Topik: LHKPN

  • Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Intip Rincian Kekayaannya – Page 3

    Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Intip Rincian Kekayaannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Keputusan itu setelah digelar rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkait pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.

    Sedangkan  voting terkait posisi Ketua yakni Setyo Budiyanto 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara. Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis (21/11/2024).

    Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 November 2024.

    Adapun mekanisme pemilihan menggunakan sistem voting.

    “Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR.

    Adapun rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara.

    “Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan,” kata Habiburokhman.

    Adapun Komjen Pol Setyo Budiyanto saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kementerian Pertanian di bawah komando Andi Amran Sulaiman.

    Kekayaan

    Seiring terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, menarik untuk diketahui kekayaan dan profil singkatnya.

    Saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kementerian Pertanian, Setyo Budiyanto memiliki total kekayaan Rp 9,61 miliar. Yang menarik, Setyo Budiyanto juga tidak memiliki utang.

    Hal itu seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 April 2024 untuk laporan periode 2023.

     

  • Mahfud MD Sebut LHKPN Tidak Efektif Jaga Perilaku Pamer Harta Pejabat

    Mahfud MD Sebut LHKPN Tidak Efektif Jaga Perilaku Pamer Harta Pejabat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan kian marak fenomena pamer harta atau flexing di kalangan pejabat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menekan perilaku koruptif.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024). 

    “Fenomena flexing itu kalau terkait dengan pejabat itu membuktikan kegagalan Negara untuk mengendalikan pejabat dari perilaku korupsi. Kalau Swasta enggak apa-apa deh, karena kita merdeka agar orang yang ingin bermewah bisa dilakukan agar sesuai dengan landasan hukum dan melalui usaha sendiri,” tuturnya dalam forum itu

    Menurutnya, ada alasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibentuk oleh pemerintah adalah untuk mengukur dan menjadi batasan jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sebelum menjadi pejabat Negara. 

    Sayangnya, kata Mahfud, peran LHKPN sudah mulai kurang berimbas terhadap pengawasan keuangan pejabat Negara.

    Mahfud mencontohkan bahwa kasus Rafael Alun yang menjadi sorotan sejak putranya yakni Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor. 

    Saat itu, Mahfud menyebut bahwa media sosial ramai membahas kasus kekerasan tersebut usai videonya viral. Tak hanya itu, publik pun mengusut siapa Mario Dandy Satrio hingga diketahui sebagai anak dari Rafael Alun.

    Sejak itu, harta kekayaan fantastis Rafael selaku pejabat eselon III sebesar Rp56 miliar mendapat sorotan tajam dari publik. Sedangkan, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena bersalah menganiaya David. 

    “Ini sekarang nggak ada efek dari sebuah LHKPN. Saya tanya PPATK ‘itu [Rafael] hartanya berapa sih? Kok anaknya punya kayak gini? Pak, ini orang ini sudah kami laporkan punya masalah pencucian uang di Kementerian Keuangan sejak 2009. Tidak ada yang menindak, udah dilaporkan, tidak ditindak,” imbuhnya.

    Mahfud menegaskan bahwa melalui LHKPN sebenarnya pejabat Negara bisa diawasi dengan baik untuk tak melakukan tindak pidana korupsi. Mengingat rekam jejak hartanya bisa terus diperhatikan perkembangannya. 

    “Nah, oleh sebab itu, bagi saya, pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penjabat sesuai dengan profilnya itu harus diperiksa. Oleh sebab itu kita dulu mengajukan undang-undang perampasan aset. Itu agar terkontrol,” pungkas Mahfud.

  • Raffi Ahmad Sudah Ditegur KPK Padahal Baru Jadi Pejabat, Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses

    Raffi Ahmad Sudah Ditegur KPK Padahal Baru Jadi Pejabat, Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses

    TRIBUNJATIM.COM – Raffi Ahmad sudah kena tegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski belum genap sebulan menjabat Utusan Khusus Presiden bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni.

    Teguran tersebut dikarenakan Raffi Ahmad belum mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    LHKPN ini guna mengetahui harta kekayaan yang ia miliki selama ini. 

    Suami Nagita Slavina sendiri membenarkan teguran dari KPK tersebut.

    Namun ia langsung mengisi formulir LHKPN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

    “Sedang proses kalau LHKPN,” ujar Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

    Raffi Ahmad memastikan bahwa dalam waktu dekat, LHKPN dari dirinya akan segera rampung.

    Supaya ia bisa menjalani tugasnya tanpa ada tekanan dari manapun.

    “Pokoknya sesegera mungkin selesai,” kata dia.

    Raffi Ahmad juga angkat bicara seputar istrinya, Nagita Slavina, yang masih bisa menerima endorse dari sebuah produk, dan akan masuk ke tabungan pribadi.

    Raffi Ahmad mengakui, dirinya memang masuk ke dalam kabinet.

    Akan tetapi, jabatannya tidak masuk ke dalam struktural kepemerintahan.

    “Karena non struktural, boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya,” jelas dia.

    “Tapi tetap kalau ada tugas negara, saya akan prioritaskan itu,” imbuhnya. 

    Sosok Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai sang artis dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). (Instagram)

    KPK juga menanggapi soal boleh atau tidaknya artis Nagita Slavina menerima endorsement pasca-suaminya, Raffi Ahmad, diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.

    Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.

    Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

    “Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja.”

    “Itu kan istrinya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

    Pahala mengatakan, Raffi Ahmad sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement.

    Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

    Namun biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala.

    Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.

    Harta kekayaan Raffi Ahmad tembus Rp4,6 T? (Instagram/raffinagita1717)

    Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

    Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN.

    Namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” kata Pahala.

    Raffi Ahmad juga terbuka soal gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Raffi Ahmad mengakui bahwa dirinya banyak ditanya soal gaji sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya enggak tahu, enggak tanya soal gaji’.”

    “Tapi memang aku tuh enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” kata Raffi Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/11/2024).

    Raffi Ahmad menjelaskan bahwa gaji yang diterima bersih sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp13 juta.

    “Itu, sih, tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp13 juta. Itu kalau enggak salah, sih, ya,” tutur Raffi Ahmad.

    Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (KOMPASTV – Warta Kota/Arie Puji)

    Raffi Ahmad sempat mengungkapkan bahwa gaji sebagai Utusan Khusus Presiden tersebut jauh di bawah dari honornya sebagai pembawa acara televisi.

    Namun ia menegaskan bahwa yang menjadi fokusnya bukan soal gaji, melainkan keinginannya untuk mengabdi ke negara Indonesia.

    “Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya,” terang Raffi Ahmad.

    “Yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat agar Hati-hati Terima Endorsemen

    KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat agar Hati-hati Terima Endorsemen

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan artis yang menjadi pejabat negara, seperti Raffi Ahmad, untuk berhati-hati menerima jasa endorsemen atau iklan produk. Pasalnya endorsemen rawan gratifikasi dan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest). 

    “Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara yang dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Sebagai informasi, ada sejumlah artis sekarang menjadi pejabat negara seperti Raffi Ahmad yang ditunjuk sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Kemudian Ahmad Dhani, Eko Patrio, Verrell Bramasta, Once Mekel, Mulan Jameela, hingga Nafa Urbach. Mereka semua anggota DPR periode 2024-2029.

    Tessa mengatakan para artis yang sudah menjadi pejabat, hendaknya mematuhi etika dan aturan khusus penyelenggara negara. Misalnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun pelaporan gratifikasi.

    Tessa menilai penerimaan tawaran jasa endorsemen bisa membuat para pejabat yang berlatar belakang artis menjadi tersandera dalam bekerja. KPK meminta mereka memperhatikan kemungkinan tersebut.

    “Penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” ucap Tessa.

    Tessa yang pernah menjadi penyidik KPK mengatakan, pejabat sudah digaji oleh negara sehingga wajib bertanggung jawab kepada rakyat dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

    “Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi dan kalau seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan,” tutur Tessa.

  • Isu Politik Terkini: 59 Menteri Lapor LHKPN hingga Pramono Ungkap Pertemuan dengan Anies

    Isu Politik Terkini: 59 Menteri Lapor LHKPN hingga Pramono Ungkap Pertemuan dengan Anies

    Jakarta, Beritasatu.com – Beragam peristiwa politik terjadi sepanjang Jumat (15/11/2024). Berita politik tersebut di antaranya soal 59 menteri yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Ada pula mengenai persiapan Pilkada 2024, termasuk pertemuan calon gubernur Jakarta Pramono Anung dengan Anies Baswedan.

    Berikut rangkuman isu politik Beritasatu.com:

    1. 59 Menteri Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, 50 Pejabat Lainnya Ditunggu KPK
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 59 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari jumlah 109 menteri dan wakil menteri yang wajib melaporkan kekayaan, masih ada 50 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

    Selain menteri dan wakil menteri, KPK juga mewajibkan jabatan lain seperti utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, dan staf khusus untuk menyampaikan LHKPN. Dari tujuh utusan khusus, dua orang telah melapor. Sementara itu, dari tujuh penasihat khusus, empat orang sudah menyampaikan LHKPN. Untuk staf khusus, hanya tersisa satu orang yang belum melaporkan kekayaannya.

    2. KPU Jakarta Tegaskan Sirekap Bisa Digunakan meski Tak Ada Koneksi Internet
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih bisa ​​​​​​digunakan meski tidak ada koneksi internet (offline). Kondisi tersebut terjadi jika terkendala cuaca, seperti hujan dan ganguan teknis atau jaringan.

    “Sirekap ini juga dapat dioperasikan pada kondisi tidak ada internet. Pada saat offline, misalnya, Sirekap​​​​​​ itu bisa dioperasikan juga. Sampai dikirimkan bluetooth itu enggak perlu internet,” ujar  Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

  • KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Terima Endorsement, Laporkan Jika Ada Indikasi Gratifikasi – Page 3

    KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Terima Endorsement, Laporkan Jika Ada Indikasi Gratifikasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada artis yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam menerima endorsement atau iklan sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

    KPK juga mengingatkan kepada artis yang baru pertama kali memegang jabatan penyelenggara negara maupun yang telah berpengalaman untuk segera melapor apabila menerima pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi.

    “Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi. Kalau salah satunya itu gratifikasi, segera dilaporkan untuk amannya, saya pikir seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Dalam jabatan sebagai penyelenggara negara, menurut Tessa, melekat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan. Dalam hal ini salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

    “Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

    Jubir KPK berlatar belakang penyidik itu juga mengingatkan kepada artis yang kini menjadi pejabat untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk prilaku koruptif dan menjadi penyelenggara negara yang taat hukum.

    “Itu akan menjadi pilihan ya, menjadi pilihan mau menerima atau tidak. Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak/ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” tutur Tessa.

  • 50 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

    50 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

  • Akhirnya! 59 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Telah Lapor LKHPN – Espos.id

    Akhirnya! 59 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Telah Lapor LKHPN – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi LKHPN. (Dok)

    Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024), dilansir Antara.

    Promosi
    Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

    Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.

    Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.

    “Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara.

    Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

    Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

    Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden RI.

    Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

    Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • 59 Menteri Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, 50 Pejabat Lainnya Ditunggu KPK

    59 Menteri Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, 50 Pejabat Lainnya Ditunggu KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 59 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 109 menteri dan wakil menteri yang wajib melaporkan kekayaan, masih ada 50 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

    “Sudah 59 orang yang melapor LHKPN. Masih ada 50 orang yang belum melaporkannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).

    Selain menteri dan wakil menteri, KPK juga mewajibkan jabatan lain seperti utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, dan staf khusus untuk menyampaikan LHKPN. Dari tujuh utusan khusus, dua orang telah melapor. Sementara itu, dari tujuh penasihat khusus, empat orang sudah menyampaikan LHKPN. Untuk staf khusus, hanya tersisa satu orang yang belum melaporkan kekayaannya.

    Sebelumnya, KPK telah mengimbau para menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan laporan LHKPN mereka. KPK menegaskan bahwa meski ada tenggat waktu tiga bulan sejak pengangkatan, penyampaian laporan lebih awal sangat dianjurkan.

    “Menteri LHKPN, ya kan masih ada waktu tiga bulan sejak pengangkatan. Tapi lebih cepat lebih baik,” jelas Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Menurut Pahala, sejumlah pejabat baru sudah berkomunikasi dengan KPK terkait pelaporan LHKPN ini. KPK juga siap membantu jika dibutuhkan, terutama bagi pejabat yang baru pertama kali mengisi laporan kekayaan.

    “Sudah ada sekitar 10 orang yang bertanya-tanya terkait LHKPN. Kami siap membantu, bahkan jika diperlukan, tim kami bisa dikirim untuk membantu proses pelaporan, khususnya bagi yang belum pernah melaporkan,” tutur Pahala.

    Pahala berharap seluruh menteri yang baru dilantik dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Namun, ia menambahkan bahwa KPK belum berencana melakukan pendekatan proaktif untuk mengumpulkan laporan dari para pejabat tersebut.

    “Kami paling baru akan mengirim surat pengingat jika waktu sudah tinggal sebulan lagi. Toh, mereka sudah mengetahui kewajiban masing-masing,” ucapnya.

  • Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, Raffi Ahmad, mengungkapkan dirinya tengah menyiapkan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. 

    Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan oleh suami Nagita Slavina itu saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

    “Sejauh ini saya sedang dalam proses menyusun LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara),” kata Raffi Ahmad.

    Raffi memastikan, laporan harta kekayaannya akan selesai tepat waktu, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPK.

    “Pokoknya sesegera mungkin akan saya selesaikan,” tambahnya.

    Selain itu, Raffi juga memberikan tanggapan mengenai izin dari KPK terkait aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang masih diperbolehkan untuk menerima endorsement atau jasa promosi. Hal tersebut diizinkan lantaran jabatan Raffi yang bersifat nonstruktural di pemerintahan.

    “Setahu saya, apabila jabatannya nonstruktural, masih boleh terima endorse. Karena saya kan di bidang generasi muda dan pekerja seni, jadi bisa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya anak muda. Namun yang pasti, kalau ada tugas negara, itu tetap akan saya prioritaskan,” ujar Raffi.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Raffi Ahmad, sebagai pejabat baru di era Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

    Hal ini merupakan salah satu syarat bagi pejabat negara. Raffi Ahmad dan pejabat lainnya diminta untuk menyerahkan LHKPN mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik.