Topik: LHKPN

  • Profil Tedi Bharata, Lulusan Columbia University Kini Jadi Wakil Kepala BP BUMN

    Profil Tedi Bharata, Lulusan Columbia University Kini Jadi Wakil Kepala BP BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN untuk mendampingi Dony Oskaria selaku Kepala BP BUMN. 

    Sebelum penunjukan, Tedi dikenal sebagai pejabat muda berpengalaman di lingkungan Kementerian BUMN. Dia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN sejak 5 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2021.

    Dalam perjalanan kariernya, Tedi pernah menjadi Staf Khusus V Menteri BUMN pada 2021, Vice President Office of The Board MIND ID pada 2019–2020, serta Investment Planning Manager di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016–2019.

    Pria kelahiran 31 Mei 1983 ini merupakan lulusan Universitas Pelita Harapan jurusan Komputer dan Sistem Manajemen Informasi (2005) dan meraih gelar Master of Public Administration dari Columbia University, Amerika Serikat, pada 2016.

    Sementara itu, mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik KPK untuk laporan tahun 2024, Tedi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17,30 miliar hingga Maret 2025. 

    Jumlah itu terdiri atas aset tanah dan bangunan Rp10 miliar, kendaraan Rp1 miliar, surat berharga Rp 2,22 miliar, kas setara kas Rp 2,47 miliar, harta bergerak lainnya RP 355 juta dan harta lainnya 1,30 miliar. Tedi diketahui memiliki utang Rp 50 juta.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala BP BUMN.

    BP BUMN lahir setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).

    Beleid itu menjadi payung hukum perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

    Sementara itu, berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, pemerintah dan DPR menyepakati status Kementerian BUMN dihapus dalam RUU BUMN terbaru. Sejalan dengan itu, frasa Menteri BUMN turut diganti menjadi Kepala Lembaga. 

    “Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” tertulis di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51.

    Selanjutnya, dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN disebutkan bahwa Kepala Lembaga memiliki sejumlah wewenang antara lain menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, hingga mengatur penugasan perusahaan pelat merah. 

  • Anggito Abimanyu Resmi Jabat Ketua Dewan Komisioner LPS, Intip Kekayaannya – Page 3

    Anggito Abimanyu Resmi Jabat Ketua Dewan Komisioner LPS, Intip Kekayaannya – Page 3

    Sebelum menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggita Abimanyu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

    Ia telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024 sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dari laporan itu diketahui,total kekayaan Anggito Abimanyu mencapai Rp 21,45 miliar. Hal menarik yakni dia tidak memiliki utang.

    Berikut rincian kekayaan Anggito Abimanyu:

    A.Tanah dan Bangunan

    Anggito tercatat memiliki empat unit tanah dan bangunan senilai Rp 18,30 miliar.  Tanah dan bangunan itu merupakan hasil sendiri yang tersebar di Sleman, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

    B.Alat Transportasi dan Mesin

    Anggito memiliki mobil Nissan Serena tahun 20100 senilai Rp 70 juta

    C.Harta Bergerak Lainnya

    Ia tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya

    D.Surat Berharga

    Anggito memiliki surat berharga senilai Rp 1,88 miliar

    E.Kas dan Setara Kas

    Ia genggam kas dan setara kas senilai Rp 1,19 miliar

    F.Harta Lainnya

    Tercatat ia tidak memiliki harta lainnya.

    Dengan demikian, total kekayaan Anggito Abimanyu mencapai Rp 21,45 miliar.

  • Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Bisnis.com, JAKARTA – Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat 2008-2018

    Di rentang periode tersebut atau tepatnya 2009-2014, dia menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Merujuk e-LHKPN KPK pada 29 Februari 2010, Halim memiliki total kekayaan Rp31.959.820.000. 

    Dalam laporannya, sebagian besar kekayaannya berada di pos harta tidak bergerak, tanah dan bangunan serta surat berharga yang diperoleh dari hasil sendiri. Terdapat 5 aset tanah dan bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu:

    Seluas 824 m2 & 346 m2, yang dibeli pada tahun 2005, NJOP Rp1.285.791.000; seluas 987 m2 & 592 m2, diperoleh tahun 2007 dengan NJOP Rp4.823.360.000;

    Seluas 1.064 m2 & 616 m2, perolehan tahun 2007, NJOP Rp5.256.910.000;  seluas 38 m2 & 72 m2, NJOP Rp151.836.000; seluas 105 m2 & 152 m2, perolehan tahun 2008, NJOP Rp272.270.000.

    Selain itu, tanah & bangunan seluas 2.036 m2 & 1.577 m2, di Kota Palu, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 2002 NJOP Rp2.583.100.000; tanah & bangunan seluas 160 m2 & 358 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2004, NJOP Rp3.245.700.000;

    Tanah & Bangunan seluas 81 m2 & 220 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2008, NJOP Rp816.269.000; dan tanah & bangunan seluas 1.139 m2 & 621 m2, perolehan dari tahun 1990 sampai dengan 1995, NJOP Rp571.584.000.

    Total kekayaan aset tidak bergerak adalah Rp19.006.820.000.

    Lalu, pada laporan aset harta bergerak, Halim mempunyai mobil Toyota Estima tahun 2008 dengan nilai jual Rp400 juta; mobil Ford Ranger 2007, nilai jual Rp175 juta; dan mobil VW Golf 2006 dengan nilai jual Rp350 juta. Alhasil, total kekayaan aset bergerak sebesar Rp925 juta. 

    Halim memiliki 8 surat berharga, tetapi tidak dijelaskan bentuk surat berharga tersebut. Meski begitu pada tahun 2004 dia berinvestasi dengan nilai jual Rp6 miliar; tahun 2006 dengan nilai jual Rp770 dan Rp330 juta.

    Lalu surat berharga bernilai jual Rp1,610 miliar; nilai jual Rp345 juta; nilai jual Rp1,6 miliar; Rp400 juta; dan nilai jual Rp925 juta. Total aset surat berharga sebesar Rp11.980.000.000.

    Kemudian dalam pos grosir dan setara kas kekayaan lainnya, Halim mengantongi Rp48 juta. Dia tidak memiliki piutang maupun utang kala itu, serta harta bergerak lainnya. Dengan begitu, total kekayaan Halim sebesar Rp31.959.820.000.

  • Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kabar yang menyebutkan lima pegawainya menerima suap dari pengusaha skincare Reza Gladys. Lembaga tersebut menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

    Melalui keterangan resmi, BPOM menanggapi unggahan akun TikTok @jacksparaw307 dan beberapa postingan lain yang menulis pernyataan ‘BPOM rilis ada 5 orang pegawai BPOM terima suap’.

    “Konten dan berita tersebut memuat informasi yang tidak benar. Kepala BPOM tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut dan tidak ada pegawai BPOM yang melakukan tindakan seperti yang disangkakan,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

    BPOM menilai isi pemberitaan telah menggiring opini negatif, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat, makanan, dan kosmetik.

    Tegaskan Sinergi dengan KPK

    BPOM menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor farmasi dan makanan.

    Sinergi itu diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara BPOM dan KPK yang ditandatangani pada 5 November 2021. Kerja sama tersebut mencakup tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

    Melalui kerja sama itu, kedua lembaga melakukan mitigasi risiko, mengidentifikasi potensi kecurangan (fraud), dan memperkuat integritas petugas di lapangan.

    Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK juga menempatkan BPOM dalam kategori TerJAGA (zona hijau) dengan skor 83,98. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional (71,53), sekaligus menempatkan BPOM di posisi lima besar kementerian/lembaga dengan nilai SPI terbaik untuk kategori anggaran dan jumlah pegawai sedang.

    Komitmen Tata Kelola dan Integritas

    BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan makanan.

    Lembaga ini juga berupaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memastikan lingkungan kerja bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pegawai dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengelolaan konflik kepentingan, penerapan whistleblowing system (WBS), serta pembangunan budaya integritas di seluruh jajaran pegawai.

    Selain itu, BPOM turut berperan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya pada Fokus 1 (Perizinan dan Tata Niaga), Aksi 2 (Penguatan Tata Kelola), dan Aksi 5 (Digitalisasi Layanan Publik).

    Sebagai bentuk transparansi, BPOM mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkup BPOM.

    Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan korupsi, suap, atau gratifikasi melalui kanal resmi pelaporan seperti Aplikasi Sang Integritas (https://sangintegritas.pom.go.id/), Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau kanal pengaduan resmi BPOM lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Respons BPOM Didesak Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
    Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    “Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
    Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
    Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
    “Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
    Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
    good corporate governance
    , dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
    “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
    Dua belas poin revisi itu antara lain:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Agus Suparmanto yang Klaim Menang Aklamasi Muktamar X PPP, Harta Kekayaannya Capai Rp1,65 Triliun

    Profil Agus Suparmanto yang Klaim Menang Aklamasi Muktamar X PPP, Harta Kekayaannya Capai Rp1,65 Triliun

    YOGYAKARTA – Nama Agus Suparmanto sedang ramai diperbincangkan setelah mengklaim sebagai pemenang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lantas, seperti apa sosoknya? Untuk mengetahuinya, simak profil Agus Suparmanto dalam artikel berikut ini.

    Melansir VOI, Muktamar ke-10 PPP di yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025 melahirkan dualisme kepemimpinan. Kedua calon ketua umum, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim kemenangan dalam muktamar itu.

    Pada Sabtu malam, Mardiono lebih dulu menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Dia mengklaim sekitar 80 persen dari total peserta menyatakan setuju agar Muktamar ke-10 PPP mengambil langkah cepat dan memilih ketua umum secara aklamasi.

    Akan tetapi, besoknya, pernyataan itu dibantah oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy itu mengatakan bahwa peserta Muktamar X partainya telah memilih Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025-2030.

    “PPP telah memiliki pemimpin baru, Bapak Agus Suparmanto,” ujar Rommy dalam acara Tasyakuran Muktamar X PPP, Minggu, 28 September 2025.

    Romy menilai Agus Suparmanto memenuhi syarat sebagai calon ketua umum, lantara memiliki kartu tanda anggota PPP dan berpengalaman di lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Panitia Muktamar X PPP juga telah memeriksa KTA Agus Suparmanto dalam sidang paripurna pertama hingga kedelapan muktamar.

    Rommy menyebut bahwa Agus bersama 12 formatur diberi waktu selama 30 hari untuk menyusun kepengurusan PP yang baru.

    Terkait hal ini, Agus Suparmanto mengatakan bahwa dirinya akan segera mendaftarkan kepengurusan baru partainya ke Kementerian Hukum.

    “Kami akan lakukan segera, pendaftaran ke Kementerian Hukum,” ujar Agus.

    Profil Agus Suparmanto

    Profil Agus Suparmanto merupakan Menteri Perdagangan RI pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yakni periode 2019-2024. Akan tetapi, jabatan tersebut tidak lama diemban Agus. Dia dilantik Jokowi sebagai Mendag mada 23 Oktober 2019 dan dicopot pada 22 Desember 2020.

    Sebelum diangkat sebagai menteri, pria kelahiran Jakarta, 23 Desember 1965 itu merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partainya itu termasuk salah satu partai pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

    Selain terjun ke politik, Agus juga menggeluti bidang olahraga dengan menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) sebanyak dua periode, yakni 2014-2018 dan 2018-2022, dikutip dari Antara.

    Tak cukup sampai disitu, profil Agus Suparmanto juga merupakan seorang pengusaha sukses. Ia menjadi Direktur Utama PT Galangan Manggar Biliton (GMB) yang beroperasi di Bangka Belitung.

    Pada 2016, perusahaan yang dipimpin Agus mengerjakan proyel pembangunan dok kapal di Manggar,tepatnya di pinggir aliran sungai Manggar, Belitung Timur. Proyek itu dikerjakan bersama anak usaha PT Timah Tbk, yakni PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK).

    Secara lebih rinci, berikut perjalanan karier Agus Suparmanto yang mengklaim menjadi pemenang Muktamar PPP:

    Ketua Umum PB IKASI periode 2014-2018 dan 2018-2022Wakil Presiden Fencing Confederation of ASIA (FCA) periode 2017-2020, terpilih melalui General Assembly FCA di Tokyo, Jepang.Direktur Utama PT GMB di Belitung TimurKader Partai Kebangkitan BangsaMenteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju (2019/2020/satu tahun) di bawah Presiden Jokowi.Calon Ketum PPP di Muktamar X PPP 2025.

    Harta Kekayaan Agus Suparmanto

    Merujuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPM) tanggal penyampaian 31 Maret 2021, total harta kekayaan Agus Suparmanto mencapai Rp1.625.410.685.152.

    Harta tersebut terdiri atas:

    15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Badung, dan Singapura. Total nilainya mencapai RP896.443.102.000.Dua alat transportasi berupa mobil Lexus RX 300 Luxury 4×2 AT tahun 2019 Rp 1.300.000.000 dan mobil Lexus GS 300 AT Tahun 2006 senila Rp250.000.000 (hasil sendiri).Harta bergerak lainnya senilai RP950.000.000, surat berharga RP766.272.000.000, kas dan setara kas RP51.214.209.476.

    Dalam LHKPN, Agus tercatat memiliki hutang sebanyak RP91.018.626.324. dengan demikian, total harta kekayaan Agus Suparmanto setelah dikurangi hutang sebesar RP1.625.410.685.152.

    Demikian informasi tentang profil Agus Suparmanto. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Profil dan Kekayaan Agus Suparmanto Eks Kader PKB yang Terpilih jadi Ketum Baru PPP

    Profil dan Kekayaan Agus Suparmanto Eks Kader PKB yang Terpilih jadi Ketum Baru PPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Agus Suparmanto resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Dia terpilih melalui aklamasi dalam sidang Paripurna VIII oleh pimpinan Qoyum Abdul Jabbar yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu (27/9/2025) dan ditetapkan pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

    “Aklamasi pak Agus Suparmanto merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi Muktamirin ini yang menentukan keputusan,” jelas Qoyum dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

    Selanjutnya, Agus bersama dengan tim formatur akan segera menyusun struktur kepengurusan baru PPP yang mencerminkan kekuatan internal partai.

    Hanya saja, ketetapan Agus menjadi pimpinan partai berlogo Ka’bah ini menuai polemik. Pasalnya, pihak pengurus kubu Mardiono menilai bahwa terpilihnya Agus ini tidak sesuai dengan AD/ART partai. Salah satunya terkait dengan jumlah peserta sidang tidak sesuai kuorum.

    Adapun, usai dinyatakan terpilih, Agus Suparmanto, menyatakan bahwa dirinya akan menyiapkan strategi agar PPP bisa kembali ke Senayan.

    “Kita akan meraih kemenangan berikutnya, yaitu bagaimana PPP ini bisa kembali ke Senayan,” tutur Agus.

    Profil Agus Suparmanto

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus merupakan pria kelahiran 23 Desember 1965. Dia merupakan lulusan sarjana ekonomi di Universitas Nasional Jakarta.

    Dalam perjalanan hidupnya, Agus menekuni bidang bisnis serta olahraga. Tercatat, dia sempat menjabat sebagai Dirut PT Galangan Manggar Biliton (GMB). 

    Perusahaan tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan dok kapal di Pelabuhan Sungai Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

    Di sektor olahraga, Agus tersohor sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI). Dia tercatat menjabat posisi tersebut dalam dua periode berturut-turut yakni 2014-2018 dan 2018-2022.

    Kemudian, Agus diangkat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden ke-7 Joko Widodo menggantikan Enggartiasto Lukita. Namun, kariernya sebagai menteri terhitung cukup singkat.

    Agus dilantik Jokowi pada 23 Oktober 2019 dan dicopot pada 22 Desember 2020. Jabatan Agus itu kemudian diisi oleh Muhammad Luthfi. Di samping itu, Agus juga tercatat sempat menjadi kader PKB.

    Kekayaan Agus Suparmanto

    Adapun, Agus Suparmanto tercatat memiliki harta senilai Rp1,6 triliun. Kekayaan itu tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan Agus saat menjabat sebagai Mendag pada 31 Maret 2021.

    Mayoritas kekayaan Agus berada di tanah dan bangunan senilai Rp896 miliar. Aset ini tersebar di Jakarta, Singapura, Badung hingga Bandung.

    Selain itu, Agus juya memiliki dua mobil Lexus Rp1,5 miliar. Kemudian, harta bergerak lainnya Rp950 miliar; surat berharga Rp766 miliar; kas dan setara kas Rp51 miliar.

    Kala itu, Agus juga mencatatkan bahwa dirinya memiliki utang Rp91 miliar.

  • Menilik Sosok Agus Suparmanto yang Berhasil Duduki Kursi Ketum PPP, Kekayaannya Tak Main-Main

    Menilik Sosok Agus Suparmanto yang Berhasil Duduki Kursi Ketum PPP, Kekayaannya Tak Main-Main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Agus Suparmanto mendadak jadi perbincangan publik. Pria kelahiran 23 Desember 1965 ini pernah menjabat Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Jokowi sejak 23 Oktober 2019 hingga 22 Desember 2020.

    Selain dikenal sebagai politikus, Agus juga aktif di dunia olahraga.

    Ia sempat menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Galangan Manggar Biliton (GMB).

    Sebelum maju di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus tercatat sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Namun, jelang Muktamar ke-10 PPP, dirinya sudah berstatus non-partai. DPW PPP Jawa Barat memastikan Agus segera dimasukkan sebagai kader PPP agar bisa maju sebagai calon ketua umum.

    Dilihat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Agus tercatat memiliki harta Rp1,65 triliun.

    Diyakini, jumlah tersebut telah mengalami penambahan. Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan Rp896 miliar, alat transportasi Rp1,5 miliar, surat berharga Rp766 miliar.

    Bukan hanya itu, Agus juga memiliki kas dan setara kas Rp51,2 miliar. Sementara untuk kendaraan, ia memiliki mobil Lexus RX 300 Luxury 4 x 2 AT, dan Lexus GS 300 AT.

    Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, mengakui hal tersebut.

    “Beliau kini non-partai. Tentu kami harus masukkan beliau jadi kader partai (untuk diusulkan),” kata Pepep.

    Ia menambahkan, pihaknya telah memastikan dengan teliti hubungan Agus dengan PKB.

    “Menurut penuturan Agus, ada beberapa peristiwa yang membuatnya semakin yakin pindah ke PPP,” sebutnya.

  • Gerakan Anti Empati Pejabat Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Gerakan Anti Empati Pejabat Publik Nasional 29 September 2025

    Gerakan Anti Empati Pejabat Publik
    Pengamat Komunikasi Politik dan Sosiologi Media
    KOMUNIKASI
    pejabat di ruang publik belakangan kerap menciptakan jarak, padahal komunikasi yang baik adalah barometer moral kekuasaan. Ucapan sembrono, candaan yang menyinggung, atau pernyataan yang abai pada penderitaan rakyat berulang kali terekam dan tersebar luas. Media sosial memperkuat dampaknya.
    Kemarahan terhadap pernyataan seorang anggota DPRD Gorontalo baru-baru ini membuktikan hal tersebut. Candaan tentang “merampok uang negara” seketika berubah menjadi pemicu jarak emosional antara pejabat dan rakyat. Kasus ini hanyalah contoh terbaru dari gejala yang lebih luas. Seolah-olah para pejabat sedang terlibat dalam sebuah “gerakan” terstruktur anti-empati terhadap keterpurukan ekonomi rakyat hari ini.
    Fenomena “gerakan” anti-empati dapat disimak dari pola yang berulang. Satu pejabat bergurau tentang uang negara, pejabat lain menuding korban bencana kurang bersyukur, yang lain sibuk memamerkan kemewahan ketika rakyat menghadapi krisis. Peristiwa ini tidak terjadi secara terpisah, melainkan menumpuk menjadi persepsi umum bahwa para pejabat kompak dan seirama dalam menolak sikap empati terhadap publik.
    Data harta kekayaan pejabat sering memperkuat ironi. Dalam kasus Gorontalo, laporan LHKPN menunjukkan minus kekayaan. Publik memandang kontradiksi itu sebagai bukti bahwa pejabat tidak memahami arti pendapatan dan segala fasilitas mewah pejabat sebagai amanah. Ketika gaya hidup berseberangan dengan narasi penderitaan rakyat, ucapan sembrono menjadi lebih menyakitkan. Lantas, klarifikasi yang muncul biasanya dangkal: permintaan maaf singkat, alasan tidak sadar direkam, atau tuduhan diperas.
    Alih-alih puas dengan jawaban teknis, publik menuntut pengakuan moral. Ketika itu absen, kepercayaan semakin terkikis. Krisis empati di pihak pejabat publik dan kepercayaan rakyat yang semakin tergerus merupakan alarm bahwa demokrasi kita tengah rapuh. Aktivitas politik tetap berjalan secara prosedural, tetapi bahasa lisan dan komunikasi non-verbal pejabat diam-diam terus pula memperlebar jarak.
    Konsekuensinya, legitimasi runtuh bukan (hanya) disebabkan hukum, melainkan karena laku komunikasi yang gagal memelihara sensitivitas publik. Inilah inti dari “gerakan” anti-empati, ketika sekelompok pejabat, disadari atau tidak, berbicara dengan pola yang sama, mengabaikan luka rakyat yang dipimpinnya.
    Mirisnya, serentetan blunder komunikasi itu tidak sekadar lewat, melainkan bermetamorfosis menjadi memori kolektif, tak akan terhapus di benak publik meskipun direvisi dengan klarifikasi. Ini memvalidasi prinsip
    irreversible
    dalam aktivitas komunikasi, bahwa pesan yang telah dikirim tidak dapat ditarik kembali atau diubah pengaruhnya, bahkan setelah permintaan maaf dilontarkan.
    Bahasa, yang mewujud dalam laku komunikasi, adalah wajah kuasa. Robert Entman (1993) mengingatkan, pembingkaian kata dan kalimat menentukan makna yang diterima publik. Di etalase komunikasi publik kita hari ini, ucapan sembrono pejabat memposisikan rakyat sebagai objek, bukan subjek. Publik menolak bingkai itu, merespons dengan bingkai tandingan, sementara pejabat seolah tetap tidak peduli.
    Padahal, komunikasi dalam konteks apa pun mengedepankan urgensi dialog, sebagaimana ditekankan oleh model komunikasi dua arah simetris yang dikemukakan James E. Grunig dan Todd Hunt (1984). Publik butuh didengar. Ironisnya, pola komunikasi pejabat didominasi pola monolog. Klarifikasi hanya membela diri. Tidak ada ruang untuk mendengar. Bagi publik, pola ini sama artinya dengan penolakan empati.
    Lebih jauh, fenomena ini sejatinya bukan khas Indonesia. Di Amerika Serikat, istilah
    political gaffe,
    menjelaskan bagaimana salah ucap bisa menggerus legitimasi. Mitt Romney jatuh karena menyebut “47 persen warga” tidak berharga. Di Inggris, komentar pejabat soal pandemi yang meremehkan korban juga jadi bumerang politik. Penelitian menunjukkan
    gaffe
    bukan sekadar salah bicara, tetapi jendela pikiran yang membuka jarak emosional.
    Di Indonesia,
    gaffe
    pejabat datang beruntun. Setiap kali, publik menemukan pola yang sama, menipisnya rasa empati yang menyertai kuasa. Maka, muncul kesan seolah para pejabat berada dalam satu barisan yang menolak belajar dari pengalaman pejabat lainnya yang ceroboh berkomunikasi di depan rakyatnya. Dari perspektif rakyat, pola ini menyerupai sebuah “gerakan” anti-empati yang meluas.
    Situasi makin kompleks dalam masyarakat informasi. Manuel Castells (1996) menyebut, informasi beredar lebih cepat daripada lembaga. Rakyat kini produsen sekaligus pengendali informasi. Potongan video, komentar, dan unggahan publik membentuk narasi yang lebih kuat daripada klarifikasi resmi. Reputasi pejabat bisa runtuh bahkan sebelum sidang etik dimulai.
    Di tengah kondisi ini, bahasa kuasa diuji lebih keras. Publik menolak jargon panjang. Mereka menuntut kalimat singkat, jujur, dan menyentuh. Empati harus hadir dalam bentuk yang sederhana namun meyakinkan. Siapa pun yang gagal membaca logika masyarakat informasi akan segera tersapu arus kritik.
    Jika “gerakan” ini terus dibiarkan, jawabannya bukan sekadar pemecatan individu, tetapi perombakan budaya. Kita membutuhkan etika baru dalam komunikasi pejabat publik. Etika yang menjaga laku bahasa, larangan humor yang melukai, dan aturan sikap yang menjaga martabat rakyat. Etika baru juga menuntut kepekaan empati.
    Pejabat perlu belajar mendengar, bukan hanya berbicara. Mereka harus mampu memahami konteks sosial dan merespons kritik dengan rendah hati. Komunikasi krisis harus dipahami sebagai kesempatan membangun kembali kepercayaan, bukan sekadar menyelamatkan citra.
    Selanjutnya, transparansi seyogyanya menjadi bagian dari bahasa moral. Publik berhak mengetahui laporan kekayaan, sumber pendapatan, dan pemakaian fasilitas negara. Tanpa keterbukaan, setiap ucapan pejabat akan dibaca dengan curiga. Oleh karena itu, transparansi adalah cara sederhana namun signifikan dalam meruntuhkan tembok ketidakpercayaan.
    Partai politik pun harus konsisten. Pemecatan cepat memang penting, tetapi jika hanya reaktif pada kasus viral, publik melihatnya sebagai sandiwara. Etika baru menuntut konsistensi, semua pejabat wajib diperlakukan sama, terlepas dari pangkat atau popularitasnya.
    Sekali lagi, empati merupakan fondasi kekuasaan. Pejabat yang peduli secara tulus akan nasib rakyat sudah pasti akan dihormati. Demokrasi niscaya semakin kokoh bila pejabat publik menyadari bahwa laku komunikasi mereka adalah cermin moral. Dengan berkomunikasi berlandaskan kepekaan empati, pejabat berpeluang merebut kembali hati rakyat. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhayah resmi menjadi Hakim Agung kamar Agama setelah DPR menyetujui pengangkatannya dalam Rapat Paripurna forum ke-5 DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Sebelum diusulkan sebagai Hakim Agung, Muhayah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 

    Dirinya juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Samarinda, hingga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Tangerang.

    Sebagai penyelenggara negara, Muhayah tercatat rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari laman e-LHKPN, laporan periodik terbarunya disampaikan pada 3 Januari 2024 untuk pelaporan tahun 2023.

    Dalam laporan tersebut, Muhayah memiliki total harta kekayaan Rp2,9 miliar. Namun setelah dikurangi dengan hutang sekitar Rp600 juta, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp2,3 miliar.

    Komposisi harta Muhayah didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya:

    Tanah seluas 4.000 m² di Kabupaten Pandeglang senilai Rp200 juta (hasil sendiri).

    Tanah dan bangunan seluas 250 m²/200 m² di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar (warisan).

    Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp157,5 juta dan kas serta setara kas Rp50 juta.

    Menariknya, dalam laporan tersebut Muhayah tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan bermotor maupun surat berharga.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa pengangkatan Muhayah sebagai Hakim Agung merupakan hasil uji kelayakan (fit and proper test) yang digelar bersama panitia seleksi.

    Setelah melewati serangkaian uji integritas, wawasan, serta kompetensi, Muhayah bersama delapan nama lainnya dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” ujar Dede dalam rapat paripurna.

    Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat, yang secara aklamasi menyetujui nama-nama tersebut.

    Daftar Hakim Agung Baru

     Selain Muhayah, berikut nama delapan Hakim Agung lainnya yang juga disetujui DPR:

    Heru Pramono (Kamar Perdata)
    Budi Nugroho (Kamar TUN khusus pajak)
    Hari Sugiharto (Kamar TUN)
    Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
    Diana Malemita Ginting (Kamar TUN khusus pajak)
    Lailatul Arofah (Kamar Agama)
    Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
    Suradi (Kamar Pidana)
    Sementara untuk Hakim Ad Hoc HAM, DPR menetapkan Puguh Haryogi.