Topik: LHKPN

  • 7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis yang dianggap ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang integritas penegakan hukum.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak hanya berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier dan kekayaannya.

    1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto

    Eko Aryanto, S.H., M.H adalah seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah mengabdi dalam dunia hukum selama lebih dari tiga dekade. Ia meraih gelar sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, gelar magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan gelar doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    2. Karier Panjang di Dunia Peradilan

    Perjalanan karier Eko dimulai di pengadilan negeri dan terus berkembang hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai kasus penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang berdedikasi tinggi.

    3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
    Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang senilai Rp1,35 miliar.
    Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan dua sepeda motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
    Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
    Kas dan Setara Kas: Rp165,981 juta.

    4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    5. Alasan di Balik Vonis Ringan

    Keputusan vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

    6. Pandangan Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto

    Masyarakat menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.

    7. Rekam Jejak Kasus yang Ditangani

    Selain kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, menempatkannya dalam pusat perhatian publik dan media.

    Dengan perjalanan karier yang panjang dan kekayaan yang cukup signifikan, Eko Aryanto tetap menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur dalam menilai keadilan di negeri ini.

    (abd)

  • Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D merupakan sosok yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Sebelum menjadi Dirjen Pajak, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

    Selain itu, Suryo Utomo juga dikenal sebagai ekonom dan akademisi.

    Berikut profil Suryo Utomo.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Pendidikan

    Suryo Utomo tercatat pernah mengenyam pendidikan di Universitas Diponegoro dan meraih gelar sarjana ekonomi pada 1992.

    Setelah itu, ia kembali melanjutkan studi S2 di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar Master of Business Taxation PADA 1998.

    Kemudian, Suryo Utomo juga tercatat pernah memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

    Karier

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (2/1/2025). (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

    Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2002.

    Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

    Berkat kinerjanya yang baik, Suryo Utomo kembali dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tahun 2009.

    Setahun berselang, ia dipercaya menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Pada 31 Maret 2015, Suryo Utomo ditunjuk menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

    Hingga akhirnya ia pun ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak per 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019.

    Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Suryo Utomo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 18.320.603.381.

    Laporan harta kekayaan terbaru Suryo Utomo diterbitkan pada 31 Desember 2022

    Adapun rincian kekayaan Suryo Utomo yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN                               

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 618.075.000                                    

    2.Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/60 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 72.820.000                               

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 757.980.000                                    

    4. Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 674.192.000     

    5. Tanah Seluas 599 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 367.786.000     

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 111.212.000                                    

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 326.904.000.

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.487.186.888                                    

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 355.200.000                            

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATA, HASIL SENDIRI Rp 2.750.000.000                          

    11. Tanah Seluas 3550 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 195.960.000 

    12. Tanah Seluas 5269 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 290.848.800 

    13.Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 6.900.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN              

    1. MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000      

    2. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000                          

    3. MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 270.000.000

    4. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000                          

    5. MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI  Rp 3.000.000 

    6. MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000  

    7. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000                                 

    8. MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 52.000.000

    9. MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 16.000.000

    10. MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000           

    11. MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.096.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.783.249.276                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Suryo Utomo tercatat memiliki hutang sebesar Rp 3.413.810.583, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 18.320.603.381.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Aset Dedy Kepala BPJN Kalbar yang Tak Dilaporkan Tanah dan Bangunan

    Aset Dedy Kepala BPJN Kalbar yang Tak Dilaporkan Tanah dan Bangunan

    Jakarta

    KPK mengatakan ada aset milik Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset yang tidak dilaporkan itu berupa tanah dan bangunan.

    “Nggak ingat detailnya tapi properti, tanah dan bangunan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Pahala mengatakan salah satu yang tidak dilaporkan adalah rumah yang berlokasi di Palembang. Terkait kapan pemanggilan kepada Dedy, Pahala mengatakan belum terjadwal sejauh ini.

    “(Rumah di Palembang tak dilaporkan) antara lain. (Pemanggilan) belum terjadwal,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengatakan hasil analisis LHKPN Dedy Mandarsyah telah selesai. KPK menyatakan ada aset Dedy yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

    “Beberapa aset tidak dilaporkan,” kata Pahala, Jumat (27/12).

    Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady yang viral karena keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang. Hal itu diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap mahasiswa lain, Luthfi.

    Dalam sejumlah kasus, KPK memang pernah mengusut mengecek LHKPN setelah kasus viral di media sosial. Salah satunya terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun setelah adanya kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy, terhadap David Ozora.

    (ial/yld)

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Komeng Jadi Anggota DPD, Isi Garasinya Bikin Penasaran

    Komeng Jadi Anggota DPD, Isi Garasinya Bikin Penasaran

    Jakarta

    Alfiansyah atau lebih dikenal dengan Komeng telah dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Sebagaimana pejabat pada umumnya, Komeng juga telah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK.

    Total harta kekayaan sebesar Rp 15.729.857.704. Harta kekayaan Komeng itu terdiri dari berbagai aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

    Aset terbesar kedua berupa alat transportasi dan mesin. Dalam LHKPN yang disetor Komeng pada 2 September 2024 itu, dia melapor memiliki enam mobil. Jika ditotal, nilainya Rp 1,357 miliar. Empat di antaranya merupakan hasil sendiri sementara dua lainnya adalah hadiah. Berikut isi garasi Komeng.

    1. Mobil Jeep Kompas Longitude 1.4 tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 385 juta
    2. Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T, tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 135 juta
    3. Mobil Suzuki XL7 GX 4×2 M/T, tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 179 juta
    4. Mobil Hyundai H-1 tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 300 juta
    5. Mobil Suzuki penumpang (tak disebutkan jenisnya), tahun 2024, hadiah senilai Rp 179 juta
    6. Mobil Suzuki penumpang (tak disebutkan jenisnya), tahun 2024, hadiah senilai Rp 179 juta

    Selanjutnya ada kas dan setara kas. Aset tersebut memiliki nilai Rp 114.857.704. Terakhir ada harta bergerak lainnya sebesar Rp 8 juta. Komeng tercatat tak memiliki utang.

    Halaman berikutnya: biaya perpanjang STNK dan ganti pelat

  • Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba PMJ yang Dipecat Polri

    Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba PMJ yang Dipecat Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan pemecatan Donald dari Polri dilakukan melalui sidang kode etik profesi polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024).

    “PTDH untuk Direktur Narkoba [Donald dalam sidang etik],” ujarnya saat dihubungi Rabu (1/1/2024).

    Profil Kombes Donald

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Kombes Donald merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1997. Donald mengawali kariernya sebagai perwira pertama atau Pama di Polres Jembrana Polda Bali pada 1998 dan Kanit POA Ditresintel Polres Jembrana pada 1999.

    Pada 2006, Donald juga sempat menjabat sebagai Panit Ditresintel Polda Bali. Selang setahun kemudian, Donald kemudian dimutasi ke Polda Sumatera Utara. 

    Di Polda Sumut, Donald sempat dipercayakan jabatan strategis mulai dari Kapolsekta Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Samosir, Kapolres Binjai hingga Kabid Propam Polda Sumut.

    Pada 2021, Donald kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang Paminal Divpropam Polri dan ditarik menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024.

    Di tahun yang sama, Donald dicopot jabatannya dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasikan ke analis kebijakan madya binmas Baharkam Polri. 

    Pencopotan jabatan Donald oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu dilakukan ditengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh belasan oknum anggota Polri terhadap WNA Malaysia di acara DWP 2024.

    Harya Kekayaan Kombes Donald

    Di lain sisi, berdasarkan penelusuran Bisnis pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kombes Donald terpantau belum melaporkan lapora harta kekayaannya.

    Terkait hal ini, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Donald belum pernah melaporkan harta kekayaannya selama mengisi jabatan di Polri.

    “Dari penelusuran, yang bersangkutan [Donald] belum pernah melaporkan LHKPN,” ujar Budi saat dihubungi, Rabu (1/1/2024).

    Dengan demikian, Budi mengingatkan kepada bidang pengawasan pada Korps Bhayangkara agar memastikan anggota kepolisan untuk melaporkan LHKPN-nya.

    “Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebaigamana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

  • Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

    Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis . Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dengan 12 tahun penjara.

    Vonis ringan yang diberikan Eko Aryanto menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Tak hanya itu, dalam putusannya majelis hakim juga mempertimbangkan faktor peringan hukuman seperti Harvey yang bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum.

    Profil Hakim Eko AryantoEko Aryanto S.H., M.H. merupakan seorang hakim di PN Jakarta Pusat. Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

    Sekelumit tentang Eko Aryanto yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Hakim berusia 56 tahun ini dulunya meraih gelar sarjana bidang Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

    Eko kemudian lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Sementara itu, gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    Pada perjalanan kariernya, Eko sudah berkarier di sejumlah pengadilan negeri. Dia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009 hingga Tulungagung pada 2017.

    Bicara soal kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. Dia mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000 atau sekitar Rp2,8 miliar. Berikut rinciannya:

    1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

  • Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tahun 2024 diwarnai skandal
    mafia peradilan
    yang mencoreng martabat dan kehormatan wakil Tuhan di bumi:
    hakim
    .
    Setelah operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung pada 2022 lalu, pada 2024 sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    Mereka adalah
    Hakim
    Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Ketiganya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya pada 23 Oktober lalu karena ditengarai menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
    “Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
    Menyusul ketiga hakim itu, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Selang satu hari berikutnya, Kamis (24/12/2024), Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali.
    Penangkapan Zarof ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Jakarta.
    Upaya paksa itu membuat publik tercengang.
    Sebab, penyidik menemukan uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
    Harta itu terdiri dari uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disebut berasal dari jual beli perkara di MA.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Selama proses penyidikan, Kejagung hanya mengungkap sedikit perbuatan para pelaku.
    Tindakan mafia peradilan itu baru mulai terungkap setelah perkara Erintuah, Mangapul, dan Heru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disidangkan.
    Skandal mafia peradilan ini dimulai ketika ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, meminta Lisa menjadi pengacara untuk mendampingi anaknya.
    Istri anggota DPR RI itu datang ke kantor Lisa pada 5 Oktober 2023 di Surabaya.
    Dalam pertemuan tersebut, sang pengacara meminta ibu Ronald Tannur menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
    Setelah pertemuan itu, Lisa pun bergerilya.
    Ia menemui Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus.
    “Untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.
    Lisa kemudian beberapa kali menemui Mangapul pada kurun Januari hingga Maret 2024 di sebuah apartemen di Surabaya.
    Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa perkara kliennya, Ronald Tannur, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ia meminta pelaku pembunuhan itu divonis bebas (vrijspraak).
    Jaksa kemudian menyebut pada 4 Maret 2024, ia menemui Erintuah dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.
    Ia mengaku telah bertemu dengan Heru dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota perkara kliennya.
    “Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.
    PN Surabaya baru menerbitkan penetapan susunan majelis hakim pada keesokan harinya dengan susunan Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
    Jaksa kemudian menyebut, selama proses persidangan, Lisa telah memberikan suap kepada tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan 308 dollar Singapura atau seluruhnya senilai Rp 4,6 miliar.
    “Bahwa uang yang diberikan Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berasal dari Meirizka Widjaja,” ujar jaksa.
    Setelah persidangan bergulir, Erintuah, Mangapul, dan Heru kompak membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
    “Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.
    Namun, setelah membebaskan anaknya, kini sang ibunda pun menjadi tersangka pemberi suap dan dipenjara.
    Meski sudah lewat satu purnama menahan Zarof Ricar, Kejaksaan Agung baru menjelaskan peran Zarof Ricar sepenggal cerita.
    Menurut Harli, Zarof yang sudah pensiun dari Mahkamah Agung, tetap bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan ketiga hakim PN Surabaya.
    Kepada penyidik, kata Harli, Zarof mengaku uang dan emas batangan itu bukan miliknya.
    Harta benda itu merupakan hasil pengurusan perkara.
    Namun demikian, Kejagung tak kunjung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta panas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
    Sampai hari ini, pihak Korps Adhyaksa terus mengeklaim masih mendalami uang dan emas tersebut.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu (suap perkara lain), namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta itu.
    Sebab, sangat mungkin uang dan emas itu merupakan titipan dari pihak lain, baik hakim maupun pejabat.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar.
    Ia menduga, uang dan emas sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari auditor, mengingat pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Uang dan emas itu, menurutnya, baru akan diambil ketika mereka pensiun di kemudian hari.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Terpisah, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebut Zarof harus membuktikan sumber uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumahnya.
    Menurut Yunus, kekayaan Zarof begitu besar karena ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
    “Pasti ada cuci uang, enggak mungkin enggak. Sekian lama, sekian besar, pasti membayar banyak orang, dan tidak akan habis dia makan sendiri. Buktinya numpuk kan itu,” lanjut Yunus.
    Harta di rumah Zarof terus menjadi pertanyaan panjang publik.
    Sebab, ketika menjabat pun ia bukan hakim yang bisa menentukan putusan pengadilan.
    Selama proses penyidikan terungkap, Zarof Ricar rupanya tidak hanya menjembatani Meirizka dan Lisa menyuap hakim PN Surabaya.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, Ricar diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
    Adapun kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang tidak terima Ronald Tannur divonis bebas.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rachmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul.
    Namun, pihak kejaksaan tidak mengungkap siapa hakim agung yang diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
    Untuk bisa menjatuhkan vonis sesuai permintaan, pemberi suap minimal harus mengkondisikan dua dari tiga hakim agung yang mengadili.
    Pertanyaan timbul lantaran satu hari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
    Melalui Putusan Perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, majelis kasasi menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh kekasihnya dan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    MA kemudian mengadili sendiri Ronald Tannur dengan hukuman penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan kasasi itu.
    Belakangan, setelah salinan putusan tersebut bisa diakses publik, terungkap terdapat hakim agung yang ingin membebaskan Ronald Tannur.
    Hakim Agung Soesilo, satu dari tiga hakim sekaligus ketua majelis kasasi, menyatakan dissenting opinion.
    Dia tidak sependapat dengan dua anggotanya yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan harus dipenjara.
    Dalam dissenting opinion-nya atau DO, Soesilo menyebut putusan PN Surabaya atau majelis hakim yang mengadili fakta-fakta hukum sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
    Ia juga menyebut kekasih Ronald Tannur, Dini Sera, meninggal karena robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.
    Meski dokumen visum et repertum menjelaskan kematian Dini, kata dia, hal itu tidak menyatakan perbuatan Ronald Tannur melindas tubuh kekasihnya membuat perempuan itu tewas.
    “Hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afriyanti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afriyanti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afriyanti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” kata Hakim Agung Soesilo.
    Soesilo lantas menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, namun ia kalah suara.
    Dua anggotanya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa Ronald Tannur bersalah.
    Seiring bergulirnya persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Sunarto menerbitkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 pada 28 Oktober 2024.
    Ia membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan karena Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, disebut-sebut bertemu dengan sang makelar, Zarof Ricar.
    Namun, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur, termasuk Hakim Agung Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.
    Menurutnya, baik Soesilo maupun Zarof sama-sama menjadi tamu undangan di acara itu.
    “Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan yang Dimutasi, Pernah Dituding Bekingi Tambang Ilegal – Halaman all

    Profil AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan yang Dimutasi, Pernah Dituding Bekingi Tambang Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil AKBP Arief Mukti, Kapolres Solok Selatan yang dimutasi dari jabatannya.

    Rotasi jabatan dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024.

    Satu di antara yang kena rotasi adalah AKBP Arief Mukti yang menjabat Kapolres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.

    “AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara Kapolres Solok Selatan Polda Sumbar dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri,” demikian tertulis dalam Surat Telegram Kapolri, dikutip TribunPadang.com, Senin (30/12/2024).

    Nama AKBP Arief Mukti sebelumnya menjadi bahan perbincangan publik karena dituding menjadi beking tambang ilegal.

    Semua tidak lepas dari kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tembak mati Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

    Disebutkan kasus polisi tembak polisi dilatarbelakangi tambang ilegal.

    Adapun tudingan AKBP Arief Mukti menjadi baking tambang ilegal datang dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat pada awal Desember 2024 kemarin.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Wengki Purwanto menduga yang bersangkutan menerima uang dari beroperasinya tambang ilegal.

    “Ternyata Kapolres (Solok Selatan) disebut menerima aliran dana tambang ilegal per bulan itu Rp 600 juta per bulan dari 20 unit alat berat, dan dari tambang-tambang lain yang disebut tambang tradisional,” ujar Wengki, dikutip dari TribunPadang.com.

    Oleh karenanya, WALHI mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap AKBP Arief Mukti.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan mendalami keterlibatan yang bersangkutan.

    “Masih didalami,” ujarnya.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKBP Arief Mukti merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001.

    Dalam pendidikan tingginya, ia telah berhasil menyelesaikan studi S-2 Magister Kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Airlangga.

    Karier AKBP Arief Mukti sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Ia tercatat pernah bertugas di Polres Lamongan.

    Pada tahun 2015, AKBP Arief Mukti dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lamongan.

    Setelah itu, Arief Mukti diangkat untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Wakapolres Lamongan pada tahun 2017.

    Semenjak itu, karier AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara makin melesat.

    Pada tahun 2020, ia sempat dipercaya untuk menjabat posisi sebagai Kasubdit Dalmas Polda Jatim.

    Barulah setelah itu ia dimutasi ke Polda Sumbar pada tahun 2021.

    Saat itu, AKBP Arief Mukti dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar.

    Pada Juni 2022, AKBP Arief Mukti mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Solok Selatan.

    Rekam jejak karier AKBP Arief Mukti sebagai Kapolres Solok Selatan pun tak main-main.

    Ia pernah mengungkap kasus peredaran obat terlarang narkoba jenis sabu seberat 32,61 gram dan ganja seberat 479 gram pada tahun 2024.

    Saat itu, Polres Solok Selatan di bawah komando AKBP Arief Mukti juga menangkap 23 orang yang terkait dengan kasus narkoba tersebut.

    Kini, ia dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri per 29 Desember 2024.

    Sementara kursi Kapolres Solok Selatan diduduki oleh AKBP M. Faisal Perdana, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda Bidpropam Polda Sumbar (penugasan pada Kompolnas).

    AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K., M.Si. (Dok. Humas Polres Solok Selatan)

    AKBP Arief Mukti diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 8 Maret 2024.

    Harta kekayaannya didominasi berupa aset tanah di Kota Surabaya senilai Rp 2,5 miliar.

    AKBP Arief Mukti juga memiliki dua kendaraan roda empat senilai Rp 890.000.000

    Jumlah kekayaannya harus dikurangi lantaran memiliki utang sebesar Rp 469 juta.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik AKBP Arief Mukti:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 2.500.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 150 M2/178 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 2.500.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 890.000.000

    1. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport 2.4l Dakar Ultimate Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 690.000.000

    2. Mobil, Jeep Cj7 Tahun 1982, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. 469.000.000

    Total Harta Kekayaan Rp. 2.931.000.000

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kapolres Diduga Terlibat Praktik Beking Tambang di Solok Selatan, Polda Sumbar: Masih Didalami

    (Tribunnews.com/Endra/Rakli Almughni)(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

  • Profil Heri Gunawan, Anggota DPR yang Diperiksa KPK di Kasus CSR BI

    Profil Heri Gunawan, Anggota DPR yang Diperiksa KPK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR sekaligus politisi Partai Gerindra Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Pemeriksaan terhadap Heri Gunawan dilakukan di gedung KPK pada Jumat (27/12/2024). Tak sendiri, Heri diperiksa bersama dengan anggota DPR Komisi XI, yaitu Satori.

    Heri dan Satori diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan dana CSR dari bank sentral.

    “Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika.

    Profil Heri Gunawan 

    Heri merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Pria kelahiran 11 April 1969 di Sukabumi itu mengenyam pendidikan SD hingga SMA di Jawa Barat.

    Sementara itu, gelar sarjana atau S1 Heri diperoleh di S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta.

    Berdasarkan situs fraksigerindra.id, anak buah Prabowo ini menjabat sebagai anggota legislatif dari 2014 hingga saat ini.

    Heri mengemban dua jabatan selama menjadi legislator di Senayan. Jabatan itu yakni Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI dan Wakil Ketua Komisi VI (2014-2016).

    Kemudian, dia kembali terpilih menjadi anggota DPR melalui daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV. Kini, Heri ditugaskan di Komisi II DPR RI untuk periode 2024-2029.

    Selain itu, berdasarkan situs dpr.go.id Heri juga sempat menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat di Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan periode 1992-2003 dan General Manager pada 2003-2006.

    Kemudian, Heri ditarik ke perusahaan induk dan menjabat sebagai executive vice president pada 2006-2015. Di perusahaan induk itu, Heri juga sempat menjabat 2011-2015.

    Harta Kekayaan Heri Gunawan 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, Heri melaporkan total kekayaannya sebesar Rp54,7 miliar pada 2023.

    Kekayaannya mayoritas berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp44,5 miliar. Aset itu tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Bandung dan Tangerang Selatan.

    Kemudian, harta kekayaan Heri juga disimpan dalam aset dan transportasi sebesar Rp2,6 miliar; harta bergerak lainnya Rp5,1 miliar; surat berharga Rp1 miliar; kas dan setara kas Rp2,3 miliar. Sementara itu, Heri tercatat memiliki utang sebesar Rp954 juta