Topik: LHKPN

  • Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

    Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

    Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam
    Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.

    Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 

    “Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.

    Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.

    Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Status Mahasiswa Lady Dibekukan
    Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.

    “Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.
    KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah
    Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.

    Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.
    Akar Masalah Penganiayaan
    Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 

    Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.

    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.

    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.

    Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.

    Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam

    Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.
     
    Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 
     
    “Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.
    Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.
     
    Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Status Mahasiswa Lady Dibekukan

    Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.
     
    “Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.

    KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah

    Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
     
    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.
     
    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.
     
    Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.

    Akar Masalah Penganiayaan

    Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 
     
    Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.
     
    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.
     
    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.
     
    Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK

    4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 15 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

    Berikut empat fakta terbaru seputar kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini:
    1. Penggeledahan KPK Dilakukan pada Senin Malam
    Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 15 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
    2. KPK Selidiki Penyelewengan Dana CSR
    KPK mencurigai adanya penyalahgunaan dana CSR di BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Baca juga: Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    3. Modus: Dana Tak Sesuai Peruntukan
    Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mendeteksi alokasi dana CSR yang tidak transparan. Sebagian anggaran disebut tidak digunakan sesuai rencana proyek, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.
    4. Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Belum Diungkap
    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Penyidik memastikan pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan langkah hukum seperti penangkapan dan penahanan.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 15 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 
     
    Berikut empat fakta terbaru seputar kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini:

    1. Penggeledahan KPK Dilakukan pada Senin Malam

    Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 15 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR.
     
    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.

    2. KPK Selidiki Penyelewengan Dana CSR

    KPK mencurigai adanya penyalahgunaan dana CSR di BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
     
    Baca juga: Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    3. Modus: Dana Tak Sesuai Peruntukan

    Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mendeteksi alokasi dana CSR yang tidak transparan. Sebagian anggaran disebut tidak digunakan sesuai rencana proyek, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
     
    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.

    4. Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Belum Diungkap

    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Penyidik memastikan pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan langkah hukum seperti penangkapan dan penahanan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Catat 36 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Telah Kirim LHKPN

    KPK Catat 36 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Telah Kirim LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mencatat 36 menteri/kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 4 Desember 2024. Batas akhir bagi mereka yang belum menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

    “Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sementara untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 30 dari 57 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Kemudian enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.

    “Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tutur Tanak.

    Tanak menekankan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, KPK bisa memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam mengembangkan suatu perkara tindak pidana korupsi.

    “Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan penyelenggara negara,” tutur Tanak merespons LHKPN Kabinet Merah Putih.

  • LHKPN Laporan Harta Kekayaan Hanies Wakil Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Hanies Wakil Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Hanies Wakil Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta LHKPN terbaru Mochamad Hanies Cholil Barro’ Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada 2024.

    Pasangan H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ menang berdasarkan hasil hitung suara Pilkada Rembang 2024.

    Harno-Hanies merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

    Dalam Pilkada Rembang 2024, terdapat dua pasangan calon.

    Paslon nomor urut 1: Vivit Dinarini Atnasari, S.Farm., Apt – Zaimul Umam NS (Vivit-Umam)

    Paslon nomor urut 2: H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Harno-Hanies).

    Dalam pengumuman tersebut, Harno-Hanies menang dengan perolehan 222.801 suara.

    Berikut LHKPN Hanies berdasarkan laporan LHKPN 16 Juli 2024:

    BIDANG : EKSEKUTIF

    LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

    UNIT KERJA : WAKIL PIMPINAN TERTINGGI

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : MOCHAMAD HANIES CHOLIL BARRO’

    2. Jabatan : WAKIL BUPATI

    3. NHK : 759584

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.569.185

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 712.192.182

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 809.761.367

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 809.761.367

    Profil Mochamad Hanies Cholil Barro’

    Mochamad Hanies Cholil Barro’, lahir di Rembang pada 17 Agustus 1982, adalah figur muda yang dikenal melalui kiprah organisasi dan pengabdian sosialnya.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Rembang (2022-2027) dan Ketua PP GP Ansor untuk periode 2024-2029.

    Hanies memulai perjalanan organisasinya di GP Ansor sebagai Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Rembang (2010-2015).

    Selengkapnya, inilah riwayat organisasi Hanies:

    – Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Rembang (2010-2015)

    – Ketua PC GP Ansor Kabupaten Rembang (2015-2019)

    – Ketua Dewan Penasehat PC GP Ansor Kabupaten Rembang (2019-2023) 

    – Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Rembang (2022-2027)

    – Ketua PP. GP Ansor (2024-2029) (*)

  • LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta LHKPN terbaru H Harno, S.E. Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada 2024.

    Pasangan H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ menang berdasarkan hasil hitung suara Pilkada Rembang 2024.

    Harno-Hanies merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

    Dalam Pilkada Rembang 2024, terdapat dua pasangan calon.

    Paslon nomor urut 1: Vivit Dinarini Atnasari, S.Farm., Apt – Zaimul Umam NS (Vivit-Umam)

    Paslon nomor urut 2: H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Harno-Hanies).

    Dalam pengumuman tersebut, Harno-Hanies menang dengan perolehan 222.801 suara.

    Berikut LHKPN H Harno, S.E. berdasarkan laporan LHKPN 16 Juli 2024:

    BIDANG : EKSEKUTIF

    LEMBAGA : KPUD (CALON KEPALA DAERAH)

    UNIT KERJA : PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : HARNO

    2. Jabatan : CALON BUPATI

    3. NHK : 536245

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 60.960.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/60 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. Tanah Seluas 4527 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2970 m2/150 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 591 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 1405 m2/230 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 904 m2/130 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 580 m2/250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 1081 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    9. Tanah Seluas 6814 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 942 m2/120 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 635 m2/110 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/150 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/300 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    14. Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/150 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    15. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/120 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 848 m2/120 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    17. Tanah dan Bangunan Seluas 3669 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    18. Tanah Seluas 3820 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    19. Tanah dan Bangunan Seluas 5435 m2/500 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    20. Tanah Seluas 4378 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

    21. Tanah dan Bangunan Seluas 13073 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    22. Tanah Seluas 7208 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 9539 m2/800 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    24. Tanah Seluas 1914 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    25. Tanah Seluas 191 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    26. Tanah dan Bangunan Seluas 8118 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    27. Tanah dan Bangunan Seluas 4131 m2/2500 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    28. Tanah Seluas 5485 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    29. Tanah dan Bangunan Seluas 1305 m2/200 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    30. Tanah Seluas 615 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    31. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    32. Tanah Seluas 3530 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    33. Tanah dan Bangunan Seluas 4933 m2/1600 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    34. Tanah Seluas 2265 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    35. Tanah Seluas 2200 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    36. Tanah dan Bangunan Seluas 6879 m2/1291 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    37. Tanah Seluas 2036 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    38. Tanah Seluas 435 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    39. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    40. Tanah Seluas 1528 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    41. Tanah Seluas 6055 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    42. Tanah Seluas 477 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    43. Tanah dan Bangunan Seluas 2170 m2/366 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    44. Tanah dan Bangunan Seluas 336 m2/70 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    45. Tanah Seluas 15210 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    46. Tanah Seluas 670 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    47. Tanah Seluas 1974 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    48. Tanah Seluas 1083 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    49. Tanah Seluas 2904 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    50. Tanah Seluas 3381 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    51. Tanah Seluas 2781 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    52. Tanah Seluas 1806 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    53. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/250 m2 di KAB / KOTA PURWOREJO, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    54. Tanah Seluas 3234 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    55. Tanah Seluas 2781 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    56. Tanah Seluas 332 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    57. Tanah Seluas 4430 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    58. Tanah dan Bangunan Seluas 1073 m2/250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    59. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    60. Tanah dan Bangunan Seluas 1126 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    61. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    62. Tanah Seluas 370 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    63. Tanah Seluas 6035 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    64. Tanah dan Bangunan Seluas 645 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    65. Tanah Seluas 1910 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    66. Tanah Seluas 9337 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    67. Tanah Seluas 1169 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    68. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    69. Tanah Seluas 9145 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    70. Tanah Seluas 745 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    71. Tanah Seluas 2566 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    72. Tanah Seluas 8392 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    73. Tanah dan Bangunan Seluas 3280 m2/300 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    74. Tanah dan Bangunan Seluas 4140 m2/3000 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    75. Tanah Seluas 1690 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    76. Tanah Seluas 4346 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000

    77. Tanah Seluas 3473 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    78. Tanah Seluas 3367 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    79. Tanah Seluas 2560 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    80. Tanah Seluas 2764 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    81. Tanah Seluas 3042 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    82. Tanah Seluas 827 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    83. Tanah Seluas 2055 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    84. Tanah Seluas 4079 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000

    85. Tanah dan Bangunan Seluas 470 m2/230 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    86. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    87. Tanah Seluas 3027 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.165.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000

    2. MOTOR, PIAGGIO VESPA LX IGET 125 3V A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

    3. MOTOR, HONDA A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    4. MOBIL, HONDA ACCORD CP2 2.4 VTI-L AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    5. MOTOR, HONDA F1CO2N28LO A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    6. MOBIL, BMW X7 XDRIVE401 G07 CKD A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    7. MOBIL, SUZUKI 6G5VX (4X4) A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    8. KAPAL LAUT/PERAHU, – KAPAL Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. 13.450.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.005.793.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. 42.569.000.000

    Sub Total Rp. 133.149.793.264

    III. HUTANG Rp. 5.000.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 128.149.793.264

    Profil H Harno, S.E.

    Harno dikenal sebagai tokoh politik berpengalaman dengan karier panjang di legislatif Kabupaten Rembang.

    Lahir di Grobogan pada 12 Desember 1965, ia telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Rembang, yaitu pada 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

    Harno memutuskan mengundurkan diri pada tahun 2020 untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Rembang.

    Riwayat Organisasi :       

    – Kader partai Demokrat masuk tahun 2007 dan tahun keluar 2013

    – Ketua DPAC Kecamatan Pamotan, tahun masuk 2013 dan tahun keluar 2017

    – Ketua DPC Kabupaten Rembang, tahun masuk 2017 hingga sekarang

    – Sumbangsih untuk Masyarakat Kabupaten Rembang. (*)

  • KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya harta atau aset lain yang belum dilaporkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah dari dokter koas bernama Lady Aurelia Pramesti yang viral di media sosial. 

    Sekadar catatan, tim Direktorat LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Dedy dalam rangka pencegahan korupsi. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan yakni analisis terkait dengan kebanaran atas harta atau aset yang dilaporkan. 

    “Serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024). 

    KPK, kata Budi, lalu mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait untuk menyampaikan sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    “Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan terbuka memanggil Dedy untuk meminta klarifikasi atas LHKPN yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu. 

    Nama Dedy Mencuat

    Untuk diketahui, nama Dedy kini mencuat usai terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter oleh sopir keluarga Dedy dan Lady di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Berdasarkan LHKPN terbaru milik Dedy yang diserahkan Desember 2023 lalu, dia memiliki harta kekayaan senilai total Rp9,4 miliar.  

    Total kekayaan yang dimilikinya itu meliputi tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, kendaraan mobil Honda CRV Rp450 juta serta harta bergerak lainnya 830 juta. 

    Kemudian, surat berharga Rp670,7 juta, kas dan setara kas Rp6,72 miliar. 

    Untuk diketahui, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Adapun, Lady diduga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. 

    Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi karena Lady tidak menerima penugasan jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. 

    Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

  • KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran harta maupun aset yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Dedy Mandarsyah tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

    “Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).

    KPK juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan LHKPN Dedy. Hal itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi.

    KPK pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan atensi serius terkait isu seputar penyampaian LHKPN. Lembaga antikorupsi itu berkomitmen untuk dapat merespons masalah sekaligus harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dedy Mandarsyah ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala BPJN Kalbar tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.

    Perinciannya, kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CRV 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.

     

  • TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut

    TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut

    TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Transparency International Indonesia (
    TII
    ) menyebut, masalah integritas dan etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sangat mungkin berlanjut.

    Campaigner
    TII Dzatmiati Sari mengatakan, beberapa pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang baru memiliki rekam jejak yang problematik.
    “Krisis integritas dan etik sangat mungkin terus berlanjut lantaran para pimpinan dan Dewan Pengawas yang dilantik juga memiliki rekam jejak bermasalah,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
    Menurutnya, beberapa pimpinan dan anggota
    Dewas KPK
    yang baru pernah disorot publik karena tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Selain itu, publik mendapati pimpinan atau anggota Dewas yang laporan harta kekayaannya naik turun dengan tidak wajar.
    “Bahkan ada yang pernah tersandung pada persoalan pidana dan etik, berupa potensi konflik kepentingan,” kata Sari.
    Menurut Sari, sebagai lembaga pemberantas rasuah, KPK mestinya memiliki kapasitas, integritas, independensi, politik, dan rekam jejak yang baik.
    Sejumlah aspek itu menjadi nilai dasar yang tidak lagi bisa ditawar, terlebih ketika KPK dilanda problem internal baik persoalan independensi organisasi, kapasitas dalam membongkar korupsi, hingga persoalan etik yang menyandung pimpinan.
    Potensi kurangnya kualitas pimpinan lembaga itu dinilai bisa membuat KPK terus didera persoalan internal.
    Sementara itu, KPK dalam beberapa tahun terakhir KPK menghadapi persoalan internal, seperti kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sendiri, pencurian barang bukti, hingga penyidik yang menjadi makelar kasus.
    “Potensi absennya
    tone from the top
    ini, akan terus menggerus integritas kelembagaan KPK itu sendiri,” tutur Sari.
    Pimpinan KPK periode 2019-2024 dilanda berbagai kasus etik hingga pidana.
    Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, tersandung etik hingga disanksi berat dan akhirnya menjadi tersangka pemerasan.
    Wakilnya yang bernama Lili Pintauli Siregar juga tersandung etik lantaran diduga menerima gratifikasi dari pihak PT Pertamina. Namun, ia mengundurkan diri sebelum disidang.
    Pengganti Lili, Johanis Tanak juga sempat disidang etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara.
    Namun, Dewas mengaku tak mengantongi bukti lantaran Tanak menolak menyerahkan ponselnya.
    Terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga disanksi melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya untuk meminta pejabat Kementerian Pertanian memutasi salahs atu pegawai.
    Saat ini, lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK yang baru di Istana pada Senin (16/12/2024).
    Kelima pimpinan KPK itu yakni Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua KPK, serta empat wakil ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (mantan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim) , dan Agus Joko Pramono (BPK).
    Adapun lima anggota Dewas KPK yakni adalah Wisnu Baroto (eks staf ahli Jaksa Agung Muda bidang Pidana umum), Benny Jozua Mamoto (eks pimpinan Komisi Kepolisian Nasional), Gusrizal (hakim), Sumpeno (hakim), dan Chisca Mirawati (profesional bidang kepatuhan keuangan).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Garasi 5 Pimpinan Baru KPK

    Isi Garasi 5 Pimpinan Baru KPK

    Jakarta

    Ada lima pimpinan baru KPK periode 2024-2029. Menilik sisi lain dari Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, berikut ini isi garasinya.

    Sebagai pemimpin lembaga anti rasuah, sudah diwajibkan untuk melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kelimanya terpantau sudah menyampaikan kekayaan terbaru.

    Dimulai dari Setyo Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Inspektorat Kementerian Pertanian. Dia terakhir kali menyampaikan hartanya pada 4 April 2024. Total hartanya Rp 9.611.000.000 (Rp 9,6 miliaran).

    Setyo Budiyanto memiliki isi garasi senilai Rp 946 juta, berikut ini daftarnya:

    1. Sepeda RB tahun 2020 hasil sendiri, senilai Rp 15 juta
    2. Motor Piaggio Vespa tahun 2016 hasil sendiri, senilai Rp 21 juta
    3. Sepeda Trek RB tahun 2022 hasil senidiri, senilai Rp 35 juta
    4. Mobil Toyota LX tahun 2012 hasil sendiri, senilai Rp 875 juta

    Lanjut kedua, Fitrah Rohcahyanto, sebelumnya merupakan Direktur Penuntutan KPK. Dia punya kekayaan sebanyak Rp 4.111.000.000 (Rp 4,1 miliaran) yang disampaikan pada 16 Januari 2023. Khusus isi garasi, berikut ini daftarnya:

    1. Motor Yamaha Nmax tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 5 juta
    2. Motor Honda Scoopy tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 3 juta
    3. Motor Honda Vario tahun 2015 hasil sendiri, enilai Rp 3 juta
    4. Mobil Honda SUV tahun 2018 hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
    5. Mobil Mazda sedan tahun 2019 hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    6. Mobil Nissan XTrail tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 75 juta

    Ketiga, Ibnu Basuki Widodo. Dia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, total hartanya Rp 4.191.606.703 (Rp 4,1 miliaran) yang disampaikan pada 5 Februari 2024. Sebesar Rp 391 juta merupakan alat transportasi dan mesin, ini daftarnya:

    1. Mobil Toyota Fortuner tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 220 juta
    2. Motor Yamaha Mio J tahun 2013 hasil sendiri, senilai Rp 4 juta
    3. Motor Honda BeAT tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 7 juta
    4. Mobil Honda Brio tahun 2022 hasil sendiri, senilai Rp 140 juta
    5. Motor Honda Cario 125 tahun 2023 hasil sendiri, senilai Rp 20 juta

    Keempat, Johanis Tanak yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK. Dia punya harta Rp 9.063.508.326 (Rp 9 miliaran). Dari total harta miliaran, Johanis Tanak punya isi garasi senilai Rp 685 juta. Urusan mobil, ada dua mobil tergolong “motuba” , yakni mobil yang sudah tergolong tua. Berikut ini daftar isi garasi Johanis Tanak:

    1. Mobil Toyota Corolla tahun 1997 hasil sendiri, senilai Rp 40 juta
    2. Mobil Willys Universal CJ 7 Tahun 1980 hasil sendiri, senilai Rp 250 juta
    3. Motor KTM 350 cc tahun 2013 hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    4. Mobil Honda CRZ tahun 2013 hasil sendiri, senilai Rp 295 juta

    Kelima, Agus Joko Pramono. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakili Ketua BPK periode 2019-2023. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 18.607.156.521 (Rp 18,6 miliaran). Harta itu disampaikan pada 7 September 2023. Berikut ini daftar isi garasi dari Agus:

    1. Mobil Toyota Fortuner tahun 2011 hasil sendiri, senilai Rp 175 juta
    2. Mobil Peugeot RCZ tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 325 juta
    3. Mobil Wuling E230R Ev tahun 2023 hasil sendiri, senilai Rp 269 juta
    4. Mobil Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 113.217.400

    Sebelumnya, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara. Pengucapan sumpah jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Pengucapan sumpah jabatan Pimpinan KPK ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Upacara pengucapan sumpah diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’.

    (riar/din)

  • Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang

    Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang

    Liputan6.com, Palembang – Kasus penganiayaan yang dilakukan Fadillah alias Datuk (37), sopir LD, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, berbuntut panjang. Termasuk terbongkarnya sosok orangtua koas junior tersebut, yaitu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar Dedy Mardansyah. Ayah dari LD itu yang merupakan pejabat tinggi di bawah Kementerian PUPR. Sedangkan ibunya, Sri Meilani, dikenal sebagai pengusaha fashion di Palembang, yang membuka butik di Palembang.

    Dedy Mardansyah melaporkan harta kekayaaannya di LHKPN KPK, dengan rincian 3 unit rumah di Jakarta Selatan (Jaksel) dengan total Rp750 juta, laporan 2019 yakni mobil mewah Honda CRV seharga Rp450 juta, yang ditulisnya sebagai hasil dari hadiah.

    Di tahun 2018, tercatat harta bergerak lainnya seharga Rp830 juta, lalu kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta, dengan kepemilikan uang kas sekitar Rp6,7 miliar dan lainnya. Total kekayaan yang dilaporkan di angka Rp9,4 miliar.

    Namun diduga, ada salah satu yang mencolok dari harta kekayaannya yang tak tertulis di LKHPN KPK. Yakni rumah mewah yang sedang dalam tahap renovasi di Jalan Supeno Nomor 9 Talang Semut Palembang Sumsel.

    Dari hasil pantauan, rumah mewah bercat putih tersebut masih dalam tahap renovasi. Masih banyak kayu penyangga, pasir di depan rumahnya hingga tumpukan batubata.

    Salah satu warga di lokasi rumah itu berinisial KA berujar, jika dia menjadi saksi perubahan megah hunian yang disebutnya adalah milik Dedy Mardansyah. Orangtua KA sudah lama tinggal di kawasan itu, sekitar tahun 1952.

    “Orangtua saya tinggal di sini sejak 1952, saya lahir tahun 1953, rumah (orangtua Dedy) itu sudah ada. Saya dulunya tinggal di daerah belakang. Sejak orangtua saya meninggal dunia, saya diusir, jadi tidak tinggal di sini lagi,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

    Walau bertetangga sejak kecil, namun KA jarang bermain dengan Dedy Mardansyah, karena perbedaan strata perekonomian. Dia menyebut jika Dedy adalah anak orang kaya, jauh berbeda dengan dirinya dan teman semasa kecilnya yang berkumpul bersama di zaman dulu.

    Walau tak begitu akrab, sosok Dedy Mardansyah cukup ramah sebagai tetangga. Apalagi Dedy mudah berbaur dengan para tetangga, tanpa memandang strata perekonomian. Dia menyebutnya, Dedy adalah sosok yang surah atau mau berbagi dengan sesama.

    “Pernah ketemu. Kalau selama ini, orangnya surah. Sudah lama saya tidak ketemu, sejak (Dedy) pindah kerja ke Pekanbaru, karena lama di Pekanbaru. Saya juga sudah pindah dari sini,” ungkapnya.

    Walau sudah pindah tempat tinggal, namun KA masih bekerja di lingkungan tempat tinggalnya dulu. Jadi sesekali dia pernah bertemu dengan Deddy Mardansyah. Bahkan saat pertemuan terakhir, Dedy berkata akan pindah bersama istri dan anaknya setelah rumahnya selesai direnovasi.

    “Mungkin lebaran di sini. Katanya ‘Insyaallah lebaran di sini’. (Renovasi) sudah lama, mungkin 3-4 tahunan ini. Nampaknya tiga tingkat,” ujarnya di Palembang.

    Saat ditanya terkait keberadaan Dedy Mardansyah di Kalbar, KA hanya mendengar sepintas jika Dedy menetap di Kalimantan. Namun dirinya tak tahu pasti apa pekerjaan mantan tetangganya tersebut.

    Dia juga tidak mengenal sosok istri dan anaknya Dedy Mardansyah. Bahkan dirinya juga tak tahu, jika ada kasus penganiayaan yang menyeret nama LD, putri Dedy Mardansyah.