Topik: LHKPN

  • Naik 4,22 Persen, Ini Kekayaan ET Selama Hampir 6 Tahun Jabat Menteri BUMN

    Naik 4,22 Persen, Ini Kekayaan ET Selama Hampir 6 Tahun Jabat Menteri BUMN

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo. Erick sendiri sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN.

    Erick ditunjuk menjadi Menteri BUMN pada 2019, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Erick saat itu ditunjuk untuk menggantikan Rini Sumarno.

    Kemudian, Erick kembali dipilih menjadi Menteri BUMN dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2024 hingga 2025. Adapun total Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN selama enam tahun.

    Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Erick Thohir pada awal menjabat sebagai Menteri BUMN tercatat sebesar Rp2,31 triliun. Kemudian, berdasarkan laporan periodik tahun 2024, harta Erick tercatat Rp2,41 triliun.

    Dalam 6 tahun menjabat, kekayaan Erick Thohir bertambah sekitar Rp97,7 miliar atau naik 4,2 persen. Pertumbuhan terbesar berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan serta kendaraan listrik.

    Sementara, kas dan harta lainnya justru menurun, sementara utang meningkat tajam dari Rp60 miliar menjadi Rp129 miliar. Komposisi kekayaannya tetap didominasi oleh surat berharga sekitar 70 persen dari total.

    Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024, kekayaannya Erick Thohir terdiri dari 35 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan total nilai Rp466,9 miliar.

    Kemudian, harga berupa alat dan transportasi mesin dengan total senilai Rp4,96 miliar. Selain itu, ada harta bergerak lainnya senilai Rp33.577.250.000, surat berharga senilai Rp1.722.549.424.100, harta kas dan setara kas Rp125.650.244.910, dan harta lainnya yang senilai Rp190.308.201.776.

    Selain itu, Erick juga tercatat memiliki utang senilai Rp129.662.084.147. Sehingga, total harta kekayaan yang dimiliki Erick Thohir senilai Rp2,41 triliun.

  • KPK Bakal Cek LHKPN Arlan Wali Kota Prabumulih

    KPK Bakal Cek LHKPN Arlan Wali Kota Prabumulih

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Arlan yang merupakan Wali Kota Prabumulih. Pengecekan akan dilakukan untuk memastikan apakah harta yang dilaporkan telah sesuai atau tidak.

    Arlan sendiri menjadi sorotan terkait polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Sorotan soal Arlan ini ramai di media sosial.

    “Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” tambahnya.

    Budi melanjutkan, LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang cukup efektif. Sebab, publik bisa melakukan pengawasan bagi pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Adapun berdasarkan situs LHKPN KPK, Arlan memiliki harta kekayaan Rp 17 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 13 Agustus 2024 ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih.

    Berikut rincian kekayaan Arlan:

    – Sebanyak 18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000;
    – Sebanyak 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000;
    – Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000;
    – Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046;
    – Utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046

    Diketahui, seorang kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, disebut dicopot karena sudah menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Terkait persoalan ini, Arlan pun telah memberikan klarifikasi.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi membantah soal alasan diberhentikannya Kepsek SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. Menurut Darmadi, kepala sekolah itu dimutasi karena tiga kasus.

    “Pertama Kasus chat mesum viral guru smp itu, kedua kasus lahar parkir berbayar yang bekerja sama dengan masyarakat, menurut pimpinan untuk anak anak sekolah jangan dipungut uang parkir lalu kasus anak wali kota saat hujan deras tidak boleh memarkirkan kendaraan yang mengantarnya ke lingkungan sekolah sehingga anak beliau kehujanan,” kata Darmadi melansir detikSumbagsel, Rabu (17/9).

    Arla sendiri menyampaikan permohonan maaf usai hebohnya persoalan pemberhentian kepala sekolah ini melalui akun media sosial Instagramnya @cak.arlan_official. Arlan menyebut ada beberapa informasi terkait persoalan ini yang dinilainya salah dan hoaks.

    “Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat Kota Prabumulih. Masalah berita-berita yang hoaks, di media mengatakan bahwa Pak Roni sudah diganti dan dipindahkan ke tempat sekolah lain. Ini adalah berita hoaks,” ujar Arlan, Selasa (16/9).

    Arlan mengatakan Kepsek Roni belum dipindah tugaskan ke sekolah lain. Arlan menyebut, hanya menegur kepsek tersebut karena ada permasalahan dengan siswa.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah tidak betah di situ. Kasus itu sudah mencuat di media massa, maka saya sebagai Wali Kota Prabumulih memanggil Pak Roni, menegur Pak Roni jangan sampai terjadi lagi, yang guru sekolah itu sudah dipindahkan, sudah satu minggu yang lalu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Ngaku Tinggal di Kontrakan, Tere Liye Kuliti Harta Kekayaan Eko Patrio, Mengejutkan!

    Ngaku Tinggal di Kontrakan, Tere Liye Kuliti Harta Kekayaan Eko Patrio, Mengejutkan!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah rumahnya dijarah massa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN sekaligus anggota DPR nonaktif, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengaku sementara waktu tinggal di rumah kontrakan di pinggiran Jakarta.

    Politisi berlatar belakang artis itu berharap bisa segera mendapatkan rezeki untuk merenovasi rumah mewahnya di Kuningan, Jakarta Selatan usai dijarah.

    Bukan simpatik, pernyataan Eko tersebut justru mendapat sindiran pedas dari masyarakat. Salah satunya penulis ternama, Tere Liye.

    Penulis buku ‘Teruslah Bodoh Jangan Pintar’ itu menguliti laporan harta kekayaan Eko Patrio yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    “Saya sungguh ikut bersimpati kepada pejabat-pejabat yang dijarah. Aksi kekerasan itu tidak dibenarkan,” ujar Tere Liye dikutip dari unggahannya di Instagram, pada Rabu (17/9/2025).

    Dikatakan Tere Liye, Eko harus sadar bahwa tidak semua rakyat bisa percaya begitu saja dengan omongannya.

    “Tapi bro, nggak semua rakyat itu bego. Fans elu, yang joget-joget mungkin iya. Tapi tidak semua rakyat Indonesia akan menelan mentah-mentah semua ucapan kalian,” ucapnya.

    Ia lantas membandingkan pernyataan Eko yang mengaku tinggal di kontrakan pinggiran Jakarta dengan data kekayaan yang dilaporkan ke KPK.

    “Dengan properti sebanyak ini, elu bilang ngontrak di pinggiran Jakarta, bla bla, bingung maksudnya. Elu jatuh miskin atau bagaimana?,” cetusnya.

    “Ayo lah, hal-hal begini dikurangi dikit. Kenapa sih rakyat ngamuk kemarin, karena ucapan kalian, tingkah kalian,” tambahnya.

  • Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

    Pembatalan aturan ini diumumkan setelah putusan KPU yang membatasi akses informasi ijazah Capres-Cawapres dikritik publik.  

    Adapun keputusan KPU tersebut memuat soal ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU mengesankan untuk kepentingan sosok tertentu. Sebab menurutnya, Keputusan KPU itu diterbitkan setelah Pilpres usai, yaitu 21 Agustus 2025. 

    Hal ini kata Jamiluddin, tentu menimbulkan spekulasi bahwa Keputusan KPU tersebut dimaksudkan untuk melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo,

    “Spekulasi itu menjadi lebih kuat karena keputusan KPU itu bertepatan dengan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran. Hal yang sama juga terjadi pada Jokowi di mana hingga saat ini ijazahnya masih terus dipersoalkan beberapa elemen masyarakat,”  ujar Jamiluddin kepada VOI, Selasa, 16 September. 

    Dengan indikasi tersebut, kata Jamiluddin, sulit untuk tidak menyatakan adanya kaitan antara Keputusan KPU dengan kasus ijazah yang sedang dihadapi Gibran dan Jokowi.

    Apalagi, menurutnya, dari 16 dokumen pasangan capres dan cawapres di antaranya ada bukti kelulusan ijazah, sehingga publik semakin mengkaitkan Keputusan KPU dengan masalah Ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Jadi, kiranya tidak berlebihan bila sebagian publik menilai Keputusan KPU itu ditujukan untuk melindungi Gibran dan Jokowi dari pengawasan publik,” kata Jamiluddin. 

    Jamiluddin mengatakan anggapan melindungi Gibran dan Jokowi ini mencuat karena Keputusan KPU itu dengan sendirinya telah menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres dan cawapres. Sebab, 16 jenis dokumen itu dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan.

    “Padahal tidak ada dasar yang kuat untuk mengelompokkan 16 dokumen itu, selain dokumen kesehatan, menjadi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, seharusnya sudah menjadi ranah publik,” kata Jamiluddin. 

    “Jadi, Keputusan KPU itu yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal ini mengesankan KPU sudah abai terhadap kehendak demokrasi yang meminta keterbukaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan untuk melindungi mantan Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Afifuddin, putusan KPU tersebut lantaran untuk menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. 

    Diketahui, usai memerintah selama 10 tahun, Jokowi tersandung kasus tuduhan ijazah palsu. Kasus Jokowi pun diikuti dengan tuduhan tidak adanya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

    “Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin, Senin, 15 September. 

    “Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu udah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya. 

    Afifuddin menegaskan peraturan KPU tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. 

    “Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” katanya. 

  • DEEP Indonesia Kritik Keras Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

    DEEP Indonesia Kritik Keras Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 sebagai langkah mundur demokrasi karena menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden selama lima tahun.

    Menurut Neni, keputusan tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik. Dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lain yang sebelumnya dapat diakses publik kini dikunci rapat.

    “KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia.

    Ia menekankan bahwa keputusan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang transparan.

    Menurut Neni, jika dokumen partai politik saja bisa dibuka ke publik saat pendaftaran, seharusnya calon presiden dan wakil presiden tunduk pada standar keterbukaan yang sama.

    DEEP Indonesia juga menyatakan sikap resmi terkait keputusan tersebut, antara lain:

    Dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi karena UU KIP hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus.
    Mengunci demokrasi selama lima tahun sehingga publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.
    Uji konsekuensi yang dilakukan KPU tidak transparan karena tidak membuka proses dan alasan ke publik.
    Menggerus kepercayaan publik karena semakin tertutup, semakin kuat kecurigaan ada hal yang disembunyikan.
    Potensi KPU menjadi alat politik, bukan lembaga independen, karena menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan melindungi elit politik.

    “Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU untuk segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang, yaitu hanya melindungi data pribadi yang sensitif tanpa menutup informasi penting terkait integritas calon presiden dan wakil presiden. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu,” tutup Neni. [beq]

  • Profil Andi Seto Asapa, Bos PT Timah yang Masuk Bursa Menpora

    Profil Andi Seto Asapa, Bos PT Timah yang Masuk Bursa Menpora

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Nama Andi Seto Asapa disebut-sebut layak menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Siapa sebenarnya dia?

    Pria yang karib disapa Seto atau ASA itu bernama lengkap Andi Seto Gadhista Asapa. Lahir di Ujung Pandang (Makassar), Sulawesi Selatan.

    Ia dikenal sebagai politisi Gerindra dengan karir melejit. Bagaimana tidak, pria kelahiran 20 November 1983 itu di usianya saat ini telah menduduki jabatan strategis.

    Di partai yang diketuai Presiden Prabowo Subianto itu, Seto pernah menjabat Ketua Bidang Penanganan Perselisihan Sengketa Pemilu DPP Partai Gerindra. 

    Sekarang, ia masih menjadi pengurus partai. Mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

    Seto menempuh pendidikan dasarnya di Makassar. Lalu melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

    Pendidikan magisternya ditempuh di Australia. Tepatnya di Monako University.

    Karir terbilang mentereng, ia terpilih menjadi Bupati Sinjai di 2018. Lalu menanggalkan jabatannya di 2023.

    Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Seto bertarung di Pemilihan Wali Kota Makassar. Tapi hanya finish di urutan kedua dalam pemungutan suara.

    Karirnya tak berhenti di situ, pada Mei 2025 ia ditunjuk sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah. melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) per 31 Maret 2024. Seto memiliki kekayaan RP35 miliar. Tepatnya Rp35.725.000.000.

  • Benarkah Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Hingga Rp340 Miliar? Begini Pandangan Pengamat

    Benarkah Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Hingga Rp340 Miliar? Begini Pandangan Pengamat

    GELORA.CO – Isu dugaan penggelapan pajak hingga Rp340 miliar yang menyeret presenter kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tengah menjadi sorotan.

    Kabar tersebut juga memantik berbagai reaksi, termasuk dari pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.

    Prianto mengatakan, narasi Raffi selaku pemilik harta kekayaan Rp1 triliun lazimnya membayar pajak sekitar Rp340 miliar itu masih terlalu summier alias ringkas. Pajak yang disebut tersebut kata dia harus dirujuk ke undang-undang perpajakan yang berlaku.

    “Pajak di Indonesia itu ada 21 jenis. Secara umum, ada pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota,” kata Prianto saat dihubungi Inilah.com, Jumat (12/9/2025).

    Dari total 21 jenis pajak di Indonesia, lanjut dia, hanya dua yang berkaitan langsung dengan harta, yaitu transaksi perolehan atau pelepasan harta dan kepemilikan harta.

    Untuk transaksi perolehan atau pelepasan harta, pajak yang dikenakan meliputi PPh atas penghasilan saat harta dijual, PPN dan PPnBM saat pembelian harta sebagai barang kena pajak atau barang mewah, BPHTB untuk perolehan tanah dan bangunan, serta BBNKB untuk balik nama kendaraan bermotor.

    Sementara untuk kepemilikan harta, pajak yang dikenakan mencakup PBB yang dibayar tahunan atas tanah dan bangunan, serta PKB yang dibayar lima tahunan atas kendaraan bermotor.

    Lantas dari rincian itu, jika diasumsikan penghasilan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun dalam setahun, kata Prinato, maka perhitungan PPh orang pribadi sesuai Pasal 17 UU PPh akan menghasilkan pajak sebesar Rp349,694 miliar.

    Angka ini berasal dari tarif progresif mulai 5% untuk lapisan penghasilan terendah hingga 35% untuk lapisan penghasilan tertinggi.

    Namun, Prianto menggarisbawahi, kalau perhitungan semacam itu tidaklah bisa dikatakan benar.

    “Namun, cara perhitungan seperti itu jelas keliru karena harta sebesar Rp1 triliun yang ada di LHKPN itu tidak identik dengan penghasilan yang diperoleh selama setahun. Jika dirujuk rincian tahun perolehan harta di LHKPN, tahun pajaknya berbeda-beda,” kata dia.

    Selain itu, lanjut Prianto penilaian harta berupa tanah/bangunan itu mengacu pada NJOP PBB pada tahun LHKPN disampaikan. NJOP tersebut jelas berbeda dari nilai perolehan harta sebenarnya.

    “PPh atas penghasilan orang pribadi dihitung tahunan untuk setiap periode Januari-Desember. Fokusnya bukan pada nilai harta yang ada di LHKPN, tapi pada tambahan penghasilan di satu tahun pajak. Basis penilaiannya berbeda,” ucapnya memungkas.

  • Sebut Sang Suami Sombong, Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Ternyata Foto Model Era 90-an

    Sebut Sang Suami Sombong, Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Ternyata Foto Model Era 90-an

    GELORA.CO – Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, ternyata bukan orang sembarangan.

    Wanita yang telah membersamai puluhan tahun Purbaya, ternyata dulunya foto model era 80 hingga 90-an. Ida juga pemenang ajang Wajah Femina pada tahun 1989.

    Dari pernikahan Purbaya dan Ida, mereka dikaruniai dua orang putra, yaitu Yuda Purboyo Sunu dan Yudo Achilles Sadewa. Putranya, Yudo Achilles Sadewa, dikenal sebagai trader dan konten kreator.

    Dari postingan Facebook @Wajah Femina, terlihat wajah Ida di halaman depan atau menjadi cover majalah Femina saat itu.

    “Ida Yulidina pemenang 1 wajah Femina 1989,”jelas narasi postingan itu pada 30 Maret 2011 lalu.

    Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 11 Maret 2025 untuk periode 2024, total harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa tercatat Rp39.210.000.000 atau Rp39 miliar.

    Kehidupan Sederhana

    Ida Yulidina terpantau menerapkan gaya hidup sederhana bersama keluarganya dari postingan media sosial milik Menkeu @pyudhisadewa.

    Keseharian keluarga ini pun terbilang sederhana, dimana Purbaya pernah membagikan momen naik bajaj berdua, hingga menikmati makanan kaki lima seperti pecel lele dan mi ayam bersama anak-anak.

    Dalam beberapa unggahan di media sosial, Purbaya memperlihatkan momen kebersamaan dengan sang istri yang tampil simpel namun elegan.

    Salah satu potret yang mencuri perhatian adalah saat pasangan ini mengunjungi Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2024.

    Keduanya tampak ikut mengantre tiket layaknya pengunjung biasa, tidak terlihat seperti sosialita.

    Istri Purbaya mengenakan blouse motif floral dipadukan celana panjang berwarna broken white, serta tas selempang berwarna merah marun.

    Ida Yulidina memilih tas koleksi Joy Gryson, label fashion asal AS yang cukup populer di Asia.

    Tas tersebut adalah seri Tribeca, yang dijual dengan harga sekitar Rp3,7 juta, dan bahkan bisa ditemukan seharga Rp700 ribuan di marketplace.

    Tidak hanya itu, Ida Yulidina juga sempat menyebut sang suami dengan sebutan ‘sombong’.

    Pasalnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9), Purbaya mengungkapkan target ambisiusnya.

    Yakni membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia ke level 6 hingga 7 persen, namun, niat tersebut justru sempat menuai candaan dari lingkungan terdekatnya.

    Purbaya mengatakan sang istri sendiri bilang, ‘Kamu sombong’, karena saya percaya diri dengan target 6 persen.

    Tapi Purbaya tetap yakin memiliki dasar untuk mencapai target 6 persen itu dalam jabatannya nanti.

    Purbaya merujuk pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat pertumbuhan ekonomi sempat menyentuh 6 persen lebih.

    Menurutnya, kunci keberhasilan kala itu adalah bergairahnya sektor swasta, ditopang oleh pertumbuhan uang beredar (M0) yang mencapai rata-rata 17 persen, dan kredit yang naik hingga 22 persen.

    Sementara itu, di era Presiden Jokowi, pertumbuhan ekonomi berkisar di angka 5 persen dengan fokus besar pada belanja pemerintah, namun dengan pertumbuhan uang beredar yang melambat.

    Ia percaya bahwa dengan menggabungkan pendekatan dua era pemerintahan sebelumnya, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menembus angka 6 persen, bahkan lebih.

    Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin mengontrol seluruh pelaku ekonomi.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengurai hambatan di berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, agar jalur pertumbuhan ekonomi bisa lebih terbuka.

    ***

  • Sebut Sang Suami Sombong, Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Ternyata Foto Model Era 90-an

    Sebut Sang Suami Sombong, Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Ternyata Foto Model Era 90-an

    GELORA.CO – Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, ternyata bukan orang sembarangan.

    Wanita yang telah membersamai puluhan tahun Purbaya, ternyata dulunya foto model era 80 hingga 90-an. Ida juga pemenang ajang Wajah Femina pada tahun 1989.

    Dari pernikahan Purbaya dan Ida, mereka dikaruniai dua orang putra, yaitu Yuda Purboyo Sunu dan Yudo Achilles Sadewa. Putranya, Yudo Achilles Sadewa, dikenal sebagai trader dan konten kreator.

    Dari postingan Facebook @Wajah Femina, terlihat wajah Ida di halaman depan atau menjadi cover majalah Femina saat itu.

    “Ida Yulidina pemenang 1 wajah Femina 1989,”jelas narasi postingan itu pada 30 Maret 2011 lalu.

    Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 11 Maret 2025 untuk periode 2024, total harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa tercatat Rp39.210.000.000 atau Rp39 miliar.

    Kehidupan Sederhana

    Ida Yulidina terpantau menerapkan gaya hidup sederhana bersama keluarganya dari postingan media sosial milik Menkeu @pyudhisadewa.

    Keseharian keluarga ini pun terbilang sederhana, dimana Purbaya pernah membagikan momen naik bajaj berdua, hingga menikmati makanan kaki lima seperti pecel lele dan mi ayam bersama anak-anak.

    Dalam beberapa unggahan di media sosial, Purbaya memperlihatkan momen kebersamaan dengan sang istri yang tampil simpel namun elegan.

    Salah satu potret yang mencuri perhatian adalah saat pasangan ini mengunjungi Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2024.

    Keduanya tampak ikut mengantre tiket layaknya pengunjung biasa, tidak terlihat seperti sosialita.

    Istri Purbaya mengenakan blouse motif floral dipadukan celana panjang berwarna broken white, serta tas selempang berwarna merah marun.

    Ida Yulidina memilih tas koleksi Joy Gryson, label fashion asal AS yang cukup populer di Asia.

    Tas tersebut adalah seri Tribeca, yang dijual dengan harga sekitar Rp3,7 juta, dan bahkan bisa ditemukan seharga Rp700 ribuan di marketplace.

    Tidak hanya itu, Ida Yulidina juga sempat menyebut sang suami dengan sebutan ‘sombong’.

    Pasalnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9), Purbaya mengungkapkan target ambisiusnya.

    Yakni membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia ke level 6 hingga 7 persen, namun, niat tersebut justru sempat menuai candaan dari lingkungan terdekatnya.

    Purbaya mengatakan sang istri sendiri bilang, ‘Kamu sombong’, karena saya percaya diri dengan target 6 persen.

    Tapi Purbaya tetap yakin memiliki dasar untuk mencapai target 6 persen itu dalam jabatannya nanti.

    Purbaya merujuk pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat pertumbuhan ekonomi sempat menyentuh 6 persen lebih.

    Menurutnya, kunci keberhasilan kala itu adalah bergairahnya sektor swasta, ditopang oleh pertumbuhan uang beredar (M0) yang mencapai rata-rata 17 persen, dan kredit yang naik hingga 22 persen.

    Sementara itu, di era Presiden Jokowi, pertumbuhan ekonomi berkisar di angka 5 persen dengan fokus besar pada belanja pemerintah, namun dengan pertumbuhan uang beredar yang melambat.

    Ia percaya bahwa dengan menggabungkan pendekatan dua era pemerintahan sebelumnya, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menembus angka 6 persen, bahkan lebih.

    Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin mengontrol seluruh pelaku ekonomi.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengurai hambatan di berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, agar jalur pertumbuhan ekonomi bisa lebih terbuka.

    ***

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.