Topik: Listrik

  • PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

    PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

    JABAR EKSPRES – Permerintah berpotensi terima penambahan penerimaan negara senilai Rp75 Triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang direncanakan pada 1 Januari 2025.

    “(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

    Ia mengatakan pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

    BACA JUGA: Cek Daftar UMK Jabodetabek 2025, Bekasi Tertinggi!

    Meskipun, pemerintah menaikan tarif PPN sebesar 12 persen 2025 namun pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN.

    Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa Pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun.

    Kemudian, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan property Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, Kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

    BACA JUGA: Tiga Perusahaan Mobil Bangun Pabrik di Indonesia, Ini Kata Menperin

    Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.

    Misalnya dalam bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, jasa Pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    “Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio.

    BACA JUGA: Cairkan Saldo Rp275.000 Ke E-Wallet Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Intip Tips & Triknya

    Untuk lebih detail terkait objek pajak PPN 12 persen dan barang/jasa yang diberi insentif akan tertuang dalam peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang diterbitkan kemudian.

    Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya.

    “APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami Kelola,” ujar Febrio.

    BACA JUGA: Karyawan Rugi Rp4 Juta, Klub Motor CB Nganjuk Viral Gegara Numpang Istirahat di Indomaret

    Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

  • Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

    Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

    Jakarta

    Tiga persen tarif PPnBM mobil hybrid bakal ditanggung pemerintah. Ini jenis mobil hybrid yang sebagian diskon PPnBM-nya bakal ditanggung pemerintah.

    Industri otomotif masih kebagian jatah insentif. Insentif tersebut diberikan terhadap kendaraan ramah lingkungan, salah satunya mobil hybrid. Mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai untuk sumber tenaganya itu mendapat diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, pemerintah akan menanggung tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid. Di Indonesia, mobil hybrid dikategorikan dalam beberapa jenis.

    Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah, mobil hybrid dikategorikan menjadi mild hybrid, full hybrid, serta plug-in hybrid (PHEV). Airlangga mengungkap semua jenis mobil hybrid itu bakal mendapat insentif PPnBM-DTP.

    “Semua jenis hybrid,” kata Airlangga saat dikonfirmasi detikOto melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

    Sebagai informasi tambahan, masing-masing mobil hybrid itu memiliki persyaratan tertentu. Mobil yang masuk dalam golongan mild hybrid harus memenuhi persyaratan berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter untuk diesel dengan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Mobil mild hybrid dibekali baterai dengan tegangan paling besar 60 Volt dan tersemat logo teknologi mild hybrid.

    Selanjutnya untuk mobil full hybrid, harus memenuhi kriteria berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter (diesel) dan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Baterainya memiliki tegangan lebih dari 60 volt. Kemudian terdapat logo teknologi full hybrid.

    Berlanjut untuk PHEV, harus memenuhi persyaratan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter baik bensin ataupun diesel dan emisi CO2 paling tinggi 100 gr/km. Mobil ini dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit sejauh 40 km. Mobil ini juga memiliki pengisian daya dari luar dan tersemat teknologi PHEV.

    Insentif untuk mobil hybrid ini akan diberikan mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen untuk mengenalkan mobil hybridnya di Indonesia supaya bisa menikmati insentif tersebut.

    “Saya minta agar produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” ungkap Agus.

    (dry/din)

  • Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

    Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

    Daftar Isi

    Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

    Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Pemberian insentif pajak ini bersamaan dengan pengumuman paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).

    Selain mobil hybrid penerima insentif PPnBM 3 persen, pemerintah juga mengumumkan stimulus untuk mobil murni listrik (EV) mendapatkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

    Pemberian insentif terhadap mobil murni listrik itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada mobil completely knocked down (CKD) sebesar10 persen.

    Selanjutnya, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP pada mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

    Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan diskon pajak ini untuk menarik investor otomotif agar mau berinvestasi di Indonesia.

    “Kalau kita melihat ini upaya pemerintah memberikan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif termasuk insentif dan stimulus sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” tukas Agus.

    Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Redam Kenaikan PPN, Pemerintah Kasih Diskon Listrik 50% selama 2 Bulan

    Redam Kenaikan PPN, Pemerintah Kasih Diskon Listrik 50% selama 2 Bulan

    Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
     
    “Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2024.
     
    Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
    Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
     
    “Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani. Kepada para pelanggan PLN 3.500 VA-6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
     

     

    Dorong daya beli masyarakat

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
     
    “Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.
     
    Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
     
    “PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.
     
    Darmawan juga menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.
     
    PPN tetap naik jadi 12%

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari tarif PPN sebelumnya sebesar 11 persen yang berlaku sejak April 2022.
     
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
     
    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Cara Pesan Taksi Vietnam Xanh SM di Jakarta

    Cara Pesan Taksi Vietnam Xanh SM di Jakarta

    Jakarta

    Armada taksi baru menggunakan mobil listrik Vietnam kini bisa dijajal di Jakarta. Begini cara pesan armada taksi bernama Xanh SM itu.

    Pilihan taksi di Jakarta kian bertambah. Baru-baru ini, perusahaan PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia (Xanh SM Indonesia, meluncurkan layanan taksi untuk bisa digunakan warga Jakarta.

    Untuk menggunakan layanan Xanh SM, kamu harus terlebih dulu mengunduh aplikasi Xanh SM di App Store ataupun Google Play sekaligus melakukan registrasi. Kalau sudah tinggal mengisi tujuan dan langsung memesan taksi. Langkah lengkapnya berikut.

    Cara Pesan Taksi Xanh SM:

    1. Pastikan kamu sudah registrasi akun Xanh SM dengan Nama, No. HP dan Email yang aktif
    2. Pada halaman utama, klik ‘Mau pergi kemana?’
    3. Tentukan tujuanmu
    4. Pada halaman pesanan, klik Promosi
    5. Masukkan kodeXANHHALO2untuk mendapatkan Gratis Perjalanan
    6. Klik Pesan

    Xanh SM saat ini masih memberikan promosi berupa diskon 100 persen (maksimal Rp 120 ribu dengan dua kali perjalanan per hari) dengan syarat tertentu. Berikut ini syarat dan ketentuan untuk menikmati promosi tersebut:

    Promo berlaku untuk semua fitur layanan taksi Xanh SM.Pengguna dapat menggunakan kode promo sebanyak 2xPromo tidak termasuk biaya tambahan (toll, parkir, dll), diharapkan untuk membayar biaya tambahan langsung kepada pengemudi.Promo berlaku untuk semua metode pembayaran, kecuali Corporate Billings & Xanh E-CardPromo tidak berlaku jika menggunakan kode lain.Promo berlaku pada 10- 17 Desember 2024.Berlaku untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat selama masa percobaanKetersediaan promo terbatas

    Dengan menggunakan layanan Xanh SM, kamu juga bisa menjajal langsung menumpangi mobil Vietnam VinFast VF e34. Mobil ini sejatinya sudah meluncur di Indonesia tahun 2024. VinFast VF e34 merupakan SUV listrik di segmen C. Mobil ini diklaim VinFast banyak digandrungi konsumen Tanah Air berkat desain modern dan teknologi canggih.

    VinFast VF e34 menggendong baterai tipe Lithium berkapasitas 41,9 kWh yang punya jarak tempuh 277 km berdasarkan pengujian NEDC. Mobil ini bisa melakukan pengisian cepat DC dalam waktu 27 menit.

    (dry/din)

  • Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

    Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen. 

    Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    “Sesuai amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Meski demikian, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN. 

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    Selain itu, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu. Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” kata Airlangga.

    Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor produktif baik di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Permukiman dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja serta optimisme di dalam masyarakat.

    “Maka paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita,” ujar Sri Mulyani. 

    “Itu diproteksi PPN-nya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12 persen, 1 persennya di tahun pemerintah. Dan juga rumah tangga ini akan menikmati diskon listrik 50 persen,” sambungnya.

    Adapun sektor pertama yaitu meliputi stimulus untuk rumah tangga. Nantinya pemerintah bakal menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram (Kg) untuk dua bulan dari Januari hingga Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP). 

    Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga Komoditas yakni Minyakita, gula dan tepung terigu sebesar 1 persen. Artinya ketiga komoditas itu tetap PPN nya 11 persen.

    Lalu, pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan dari Januari hingga Februari. 

    “Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari menaikan akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan nanti untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industri-nya, juga ada insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja untuk sektor padat karya,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga yaitu stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen. Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji 10 juta per bulan. 

    Kemudian, pemberian industri padat karya dan bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya. 

    “Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPH 0,5 persen final, dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,” terangnya.

    Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai

    Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU. 

    Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. 

    Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025. 

    “Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. 

    Tetapi menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah. 

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. 

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.(tribun network/nts/lit/dod)

  • Kulik Motor Listrik Honda yang Harganya Tembus Rp 50 Juta

    Kulik Motor Listrik Honda yang Harganya Tembus Rp 50 Juta

    Jakarta

    Motor listrik Honda CUV e: ternyata harganya tembus Rp 50 juta! walhasil motor ini didapuk menjadi motor listrik termahal yang dijual PT Astra Honda Motor. Seberapa menarik motor ini untuk dipinang?

    Sebagai informasi penamaan CUV e: diambil dari CUV ES (Clean Urban Vehicle Electric Scooter). CUV e: dikembangkan dengan konsep kendaraan komuter seperti CUV ES, sebagai skuter listrik yang mewujudkan mobilitas nyaman bagi banyak orang di kota.

    Hal pertama yang dibahas ialah soal desain dari CUV e:, modelnya ringkas dan modern. Kesan kekinian makin dipertegas berkat penggunaan lampu LED di semua titik pencahayaan. Tidak banyak lekukan agresif di Honda CUV e:. Yang pasti, motor ini bentuk produksi massal dari SC e: Concept.

    Honda CUV e: Foto: Ridwan Arifin

    Perawakan motor ini memang lebih besar dari Honda EM1 e: ataupun ICON e:. Secara dimensi motor ini punya panjang 1,889 mm, lebar 664 mm, dan tinggi 1,096 mm. Sebagai pembanding Honda ICON e: punya panjang 1.796 mm, lebar 680 mm, tinggi 1085 mm.

    Kalau dilihat ukurannya masih tergolong compact dan bisa diajak sebagai komuter motor harian.

    Mengusung gaya premium futuristik dengan sudut tajam di beberapa bagian, lalu dipadu velg ukuran 12 inci.

    Urusan rangka, Honda CUV e: tidak menggunakan e-SAF (enhanced Smart Architecture Frame), namun menggunakan jenis tubular frame.

    Varian

    Honda CUV e: dihadirkan dalam varian standar dan opsi RoadSync Duo. Bedanya RoadSync Duo hadir dalamsistem konektivitas dengan ponsel sebagai tipe tertinggi.

    Layar panel TFT dapat menampilkan informasi kendaraan, navigasi, pengontrol musik, hingga menerima dan melakukan panggilan.Selain bisa menampilkan peta navigasi, fitur ini juga bisa mengetahui lokasi e:Shop, lho.

    Sistem charging dan pengisian

    Honda CUV e: ditenagai motor listrik dengan tenaga maksimal 6 KW, yang bisa melaju hingga kecepatan 83 km/ jam. Jarak tempuh motor ini bisa mencapai angka maksimal 80,7 km.

    Menariknya Honda CUV e: punya opsi pengisian. Sumber tenaganya berasal dari dua bateraiHondaMobile Power Pack e: yang dapat di-swap (ditukar) atau di-charge sendiri dengan off-board charger.

    Fitur-fitur

    Terdapat tiga mode berkendara, yakni ECON, STD, dan Sport, yang bisa dipilih untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi. Kelengkapan pendukung yang tersemat adalah USB type-C charger yang terletak pada console box untuk pengisian baterai ponsel.

    Terakhir, Smart Key System khas Honda terpasang untuk memaksimalkan fitur keamanan.

    Honda CUV e: Foto: Ridwan Arifin

    Tak seperti ICON e: memiliki bagasi, motor ini menggunakan baterai yang ditempatkan di bawah jok. CUV e: tidak mengakomodir untuk membawa barang di bawah jok.

    Pilihan warna

    AHM memberikan tiga pilihan warna Honda CUV e:, yakni Stellar Matte White, Stellar Matte Silver, dan Stellar Matte Black. Lalu buat Honda CUV e: RoadSync Duo ditawarkan pilihan warna Quantum Matte White, Quantum Matte Silver, dan Quantum Matte Black.

    Harga

    Model ini dipasarkan dengan harga Rp 35,45 juta + 2 unit baterai MPP e: (total harga Rp 54,45 juta termasuk dua unit baterai MPP e:) untuk tipe terbawah.

    Sedangkan untukHondaCUV e: RoadSync Duo dipasarkan dengan harga Rp 39,65 juta + 2 unit baterai MPP e: (total harga Rp 59,65 juta termasuk dua unit baterai MPP e:) untuk on the road DKI Jakarta.

    (riar/din)

  • PPN 12 Persen Ditargetkan Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp75 Triliun

    PPN 12 Persen Ditargetkan Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp75 Triliun

    ERA.id – Pemerintah berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

    Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

    Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

    Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen, yang mencakup bahan makanan premium (contoh: wagyu dan salmon), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    “Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio.

    Adapun untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah.

    Febrio pun menyatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. “APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola,” tuturnya. (Ant)

  • Banjir Rob di Tanjung Priok, 15 Perjalanan Kereta Listrik Terpaksa Dibatalkan

    Banjir Rob di Tanjung Priok, 15 Perjalanan Kereta Listrik Terpaksa Dibatalkan

    ERA.id – PT KAI Commuter Line membatalkan 15 perjalanan kereta jurusan Jakarta Kota ke Tanjung Priok dan sebaliknya, imbas dari banjir rob di kawasan tersebut.

    “Saat ini petugas kami terus memantau genangan air pada lintas tersebut,” kata External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurut dia, terdapat 10 perjalanan kereta commuter line jurusan Jakarta Kota ke Tanjung Priok yaitu KA No 2418A, 2420A, 2422A, 2424A dan 2426A.

    Selain itu lanjut Arlan, terdapat lima perjalanan Tanjung Priok ke Jakarta Kota yang juga dibatalkan yaitu KA nomor 2417A, 2419A, 2421A, 2423A dan 2425A.

    “Kami mengimbau kepada pengguna atur kembali jadwal perjalanan dan ikuti arahan petugas di stasiun,” katanya.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan sembilan RT di Marunda Jakarta Utara dan Pulau Panggang Kepulauan Seribu terendam banjir rob pada Senin pagi.

    “Info terkini genangan hingga pukul 10.00 WIB merendam sejumlah kawasan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Senin

    Ia menyebutkan ada tiga RT di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing yang terendam banjir rob setinggi 15 sentimeter (cm) hingga 25 cm.

    Kemudian enam RT di Kelurahan Pulau Panggang dengan ketinggian air mencapai 40 cm.

    Selain itu ruas Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) Kecamatan Tanjung Priok juga terendam banjir rob.

  • Daftar Barang Bebas PPN

    Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN tersebut.

    Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.

    “Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:

    Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN:

    – Beras
    – Daging (ayam ras, sapi)
    – Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
    – Telur ayam ras
    – Sayur-sayuran
    – Buah-buahan
    – Susu
    – Garam
    – Gula konsumsi
    – Minyak goreng (tertentu)
    – Cabai (hijau, merah, rawit)
    – Bawang merah

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
    – Jasa pendidikan
    – Jasa pelayanan kesehatan medis
    – Jasa pelayanan sosial
    – Jasa angkutan umum
    – Jasa keuangan
    – Jasa persewaan rumah susun sederhana

    Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
    – PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
    – PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
    – PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
    – PPN Dibebaskan atas listrik dan air
    – PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

    “1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen,” pungkasnya.

    (lau/agt)