KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkapkan, 59 dari 109 orang menteri dan wakil menteri dalam
Kabinet Merah Putih
sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
LHKPN
).
“Menteri dan Wakil Menteri (total) 109 orang; lapor LHKPN (sebanyak) 59 orang. Belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Pahala juga mengatakan, 4 dari 7 orang penasihat khusus presiden sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ia tak mengungkapkan nama-nama yang sudah melaporkan
“Utusan khusus presiden 7 orang, (sudah) lapor LHKPN 2 orang. staf khusus 1 orang, belum lapor LHKPN,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan penasihat khusus presiden, utusan khusus rresiden, serta staf khusus presiden dan wakil presiden untuk wajib melaporkan LHKPN.
Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 yang menyatakan jabatan ini memiliki fungsi strategis.
KPK mengatakan, perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, sedangkan staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I.
“Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip
good governance
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: LHKPN
-
/data/photo/2024/10/21/67162bf85ecc1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN Nasional 14 November 2024
-

Laporan Diduga Tak Lengkap, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Uya Kuya
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR periode 2024-2029 Surya Utama alias Uya Kuya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan pengecekkan ini dilakukan lantaran harta kekayaan Uya Kuya yang terus menuai sorotan dari masyarakat dengan dugaan ada aset yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN. Salah satunya, kepemilikan aset rumah mewah di Amerika Serikat (AS).
“Pastilah nanti kami lakukan [mengecek LHKPN Uya Kuya). Kerjaan saya banyak ngurus LHKPN. Yang menteri baru, yang wamen baru. Kami nanti cek. Nanti kami update LHKPN,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nanti pengecekkan LHKPN akan dilakukan Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan melalui berbagai tahap, mulai dari pengecekan rekening bank milik penyelenggara negara, istri, maupun anaknya yang masih dalam tanggungan.
Setelah itu, KPK juga akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek aset tanah dan bangunan.
“Yang ketiga kendaraan, kalau itu ke Samsat se-Indonesia. Lalu kita ke Dumas, ada nggak pelaporan dia punya apa, punya roko atau apa. Habis itu kita lihat, kalau signifikan banget, terutama bank. Kalau bank kita lihat penerimaan dulu. Kalau ada penerimaan yang nggak sesuai, kami undang klarifikasi. Jadi cara kerjanya gitu, makanya agak-agak lama. Tapi kami pikir, kalau ada yang dituju, selalu banknya duluan,” tandas Pahala.
Berdasarkan laporan data LHKPN 2024, Uya Kuya memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.471.131.539 (Rp26,47 miliar). Aset ini terdiri dari 9 bidang bangunan senilai Rp17.926.790.000 (Rp17,92 miliar).
Untuk aset lancar, Uya Kuya tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp248 juta, terdiri dari mobil BMW 3231 AT tahun 2000 seharga Rp88 juta, sepeda Brompton tahun 2020 seharga Rp35 juta, dan mobil Honda Civic Estilisr 3 tahun 1995 seharga Rp125 juta.
Tak hanya itu, harta bergerak lain milik Uya Kuta senilai Rp2.871.406.919 (Rp2,87 miliar), kas dan setara kas senilai Rp5.055.606.988 (Rp5 miliar), harta lainnya senilai Rp2,095 miliar. Di sisi lain, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.725.672.368 (Rp1,72 miliar).
-

KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menerima endorse.
Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Eks Penyidik KPK Yudi Harahap. Ia menyoroti penindakan anti korupsi.
“Penindakan koruptor carut marut,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).
Selain penindakan yang carut marut, Yudi menyebut KPK juga menunjukkan pencegahanlemah. Dengan pernyataan soal boleh endorse.
“Pencegahan pun level statementnya begini, logika bangun sistem pencegahan korupsinya kaya apa kalo pernyataannya gini, tetap kuat KPK,” ucapnya.
Ia mewanti-wanti, dengan pernyataan tersebut, kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah itu melemah. Sehingga wacana dibubarkan makin kencang.
“Jangan sampai narasi bubarkan KPK semakin kencang,” ujarnya.
Adapun pernyataan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Meski begitu, ia mengatakan Raffi mesti tetap melaporkan kekayaannya.
“Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) wajib dilaporkan.
“Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” ujarnya.
(Arya/Fajar) -

KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsment atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa, meski dirinya saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus terkait pelarangan menerima endorsment.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).
Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan terkait Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” tegas Pahala.
Pahala mengimbau, Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.
“Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” imbau Pahala.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Sehingga, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.
-

KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN
Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memastikan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih boleh menerima endorsement atau mengiklankan produk tertentu.
Meskipun saat ini Raffi Ahmad telah masuk dalam Kabinet Merah Putih milik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memastikan Nagita masih boleh menerima permintaan iklan atau endorsement.
Pahala mengatakan syarat agar Nagita dapat melakukan aktivitas endorsement asalkan Raffi dapat secara transparan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
“Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut.
Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam Undang-undang. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.
“Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi], nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Pahala mendorong agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dan dapat menyerahkan maksimal tiga bulan setelah dirinya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
“Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.
-
/data/photo/2024/11/07/672ceb30ef42c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional
Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presenter serba bisa
Raffi Ahmad
diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
gratifikasi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), termasuk terkait
endorsement
.
Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
.
Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
endorsement
.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
endorsement
). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
endorsement
, seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
Meski banyak pihak yang menganggap
endorsement
sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
endorsement
dalam bentuk barang atau jasa.
Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
Meskipun tidak ada larangan menerima
endorsement
, Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
endorsement
.
“Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
endorsement
, dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
endorsement
, guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa masih ada waktu sekitar 2–3 bulan agar para pihak yang baru pertama kali dilantik menjadi pejabat negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Mengingat, Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memang banyak diisi wajah-wajah baru.
“LHKPN menteri masih ada tiga bulan ya semenjak pengangkatan. Jadi ya masih kami imbau. Lebih cepat lebih baik,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Pahala mengamini bahwa memang sudah ada sejumlah pihak atau kurang lebih 10 orang yang menjalin komunikasi dengan KPK dalam hal penyampaian LHKPN.
Pahala pun memahami lantaran banyak wajah baru di pemerintahan dan masih awam dengan LHKPN, maka KPK pun siap membantu mereka untuk menyampaikan harta kekayaan mereka.
“Sudah sekitar 10 orang udah nanya-nanya segala macam gitu ya. Tapi sekali lagi kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Pahala berharap agar seluruh menteri yang baru dilantik telah selesai menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu.
Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut.
Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam UU. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.
“Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi Ahmad], enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” tandas Pahala.
-

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selebritas yang juga istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorse atau jasa promosi. Hal itu boleh meski Raffi kini telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Boleh lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun, Pahala mengingatkan Raffi Ahmad untuk selalu melaporkan bertambah atau berkurangnya harta yang dia miliki. Hal itu bisa dia sampaikan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.
Pahala menekankan, Raffi Ahmad wajib menyampaikan LHKPN. Dia menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat selaku wajib lapor mesti menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.
Hanya saja, Pahala mengakui undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN. Untuk itu, dia mengaku pihaknya hanya bisa memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat.
“Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” ungkap Pahala.

