jadi kami bersyukur itu,” kata Darmwan di Jakarta, Selasa (31/12) malam.

    Dia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan pasokan listrik, seluruh tim PLN seantero Indonesia telah melakukan siaga selama periode Natal dan Tahun Baru.

    Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat merayakan momen tersebut tanpa gangguan listrik.

    “Kami tim PLN seantero Indonesia melakukan siaga, memastikan agar sistem kelistrikan seantero Indonesia bisa dalam kondisi yang andal agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berjalan dengan lancar,” ucapnya.

    Menurut Darmawan, tim PLN telah melakukan berbagai persiapan teknis jauh sebelum periode Natal. Salah satunya adalah mempersiapkan ketersediaan energi primer, seperti batu bara, gas, dan BBM, untuk memastikan pasokan listrik tidak terganggu.

    PLN juga memastikan bahwa seluruh pembangkit listrik beroperasi dalam kondisi prima dan optimal.

    “Kami selama ini sudah menyiapkan baik itu pasokan dan ketersediaan dari energi primer, batu bara, gasnya, BBM-nya. Kami juga sudah mempersiapkan pembangkit, semuanya dalam kondisi yang prima dan juga optimal,” terangnya.

    Selain itu, PLN juga melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur kelistrikan, seperti pembangkit, gardu induk dan transmisi.

    Semua kegiatan pemeliharaan ini telah dilakukan 3 hingga 4 bulan sebelum perayaan Natal, untuk menghindari gangguan selama periode liburan.

    “Seluruh maintenance sudah kami lakukan 3-4 bulan yang lalu. Kemudian kami juga memastikan kondisi gardu induk transmisi juga dalam kondisi beroperasi secara penuh,” tuturnya.

    Darmawan menambahkan bahwa PLN telah memastikan sistem distribusi dan pelayanan pelanggan berjalan dengan baik. Seluruh layanan pelanggan, termasuk untuk keperluan Natal dan Tahun Baru, difokuskan pada ketersediaan pasokan listrik yang handal.

    PLN juga memprioritaskan pasokan listrik untuk gereja-gereja, katedral, dan tempat-tempat perayaan besar lainnya, sehingga ibadah dan kegiatan meriah lainnya dapat berlangsung dengan lancar.

    “Selama Natal dan Tahun Baru ini kami fokus agar saudara-saudara kita yang merayakan hari Natal bisa merayakan dengan khidmat, betul-betul tanpa adanya gangguan. Dan sampai saat ini alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” kata Darmawan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    PKS Membela Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Demi Lindungi Daya Beli Masyarakat  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk jasa dan barang mewah. 

    Syaikhu menilai kebijakan ini sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini jatuh.

    Menurut Ahmad Syaikhu, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. 

    “Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

    Dia menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat. 

    “Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

    Syaikhu bilang, PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial demi mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.”

    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan masih ada kesalahpahaman di masyarakat soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

     

  • Tarif Listrik Kuartal I 2025 Tidak Naik, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya

    Tarif Listrik Kuartal I 2025 Tidak Naik, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2025 tidak mengalami perubahan, khususnya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan, keputusan ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

    Penyesuaian tarif listrik 2025 bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

    “Tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus sampai dengan Oktober 2024,” ungkap Jisman dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

    “Secara akumulasi, seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, tetapi diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” sambungnya.

    Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus tarif listrik 2025 yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PLN, pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

    Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN.

    Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” pungkas Jisman dalam memberikan informasi terkait tarif listrik 2025.

  • Wakil Ketua DPR Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada kelompok barang mewah.

    Menurut Cucun, keputusan tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Cucun di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Cucun menilai, kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah dan menengah dengan kalangan atas. Menurut dia, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

    “Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat dan adil karena sasarannya tidak general, tetapi hanya untuk kalangan atas saja. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” tandas Cucun.

    Cucun menegaskan, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri. Selain itu, hal tersebut menjaga produktivitas dan daya saingnya.

    “Termasuk juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,” tandas waketum PKB tersebut.

    Pemberlakuan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak. Pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

    Cucun mengungkapkan, langkah pemerintah Prabowo-Gibran juga memberikan sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada asas keadilan sosial dan mendukung sistem pajak yang adil. Kebijakan ini sekaligus mempertegas visi pemerintah untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama.

    “Melalui keputusan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun pondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

    Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan paket stimulus berupa bantuan beras, diskon untuk tarif listrik, dan pembiayaan industri padat karya.

    “Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan stimulus kepada perekonomian melalui bantuan dan subsidi ke masyarakat sangat tepat untuk terus menjaga daya belinya di tengah ketidakpastian perekonomian yang tinggi,” pungkas Cucun terkait PPN 12 persen.

  • Presiden Prabowo Siapkan Paket Stimulus Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

    Presiden Prabowo Siapkan Paket Stimulus Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun. Langkah ini dilakukan setelah secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, paket stimulus ini khusus dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN. Pada paket stimulus itu, terdapat bantuan beras untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik 50 persen, keringanan pembiayaan industri padat karya, bebas PPh bagi pekerja yang bergaji di bawah 10 juta, bansos, dan banyak bantuan subsidi lainnya.

    “Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan prorakyat yang telah diputuskan Prabowo. Dengan kebijakan itu, semua warga negara memiliki peluang dan akses yang sama untuk maju. Kesempatan untuk berkembang terbuka lebar bagi semua yang ingin maju dan berkontestasi secara sehat,” katanya kepada wartawan.

    “Ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di medsos yang tidak berujung,” lanjut dia.

    Menurutnya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, tetapi pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak.

    “Ini adalah keputusan yang diambil secara bijaksana. Stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dijunjung tinggi. Sangat jauh dari politik pencitraan untuk sekedar mencari popularitas dan publisitas,” ucapnya.

    “Saya punya harapan besar pada presiden Prabowo. Jika kebijakan-kebijakan berpihak pada rakyat yang didasari atas keadilan sosial tetap dilanjutkan, Indonesia emas 2045 diperkirakan akan terwujud,” tambahnya dalam merespons kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya untuk barang mewah.