Topik: LHKPN

  • Sosok AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan Viral Harta Berkurang dari Rp 29 M jadi Rp 3,5 M – Halaman all

    Sosok AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan Viral Harta Berkurang dari Rp 29 M jadi Rp 3,5 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan yang viral karena harta kekayaannya disorot.

    Nama AKBP Jazuli Dani menjadi bahan perbincangan di akun X, @Tukang Bedah Viral pada Minggu (19/1/2025) kemarin. 

    Akun tersebut menyoroti harta kekayaan Kapolres Pasuruan itu yang mencapai Rp 29 miliar sebelum turun menjadi Rp 3,5 miliar.

    Hingga Senin (20/1/2025), cuitan soal harta kekayaan AKBP Jazuli Dani sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali.

    Terlepas dari berita di atas, siapa sosok AKBP Jazuli Dani?

    AKBP Jazuli Dani sudah lama bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.

    Kemudian AKBP Jazuli Dani duduk di kursi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim (IIIA2) pada 2021.

    Perjalanan kariernya berlanjut dengan menjadi Kapolres Pamekasan.

    Ia menjadi polisi nomor satu di wilayah hukum Pamekasan selama kurang lebih 1 tahun.

    Terbaru, AKBP Jazuli Dani kembali dimutasi menjadi Kapolres Pasuruan menggantikan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024 pada 29 Desember 2024.

    Upacara serah terima jabatan (Sertijab) ini dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (14/1/2025) kemarin.

    Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, rotasi jabatan ini merupakan hal yang lumrah dalam organisasi kepolisian.

    “Mutasi hal yang biasa dalam organisasi sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi,” kata AKP Sri Sugiarto, dikutip dari TribunMadura.com.

    Jazuli Dani kini berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi disingkat AKBP.

    AKBP adalah tingkat kedua perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia dengan lambang 2 bunga melati emas di pundaknya.

    Jazuli Dani memiliki dua titel akademis, Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Terapan Operasi Laut (M.Tr. Opsla)

    Untuk urusan pribadi, Jazuli Dani memiliki istri bernama Ny. Widya Dani.

    Perempuan berjilbab ini kini menjabat sebagai Ketua Bhayangkari cabang Pasuruan.

    AKBP Jazuli Dani memiliki jumlah kekayaan naik turun berdasarkan laporan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Dirinya pertama kali melaporkan hartanya pada 31 Desember 2021, dengan jumlah Rp 2.642.500.000.

    Setahun berselang, harta kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp 29.250.000.000.

    Pada tahun 2023, nilai aset AKBP Jazuli Dani kembali turun sebanyak 88,03 persen atau Rp 25.650.000.000.

    Kini kekayaannya tersisa Rp 3.500.000.000.

    Ditelisik lebih dalam, secara jumlah aset milik AKBP Jazuli Dani tidak berubah.

    Penyebab perbedaan jumlah harta kekayaan pada 2022 dengan 2023, karena perubahan nilai aset tanah dan bangunan.

    Berikut perbandingan harta kekayaan AKBP Jazuli Dani pada 2022 dan 2023:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 28.500.000.000

    Tanah Dan Bangunan Seluas 250 M2/200 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 2.500.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 39 M2/39 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 161 M2/161 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 308 M2/308 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 177 M2/177 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 11.000.000.000

    B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 590.000.000

    Mobil, Mithsubisi Pajero Sprot Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 370.000.000
    Mobil, Toyota Inova Reborn Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 220.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 160.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 29.250.000.000

    Tanah Dan Bangunan Rp. 3.300.000.000

    Tanah Dan Bangunan Seluas 250 M2/200 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp. 450.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 39 M2/39 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp. 350.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 161 M2/161 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 308 M2/308 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp. 900.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 177 M2/177 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp. 850.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 210.000.000

    Mobil, Toyota Inova Reborn Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 210.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 15.000.000

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 75.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. 100.000.000

    Total Harta Kekayaan Rp. 3.500.000.000

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan Kapolres Pamekasan Baru: Tour of Area

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

  • Intip Garasi Uya Kuya yang Jadi Sorotan Usai Rekam Bekas Kebakaran di Los Angeles

    Intip Garasi Uya Kuya yang Jadi Sorotan Usai Rekam Bekas Kebakaran di Los Angeles

    Jakarta

    Anggota DPR RI Uya Kuya menjadi sorotan warganet Indonesia usai merekam bekas kebakaran di Los Angeles, Amerika Serikat. Bicara soal otomotif, ini isi garasi rumah Uya Kuya. Ada kendaraan apa saja ya?

    Pejabat bernama lengkap Surya Utama tersebut heboh diperbincangkan lantaran dirinya ditegur ketika merekam situasi bekas kebakaran di Los Angeles, AS. Momen tersebut terekam dalam video yang direkam korban kebakaran dan viral di media sosial.

    Terlihat dalam video tersebut Uya Kuya bersama keluarganya dan beberapa orang tengah mengambil gambar. Kemudian terdengar suara perekam video, yang disebut korban kebakaran Los Angeles, menyampaikan protes karena merekam pekarangan rumahnya.

    Uya Kuya menyebut peristiwa itu terjadi di Altadena. Dia menyebut dirinya ketika itu, baru saja mengunjungi rumah WNI (warga negara Indonesia) yang terbakar. “Oh sudah lama, setelah kebakaran, lama itu sebelum viral. Jadi intinya itu di Altadena, kita abis kunjungi rumah WNI yang terbakar, 3 blok dari situ,” kata Uya dikutip dari detikNews.

    Uya mengatakan saat itu dia memang diminta awak media untuk memvideokan situasi di lokasi kebakaran. Dia mengatakan, permintaan itu didasari beredarnya video-video hoax di Indonesia berkaitan dengan insiden kebakaran tersebut.

    Belakangan, politisi PAN (Partai Amanat Nasional) itu pun mengaku bersalah dan meminta maaf karena membuat gaduh jagat media sosial. “Mohon maaf atas kegaduhan dan kesalahan saya ini, semoga ini jadi pembelajaran buat kita,” tutur Uya Kuya saat dihubungi detikcom, Minggu (19/1/2025).

    Harta Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Uya Kuya

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Uya Kuya memiliki total kekayaan senilai Rp 74.868.499.835 dan utang sebesar Rp 1.725.672.368. Harta tersebut dilaporkan pada 30 Juni 2024/Khusus – Awal Menjabat.

    Dari total harta kekayaan itu, senilai Rp 51.500.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lain Rp 2.811.406.919, kas dan setara kas Rp 15.382.765.284, dan harta lainnya Rp 2.804.000.000.

    Kemudian untuk harta berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp 4.096.000.000. Rinciannya adalah:

    1. MOBIL, BMW 318 I MT Tahun 1990, HASIL SENDIRI Rp. 153.000.000 2024
    2. LAINNYA, BROMTON BROMTON Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
    3. MOBIL, HONDA CIVIC ESTILISR 3 Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000
    4. MOBIL, MAZDA MX 5 Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 288.000.000
    5. MOBIL, MERC BENZ 280 S Tahun 1970, HASIL SENDIRI Rp. 385.000.000
    6. MOBIL, LEXUS 550 GX Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
    7. MOBIL, TESLA Y Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
    8. MOBIL, TOYOTA SUPRA Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000.

    (lua/din)

  • KPK Sebut 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

    KPK Sebut 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 23 pejabat pembantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/1/2025).

    Budi menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri di kabinet Prabowo, baru 46 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK. Lalu dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan.

  • Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Drs. H. Karna Suswandi, M.M. adalah Bupati Situbondo, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 15 April 1967 ini menjabat sebagai Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. 

    Karna Suswandi sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

    Di jabatan tersebut, Karna Suswandi menjabat sejak 4 Juli 2019.

    Kemudian ia pensiun dini di bulan September 2020 lalu.

    Pria asal Situbondo ini merupakan anak dari H. Muhammad Syamsudin dan Hj. Nurhayati.

    Karna Suswandi menikah dengan Hj. Jumaati Karna Suswandi.

    Keduanya dikarunia 2 orang anak, yaitu Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan.

    Pendidikan 

    Karna Suswandi menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 2.

    Berikut adalah riwayat pendidikan Karna Suswandi, dikutip dari Wikipedia :

    SD Negeri Curah Tatal I (1973-1979)
    SMP Negeri Prajekan (1979-1982)
    SMA Negeri Situbondo (1982-1985)

    S-1 Universitas Merdeka Malang (1985-1989)
    S-2 Universitas Wijaya Putra (2006-2007)

    Karier 

    Karna Suswandi menjalani karier birokrasi justru di kota tetangga Situbondo, yakni Bondowoso. 

    Karna Suswandi menduduki jabatan sebagai Camat hingga jabatan penting lain kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

    Namanya pun pernah menduduki posisi sebagai Pj. Bupati Bondowoso di tahun 2018.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diemban oleh Karna Suswandi:

    CPNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1993-1994)
    PNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1994-1997)
    Juru Penerangan Kecamatan Cermee, Bondowoso (1997-2000)
    Plh. Kepala Desa Solor, Cermee, Bondowoso (1997)
    Ajun Juru Penerang Kecamatan Cermee, Bondowoso (2000-2001)
    Pj. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Bondowoso (2001-2003)
    Sekretaris Kecamatan Cermee, Bondowoso (2003-2004)
    Sekretaris Kecamatan Grujugan, Bondowoso (2004-2006)
    Camat Pakem, Bondowoso (2006-2009)
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (2009-2012)
    Pj. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso (2012-2013)
    Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso (2013-2014)
    Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bondowoso (2014-2017)
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso (2017-2018)
    Plt. Sekretaris Daerah – Pj. Bupati Bondowoso (2018-2019)
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso (2019)
    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang (2019-2020)
    Bupati Situbondo (2021 – Sekarang )

    Kabar Terbaru

    KPK memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024.

    Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

    Namun, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karna Suswandi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut mangkir dari panggilan penyidik.

    KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    KPK juga telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara tersebut pada 26 November 2024.

    Hal ini merupakan kemenangan kedua kalinya KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 27 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Karna Suswandi ada di angka Rp. 2.816.304.703.

    Dalam LHKPN tersebut, Karna Suswandi diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta terbanyak yang dimiliki Karna Suswandi ada di harta bergerak senilai Rp. 1.535.360.000.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Karna Suswandi dikutip dari LHKPN miliknya : 

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 272.000.000

    1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 197.000.000

    3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.535.360.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 283.944.703

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.816.304.703

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.816.304.703

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)

  • 4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 101 dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Tingkat kepatuhan tersebut yakni sebesar 81% berdasarkan data yang ditarik KPK per hari ini, Jumat (17/1/2025). Dengan demikian, sebanyak 23 orang anggota kabinet belum menunaikan kewajibannya. 

    “Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

    Berdasarkan data KPK, masih ada menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan pejabat setingkatnya serta utusan/penasihat/staf khusus presiden yang belum menyerahkan LHKPN. 

    Untuk menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 dari 52 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Kemudian, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, sebanyak 46 dari 57 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasihat/staf khusus sudah menyerahkan LHKPN. 

    KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.

    Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK menyatakan terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.

    “LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id. Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi. 

  • Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all

    Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tetap menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelahgugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Nama Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ini kembali menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Mbak Ita yang mengajukan gugatan praperadilan berujung ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, Jan Oktavianus.

    Ini artinya penetapan status tersangka Mbak Ita oleh KPK tetap sah.

    Lantas, siapa Mbak Ita sebenarnya ?

    Mbak Ita memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos.

    Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) .

    Mbak Ita dikenal sebagai Wali Kota Semarang.

    Perempuan kelahiran 4 Mei 1966 ini menjabat posisi Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023 lalu.

    Sosok Mbak Ita juga dikenal pernah menduduki posisi sebagai Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi selama dua periode.

    Mbak Ita diketahui menempuh pendidikan hingga S3.

    Berikut riwayat pendidikan Mbak Ita, dilansir Tribunnews Wiki dan Wikipedia:

    SD Citarum Semarang (1972–1978)
    SMP Maria Mediatrix (1978–1981)
    SMAN 1 Semarang (1981–1984)
    S1 Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (1984–1989)
    S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2018–2019)
    S3 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2020–2023)

    Karier

    Karier Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dimulai saat dirinya bekerja di Bank Universal pada 1991 sampai 2002.

    Kemudian ia pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003.

    Perjalanan kariernya cukup berwarna hingga akhirnya perempuan kelahiran Semarang ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Berikut rincian lengkap karier yang pernah dilalui oleh Mbak Ita :

    Funding Officer Bank Universal (1991–1993)
    Team Leader Funding Bank Universal (1993–1994)
    Customer Service Head and Team Leader Funding Bank Universal (1994–1996)
    Pimpinan Cabang Pembantu Jumatan Bank Universal (1996–2000)
    Branch Relation Manager Bank Universal Area Semarang (2000–2002)
    Head of Public Sector Bank Permata (2002–2003)
    Direktur Utama PT Adita Farasjaya (2003–2005)
    Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu (2006–2015)
    Wakil Wali Kota Semarang (2016–2021, 2021–2022)
    Plt. Wali Kota Semarang (2022–2023)
    Wali Kota Semarang (2023–sekarang)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Mbak Ita ada di angka Rp 4.592.936.050.

    Dalam LHKPN tersebut, Mbak Ita diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1.877.639.857.

    Harta kekayaan Mbak Ita terbanyak ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 4.284.090.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Mbak Ita Wali Kota Semarang yang gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan dan menyandang status tersangka :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
    Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp. 197.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.000.000

    MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
    MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.034.268.711

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.127.517.196

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 6.470.575.907

    III. HUTANG Rp. 1.877.639.857

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.592.936.050

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Tribun Muria/Kompas)

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all

    Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan yang viral naik rakit saat tinjau banjir.

    Ramai sebelumnya, video Sjobirin Hasan saat naik rakit diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id.

    Pada rekaman terlihat Dirut PDAM Bangkalan itu duduk di atas rakit bambu.

    Rakit tersebut, dipegangi oleh sejumlah orang, baik dari sisi maupun kanannya.

    Sjobirin Hasan kala itu sedang meninjau lokasi banjir di wilayah Bangkalan, Madura.

    Hingga Kamis (16/1/2025) sore, video aksi Dirut PDAM Bangkalan sudah ditonton ribuan kali.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Sjobirin Hasan dalam kesempatannya membenarkan sosok yang di atas rakit adalah dirinya.

    Ia juga menjelaskan, orang-orang yang memegangi rakit bukanlah warga sekitar.

    “Itu tim kami,” ungkapnya, dikutip dari TribunMadura.com.

    Sjobirin Hasan membeberkan, banjir dari luapan Sungai Tangkel membuat pompa-pompa dan reservoir milik PDAM Bangkalan terendam air.

    Hal ini, tentu berdampak ke distribusi air bersih ke para warga.

    Oleh karenanya, ia dengan sigap terjun ke lokasi kejadian guna mengecek kondisi di lapangan.

    Sjobirin Hasan mengakui hanya naik rakit sekitar 30 meter saja.

    “Saya waktu itu menuju ke bibir sungai tempat intake air baku kami di Sungai Tangke, tempat Instalasi Pengolahan Air atau IPA.”

    “Kalau lokasi pengolahan air bersihnya aman (dari banjir) karena posisinya di atas,” jelasnya.

    Terakhir Sjobirin Hasan menginformasikan, pasokan air bersih dari reservoir Tangkel berhenti sementara waktu.

    Ia memastikan, tidak ada human error dalam insiden ini dan murni faktor di luar kendali PDAM Bangkalan.

    Sjobirin Hasan berharap, banjir segera surut sehingga distribusi air bersih ke warga kembali normal.

    “Kami ada supply tambahan melalui pompa di Junok, dua pompa di stadion, Pompa Sumber Cada satu, dan ada satu pompa dari Bancaran,” tandasnya.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Sjobirin Hasan merupakan orang lawas di PDAM Bangkalan.

    Ia menjadi Direktur Utama selama dua periode terakhir

    Sjobirin Hasan sebelumnya dilantik kembali oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni di Pendopo Agung pada Kamis (4/1/2023) lalu.

    Dari segi akademis, memiliki dua titel, yakini Sarjana Ekonomi (S.E) dan Master of Business Administration (MBA).

    Berapa kekayaannya?

    Sjobirin Hasan memiliki kekayaan mencapai Rp 2.354.163.400.

    Angkat tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 31 Desember 2023.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 1.950.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 340 M2/340 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    2. Tanah Dan Bangunan Seluas 336 M2/336 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 950.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 394.163.400

    1. Motor, Honda P5e02r48l0 M/T Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 22.436.400

    2. Mobil, Toyota Fortuner 2.4 Vrz 4×2 At Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 371.727.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 2.354.163.400

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pompa Air Terendam Banjir, Dirut PDAM Bangkalan Nahkoda’ Getek Bambu ke Bibir Sungai Tangkel

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

  • Achmad Muchtasyar, S.T., S.H., M.SIE. – Halaman all

    Achmad Muchtasyar, S.T., S.H., M.SIE. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Achmad Muchtasyar, S.T., S.H., M.SIE. merupakan sosok yang baru saja dilantik oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

    Ia bukanlah sosok asing di industri minyak dan gas.

    Muchtasyar tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT Pertamina Gas Negara (PGN) dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN.

    Berikut profil Achmad Muchtasyar.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Achmad Muchtasyar lahir pada 19 Februari 1973.

    Saat ini, ia telah berusia 51 tahun.

    Pendidikan

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar dalam Workshop Percepatan Target Pelaksanaan Pembangunan Jargas di Wilayah DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (07/04/2022). (Istimewa)

    Achmad Muchtasyar diketahui pernah mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan.

    Ia pun juga mengambil studi S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Bhayangkara dan berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 dan meraih gelar Master of Industrial Engineering dari University of New Haven.

    Karier

    Achmad Muchtasyar bukan nama baru di industri migas.

    Ia mengawali karier sebagai di ExxonMobil pada tahun 2001-2003 sebagai Procurement Service Analyst.

    Pada tahun 2003-2015, Muchtasyar berkarier di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

    Ia kemudian ditunjuk menjadi Chief Business Development Officer Bakrie Metal Industry tahun 2015 hingga 2016.

    Pada tahun 2019-2020, Muchtasyar berkarier sebagai Tenaga Ahli Kementerian Perhubungan. 

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan Usaha PT Rekayasa Industri tahun 2020.

    Kariernya semakin melejit saat ia dipercaya menjadi Direktur PT Pertamina Gas Negara (PGN) periode 2021 hingga 2023.

    Muchtasyar juga pernah menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN.

    Per tanggal 16 Januari 2025, ia mengemban tugas baru sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Achmad Muchtasyar diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 48.216.954.281.

    Laporan harta kekayaan terbaru Muchtasyar diterbitkan pada 31 Desember 2022.

    Adapun rincian kekayaan Muchtasyar yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 26.496.116.000                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 1070 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 2.170.370.000                         

    2. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 100.548.000

    3. Tanah Seluas 1278 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.809.648.000                         

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 2.255.000.000                         

    5. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 1190 m2/615 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 14.060.550.000                        

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 336 m2/295 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.500.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 750.000.000                        

    1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

    2. MOBIL, KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 280.000.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 3 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 355.000.000

    4. MOTOR, HUSQVARNA SVARTPILEN Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 3.853.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 5.379.028.863                         

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 11.738.809.418                             

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 48.216.954.281.

    Achmad Muchtasyar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 48.216.954.281.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Strategi Pemberantasan Korupsi

    Strategi Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 24 Tahun 1960, kemudian dicabut dengan UU Nomor 3 Tahun 1971, diubah lagi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Strategi pemberantasan korupsi era 1960-an sampai dengan era 1999-an dan 2001 mengutamakan pada penindakan/penjeraan dengan pengembalian kerugian negara, tidak pada strategi pencegahan.

    Strategi penindakan tersebut masih mendahulukan proses penuntutan pidana daripada gugatan perdata. Jika ada ketentuan di dalam UU aquo, ketentuan itu pun hanya merupakan “escape-clause” jika proses penuntutan pidana mengalamin hambatan atau tidak dapat dilanjutkan sekalipun bukti kerugian negara telah ditemukan.

    Escape clause dimaksud terdapat pada Pasal 32 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun demikian, adanya ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 bukan mencerminkan strategi pemberantasan korupsi per se melainkan hanya merupakan celah hukum alternatif dari strategi penghukuman semata-mata.

    Yang dimaksud dengan strategi pemberantaan korupsi dalam arti luas adalah meliputi strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pemulihan aset korupsi. Situasi kondisi sosial masyarakat Indonesia kini dalam menghadapi korupsi berada pada puncak penghukuman dan sama sekali tidak pada pencegahan, begitu pula obsesi masyarakat luas. Kalaupun ada perampasan aset dalam proses penuntutan hanya merupakan upaya hukum melengkapi penghukuman.

    Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption, 2003) dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 seharusnya telah mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999-diubah UU Nomor 20 Tahun 2001- harus memuat strategi baru dengan visi dan misi yang berbeda secara mendasar dengan strategi yang telah dianut dan dijalankan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Perbedaan mendasar dimaksud adalah bahwa visi terbaru selain mengurangi angka kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% dan tingkat inflasi yang reatif rendah serta daya beli masyarakat yang lebih baik, juga misi pembaruan strategi pemberantasan korupsi 80% lebih mengutamakan pemulihan aset korupsi (asset recovery) kepada negara baik dalam konteks nasional maupun melalui kerja sama internasional.

    Di samping perubahan visi dan misi tersebut, strategi baru pemberantasan korupsi menyasar kepada peningkatan disiplin dan sikap aparatur penyelenggara negara dan mencegah merebaknya kolusi dan nepotisme di samping korupsi. Visi dan misi tersebut dilaksanakan melalui kriminalisasi perbuatan penyelenggaraan negara yang secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri (illicit enrichment), dan perbuatan memperdagangkan pengaruh dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial dan menguntungkan orang lain atau korporasi; metoda pembuktian terbalik (reversal of burden of proof).

    Visi dan misi strategi pemberantasan korupsi tersebut diharapkan berhasil dilaksanakan dengan dimulai oleh kewajiban yang bersifat mandatory terhadap setiap aparatur penyelenggara negara untuk melaporkan penghasilannya ( LHKPN ) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).