Topik: LHKPN

  • Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Nama Rita Widyasari saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Rita Widyasari yang seorang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) terseret dalam gratifikasi besar-besaran

    Lantas siapa Rita Widyasari sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Rita Widyasari memiliki nama lengkap Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.

    Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang berkuasa pada tahun 2010-2015.

    Bahkan Rita Widyasari kembali menduduki jabatan yang sama untuk periode 2016–2021 s metelah dirinya berhasul memenangkan pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2015 silam. 

    Rita Widyasari adalah kepala daerah yang ikut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Bupati Wanita pertama di Provinsi Kalimantan Timur ini pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

    Politikus Golkar ini adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

    Ayah Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Bahkan pada 2007 silam, ayah Rita tersebut juga pernah terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara.

    Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang memperoleh grasi.

    Sementara itu, Rita Widyasari menikah dengan Endri Elfran Syafril, dilansir Wikipedia.

    Keduanya dikaruniai 3 orang anak.

    Pendidikan

    Sarjana – S1 di Universitas Padjadjaran.

    Magister – S2 di Universitas Soedirman, Purwokerto.

    S3 di Universitas Utara Malaysia

    Karier

    Simak inilah perjalanan karier Rita Widyawati mantan Bupati Kutai Kartanegara :

    Ketua STIE Kab. Kukar
    Ketua DPRD Kab. Kukar
    Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
    Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
    Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
    Ketua KORDA INKADO KALTIM
    Bendahara umum DPP AMMDI
    Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
    Ketua KONI Kab. Kukar
    Ketua MPI Kab. Kukar
    Wakil Bendahara DPP KNPI
    Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Rita Widyasari hanya tiga lai melaporkan harta kekayaannya.

    Pertama kali Rita Widya sari melaprokan harta kekayaannya pada 1 Februari 2010 saat menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015 jenis laporan periodic senilai Rp.30.004.484.964.

    Laporan kedua harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan ada 23 Juni 2011 jenis laporan periodic, harta mantan Bupati Kukar tersebut ada di angka Rp.27.234.537.979

    Serta laporan terakhir harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan pada 29 Juni 2015 jenis Laporan Periodik yang mencatatkan bahwa hartanya sebanyak Rp.238.134.537.979.

    Kabar Terbaru: KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.

    Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Kemudian, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar.

    Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

    Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)(Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com))

  • Hakim Tolak Eksepsi Heru Hanindyo Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Hakim Tolak Eksepsi Heru Hanindyo Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta

    Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Sidang perkara suap dan gratifikasi dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu lanjut ke tahap pembuktian.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum Heru masuk meteri pokok perkara. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

    “Menurut hemat majelis hakim, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya pada sidang selanjutnya.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Heru Hanindyo,” kata hakim.

    Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 24 Desember lalu. Ketiga hakim yang menjadi terdakwa ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.

    “Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” ujar jaksa.

    Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

    Begitu halnya dengan Mangapul. Ia didakwa menerima gratifikasi dengan rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

    Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, seharusnya, mereka melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

    Selain itu, jaksa menyampaikan para terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dianggap sebagai suap lantaran berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagai hakim.

    Akibat perbuatannya, mereka didakwa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (mib/isa)

  • Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati Nasional 14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pejabat eselon II Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah berbeda.
    Mereka adalah Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) sebagai Pj Bupati Kudus, Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi) sebagai Pj Bupati Mimika, dan Isnaini (Kepala Biro Keuangan) sebagai Pj Bupati Bangka.
    “Pelantikan ketiga Penjabat Bupati tersebut berlangsung di kantor gubernur masing-masing daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
    Yonathan Demme Tangdilintin dilantik di Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.
    Acara ini disaksikan oleh Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, serta seluruh jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
    Sementara itu, Isnaini dilantik sebagai Pj Bupati Bangka oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
    Isnaini menggantikan M. Haris yang telah bertugas selama 16 bulan sebagai Pj Bupati Bangka.
    Pelantikan Isnaini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-41/2025 tentang pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah.
    Pada saat yang sama, Herda Helmijaya dilantik sebagai Pj Bupati Kudus oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Grhadika Bakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
    Acara ini disaksikan oleh Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto beserta jajaran Pemprov Jawa Tengah.
    Herda sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Nagekeo, NTT, dari 5 November 2024 hingga 10 Januari 2025.
    Ia diangkat sebagai Pj Bupati Kudus melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-03 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
    Dalam sambutannya pada
    pelantikan Pj Bupati
    Mimika, anggota Dewan Pengawas KPK Benny Mamoto berharap Pj Bupati Mimika dapat mengimplementasikan semangat antikorupsi di sekolah-sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan selama masa jabatannya.
    “Saya yakin jika ini dijalankan secara optimal, meskipun masa jabatannya terbatas, akan terjadi perubahan yang signifikan,” kata Benny.
    Benny juga menekankan pentingnya komitmen bersama dan dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Mari kita dukung Pj Bupati ini agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bersinergi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tambahnya.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengingatkan semua pihak tentang peran penjabat dalam melayani masyarakat.
    “Sebagai penjabat, kita harus berupaya melayani masyarakat, bukan meminta dilayani. Saya juga meminta dukungan agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik,” kata Cahya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Garasi Dedi Mulyadi yang Tidak Ingin Mobil Dinas Baru

    Intip Garasi Dedi Mulyadi yang Tidak Ingin Mobil Dinas Baru

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030 Dedi Mulyadi berbincang dengan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Salah satu topik pembicaraannya adalah tidak ingin mobil dinas baru.

    Pertemuan itu membahas soal Gedung Pakuan yang akan dijadikan sebagai salah satu kantor dari lima kantor yang akan digunakan Dedi selama menjabat sebagai Gubernur Jabar.

    Dia meminta kepada Bey, untuk tidak dibelikan mobil dinas baginya. Dedi sebut, anggaran mobil dinas itu akan dipindahkan untuk kesejahteraan rakyat.

    “Tolong jangan belikan saya mobil baru ke Pak Pj, saya juga punya mobil sudah cukup, jangan identik setiap pemimpin baru, mobil baru. Jangan lah, mobil baru yang sudah dianggarkan untuk jalan rusak dan rakyat miskin di Jawa Barat, nanti kita ubah di perubahan, saya ingin ikut sederhana seperti Pak Pj,” tuturnya Dedi dikutip dari detikJabar.

    Terkait permintaan tidak dibelikan mobil dinas, Bey mengamini. “Yang penting mobil bisa jalan dan pakai AC, sehat dan tidak mogok di jalan,” pungkasnya.

    Menyoal isi garasi Dedi yang sudah cukup, berdasarkan daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan saat menjadi calon pemilihan kepala daerah jumlah hartanya mencapai Rp 12.851.243.199 (12,8 miliaran). Khusus isi garasinya punya nilai Rp 8.004.000.000 (Rp 8 miliaran).

    Dia tercatat punya tiga mobil mewah, antara lain:

    1. Lexus LX 600 tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp 3.900.000.000 (Rp 3,9 miliaran)
    2. Mercedes-Benz E300 Coupe tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliaran)
    3. Lexus tahun 2023 hasil sendiri senilai Rp 1.950.000.000

    Selain mobil, Dedi juga memiliki dua sepeda motor yang harganya tergolong mewah. Dia memiliki motor motor matic hingga motor gede. Ini daftarnya:

    1. Triumph Scrambler 1.200 XE tahun 2019 hasil sendiri Rp 440 juta
    2. Vespa Sei Giorni Limited Edition tahun 2020 hasil sendiri Rp 170 juta
    3. Sepeda motor Honda tahun 2003 (tidak disebutkan modelnya) hasil sendiri Rp 24.000.000

    Ada satu sepeda gunung alias MTB yang dimilik Dedi, yakni Polygon Collosus T8 seharga Rp 20 juta. Sepeda ini dimiliki atas hasil perolehan sendiri.

    (riar/din)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (12/1/2025) hingga pagi ini. Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi masih menarik perhatian pembaca. 

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih menjadi sorotan publik adalah terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ikut joget bersama saat perayaan HUT PDIP di GBK, Jakarta, menjelang diperiksa KPK sebagai tersangka Senin (13/1/2025).

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!
    Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra memberikan pesan kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi. 

    Pesan Prabowo itu disampaikan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam silaturahmi dengan paslon gubernur, wali kota, dan bupati terpilih dari Gerindra di Lampung, Minggu (12/1/2025).

    “Saya ingin ingatkan menjadi kepala daerah mungkin Ibu Bapak sudah tahu, harus sudah selesai dengan dirinya dan jangan korupsi. Menjadi pemimpin itu adalah pengabdian tertinggi untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Muzani dalam sambutannya.

    Kader PDIP Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi
    Kader dan simpatisan PDIP Kota Tangerang Selatan melakukan aksi cap jempol darah untuk menyatakan kesetiaan sekaligus dukungan kepada Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum PDIP periode 2025-2030. 

    Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan kader PDIP Tangsel mulai dari jajaran pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting dan simpatisan PDIP di depan kantor DPC PDI Perjuangan Tangsel, BSD.

    “Kami banteng-banteng Tangsel juga menyatakan kesetiaan serta satu komando terhadap Megawati Soekarnoputri untuk terus menjadi ketua umum,” ujar Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    KPK Sita Uang Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menarik perhatian publik adalah soal KPK menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengaku lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

  • Intip Garasi Deliar Rizqon, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT Kejari

    Intip Garasi Deliar Rizqon, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT Kejari

    Jakarta

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Bicara otomotif, ini isi garasi rumah Deliar.

    Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Deliar memiliki total harta kekayaan senilai Rp 431.860.000. Harta tersebut dilaporkan pada periode 6 Februari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai Kadisnakertrans Sumatera Selatan.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 71.760.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian kas dan setara kas, senilai Rp 100.000. Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 360.000.000, dengan rincian:

    1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000.

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000.

    OTT terhadap Deliar berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejari Palembang. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto mendapat laporan secara lisan dari masyarakat terkait seringnya pemberian gratifikasi dalam penerbitan izin K3.

    Dari informasi tersebut, Kajati Sumsel mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen dari Kejati dan Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (9/1). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung dan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel pada Jumat (10/1).

    “Sebelum (Deliar) ditangkap, tim lakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin dikutip dari detikSumbagsel.

    Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, Kejari Palembang menetapkan Deliar sebagai tersangka kasus gratifikasi. Deliar tidak sendiri. Staf pribadinya, Alex Rahman, juga ditetapkan tersangka.

    “Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Hutamrin.

    Keduanya telah dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel untuk penyelidikan. Deliar, khususnya, terancam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

    (lua/riar)

  • Ini Sanksi yang Menanti ASN di Jateng Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

    Ini Sanksi yang Menanti ASN di Jateng Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemprov Jateng mendorong ASN agar patuh dalam melaporkan harta kekayaan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. 

    ASN yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin serta pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

    Menurut Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) terdiri dari dua komponen utama, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

    Untuk mempercepat proses pelaporan, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.

    Dhoni menegaskan sesuai dengan arahan Pj Gubernur dan Sekda Jateng, ASN diharapkan dapat melaporkan LHKPN dan SPT mereka tepat waktu. 

    “Bagi ASN yang tidak melapor tepat waktu, tambahan penghasilan mereka hanya akan dibayarkan sebesar 90 persen hingga LHKAN disampaikan,” jelas Dhoni, Sabtu (11/1/2025).

    Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat. 

    Aturan ini sesuai dengan Pergub Jateng No. 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

    Dhoni juga menambahkan bahwa LHKPN diwajibkan bagi pejabat strategis seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan PNS dengan fungsi strategis lainnya. 

    Di samping itu, Dewan Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah juga wajib melaporkan LHKPN. 

    Bagi ASN yang tidak termasuk penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan SPT tahunan.

    Jumlah ASN yang wajib melapor untuk periode pelaporan tahun 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

    Dalam rangka mendukung kepatuhan pelaporan, Dhoni mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan harta mereka. 

    Inspektorat Jateng juga akan memberikan dukungan berupa sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemantauan proses pelaporan di OPD.

    “Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus terhadap ASN yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka,” imbuhnya.

  • Isu Politik Terkini: Jepang Siap Bantu Makan Bergizi Gratis hingga Tim Transisi Pramono-Rano

    Isu Politik Terkini: Jepang Siap Bantu Makan Bergizi Gratis hingga Tim Transisi Pramono-Rano

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Sabtu (11/1/2025). Berita Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba yang menyatakan siap membantu pelaksanaannprogram makan bergizi gratis (MBG) menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait tim transisi Pramono-Rano, Raffi Ahmad yang melaporkan LHKPN, wacana libur sekolah selama ramadan, hingga KPK yang akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Prabowo Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Jepang Bantu Program Makan Bergizi Gratis
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menyambut baik tawaran kerja sama dari Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba untuk terlibat dalam berbagai program pemerintah, yakni swasembada pangan dan energi, hingga program makan bergizi gratis (MBG).

    Hal tersebut ia sampaikan seusai menerima kunjungan kenegaraan PM Ishiba dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu, (11/1/2025).

    Menurut Prabowo, Jepang sudah memiliki pengalaman 80 tahun menjalankan program yang serupa. Nantinya, Pemerintah Jepang bakal membantu dari sisi pelatihan.

    2. Tim Transisi Pramono-Rano Karno, Libatkan Ahok, Anies dan Jokowi
    Gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno mengumumkan tim transisi pemerintahannya. Mereka akan melibatkan mantan gubernur DKI seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, Sutiyoso, Fauzi Bowo, hingga Joko Widodo (Jokowi).

    Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya. Dia menegaskan telah melibatkan orang-orang Betawi dalam tim transisi pemerintahannya. Salah satunya, yakni Ima Mahdiah.

    3. KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

    KPK masih enggan untuk mengonfirmasi apakah Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat KPK periksa Hasto.

    4. Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menyatakan lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    Raffi menjelaskan pelaporan LHKPN tidak sederhana dan memerlukan waktu. Ia menyebut pelaporan tersebut melibatkan registrasi dan verifikasi yang cukup panjang.

    5. Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan, Muhaimin Iskandar: Bisa Hambat Belajar Anak
    Wacana libur sekolah selama Ramadan masih menjadi perbincangan hangat dan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, termasuk di antara para guru dan orang tua siswa.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai, libur panjang selama Ramadan tidak perlu diberlakukan. Pasalnya, ia khawatir hal tersebut akan berdampak negatif pada perkembangan akademik dan spiritual siswa.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya Pemerintah Jepang yang siap membantu pelaksanaan makan bergizi gratis.

  • Komitmen Tata Kelola Perusahaan, Pertamina Torehkan Prestasi 2024

    Komitmen Tata Kelola Perusahaan, Pertamina Torehkan Prestasi 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) secara berkelanjutan terus perkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh bisnis usahanya.

    Berbagai capaian telah diraih oleh perusahaan, salah satunya ditunjukkan pada kepatuhan dan pencapaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pertamina Group.

    Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

    Pada tahun 2024, jumlah Wajib Lapor LHKPN Pertamina Group merupakan yang terbanyak dari seluruh BUMN.

    “Walau menjadi yang terbanyak namun tingkat kepatuhan wajib lapor di Pertamina mencapai 100 persen pada periode tahun sebelumnya dan seluruhnya tepat waktu,” ungkap Fadjar.

    Fadjar menambahkan, perbaikan tata kelola Pertamina juga dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan dengan memperbaharui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016.

    “Secara berkala Pertamina memperbaharui sertifikasi di bidang GCG, termasuk SMAP ISO 37001:2016. Komitmen dan kepatuhan tersebut berdampak positif bagi kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir,” imbuhnya.

    Komitmen Pertamina dalam penerapan tata kelola yang baik tersebut, kata Fadjar telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen.

    Salah satunya dengan diraihnya predikat Perusahaan Sangat Terpercaya (Indonesia Most Trusted Company) dari Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024 yang diberikan oleh Majalah SWA bersama Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG).

    “Pertamina dinilai berhasil membangun sistem manajemen yang optimal di perusahaan sesuai prinsip, tata nilai dan kepatuhan, guna menciptakan nilai dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan,”pungkas Fadjar.

    Selain Pertamina, pengakuan juga diberikan oleh CGPI kepada anak usaha Pertamina antara lain, PT Patra Jasa dan PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) yang dinobatkan sebagai Indonesia Trusted Companies, serta PT Pertamina Training & Consulting sebagai Indonesia Fair Trusted Companies.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

  • Komitmen dalam Tata Kelola Perusahaan, Ini Capaian Pertamina Sepanjang 2024

    Komitmen dalam Tata Kelola Perusahaan, Ini Capaian Pertamina Sepanjang 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) secara berkelanjutan terus perkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh bisnis usahanya. Berbagai capaian telah diraih oleh perusahaan, salah satunya ditunjukkan pada kepatuhan dan pencapaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pertamina Group. 

    Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pada tahun 2024, jumlah Wajib Lapor LHKPN Pertamina Group merupakan yang terbanyak dari seluruh BUMN. 

    “Walau menjadi yang terbanyak namun tingkat kepatuhan wajib lapor di Pertamina mencapai 100 persen pada periode tahun sebelumnya dan seluruhnya tepat waktu,” ungkap Fadjar.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.