Topik: Listrik

  • 3 Speaker Marshall Homeline III Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?

    3 Speaker Marshall Homeline III Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?

    Jakarta

    Marshall, melalui Erajaya Active Lifestyle, memboyong speaker seri Homeline III ke Indonesia. Sejumlah peningkatan dihadirkan guna makin memanjakan penggunanya.

    “Produk ini membawa peningkatan penting, baik dari desain maupun suara,” kata Andre Tan, Deputy CEO Erajaya Active Lifestyle saat sesi media experience, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

    “Kualitas suara yang ikon dan clarity-nya sangat baik. Speaker ini cocok untuk mendengar piringan hitam,” lanjutnya.

    Ada tiga varian speaker yang dihadirkan, yakni Acton III, Stanmore III dan Woburn III. Ketiganya punya ukuran yang berbeda, demikian pula power amplifier, maximum sound pressure level (SPL) dan frequency range.

    Peningkatan

    Jajaran speaker Marshall Homeline III membawa perubahan tampilan dari generasi sebelumnya. Paling ketara tidak ada list warna emas yang menghiasi Homeline generasi kedua.

    “Tombol play dan pause di Homeline II musti dipencet, kalau yang sekarang bisa digeser. Mau forward juga tinggal geser,” ungkap Jemisa Abutan, Product Specialist Erajaya Active Lifestyle.

    “Cetekannya tidak perlu ditarik lagi. Di Homeline III hanya perlu dicetek menyala,” lanjutnya.

    Marshall Woburn III Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Homeline II menyebarkan suara ke depan. Sementara generasi ketiga lebih melebar sehingga memberikan kesan lebih immersif.

    Homeline III punya desibel yang lebih rendah. Ini memberikan suara bass yang lebih sempurna.

    Speaker anyar ini juga punya pilihan koneksi melalui Bluetooth 5.2 atau colokan jack audio 3.5 mm. Khusus untuk tipe Woburn III, terdapat input HDMI yang memungkinkan pengguna untuk menghubungkan speaker ke TV atau laptop.

    Homeline III kini dibekali aplikasi Marshall untuk melakukan sejumlah pengaturan lewat koneksi Bluetooth. Selain menyetel equalizer, pengguna bisa melakukan pembaruan secara over-the-air (OTA).

    Baik Acton III, Stanmore III dan Woburn II menggunakan LE Audio yang memakai codec LC3 sehingga bisa multristream.

    “Homeline II masih mrnggunsksn codec SBC yang bikin haus listrik,” ungkap Jemisa.

    Marshall Acton III Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Harga

    Erajaya Active Lifestyle menawarkan seri speaker Homeline III dengan harga sebagai berikut:

    Acton III harga Rp 4.599.000Stanmore III harga Rp 6.599.000Woburn III Rp 9.999.000

    Ketiganya bisa didapatkan di gerai Erafone, iBox, Urban Republic, laman e-commerce eraspace, Urban Republic Official Store di Tokopedia dan Shopee serta Marshall Official Store di Tokopedia dan Shopee. Pembeli bakal diberikan garansi resmi dari TAM selama 1 tahun.

    (afr/fay)

  • Polres Bangkalan Terapkan E-Tilang, Tak Ada Lagi “Damai”

    Polres Bangkalan Terapkan E-Tilang, Tak Ada Lagi “Damai”

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan resmi menerapkan e-Tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan. Langkah ini demi menghindari “damai” di tempat.

    Ratusan pengendara di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, ditilang saat Operasi Patuh Semeru yang dilakukan sejak 15 hingga 24 Juli 2024. Pelanggar lalu lintas didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm.

    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, mayoritas pengendara yang ditilang yakni akibat tak pakai helm. Kesadaran pengendara motor untuk memakai helm masih cukup rendah.

    “Dari hasil Ops Semeru yang kami lakukan mayoritas pelanggarnya itu pengendara motor yang tidak pakai helm,” terangnya, Rabu (25/7/2024).

    Ia menambahkan, angka pelanggaran mencapai ratusan dimulai dari hari pertama operasi digelar, terdapat 455 motor yang berhasil ditilang.

    “Selain motor petugas juga menilang 3 bus mini, 2 mobil pikup barang, 2 sedan, mobil barang, dan 1 truk besar dan kecil,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan, seluruh data penilangan tersebut otomatis terekam dalam Aplikasi e-Tilang. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya upaya damai ditempat.

    “Tidak bisa damai ditempat. Karena semua data sudah masuk ke E-Tilang. Harapannya masyarakat benar-benar tertib lalu lintas dan sadar akan keselamatan berkendara,” tandasnya.

    Diketahui, terdapat 9 sasaran Ops Semeru di antaranya, tidak mengenakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan handphone sambil berkendara, berboncengan lebih dari satu, melebihi kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pengemudi di bawah umur dan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. [sar/beq]

  • Dijamin Nggak Lemot, Kominfo Pastikan Jaringan Internet Tokcer di IKN

    Dijamin Nggak Lemot, Kominfo Pastikan Jaringan Internet Tokcer di IKN

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan jaringan telekomunikasi jelang upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan Telkom sebagai pemegang hak perlintasan dan anak usahanya, Telkomsel, telah melakukan inagurasi (rehearsal) infrastruktur telekomunikasi di IKN.

    “Yang menandakan peresmian tersedianya jaringan telekomunikasi di IKN KIPP-1A khususnya menjelang Upacara HUT RI ke-79, yang telah melakukan pengujian aspek konektivitas dengan fiber optik dan seluler maupun aspek catuan listrik,” ujar Wayan kepada detikINET.

    Disampaikan Wayan, persiapan ketersediaan jaringan telekomunikasi memadai ini sejalan dengan konsep smart city IKN menuju Smart, Green dan Sustainable City. Wayan menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada layanan dengan infrastruktur sementara yang juga disediakan, tidak hanya oleh Telkom Group tetapi juga operator seluler lainnya.

    “Namun sifatnya darurat dan sementara, baik dengan mobile BTS maupun fiber optik aerial untuk melayani beberapa lokasi proyek pada masa konstruksi maupun acara tertentu, misalnya upacara HUT RI 17 Agustus,” tuturnya.

    Dirjen PPI berhadap ke depan agar infrastruktur yang sifatnya sementara ini, dapat segera bermigrasi secara bertahap melalui kerjasama sharing infrastruktur yang disediakan oleh Telkom Group untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang baik dan berkualitas di IKN.

    (agt/afr)

  • Bill Gates: Elon Musk Banyak Omong!

    Bill Gates: Elon Musk Banyak Omong!

    Jakarta

    Elon Musk terkenal banyak omong atau berkicau di X, dulunya Twitter. Nah, pendiri Microsoft Bill Gates berharap Elon Musk lebih banyak bicara soal perubahan iklim daripada hal lainnya.

    Dalam wawancara dengan Bloomberg baru-baru ini, Gates mengatakan bahwa perusahaan Musk yaitu Tesla, memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi isu-isu terkait iklim.

    “Tesla memiliki kontribusi besar dalam mendorong industri mobil menuju listrik,” kata Gates.

    Namun demikian menurutnya, Elon Musk masih terlalu sedikit dalam membahas tentang dampak perubahan iklim. Seperti banyak orang maklum, Elon Musk malah lebih banyak berceloteh soal Dogecoin, penjelajahan Mars atau memancing kehebohan di media sosial.

    “Dia banyak omong. Saya berharap dia akan berbicara lebih banyak tentang iklim. Anda tahu, dia sangat, sangat pintar. Dia memberikan kontribusi yang sangat penting dalam bidang itu,” kata Gates yang dikutip detikINET dari Live Mint, Kamis (25/7/2024).

    “Saya rasa dia tidak akan mendengarkan siapa pun yang memberitahunya apa yang harus dibicarakan. Dia unik, dan dia akan berbicara tentang apa pun yang dia suka,” tambahnya.

    Bill Gates dan Elon Musk sebenarnya kurang akur. Gates mengatakan Musk seharusnya bisa menginvestasikan uangnya untuk vaksin daripada mewujudkan ambisi pergi ke Mars.

    “Sebenarnya cukup mahal untuk pergi ke Mars. Anda bisa membeli vaksin campak dan menyelamatkan nyawa dengan biaya USD 1.000 per nyawa yang diselamatkan,” kata Gates.

    Perselisihan antara kedua miliarder itu mulai terjadi pada tahun 2022 ketika Musk menolak mendukung badan amal Bill Gates setelah Bill Gates mempertaruhkan setengah miliar dolar untuk jatuhnya harga saham Tesla. Musk, menyebut dia tidak dapat menganggap serius sang pendiri Microsoft ketika Gates meremehkan saham Tesla.

    (fyk/fay)

  • Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian dini disebut karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain karena mengonsumsi alkohol yang dikonsumsi Dini saat berada di blackhole.

    Majelis hakim juga menyebut bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengetahui penyebab kematian Dini.

    Hal itu kata hakim bisa dilihat dari rangkaian peristiwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

    Kronologi Lengkap

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa benar, pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.

    Dini pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, dan saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Hakim juga menyebut bahwa di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Selanjutnya pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu kata hakim, sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Setelah sampai di basemen terjadi cek cok antara korban Dini dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian korban Dini tetap menunggu di parkir basemen sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    “Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban Dini mau pulang atau tidak,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Karena tidak ada respons atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, di mana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Sehingga korban terjatuh.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobi Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban Dini untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobi bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban Dini sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban Dini, berinisiatif membawa korban Dini ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban Dini “Asystole” yang berarti korban Dinj sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Dari rangkaian tersebut, dan dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian. Bahwa dari keterangan para saksi yang pada waktu bersama sama Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti penyebab kematian Dini.

    “ Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Keputusan Hakim

    Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa para saksi tidak melihat penyebab kematian Dini, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.

    “Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini,” ujarnya.

    Bahwa hakim juga menyebut bahwa korban Dini ketika dalam posisi tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol.

    “ Majelis juga telah membaca hasil visum et repertum dari rumah sakit dr soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole.

    Hakim juga menyebut bahwa dari keterangan ahli Egi Susanti yang memberikan pendapat bahwa ketika seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang dia sandari. Ketika permukaan ditarik dengan kuat maka dia akan terseret.

    “Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

    Dengan demikian kata hakim unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. [uci/ian]

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan dua orang maling spesialis pencuri pikap di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keduanya yakni Fauzi dan juga Yakub yang merupakan warga Kejayan Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni Fauzi. Saat itu Fauzi sedang melintas di jalan purutrejo dengan kecepatan tinggi, saat itu lah polisi yang sedang patroli mencurigai mobil pikap tersebut.

    “Saat Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB petugas patroli melihat adanya kendaraan pikap yang sedang melaju dengan kencang. Petugas langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pikap yang dikendarainya menabrak tiang listrik, dan pelaku keluar dan melarikan diri,” jelas Davis, Selasa (23/7/2024).

    Dari kejadian tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Yakub yang juga merupakan komplotan penadah dan juga merupakan komplotan dari Fauzi. Saat dilakukan introgasi, keduanya sudah melakukan tindakan pencurian ini sejak tahun lalu dengan tujuh lokasi kejadian yang berbeda.

    Davis mengatakan dari tujuh tindakan pencurian pikap ini enam diantaranya dilakukan oleh pelaku Fauzi dan satu lokasi oleh pelaku Yakub. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sering mencuri pikap karena mudah dijual dengan harga murah.

    “Setelah mencuri keduanya langsung menjualnya dengan harga berkisar Rp 12 juta pada satu unitnya. Sedangkan lokasi kejadian yang sering dilakukan oleh pelaku ini di wilayah Rejoso,” tambahnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pikap, satu unit Honda Beat, dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol pikap. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dipenjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)

  • Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus PT Inka, Kejati Jatim Gandeng BPKP

    Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus PT Inka, Kejati Jatim Gandeng BPKP

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugain negara dalam penyidikan kasus di PT Industri Kereta Api (INKA).

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH mengatakan, nilai kerugian negara itu akan didapat setelah penghitungan dari BPKP keluar. Akan tetapi dari rangkaian hasil penyidikan, pihaknya menemukan ada beberapa uang yang keluar tidak sesuai dengan keperuntukannya sekitar Rp20 sampai 28 miliar.

    “ Tapi hal itu tetap harus menunggu penghitungan dari BPKP apakah itu sesuai dengan kerugian negara,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Kasus ini berawal ketika PT INKA (Persero) dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) pada tahun 2020.

    Proyek tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Pihak perusahaan asing itu menyampaikan segala kebutuhan untuk menunjang pengerjaan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo tersebut berjalan lancar.

    Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.

    Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat oleh penyidik Kejati Jatim melanggar hukum. Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastruktur, dan pihak lainnya. [uci/kun]

  • Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota kini memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Mereka bekerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk stasiun pengisian kendaraan listrik yang dimiliki oleh Polresta Malang Kota.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa mereka saat ini memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. SPKLU ini pun resmi diluncurkan pada Senin, 22 Juli 2024.

    “Ini mengacu terhadap imbauan pemerintah, sekaligus kepedulian terhadap lingkungan hidup khususnya mencegah atau meminimalisir emisi gas buang. Jadi, kami memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. Dan memang, SPKLU ini diperuntukkan untuk sepeda motor listrik,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

    SPKLU ini digunakan khusus untuk kendaraan dinas Polresta Malang Kota. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat umum bisa menggunakan SPKLU ini sesuai regulasi. “Terkait penggunaan SPKLU ini untuk masyarakat umum, sedang kami kaji. Kami akan membuat regulasinya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Malang, Albert Safaria menyebut Polresta Malang Kota sebagai pionir pendirian SPKLU pada lingkup kantor kepolisian di wilayah Jatim. Dia memprediksi seiring berjalannya waktu pengguna kendaraan listrik di wilayah Malang Raya semakin bertambah. Mereka pun akan akan terus menambah keberadaan infrastrukur SPKLU.

    “Mungkin ini yang pertama kali atau jadi pionir. Secara umum atau lazimnya, SPKLU ada di kantor pemerintahan. Untuk wilayah Malang Raya, terdapat 7 SPKLU yang bisa digunakan untuk mencharge mobil listrik. Bahkan, terakhir kami memasang SPKLU di Rest Area KM 58 Tol Surabaya Malang,” ujar Albert. (luc/kun)

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]