Topik: LHKPN

  • Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM dalam rapat paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025)

    Mereka adalah calon hakim yang terpilih setelah menjalani uji kelayakan fit and proper tes dengan Komisi III. Mereka menggeser 4 calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc HAM.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mereka yang terpilih telah memenuhi syarat dari aspek kecakapan, wawasan, integritas, hingga moralitas. Berikut kekayaan Hakim Agung, Suradi, Heru Pramono dan Agustinus Purnomo
    1. Heru Pramono, Hakim Agung Kamar Perdata

    Berdasarkan e-lhkpn, Heru Pramono memiliki total harta kekayaan Rp3,60 miliar Dia mempunyai Tanah dan bangunan seluas 113 m2/100 m2 di Makassar senilai Rp500 juta, di mana merupakan harta kekayaan miliknya pribadi.

    Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 479 m2/479 m2 di Sleman senilai Rp1,65 miliar, yang merupakan hibah dengan akta.

    Di pos alat transportasi dan mesin, dia mempunyai mobil Honda City Sedan tahun 2021 hasil hartanya sendiri senilai Rp220 juta.

    Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp14,15 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp1,21 miliar. Dalam laporan tidak tercatat kepemilikan surat berharga. 

    2. Suradi, Hakim Agung Kamar Pidana

    Berdasarkan e-lhkpn, Suradi mempunyai tanah dan bangunan seluas 290 m2/250 m2 di Yogyakarta senilai Rp1 miliar, berasal dari harta warisan.

    Dia juga mempunyai tanah hasil hartanya sendiri seluas 1.060 m2 di Klaten senilai Rp250.000.000. 

    Dalam pos transportasi dan mesin, Suradi tercatat mempunyai 1 mobil dan 3 motor yang diperoleh dari kekayaan sendiri yakni; Nissan Grand Livina tahun 2013 seharga Rp125 juta; Honda Beat 2004 senilai Rp4 juta; Honda Beat 2013 senilai Rp10 juta; dan Honda Beat 2016 senilai Rp8 juta

    Harta bergerak lainnya milik Suradi tercatat Rp181,71 juta; Kas dan Setara Kas Rp505,26 juta; dan Harta lainnya Rp1 juta. Sama seperti Heru, dia tercatat tidak memiliki surat berharga.

    Total harta kekayaan yang dimiliki  Suradi sebesar Rp2,08 miliar.

    3. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung Kamar Militer

    Dibandingkan dengan dua Hakim di atas, Agustinus memiliki total kekayaan paling rendah yakni Rp1,46 miliar. Seperti tercatat di e-lhkpn, Agus mempunyai tanah dan bangunan dari harta kekayaannya sendiri seluas 77 m2/110 m2 di Bogor senilai Rp300 juta.

    Begitupun pada pos alat transportasi dan mesin yang diperoleh dari kekayaannya sendiri dengan total Rp790 juta, terdiri dari; Toyota New Inova Kijang 2.0 GA 2016 seharga Rp300 juta; Fortuner TRD 2020 seharga Rp270 juta; Brio RS 2022 senilai Rp190 juta; dan Honda ADV 160 tahun 2022 senilai Rp30 juta

    Dalam laporan juga tercatat Agus mempunyai harta bergerak lainnya Rp40 juta; Kas dan setara kas Rp330 juta. Tidak tercatat kepemilikan surat berharga dan harta lainnya.

  • Fakta-Fakta Video 1 Menit 5 Detik Obrolan Anggota DPRD Gorontalo Bareng Selingkuhan di Mobil

    Fakta-Fakta Video 1 Menit 5 Detik Obrolan Anggota DPRD Gorontalo Bareng Selingkuhan di Mobil

    Laporan harta kekayaan Wahyudin ternyata minus. Hal ini berdasarkan lembar pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2024 yang diakses liputan6.com, Minggu (21/09/2025).

    Nama Wahyudin viral setelah video ingin merampok uang negara disebar selingkuhannya ke media sosial.

    Dalam LHKPN, politikus PDIP yang menjabat sebagai sekretaris fraksi di DPRD Gorontalo ini hanya tertulis memiliki tanah dan bangunan warisan seluas 2.000 meter persegi / 72 meter persegi.

    Aset milik Wahyudin ini terletak di Kabupaten Boalemo, senilai Rp 180.000.000.

    Wahyudin juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 18.000.000. Sub total harta kekayaannya sebesar Rp 198.000.000.

    Selain harta yang dilaporkan, Wahyudin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 200.000.000.

    Total harta keseluruhan Wahyudin yang tercatat dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp -2.000.000.

  • Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong

    Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong

    GELORA.CO  – Wahyudin Moridu resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari kursi DPRD Gorontalo usai mengatakan ‘ingin merampok uang negara’. Ternyata, dia tidak memiliki kendaraan dalam garasinya.

    Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan Wahyudin sedang mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Utara. Dia berkendara bersama seorang wanita yang diakui Wahyudin berstatus hubungan gelap alias hugel.

    “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan saja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video tersebut yang diakhiri dengan gelak tawa dari keduanya.

    Sebagai anggota DPRD, Wahyudin menjadi sosok yang rutin melaporkan harta yang dimilikinya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK. Dia melakukan pelaporan sejak 2018 ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

    Saat itu, Wahyudin memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp150.000.000, kas dan setara kas senilai Rp35.063.149. Sementara isi garasinya ada satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 dengan status warisan yang nilainya Rp450.000.000.

    Toyota Fortuner selalu dilaporkan Wahyudin dalam LHKPN, yang tercantum pada 2019, 2020, dan 2021. Namun, pada laporan yang dibuat pada 2022, 2023, dan 2024, SUV asal Jepang itu menghilang.

    Pada 2024, Wahyudin melaporkan hartanya minus hingga Rp2 juta. Wahyudin memiliki harta tanah dan bangunan Rp180 juta, serta harta kas dan setara kas Rp18 juta, dengan utang sebesar Rp200 juta. Wahyudin melaporkan harta itu dengan kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

    Tidak ada alat transportasi atau mesin yang dilaporkan oleh Wahyudin ke LHKPN. Tapi, di sisi lain dia kerap berfoto di depan mobil-mobil mewah, khususnya SUV. Ini menimbulkan pertanyaan atas laporan harta yang dibuatnya

  • 2
                    
                        LHKPN Wahyudin Moridu yang Mau "Rampok Uang Negara" Minus, Ini Respons KPK
                        Nasional

    2 LHKPN Wahyudin Moridu yang Mau "Rampok Uang Negara" Minus, Ini Respons KPK Nasional

    LHKPN Wahyudin Moridu yang Mau “Rampok Uang Negara” Minus, Ini Respons KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDI-P Wahyudin Moridu yang minus Rp 2 juta.
    Budi menyampaikan, KPK akan mengecek kebenaran dari pelaporan harta Wahyudin Moridu itu.
    Video Wahyudin Moridu sebelumnya viral karena mengaku ingin merampok uang negara.
    Belakangan, PDI-P telah memecat Wahyudin Moridu.
    “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Budi mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya.
    Dia menekankan, pelaporan LHKPN harus dilakukan secara jujur dalam pengisiannya.
    “Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” imbuh dia.
    Sebagai pejabat negara, Wahyudin Moridu diwajibkan melaporkan kekayaannya ke LHKPN KPK.
    Dalam laporan terakhir yang disampaikan Wahyudin Moridu ke KPK pada 31 Desember 2024, ia tercatat memiliki aset sebesar Rp 198 juta.
    Asetnya tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 180 juta.
    Harta berupa properti tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo yang berstatus tanah warisan.
    Ia juga melaporkan kepemilikan aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta.
    Masih menurut LHKPN, Wahyudin Moridu melaporkan tidak memiliki aset lainnya, termasuk mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi.
    Yang menarik dari LHKPN yang dilaporkan Wahyudin Moridu adalah bahwa ia juga memiliki utang sebesar Rp 200 juta.
    Dengan demikian, harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK minus Rp 2 juta.
    Hal ini karena utangnya lebih besar dari dua aset yang dilaporkan Wahyudin Moridu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI-P di DPRD Gorontalo tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, pria bernama Wahyudin Moridu tengah bersama teman wanitanya di dalam sebuah mobil melontarkan kalimat yang kontroversial menyinggung uang negara. 

    “Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin,” ujarnya dalam video yang beredar luas di berbagai platform medsos.
     
    Harta kekayaan

    Setelah viral, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.

    Berikut ini rinciannya:

    Total Aset: Rp198 juta
    Rincian Aset:
    Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi: Rp180 juta
    Kas dan setara kas (uang tunai/tabungan): Rp18 juta
    Kepemilikan Kendaraan Pribadi: (tidak dilaporkan dalam LHKPN)
    Total Utang: Rp200 juta
    Total Harta Kekayaan: Rp-2 juta
     
    Dipecat PDIP

    Menanggapi kegaduhan yang disebabkan Wahyudin, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

    PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin. “Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin, melalui keterangannya.

    Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.

    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” pungkasnya.

    Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.
     
    Dalam video tersebut, pria bernama Wahyudin Moridu tengah bersama teman wanitanya di dalam sebuah mobil melontarkan kalimat yang kontroversial menyinggung uang negara. 
     
    “Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin,” ujarnya dalam video yang beredar luas di berbagai platform medsos.
     

    Harta kekayaan

    Setelah viral, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.

    Berikut ini rinciannya:
     
    Total Aset: Rp198 juta
    Rincian Aset:
    Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi: Rp180 juta
    Kas dan setara kas (uang tunai/tabungan): Rp18 juta
    Kepemilikan Kendaraan Pribadi: (tidak dilaporkan dalam LHKPN)
    Total Utang: Rp200 juta
    Total Harta Kekayaan: Rp-2 juta
     

    Dipecat PDIP

    Menanggapi kegaduhan yang disebabkan Wahyudin, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
     
    PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin. “Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin, melalui keterangannya.
     
    Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.
     
    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • KPK Bakal Kulik Walikota Prabumulih Arlan Terkait LHKPN

    KPK Bakal Kulik Walikota Prabumulih Arlan Terkait LHKPN

    GELORA.CO -Klarifikasi dengan mengundang datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun secara daring terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dilakukan terhadap Walikota Prabumulih, Arlan.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Arlan setelah viral mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Meskipun pada akhirnya pencopotan itu dibatalkan setelah viral.

    “Dalam suatu klarifikasi LHKPN nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, apakah perlu diundang untuk datang langsung atau cukup diklarifikasi secara daring,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.

    Namun kata Budi, klarifikasi LHKPN ini ditegaskan merupakan tanahnya Kedeputian Pencegahan KPK, bukan di penindakan.

    “KPK juga terus mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjadi wajib lapor LHKPN, untuk melaporkan kepemilikan harta atau asetnya secara benar dan lengkap. Agar esensi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi dapat benar-benar dijalankan,” pungkas Budi.

    Dari situs LHKPN KPK, Arlan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17 miliar pada saat menjadi calon Wali Kota Prabumulih.

    Arlan memiliki aset 18 tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5.871.750.000 (Rp5,87 miliar).

    Selanjutnya, Arlan punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp4,921 miliar, terdiri dari 3 unit motor Yamaha 1FDC tahun 2022 masing-masing seharga Rp8 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Truck tahun 2018 seharga Rp225 juta, 3 unit mobil Hino Truck Tronton tahun 2017 masing-masing seharga Rp750 juta.

    Selanjutnya, mobil Hino Truck Tronton tahun 2016 seharga Rp650 juta, 1 unit mobil Hino Tronton Dump Truck tahun 2018 seharga Rp750 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin tahun 2020 seharga Rp280 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin tahun 2019 seharga Rp242 juta, dan Bulldozer John Deere tahun 2015 seharga Rp500 juta.

    Arlan juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp202 juta, kas dan setara kas sebesar Rp8.007.987.046 (Rp8 miliar).

    Arlan juga punya utang sebesar Rp2 miliar. Sehingga total hartanya dikurangi utang menjadi Rp17.002.737.046 (Rp17 miliar).

  • Isi Garasi Wahyudin Moridu, Anggota DPRD yang Dipecat Gegara ‘Mau Rampok Uang Negara’

    Isi Garasi Wahyudin Moridu, Anggota DPRD yang Dipecat Gegara ‘Mau Rampok Uang Negara’

    Jakarta

    Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu resmi dipecat PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) gara-gara ucapan ‘ingin merampok uang negara’. Ini isi garasi mobil Wahyudin.

    Kasus Wahyudin bermula dari beredarnya video yang menampilkan Wahyudin tengah mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Di dalam video itu Wahyudin tengah bersama seorang wanita yang merekam video tersebut.

    “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video, dilansir detikSulsel. Keduanya pun tertawa di dalam mobil. Dalam video itu, Wahyudin terdengar mengaku sedang bersama wanita berstatus hubungan gelap alias hugel.

    Isi Garasi Mobil Wahyudin

    Wahyudin termasuk rajin melaporkan harta kekayaannya di laman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dibuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan tersebut memuat LHKPN pertama Wahyudin sebesar Rp 635.063.149 yang dilaporkan pada 2018 saat berstatus sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 150.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 35.063.149, kemudian juga ada satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 dengan status warisan yang nilainya Rp 450.000.000.

    Toyota Fortuner itu terus muncul dalam LHKPN Wahyudin yang dilaporkan pada 2019, 2020, hingga 2021. Namun pada tahun 2022, 2023, dan 2024, Fortuner tersebut hilang dari LHKPN Wahyudin.

    Harta Wahyudin juga tercatat minus. Pada 2024, Wahyudin melaporkan hartanya minus hingga Rp 2.000.000. Wahyudin memiliki harta tanah dan bangunan Rp 180.000.000, serta harta kas dan setara kas Rp 18.000.000, dengan utang sebesar Rp 200.000.000. Wahyudin melaporkan harta itu dengan kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

    Di luar laporan harta kekayaan, Wahyudin juga kerap berpose dengan mobil di akun Instagramnya. Terlihat Wahyudin pernah berfoto di depan Hyundai Palisade dengan nomor pelat DM 1 DM. Wahyudin juga pernah bergaya di depan Toyota Hilux dengan pelat nomor DM 1 DM.

    Gara-gara video viral ‘ingin merampok uang negara’ itu Wahyudin pun diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo. Wahyudin Moridu pun meminta maaf atas ucapannya yang viral setelah mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya menyinggung masyarakat Gorontalo.

    Atas peristiwa itu, PDIP memecat Wahyudin sebagai anggota partai. DPP PDIP menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan yang melukai hati rakyat. PDIP juga akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mencari pengganti Wahyudin sebagai anggota DPRD Gorontalo.

    (lua/riar)

  • 3
                    
                        Geger Anggota DPRD "Ingin Rampok Uang Negara", Ujungnya Dipecat PDI-P
                        Nasional

    3 Geger Anggota DPRD "Ingin Rampok Uang Negara", Ujungnya Dipecat PDI-P Nasional

    Geger Anggota DPRD “Ingin Rampok Uang Negara”, Ujungnya Dipecat PDI-P
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PDI-P bernama Wahyudin Moridu mendadak jadi sorotan publik usai videonya yang menyebut ingin “merampok uang negara” viral di media sosial.
    Pernyataan itu langsung memicu kemarahan warganet dan membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD bergerak cepat.
    Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita.
    Dalam rekaman, Wahyudin menyebut akan bepergian ke Makassar menggunakan uang negara.
    Dia juga dengan nada bercanda mengatakan akan “merampok uang negara sampai negara miskin”, bahkan menyebut dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD hingga 2031.

    Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,
    ” ujar Wahyudin dalam video tersebut.
    Ucapan tersebut makin kontroversial karena diikuti pengakuannya sedang bersama seorang selingkuhan.
    Kasus Wahyudin Moridu ini menjadi sorotan besar di Gorontalo.
    Warganet menilai pernyataan seorang pejabat publik yang terang-terangan menyebut ingin merampok uang negara, meskipun dalam kondisi mabuk, sangat mencederai kepercayaan masyarakat.
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P resmi memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
    Keputusan ini diambil setelah video Wahyudin viral. Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan dilakukan setelah DPD PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPP.
    “Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo. DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
    “Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya.
    Komarudin juga menegaskan bahwa DPP PDI-P tidak akan menoleransi kader yang merusak nama baik partai.
    Oleh karena itu, dia mengimbau semua kadernya di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati masyarakat .
    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” tegasnya
    “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” imbuh Komarudin.
    Setelah videonya viral, Wahyudin buru-buru membuat klarifikasi lewat akun Facebook pribadinya.
    Dia mengakui pernyataannya tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik dan meminta maaf kepada masyarakat Gorontalo.
    “Apapun yang saya lakukan di video ini, saya akui salah. Saya mohon maaf beribu-ribu maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo,” tulisnya, Jumat (19/9/2025).
    Wahyudin juga berdalih ucapannya terlontar karena berada dalam pengaruh alkohol dan dia tidak sadar sedang direkam oleh wanita yang menemaninya.
    Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo pun mengungkapkan Wahyudin mengaku tidak menyadari ucapannya ingin merampok uang negara direkam dan disebarkan oleh teman wanitanya.
    “WM mengakui bahwa benar dirinya yang berada dalam video tersebut, namun tidak menyadari bahwa perlakuannya telah direkam hingga disebarluaskan oleh teman wanitanya,” ujar Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, Jumat (19/9/2025) malam, dikutip
    Antara
    (20/9/2025).
    Menurut Fikram, Wahyudin mengaku terkejut saat melihat rekaman video itu kembali beredar pada Jumat sore, meski peristiwa yang diakui kebenarannya terjadi pada Juni 2025.
    Dalam klarifikasi di hadapan BK, Wahyudin juga menyebut bahwa ucapannya terekam saat dirinya dalam kondisi tidak sadar.
    “WM mengaku saat mengucapkan kata-kata dalam video tersebut dirinya dalam kondisi tidak sadar,” jelas Fikram.
    Bahkan, Wahyudin mengaku sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak malam hingga pagi hari.
    Ia juga menyebut masih terdapat botol minuman beralkohol di mobil saat dirinya bersama teman wanitanya dalam perjalanan menuju Bandara Djalaluddin, Gorontalo.
    Wahyudin, yang akrab disapa Wahyu, merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
    Ia terpilih mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato, serta menjabat di Komisi I DPRD.
    Pria kelahiran 1995 ini adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang juga sempat terjerat kasus korupsi pembangunan jalan.
    Karier politik Wahyudin bermula sejak aktif di struktur PDIP tingkat kecamatan, sebelum akhirnya melenggang ke DPRD provinsi.
    Namun, perjalanan politiknya tidak selalu mulus.
    Pada 2020, Wahyudin pernah terjerat kasus narkoba bersama dua anggota DPRD lainnya. Meski demikian, ia tetap berhasil kembali ke panggung politik pada Pileg 2024.
    Sebagai pejabat publik, Wahyudin wajib melaporkan hartanya ke LHKPN KPK.
    Berdasarkan laporan per 31 Desember 2024, ia tercatat memiliki aset senilai Rp198 juta, terdiri atas tanah dan bangunan di Boalemo senilai Rp180 juta, serta kas Rp18 juta.
    Namun, Wahyudin juga melaporkan utang sebesar Rp200 juta.
    Artinya, total harta kekayaan yang dilaporkan justru bernilai minus Rp 2 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Videonya Viral ‘Rampok Uang Negara’, Kekayaan Wahyudin Moridu di LHKPN Minus Rp2 Juta

    Videonya Viral ‘Rampok Uang Negara’, Kekayaan Wahyudin Moridu di LHKPN Minus Rp2 Juta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Wahyudin Moridu kini jadi pembahasan hangat publik. Itu setelah sosoknya viral karena video ucapannya yang akan “merampok uang negara”.

    Hingga kemudian DPP PDIP mencopot Wahyudin dan akan mengurus kader yang akan menggantikan Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo.

    Ada pun harta kekayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ternyata minus Rp2 juta.

    Hal itu terungkap dari laman e-LHKPN KPK. Wahyudin tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaan ke KPK, yakni saat menjabat Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan itu tertanggal 26 Maret 2025.

    Wahyudin mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi (m2)/72 m2 di Boalemo dengan status warisan senilai Rp180.000.000.

    Dia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18.000.000. Namun, Wahyudin mempunyai utang sebesar Rp200.000.000.

    “Total harta kekayaan Rp-2.000.000,” dilansir dari laman e-LHKPN KPK.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo mengaku akan segera memanggil teman wanita Wahyudin Moridu.

    “Jadi peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2025, sesuai hasil klarifikasi kami terhadap terduga (Wahyudin),” beber Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama saat memberikan keterangan persnya, Jumat malam (19/9/2025). (bs-sam/fajar)

  • Alimin Ribut, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Warganet Kecewa

    Alimin Ribut, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Warganet Kecewa

    GELORA.CO – Hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat heboh di tahun 2023 tersebut gagal menjadi calon hakim agung.

    Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo tersebut mendapatkan 0 suara ketika uji kelayakan calon hakim agung di DPR RI.

    Hakim tersebut bernama, Alimin Ribut Sujono. Ia juga sempat disindir oleh anggota DPR, Benni K Harman kemudian menyoroti soal hukuman mati tersebut.

    Benny menyebut, tidak benar jika Alimin menjatuhkan vonis mati dengan berdalih sebagai wakil Tuhan.

    “Pertanyaan saya simpel saja. Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” cecar Benny saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada Kamis, 11 September 2025.

    Meski begitu, pada akhirnya Ferdy Sambo tidak dijatuhkan hukuman mati, yakni berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Terdapat 16 kandidat yang mengikuti proses uji kelayakan hakim agung tersebut. Di antaranya Alimin Ribut yang pada akhirnya ia tidak mendapatkan suara dari DPR.

    Profil Alimin Ribut

    Alimin lahir pada 29 November 1967, yang kini berusia 58 tahun.

    Hakim yang memvonis mati suami dari Putri Candrawati ini diangkat menjado CPNS pada Desember 1992.

    Selain itu, ia pernah ditempatkan bekerja di beberapa daerah, di antarnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.

    Alimin saat ini adalah hakim yang bergolongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat alimin melaporkan jumlah harta kekayaan pada Desember 2024 sebesar Rp2.097.189.268.

    Sebelumnya, pada tahun 2023 ia melaporkan dengan jumlah Rp2.011.453.000, sementara untuk tahun 2022 ia melaporkan sebanyak Rp1.878.062.425.

    Reaksi Warganet

    Melihat tidak terpilihnya Alimin Ribut sebagai calon hakim agung, banyak warganet yang semakin kecewa dengan anggota DPR yang hingga saat ini masih menjadi sorotan. Seperti dilihat dari unggahan akun X @txtdrimedia.

    “Negara ini emang udah terlalu banyak hal kotor sampe-sampe yang dibersihin bukan yang kotor, tapi yang bersih disingkirkan,” kata akun X @dandelio*****

    “Mereka takut sama hakim yang memvonis Sambo karena kalo mereka ketahuan korupsi yang jumlahnya fantastis biar aman terbebas dari vonis berat,” ungkap @pawliti***.

    “Jelas kualitas DPR hari ini, hakim yang jujur dan punya integritas tidak diberikan apresiasi.. gimana gak pada hancur penegakan hukum di Indonesia,” kata @yantieee_***.