Topik: LHKPN

  • Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.

    Tim Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN. Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.

    Akan tetapi, Budi menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

    “Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Namun, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN. Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

    “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi.

    Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang sebagai staf khusus (stafsus), pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu Staf Khusus yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. Pada kesempatan ini, Sjafrie turut memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan

    “Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin sebagaimana dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua; Lenis Kogoya, mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn); Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad; Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi; Sylvia Efi.

    Sjafrie menyampaikan, pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.

    “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ucap Sjafrie.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

    Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus. Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari selebritas dan kreator konten tersebut.

    “Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” jelas anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Namun, sebelum proses lebih lanjut dilakukan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Hal ini penting mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.

    “KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL,” ujarnya lagi.

    Jika ternyata jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    “KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo soal Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN.

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menilik Alphard yang Diunggah Menteri HAM Natalius Pigai, Tidak Ada di LHKPN

    Menilik Alphard yang Diunggah Menteri HAM Natalius Pigai, Tidak Ada di LHKPN

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belum lama ini mengunggah Alphard pelat dinas RI 23 dengan nomor 5 kecil. Ini menampik kabar tudingan dirinya menerobos jalur TransJakarta.

    Satu hal yang menarik perhatian adalah foto yang diunggah menampilkan mobil dinas Alphard dengan wajah baru. Toyota Alphard terbaru yang dijual di Indonesia sudah hadir sejak 2023.

    Mobil itu hadir dengan opsi mesin bensin dan hybrid. Alphard versi bensin mengusung mesin 2.5L berkode 2AR-FE yang dipasangkan dengan transmisi Super CVT-i. Berbekal mesin itu, Toyota Alphard ini bisa menyemburkan tenaga 182 PS pada putaran 6.000 rpm dan torsi 235 Nm pada 4.100 rpm.

    Sementara itu, Alphard versi hybrid menggunakan mesin A25A-FXS yang memiliki tenaga 190 PS pada 6.000 rpm dan torsi 236 Nm pada rentang 4.300-4.500 rpm. Baik versi bensin maupun hybrid, Alphard dijual dengan pilihan transmisi CVT.

    Kalau melirik isi garasi Natalius Pigai, dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Pigai pada 23 Januari 2025, dirinya diketahui punya tiga aset kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliaran.

    Tiga kendaraan yang tergabung dalam alat transportasi dan mesin itu, merupakan aset terbesar kedua setelah kas dan setara kas yang bernilai Rp 3,484 miliar. Soal isi garasi, ada dua mobil dan satu motor yang dilapor Pigai. Berikut daftarnya:

    1. Mobil Honda CR-V tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 300 juta
    2. Mobil Jeep Wrangler Sport Renegade 4 Door A/T tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp 890 juta
    3. Motor Honda PCX 160 tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 25 juta

    Dilihat dari daftar kekayaan Natalius Pigai di atas tidak ada merek Alphard dalam isi garasinya.

    Jatah mobil dinas Menteri

    Ditelisik melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.

    Pertama untuk Menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.

    Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik punya spesifikasi 250 kW.

    (riar/rgr)

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Intip Garasi Mayjen TNI Novi Helmy yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

    Intip Garasi Mayjen TNI Novi Helmy yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menilik sisi lain dari Helmy, apa saja koleksi otomotifnya?

    Novi Helmy saat ini masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Sebelumnya dia menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (10/2/2025), Novi Helmy Prasetya terakhir kali menyampaikan laporan hartanya pada 13 Maret 2024 dengan total Rp 6.847.290.783 (Rp 6,8 miliaran).

    Mayoritas asetnya merupakan tanah dan bangunan senilai Rp 6.088.000.000 (Rp 6 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 325 juta, kas dan setara kas Rp 11.709.783. Khusus isi garasinya punya nilai sebesar Rp 422,5 juta yang terdiri dari:

    1. Mobil, Toyota Innova Venturer 2.4 A/T 2019, perolehan atas hasil sendiri, Rp 400.500.000
    2. Motor, Yamaha 2DP R AT tahun 2019, perolehan atas hasil sendiri, Rp 22 juta

    Mayjen TNI Novi baru saja menjabat menjabat Dirut Bulog pada Jumat (7/2) menggantikan Wahyu Suparyono. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang juga menjadi Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog menyampaikan pengangkatan Mayjen TNI Novi dilakukan lantaran memang Perum Bulog membutuhkannya untuk mengakselerasi target 3 juta ton beras.

    “Jadi ini kebutuhan organisasi, kemudian juga akselerasi dari program yang ada,” katanya.

    Tak hanya itu, Erick juga menunjuk Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Bulog menggantikan posisi Iryanto Hutagaol.

    Selain Direksi, Perum Bulog juga melakukan pergantian Kepala Dewan Pengawas dan Direktur Pengadaan. Dalam hal ini Kepala Dewan Pengawas Bulog yang sebelumnya diisi Arief Prasetyo Adi digantikan oleh Sudaryono. Kemudian Direktur Pengadaan digantikan Prihasto Setyanto, sebelumnya diisi Awaludin Iqbal.

    “Keluarga besar Perum Bulog mengucapkan selamat bertugas Kepala Dewan Pengawas Sudaryono dan Direktur Pengadaan Prihasto Setyanto,” tulis pengumuman di Instagram resmi @perum.bulog, Kamis (6/2/2025).

    (riar/rgr)

  • Profil Fadhlullah, S.E., Mantan Panglima Komando GAM yang Jadi Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 – Halaman all

    Profil Fadhlullah, S.E., Mantan Panglima Komando GAM yang Jadi Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadhlullah, S.E. adalah mantan Panglima Komando Operasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pengusaha yang kini melebarkan sayapnya ke dunia politik.

    Pria yang akrab disapa Dek Fadh itu terpilih sebagai Wakil Gubernur Aceh, mendampingi Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Gubernur.

    Mualem dan Dek Fadh akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 pada Rabu (12/2/2025) besok. 

    “Info terbaru udah final Rabu tanggal 12 pelantikan (Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh),” kata Juru Bicara Mualem, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2025). 

    Ampon Man menuturkan, prosesi pelantikan bakal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di Gedung DPRA. 

    “Pelantikan di dalam rapat sidang paripurna istimewa DPR Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah, sesuai UUPA,” ujarnya. 

    Menurut Ampon Man, Mualem dan Dek Fadh akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

    “Kami memperoleh informasi bahwa besok Selasa 11 Februari 2025 Mendagri Tito Karnavian akan berkunjung ke Aceh,” ujarnya. 

    Lantas siapa Fadhlullah? Berikut profilnya.

    Profil Fadhlullah

    Fadhlullah, S.E. lahir di Pidie, Aceh pada 15 Juni 1981.

    Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Aron, Glumpang Tiga, Aceh (1987), MTs.S Jeumala Amal Lueng Putu, Pidie, Aceh (1993), dan Madrasah Aliyah Darussa’adah, Glumpang Tiga, Aceh (2005).

    Dek Fadh kemudian melanjutkan pendidikannya di STIM Banda Aceh pada tahun 2009.

    Fadhlullah tercatat pernah menjadi Panglima Komando Operasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Wilayah Pidie.

    Ayah dua anak itu kini dikenal sebagai pengusaha.

    Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Krueng Simpang sejak tahun 2008 hingga 2014.

    Selain itu, Fadhlullah juga menjadi anggota Himpunan Pengusaha Migas Aceh sejak 2009.

    Fadhlullah kemudian melebarkan sayapnya ke dunia politik.

    Ia menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Fadhlullah berhasil terpilih sebagai Wakil Gubernur Aceh.

    Ia mendampingi Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, sebagai Gubernur Aceh untuk periode 2025-2030.

    Keduanya akan dilantik pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Fadhlullah juga diketahui aktif dalam berorganisasi.

    Organisasi

    Ketua DPD Partai Gerindra Aceh
    Bendahara DPD Partai GERINDRA Aceh
    Ketua KNPI Kabupaten Pidie    
    Wakil Ketua Kamar Dagang & Industri Daerah (Kadinda) Kabupaten Pidie
    Bendahara Organisasi Kepemudaan Mahasiswa Pancasila Kabupaten Pidie
    Wakil Ketua DPW Pidie Partai Aceh 
    Anggota Himpunan Pengusaha Migas Aceh 
    Panglima Operasi Wilayah Pidie Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 
    Ketua Organisasi Santri Dayah Jeumala Amal, Aceh    

    Penghargaan

    Pendidikan Lemhannas 2014
    Pendidikan Lemhannas 2019

    Harta Kekayaan

    Fadhlullah tercatat memiliki total harta sebesar Rp 27,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Fadhlullah terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 19 Agustus 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Fadhlullah berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Banda Aceh, Pidie, dan Pidie Jaya, senilai Rp 25.697.300.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Fadhlullah.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 25.697.300.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 392 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp. 1.084.000.000
     
    2. Tanah Seluas 6840 m2 di KAB / KOTA PIDIE, HASIL SENDIRI Rp. 2.052.000.000
     
    3. Tanah Seluas 1600 m2 di KAB / KOTA PIDIE JAYA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
     
    4. Tanah Seluas 800 m2 di KAB / KOTA PIDIE, WARISAN Rp. 160.000.000
     
    5. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA PIDIE, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
     
    6. Tanah dan Bangunan Seluas 1036 m2/600 m2 di KAB / KOTA PIDIE, WARISAN Rp. 5.600.000.000
     
    7. Tanah Seluas 18071 m2 di KAB / KOTA PIDIE, HASIL SENDIRI Rp. 5.421.300.000
     
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 12000 m2/2000 m2 di KAB / KOTA PIDIE JAYA, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000
     
    9. Tanah Seluas 2709 m2 di KAB / KOTA PIDIE, HASIL SENDIRI Rp. 830.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 648.000.000
     
    1. MOBIL, HONDA FREED MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

    2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER GR Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.200.532.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000.000
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 30.545.832.000
     
    III.HUTANG Rp. 2.850.000.000
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 27.695.832.000

    (Tribunnews.com/Falza) (Serambinews.com/Rianza Alfandi)

  • Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Dede Yudy diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

    Di sana, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

    Dede baru menjabat sebagai Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Kombes Dede Yudi juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kombes Pol. Dede Yudi Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K.

    Sepanjang kariernya, berbagai jabatan strategis di Polri pernah diemban Dede.

    Dede tercatat pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit Dittipider Bareskrim Polri.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Garut sejak September 2019 hingga Oktober 2020.

    Semenjak itu, karier Dede makin moncer di Polri.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Kepala SPN Polda Jabar.

    Selain itu, dia juga sempat bertugas sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Baru setelah itu Kombes Dede Yudy Ferdiansyah diangkat menjadi Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Namun, baru 2 minggu menjadi KA SPN Polda Jabar, Dede sudah dihadapkan dengan tugas yang berat.

    Kasus siswa Bintara SPN Polda Jabar bernama Valyano Boni Raphael yang gagal dilantik jadi anggota Polri pada H-6 pelantikan disorot masyarakat.

    Hal itu berjung dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi III DPR RI dengan SPN Polda Jabar.

    Kombes Dede sebagai pimpinan lantas menjelaskan alasan mengapa Valyano dikeluarkan dari SPN Polda Jabar.

    Sementara itu, menilik harta kekayaannya, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah tercatat memiliki total harta sebesar Rp3,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 14 Oktober 2019 saat masih menjadi Kapolres Garut.

    Harta terbanyak Dede berasal dari kas yang ia miliki sebesar Rp2,2 miliar.

    Lalu disusul harta alat transportasi dan mesin senilai Rp869 juta, harta lainnya Rp147 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp87,5 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.

    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 

    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 

    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.

    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 

    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 

    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 

    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.

    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 

    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 

    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 

    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 

    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.

    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 

    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.
     
    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
     
    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 
     
    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 
     
    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.
     
    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 
     
    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 
     
    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 
     
    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.
     
    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 
     
    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 
     
    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 
     
    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 
     
    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.
     
    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 
     
    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Profil Mayjen TNI Novi Helmy, Lulusan Kopassus Kini Dirut Perum Bulog

    Profil Mayjen TNI Novi Helmy, Lulusan Kopassus Kini Dirut Perum Bulog

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Novi Helmy diangkat untuk menggantikan Wahyu Suparyono.

    Pergantian direksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.

    Wahyu Suparyono sendiri baru mulai menjabat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Kala itu dia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang memimpin Perum Bulog selama 10 bulan sejak Desember 2023.

    “Selama masa tugasnya, keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Perum Bulog,” tulis Perum Bulog dalam keterangan resminya, Minggu (9/2/2025).

    Profil Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

    Novi Helmy Prasetya selaku pemimpin baru Perum Bulog sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI sejak Februari 2024.

    Pria kelahiran 10 November 1971 di Bangkalan, Jawa Timur itu merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) dari Satuan Infanteri atau Kopassus. 

    Novi diketahui menduduki sejumlah posisi strategis selama menjabat sebagai tentara. Diantaranya, Kasiops Paspampres Grup A pada 2003, Wadan Grup B Paspampres di 2013, dan menempati posisi Danrem 061/Surya Kencana pada 2019-2020.

    Selain itu, Novi juga sempat menjabat sebagai Aspers Kaskogabwilhan III, Kaskogartap I/Jakarta, Mayor Jenderal Pangdivif 3/Kostrad, dan Pangdam Iskandar Muda.

    Jenderal bintang dua ini juga melakukan sejumlah operasi militer. Diantaranya operasi Timor Timur 1996, operasi Tribuana tahun 1999 kemudian penugasan luar negeri melaksanakan Pengamanan VVIP RI 1 di Rusia tahun 2013, Inggris 2004, dan Jerman 2015.

    Harta Kekayaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

    Menukil laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novi Helmy tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,84 miliar pada 2023. Secara terperinci, aset berupa tanah dan bangunan mendominasi harta kekayaan tersebut, dengan nilai menembus Rp6,08 miliar.

    Tanah dan bangunan ini tersebar di sejumlah daerah. Salah satunya adalah tanah dan bangunan di tempat kelahirannya, Bangkalan, Madura, seluas 272 m2/230 m2 senilai Rp1 miliar. Ada pula properti seluas 150 m2/200 m2 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat dengan estimasi nilai sebesar Rp900 juta. Kemudian tanah dan bangunan seluas 332 m2/310 m2 di Depok, Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar.

    Novi Helmy juga tercatat memiliki beberapa bidang tanah di Serang, Banten. Masing-masing seluas 766 m2 senilai Rp383 juta dan luas 610 m2 dengan estimasi nilai Rp305 juta.

    Selain harta dalam bentuk tanah dan bangunan, Novi Helmy juga memiliki aset bergerak berupa mobil Toyota Innova Venturer 2.4 A/T tahun 2019 senilai Rp400,50 juta. Ia juga memiliki kendaraan roda dua Yamaha 2DP R AT tahun 2019 senilai Rp22 juta. Ada pula harta bergerak lain senilai Rp325 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp11,79 juta.

    Novi Helmy tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta dalam bentuk lainnya.