Topik: Listrik

  • Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

    Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    “Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

    Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sederet stimulus yang mempertimbangkan sisi permintaan terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah. 

    Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium. 

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya. 

    Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi. 

    Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. 

    “Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya. 

    Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150.000/kg sampai Rp200.000/kg, tidak dikenakan PPN. 

    Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: 

    Beras premium 
    Buah-buahan premium 
    Daging premium (wagyu, daging kobe)
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    Udang dan krustasea premium (king crab)
    PPN atas jasa pendidikan premium 
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium 
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)

  • Pemerintah Tetapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk 6 Sektor di 2025 – Halaman all

    Pemerintah Tetapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk 6 Sektor di 2025 – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi untuk enam sektor di tahun depan sejalan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 di tahun 2025.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor produktif baik di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Permukiman dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja serta optimisme di dalam masyarakat.

    Hal itu dia sampaikan dalam acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    “Maka paket stimulus ini dibuat sekomplit mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita,” ujar Sri Mulyani.

    “Itu diproteksi PPN-nya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12 persen, 1 persennya di tahun pemerintah. Dan juga rumah tangga ini akan menikmati diskon listrik 50 persen,” sambungnya.

    Adapun sektor pertama yaitu meliputi stimulus untuk rumah tangga. Nantinya pemerintah bakal menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram (Kg) untuk dua bulan dari Januari hingga Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

    Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga Komoditas yakni Minyakita, gula dan tepung terigu sebesar 1 persen. Artinya ketiga komoditas itu tetap PPN-nya 11 persen.

    Lalu, pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan dari Januari hingga Februari.

    “Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari menaikan akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan nanti untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya.”

    “Selain itu juga ada insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja untuk sektor padat karya,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga yaitu stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen. Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji 10 juta per bulan. 

    Kemudian, pemberian industri padat karya dan bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya

    “Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPH 0,5 persen final, dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,” terangnya.

    Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai

    Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU. 

    Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. 

    Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025.

    “Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkapnya.

  • PPN Naik, Tarif Listrik Daya 2.200 VA Didiskon 50 Persen 2 Bulan

    PPN Naik, Tarif Listrik Daya 2.200 VA Didiskon 50 Persen 2 Bulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

    Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Diskon diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang akan ditimpa beban baru pada awal 2025 mendatang; kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan diskon tarif listrik ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik.

    “Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Sri Mulyani menyebut akan ada 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mendapatkan diskon ini.

    Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

    “Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambahnya.

    Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus lainnya untuk mendukung kelompok rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

    Untuk rumah tangga, disalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari-Februari 2025 kepada 16 juta penerima manfaat.

    Untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Sementara itu, bagi UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2025 dan membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    (lau/agt)

  • Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto resmi mengeluarkan sederet insentif sebagai stimulus ekonomi 2025. 

    Menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “APBN menyelenggarakan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan dan stimulus ekonomi, sehingga ekonomi kita tetap bisa berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Selain ekonomi domestik, stimulus ini juga diberikan dengan mempertimbangkan banyak dinamika global yang terjadi dan perlu diwaspadai. 

    Bendahara Negara menjelaskan APBN menjadi instrumen fiskal, khususnya belanja perpajakan, untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia. 

    Insentif yang pemerintah keluarkan, mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun bea masuk impor, nantinya akan tercatat sebagai belanja perpajakan. 

    Dengan kata lain, total dari PPN barang dan jasa yang seharusnya dibayar namun tidak dibayar masyarakat dan ditanggung pemerintah (DTP) dari insentif ini diestimasikan mencapai Rp265,6 triliun.

    Adapun, pihaknya mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya. 

    Harapannya, stimulus tersebut untuk mendukung sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, sehingga dapat meningkat kegiatannya.

    “Ini azas keadilan akan coba kita terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” lanjutnya. 

    Berikut Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.

    11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU.

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025. 

    Setelah menanti pengumuman PPN 12% dengan munculnya isu pengenaan PPN hanya untuk barang mewah, pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan tarif pungutan tersebut. 

    “Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Airlangga menyampaikan meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%. 

    Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

    Terhadap barang-barang lainnya, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% khusus untuk minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Alhasil, untuk komoditas tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap 11%. 

    “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” lanjut Airlangga. 

    Industri makanan dan minuman menjadi pililhan pemerintah untuk mendapatkan insentif tersebut karena perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%. 

    Anggaran untuk insentif fiskal paket kebijakan ekonomi 2025 yang terdiri dari 15 stimulus tersebut diestimasikan sekitar Rp28 triliun. 

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, dikenakan PPN 12%. 

    “Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tuturnya. 

    Berikut Daftar Kebijakan PPN 12% dan Insentif yang Diberikan Mulai 2025: 

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap 0% alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap 0% atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 DTP karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta untuk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% untyk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, berlaku Januari-Juni 2025

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Pemerintah Gelontorkan Bantuan Beras Januari 2025, Jumlah Penerima Berkurang

    Pemerintah Gelontorkan Bantuan Beras Januari 2025, Jumlah Penerima Berkurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) pada Januari – Februari 2025. Jumlah penerima makin dikit dibandingkan dengan periode Februari 2024.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pihaknya akan menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan program bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP. Bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram itu akan diberikan untuk dua bulan bagi 16 juta PBP.

    “Bantuan pangan di Januari – Februari [2025],” kata Arief dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Adapun, total penerima bantuan pangan beras mengalami penurunan. Sebelumnya, bantuan pangan beras menyasar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    Arief menuturkan, penerima bantuan tahun depan memang mengalami penurunan. Sebab, program ini akan berfokus untuk masyarakat di desil satu dan desil dua. 

    “Fokusnya ada di desil satu dan desil dua sebesar 10 kilo per penerima bantuan pangan,” kata Arief. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkap sejumlah insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah. Pertama, PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. 

    “Jadi masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Kedua, bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

  • BYD Citroen AION Dapat Insentif PPnBM dan Bea Masuk

    BYD Citroen AION Dapat Insentif PPnBM dan Bea Masuk

    Jakarta, CNN Indonesia

    Insentif PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 15 persen dan pembebasan bea masuk (BM) impor untuk mobil listrik (EV) akan berlaku 1 Januari 2025.

    Demikian disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita disiarkan daring, Senin (16/12).

    Menurut Agus, ada tiga pabrikan otomotif asal China yang bisa menikmati sejumlah insentif itu dari pemerintah yakni BYD, Citroen, dan GAC AION. Tiga perusahaan itu telah memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk memproduksi mobil listrik.

    “Ketiga perusahaan tersebut akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan Pak Menko dan Bu Menteri Keuangan yaitu bea masuk nol persen dan PPnBM DTP15 persen,” kata Agus.

    “Ini upaya pemerintah memberikan sinyal ke investor bahwa regulasi di Indonesia cukup kompetitif, termasuk berkaitan insentif dan stimulus. Ini in line dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB di ASEAN,” ucap Agus kemudian.

    Selain itu Agus juga menyarankan produsen mobil hybrid agar segera mendaftarkan merek-mereknya ke Kementerian Perindustrian agar dapat menikmati insentif PPnBM DTP 3 persen.

    “Sebetulnya program LC EV ini sudah diatur dalam Permenperin No 36/2021 termasuk untuk hybrid, yang di dalamnya juga mengatur nilai TKDNyang harus jadi kriteria peserta program ini,” tutup Agus.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Toyota Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen: Berita Baik

    Toyota Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen: Berita Baik

    Jakarta, CNN Indonesia

    Toyota-Astra Motor (TAM) menanggapi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan elektrifikasi jenis mobil hybrid sebesar 3 persen di Indonesia.

    Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menyambut baik pemberian insentif untuk mobil hybrid 3 persen yang dapat mendorong industri otomotif dalam negeri.

    “Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan,” kata dia saat dihubungi, Senin (16/12).

    TAM memiliki sejumlah model hybrid yang dijual di Indonesia. Beberapa model yang paling laris manis di pasaran yaitu Kijang Innova Hybrid, Yaris Cross Hybrid. Corolla Cross Hybrid dan lainnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.

    Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.

    Ketentuan itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta pabrikan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model hybrid-nya ke pemerintah supaya mendapatkan insentif 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12).

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif PPnBM

    Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif PPnBM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.

    Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.

    Ketentuan itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Buat yang Suka Kirim Barang, Pos Aja Kini Hadir di MyTelkomsel

    Buat yang Suka Kirim Barang, Pos Aja Kini Hadir di MyTelkomsel

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkomsel melalui MyTelkomsel Super App menjalin kolaborasi strategis dengan Pos Indonesia melalui PosAja!. Upaya ini dilakukan guna menghadirkan solusi inovatif Kirim Barang.

    Tak hanya itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengakses fitur pengiriman langsung dari satu aplikasi. Adapun kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem digital nasional, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

    Vice President Customer Journey and Digital Experience Telkomsel, Nirwan Lesmana mengatakan, melalui kolaborasi strategis ini, Telkomsel berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi digital ecosystem yang menyediakan beragam kebutuhan pelanggan, tidak hanya solusi kebutuhan komunikasi, tetapi juga solusi kebutuhan harian seperti layanan lifestyle, entertainment, belanja, hingga pemesanan tiket pesawat dan hotel.

    “Kolaborasi antara Telkomsel dan POS Indonesia untuk menyediakan layanan Kirim Barang di MyTelkomsel juga selaras dengan misi Telkomsel untuk menyediakan konektivitas, layanan, dan solusi unggulan bagi masyarakat Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resminya, ditulis Senin (16/12/2024).

    Sementara itu, SVP Retail Business PT Pos Indonesia, Wilhelmina Lily Selanno menambahkan, kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi yang memperkuat sektor pos dan telekomunikasi, memberikan kemudahan akses pengiriman barang kepada masyarakat Indonesia melalui satu aplikasi.

    “Langkah ini tidak hanya meningkatkan pengalaman pengguna, tetapi juga memperkuat posisi strategis Pos Indonesia dan Telkomsel dalam mendorong kemajuan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya.

    Dalam rangka peluncuran layanan Kirim Barang PosAja! di aplikasi MyTelkomsel Super App, yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan promo akhir tahun, Telkomsel dan Pos Indonesia memberikan potongan ongkos kirim melalui aplikasi MyTelkomsel dengan detail berikut:

    • Potongan ongkos kirim 12% pada 12-13 Desember 2024

    • Potongan ongkos kirim 22% pada 21-23 Desember 2024

    • Potongan ongkos kirim 25% pada 25 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025

    Asal tahu saja, layanan Kirim Barang PosAja! juga termasuk dalam promo Flash Sale Top Spender pada aplikasi MyTelkomsel Super App periode 12-19 Desember 2024, di mana pelanggan dengan pembelanjaan tertinggi berkesempatan memenangkan beragam Hadiah Harian dan Grand Prize seperti sepeda listrik, smartphone, smart TV, logam mulia, dan masih banyak lagi.

    Untuk layanan Kirim Barang PosAja! melalui MyTelkomsel, pelanggan dapat mengakses dengan cara yang mudah, yakni:

    • Buka aplikasi MyTelkomsel.

    • Pada menu utama, pilih fitur “Kirim Barang”.

    • Pilih “Jenis Kiriman”, kemudian masukkan detail pengiriman.

    • Pilih “Layanan Pengiriman” dan tentukan layanan pos yang digunakan untuk pengiriman.

    • Pastikan alamat, ongkos kirim, dan metode pembayaran sudah sesuai.

    • Klik “Order” dan tunggu notifikasi bahwa order Kirim Barang telah berhasil.

    • Tim PosAja! akan datang ke alamat pelanggan untuk mengambil paket sesuai jadwal yang ditentukan.

    • Gunakan fitur “Pelacakan Pengiriman” di aplikasi MyTelkomsel untuk memantau status paket.

    Melalui layanan Kirim Barang PosAja! di aplikasi MyTelkomsel, Telkomsel dan Pos Indonesia berharap untuk dapat terus berinovasi dan memperluas jangkauan layanan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia,dengan cara membuka berbagai peluang untuk pengembangan program bernilai tambah bagi pelanggan. Di antaranya mencakup bundling paket data dan pengiriman, layanan khusus UMKM, hingga penggabungan program loyalty antara MyTelkomsel dan PosAja!.

    Sebagai informasi, untuk akses lebih lengkap bisa langsung ke MyTelkomsel Super App. Untuk itu, pelanggan bisa mengunduhnya melalui App Store atau Play Store.

    (dpu/dpu)