Topik: LHKPN

  • KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN – Page 3

    KPK Kembali Ingatkan Pejabat Baru untuk Serahkan LHKPN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 3 November 2024.

    Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

    Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.

    “Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

    Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

    Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

    Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.

     

  • Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Sebut Jam Tangan Miliknya Seharga Rp4 Juta pada 5 Tahun Lalu

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Sebut Jam Tangan Miliknya Seharga Rp4 Juta pada 5 Tahun Lalu

    GELORA.CO – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengklaim jam tangan yang dipakainya tidak mewah, hanya seharga Rp4 juta yang dibelinya 5 tahun yang lalu.

    Hal itu disampaikan langsung Abdul Qohar merespons pertanyaan wartawan atas sorotan berbagai pihak yang menyebut bahwa dirinya menggunakan jam tangan mewah.

    Awalnya, Abdul Qohar mengaku hanya ingin konsentrasi terhadap berbagai penyidikan yang ditangani Jampidsus Kejagung. Namun, dirinya mengaku harus meluruskan isu yang beredar terhadap dirinya.

    “Jadi jam tangan saya, ini yang saya pakai, ini sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu, dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan?” kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Minggu malam, 3 November 2024.

    Abdul Qohar pun mengaku merasa heran karena pemakaian jamnya baru dipertanyakan saat ini. Karena katanya, jam tangan yang dipakainya sudah dari 5 tahun yang lalu.

    “Kenapa saya bilang ini sudah lama, ini bautnya sudah hilang ini 2 ini, biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp4 juta. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya. Tetapi, ini disandingkan, disejajarkan, kalau saya lihat di medsos itu kan jam tangan yang mewah dan ada merah-merahnya itu ya, ada merah-merahnya terus kalepnya ini bukan karet, opo itu, kulit. Terus ada harganya ada yang bilang Rp850 juta, ada yang bilang lagi Rp1,2 miliar, ada yang bilang lagi Rp1,4 (miliar), ada yang bilang lagi Rp2 miliar. Itu yang saya lihat banyak di medsos,” jelas Abdul Qohar.

    Abdul Qohar pun menantang siapapun untuk memanggil ahli jam untuk melakukan pengecekan kebenaran pernyataannya tersebut.

    “Jadi bukan pada saat saya jadi Dirdik ini dibeli, tidak, tidak. Ini loh temen saya Pak Anton tadi saya suruh beli juga, Ton ini ada teman wartawan butuh diklarifikasi, saya yakin ditanyakan itu. ‘Terus gimana pak?’. Coba kamu beli, untuk yakinkan kawan-kawan. Nah ini coba tunjukan Pak Anton, kalau sekarang sudah naik, ya kan karena udah 5 tahun,” terang Abdul Qohar.

    Abdul Qohar pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki jam mewah. Akan tetapi, Abdul Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam yang dibelinya di pasar pada 5 tahun lalu.

    “Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Wah ini saya nggak tahu mereknya apa, saya tuh sampeyan tanya mereknya apa Pak Dirdik? saya gak tau, karena jujur saja, saya ini baru dengar ini 2 hari ini, saya juga kaget, tapi enggak apa-apa, hikmahnya saya jadi terkenal kan. ini belinya di pasar, cuman sudah 5 tahun ya mas,” tutur Abdul Qohar.

    Meski begitu, Abdul Qohar mengaku siap jika dirinya dimintai klarifikasi terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut tidak sesuai.

    “Ya kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya,” pungkasnya.

  • Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.

    ”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.

    ”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.

    ”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.

    ”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.

    Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.

    ”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.

    ”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

  • KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo Nasional 31 Oktober 2024

    KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
    “48 merupakan wajib lapor baru,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.
    Ia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN.
    Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut.
    “Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.
    KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
    “Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
    Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
    “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: 48 Menteri/Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHPN Terbaru

    KPK: 48 Menteri/Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHPN Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menteri dan Wakil Menteri yang baru bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. 

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menuturkan dari 109 Menteri dan Wakil Menteri (Wamen), terdapat 48 Menteri dan Wamen yang baru menjabat. Kemudian, 61 Menteri dan Wamen lainnya adalah petahana. 

    “Untuk wajib lapor [baru untuk kabinet sekarang] kami cek, namun data ini masih terus berkembang, sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” jelas Budi  di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Hingga sejauh ini, dari 48 menteri/wamen tersebut belum melaporkan LHKPN-nya. Namun, sebanyak 4 orang telah berkomunikasi dengan KPK. 

    “Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya sudah ada 4 dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” terangnya. 

    Kemudian, untuk 61 menteri/wamen yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN tidak perlu melaporkan LHKPN mereka kembali. 

    “Jadi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN dan sudah melaporkannya di tahun 2024 atau pelaporan periodik tahun 2023 tahun ini tidak perlu melaporkan lagi. Jadi laporan harta kekayaannya secara periodik nanti silahkan disampaikan atau dilaporkan pada 2025,” pungkasnya. 

  • Tercatat Tak Miliki Aset Tanah dan Kendaraan, KPK Bakal Telusuri LHKPN Tom Lembong

    Tercatat Tak Miliki Aset Tanah dan Kendaraan, KPK Bakal Telusuri LHKPN Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong 2015-2016 yang tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan. 

    Sebagai informasi, sosok yang akrab disapa Tom Lembong tersebut memiliki harta kekayaan sebanyak Rp101 miliar. Dia baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

    Nihilnya data aset tanah dan bangunan serta kendaraan Tom Lembong kemudian diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, KPK turut mengapresiasi kontribusi dari masyarakat. 

    “Terima kasih untuk masukannya. Tentu ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor,” terang anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Adapun, Dia juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pengecekkan lebih lanjut. 

    “Dan feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN ini tersebut,” tuturnya. 

    Budi juga menuturkan apabila KPK diminta untuk memberikan data dukungan kepada kejagung, KPK sangat terbuka seperti pada penanganan-penanganan perkara sebelumnya. 

    “Jika memang dibutuhkan informasi atau data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungannya,” jelasnya. 

    Meski demikian, dari informasi yang KPK peroleh, pihaknya belum diminta informasi tersebut oleh Kejagung. 

  • Baru Sehari Dilantik, Harta Rp1,9 M

    Baru Sehari Dilantik, Harta Rp1,9 M

    GELORA.CO  – Berikut profil Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangkap Soleman pada Selasa (29/10/2024), sekira pukul 13.00 WIB.

    Soleman diduga menerima suap terkait pengurusan proyek pemerintahan daerah.

    Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, membenarkan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu.

    “Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” katanya, dikutip dari TribunBekasi.com, Kamis (31/10/2024).

    Lantas siapa sosok dari Soleman?

    Profil singkat

    Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Soleman lahir di Bekasi pada 5 Mei 1971.

    Saat ditetapkan sebagai tersangka, ia berumur 53 tahun.

    Soleman pernah belajar di SMAN 2 Bekasi pada 1988 dan lulus 1991.

    Ia melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.

    Soleman sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

    Pria berkumis itu, sudah duduk di kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi sejak 2019.

    Tekanan darah tinggi, arteri tersumbat dan penyakit jantung menyebabkan kematian dini

    Ia dipercaya sebagai Wakil Ketua DPRD.

    Pada pileg 2024, Soleman kembali maju bertarung di Dapil Bekasi 3.

    Dia berhasil meraih suara sebanyak 8.766 suara.

    Soleman lalu dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD pada Senin (28/10/2024).

    Sehari kemudian pada Selasa (29/10/2024), Soleman langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

    Soleman diduga menerima suap dari tersangka RS, yang sudah berstatus tersangka dan ditahan. 

    Dalam kasus ini, RS diberikan 26 proyek oleh Soleman, dengan nilai bervariasi sekitar Rp 200-300 juta per proyek, serta imbalan berupa kendaraan, yaitu Mitsubishi Pajero putih dan BMW sebagai barang bukti.

    Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Harta kekayaan

    Harta kekayaan Soleman meningkat sejak dirinya pertama kali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

    Ia pertama kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2018 dengan jumlah total Rp1.701.000.000.

    Angka tersebut, kembali naik menjadi Rp 1.819.000.000 pada Desember 2019.

    Setahun berikutnya, harta kekayaan Soleman menjadi Rp 1.935.000.000.

    Jumlah harta kekayaan itu bertahan hingga sekarang.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp1.550.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 112.03 M2/108 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 850.000.000

    2. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/90 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 700.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 340.000.000

    1. Mobil, Honda Odyssey 2.4 At Tahun 2005, Hasil Sendiri Rp 125.000.000

    2. Mobil, Honda Honda Hrv Us18rs Cvt Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 215.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp 45.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp 1.935.000.000

  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar Megapolitan 31 Oktober 2024

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
    sekaligus tersangka kasus suap proyek,
    Soleman
    , memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,93 miliar.
    Angka ini terungkap berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat ia menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
    Menurut data LHKPN, kekayaan Soleman terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar, yang meliputi dua aset di Kabupaten Bekasi.
    Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 112,03 meter persegi dan 108 meter persegi senilai Rp 850 juta.
    Aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 90 meter persegi senilai Rp 700 juta, keduanya berasal dari penghasilannya sendiri.
    Soleman juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 340 juta, yaitu Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp 125 juta dan Honda HRV tahun 2017 senilai Rp 215 juta.
    Selain itu, kas dan setara kas mencapai Rp 45 juta, dengan total keseluruhan kekayaannya Rp 1,93 miliar.
    Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek, disertai barang bukti dua mobil, Pajero dan BMW.
    “Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” ujar Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, Ketua DPC PDI Perjuangan Bekasi ini diduga menerima suap dari kontraktor RS untuk memuluskan pengurusan 26 proyek senilai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.
    RS sendiri telah lebih dulu ditahan dan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
    Atas tindakannya, Soleman dikenakan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan e, serta pasal lainnya terkait penyuapan.
    Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk proses penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” kata Dwi.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Sukses Jalankan Transpormasi Bisnis, InJourney Raih Penghargaan Best Business Transformation 2024

    Sukses Jalankan Transpormasi Bisnis, InJourney Raih Penghargaan Best Business Transformation 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mendapatkan penghargaan Best Business Transformation 2024 dengan kategori “Good” dari majalah SWA. Penghargaan diberikan kepada InJourney karena dinilai telah mengimplementasikan transformasi bisnis dengan sukses di era disrupsi. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney, Yudi Rizkyardie Darun di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Kamis, (24/10/2024).

    Kriteria penilaian meliputi identifikasi masalah dalam melakukan transformasi, desain program dan rencana aksi transformasi, serta eksekusi program transformasi dan hasil yang dicapai dari transformasi tersebut.

    “InJourney mengucapkan terima kasih atas penghargaan Best Business Transformation 2024 yang diberikan majalah SWA untuk Best Business Transformation 2024. Ini merupakan penghargaan atas kerja keras transformasi bisnis yang dilakukan seluruh karyawan, jajaran manajemen, dengan dukungan dari Kementerian BUMN dan para stakeholder,” tutur Plt. Direktur Utama InJourney, Maya Watono.

    InJourney didirikan 3 tahun silam tepatnya Oktober 2021 dan diluncurkan pada 13 Januari 2022 oleh Presiden Republik Indonesia untuk menata BUMN sektor pariwisata dan aviasi guna menjawab berbagai berbagai tantangan yang dihadapi sektor ini. Pembentukan InJourney untuk menjawab peran utama BUMN sebagai value creator dan agent development.

    Proses transformasi bisnis yang dilakukan InJourney bukan hal yang mudah dilakukan. Saat InJourney memulai, industri pariwisata baru saja terpukul akibat pandemi. Pemulihannya membutuhkan strategi yang komprehensif, yang melibatkan seluruh anak usaha InJourney. InJourney juga menempuh transformasi bisnis yang tidak hanya melibatkan struktur organisasi, akan tetapi juga berbagai aspek mulai dari budaya, teknologi, hingga proses operasional.

    InJourney kini tumbuh menjadi tourism orchestrator. Pada 2023-2024, InJourney telah mengembangkan destinasi pariwisata dan memberikan added value dengan menyelenggarakan sejumlah event berskala internasional seperti Aquabike Jetski World Championship dan F1Powerboat di Danau Toba, Porsche Sprint Challenge, Asia Road Race Championship, serta MotoGP di Mandalika. InJourney juga menjadi bagian dari penyelenggara KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo.

    Proses transformasi dilakukan di sejumlah destinasi wisata di bawah kelolaan InJourney. Seperti TMII dan Sarinah yang sudah muncul dengan wajah baru, dan kini menjadi salah satu destinasi pariwisata andalan dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Sementara Candi Borobudur dan Prambanan kini telah menjelma menjadi Spiritual Tourism Destination.

    Pada tahun 2023 lalu, InJourney melakukan transformasi dengan meluncurkan 2 sub holding di bidang industri aviasi dan kebandarudaraan yakni InJourney Airports dan InJourney Aviation Services. Sejarah baru kebandarudaraan terukir dengan adanya penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Dua perusahaan besar pengelola bandar udara di Indonesia itu menjadi satu entitas yakni PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. InJourney Airports mengelola 37 bandara komersial di Indonesia, yang menangani lebih dari 170 juta penumpang per tahun. InJourney Airports berada di urutan kelima perusahaan operator bandara terbesar di dunia.

    Sederet transformasi lainnya ialah dengan keberhasilan InJourney untuk melaksanakan program pengembangan pariwisata pada 5 Destinasi Super Prioritas sesuai yang diamanahkan oleh Pemerintah. Pada sisi Governance and Communication InJourney berhasil mendapatkan predikat informatif untuk informasi publik oleh Komisi Informasi dan InJourney patuh 100% terhadap pelaporan LHKPN dan integrasi aplikasi-aplikasi pendukung kerja antara InJourney dengan seluruh anak usahanya.

    Kinerja keuangan InJourney juga semakin kokoh. Pada tahun 2024, InJourney berhasil mendapatkan credit rating AAA, setelah tahun sebelumnya tanpa rating. Sementara pada tahun 2023, InJourney mampu membukukan laba hingga Rp1,1 triliun, membalikkan tahun sebelumnya yang mencatat rugi Rp993 miliar.

    “Transformasi bisnis merupakan sebuah perjalanan panjang bagi kami dan hampir 3 tahun terakhir ini kami mampu menjalankannya dengan baik dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berhasil kami lalui. Kami berharap InJourney sudah memiliki fondasi yang lebih kokoh dan untuk selanjutnya tumbuh dan berkembang dengan baik. Kami akan terus melanjutkan transformasi sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai strategic Holding di sektor aviasi dan pariwisata yang terdepan serta memberikan pengalaman yang mengesankan bagi para wisatawan melalui keramahtamahan Indonesia,” pungkasnya.