Topik: LHKPN

  • Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini jumlah harta kekayaan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    Haniv resmi menjadi tersangka, Selasa (25/2/2025), karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait dengan fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Dalam konstruksi perkara, sebagian uang gratifikasi itu dipergunakan untuk membiayai fashion show Feby Paramita.

    “Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

    Tessa menerima informasi bahwa posisi Feby Paramita kini berada di luar negeri. Hal itu lah yang bikin KPK sangsi Feby Paramita akan memenuhi panggilan penyidik.

    KORUPSI UNTUK FASHION SHOW – Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show “Plaza Indonesia Fashion Week 2016” dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. (Youtube Plaza Indonesia)

    Selain itu, jelas Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak keluarga inti bisa menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri. Yang kedua, memang secara aturan KUHAP, keluarga, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,” katanya. 

    “Jadi itu bisa, tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” lanjutnya.

    Modus Operandi

    Sejak tahun 2011, Muhammad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode. 

    Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion
    show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” tutur Asep.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian pada periode 2013–2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    Total Haniv menerima gratifikasi sejumlah Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar).

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.

  • Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Gamma merupakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

    Kombes Irwan menuai perhatian lantaran dianggap melakukan rekayasa kasus.

    Hingga kini, dua pihak meminta perwira berpangkat melati tiga di pundak itu dipecat.

    Adalah Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, dan Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kesan negatif terhadap Kombes Irwan juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Ia menyebut Komisi III DPR RI telah membidik Kombes Irwan.

    Hal ini lantaran menurut  Habiburokhman, Kombes Irwan tak mengangkat panggilan teleponnnya setelah peristiwa penembakan mencuat.

    Tuntut Pemecatan

    Dimulai dari Aksi Kamisan Semarang, sejumlah warga yang bergabung melakukan peringatan 100 hari kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (6/3/2025) sore.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, meminta oknum yang diproses tidak hanya Aipda Robig, namun polisi yang terlibat merekayasa kasus kematian Gamma.

    “Institusi Polri sudah cukup lumayan bobrok sehingga perlu direformasi,” tegasnya, Kamis.

    Salah satu oknum yang diduga merekaya yakni Kombes Pol Irwan Anwar yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dari anggota kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ungkapnya.

    Permintaan pemecatan juga diharapkan oleh pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Dari hasil investigasi, ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya.

    Korban ini memberitahukan orang tuanya, akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya, ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian, malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kombes Irwan yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kombes Irwan telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditandai Komisi III

    DITANDAI – Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku teleponnya tak diangkat Kombes Irwan Anwar setelah peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang Jawa Tengah mencuat.

    Habiburokhman sependapat, kinerja Kombes Irwan Anwar sebagai Kapolrestabes Semarang harus mendapat evaluasi khusus.

     “Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman pun menyebut, setelah peristiwa Gamma ditembak polisi, Kombes Irwan sulit dihubungi.

    Bahkan, telepon Habiburokhman pun tak diangkat.

    “Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon,” ucapnya.

    Komisi III DPR RI pun memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

    “Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang,” 

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memanggil Kombes Irwan Anwar Selasa (3/12/2024).

    Dalam rapat tersebut, Kombes Irwan mengaku siap dievaluasi.

    Kabar Kombes Irwan

    KOMBES IRWAN ANWAR – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). (Dok. Polda Jateng)

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Jabatan Kombes Irwan sekarang ditugaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Update Kasus Penembakan Gamma

    Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

    Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma dinyatakan lengkap atau P21. 

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

    Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

    “Kamu kejam ya membunuh anak saya,” ucapnya, Kamis.

    Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

    “Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

    “Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

    “Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu,” bebernya.

    Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    “Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.

    Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

    “Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi,” sambungnya.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

    “Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21,” tuturnya.

    Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 2021.

    Sebelum itu, Irwan sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Sumatra Utara pada 2020.

    Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1972 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Di Akpol, Irwan satu letting dengan eks Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo.

    Sepanjang berdinas di Polri, Irwan juga sudah pernah menduduki beberapa jabatan strategis.

    Pada 2011, Irwan tercaat pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok pada 2013.

    Karier Irwan Anwar kemudian makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2016.

    Satu tahun kemudian, ia dipecaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun yang sama, calon jenderal bintang 1 ini kemudian ditunjuk menjadi Kapolrestabes Makassar.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

    Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya, Kombes Irwan Anwar memiliki istri yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, keponakan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di sisi lain, Kombes Irwan Anwar juga pernah menikah dengan anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, yakni Rosita Dwi Wahyani.

    Irwan dan Rosita dikaruniai dua orang anak yang bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Irwan Anwar tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 28 Februari 2024.

    Berikut daftar harta kekayaan milik Kombes Irwan.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.500.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp—-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp8.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp318.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp2.826.000.000

    II. HUTANG Rp—-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.826.000.000

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21, Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Faisal Mohay, Wulandari, Rakli) (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

  • Profil Citra Pitriyami, Bupati Pangandaran yang Tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi soal Jam Kerja ASN – Halaman all

    Profil Citra Pitriyami, Bupati Pangandaran yang Tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi soal Jam Kerja ASN – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Bupati Pangandaran Citra Pitriyami memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2025. 

    Citra Pitriyami membeberkan sejumlah alasannya.

    Satu diantaranya, Citra Pitriyami mengatakan sebagai kepala daerah dirinya memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya.

    Citra menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada efisiensi kerja ASN tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

    “Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa,” ujar Citra Pitriyami kepada sejumlah wartawan di Setda Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (5/3/2025).

    Keputusan ini menuai perhatian publik karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat.

    Namun, Citra menegaskan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan efektivitas kerja ASN.

    Profil Citra Pitriyami

     Hj. Citra Pitriyami, S.H nama lengkapnya.

    Dikutip dari TribunWiki.com, Citra Pitriyami lahir di Ciamis, Jawa Barat pada 12 Juli 1983.

    Saat ini, ia telah berusia 42 tahun.

    Dia adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih sebagai Bupati Pangandaran, Jawa Barat periode 2025 hingga 2030.

    Citra yang berpasangan dengan Wakil Bupati Pangandaran terpilih, Ino Darsono telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

    Sebelum terpilih menjadi Bupati Pangandaran, Citra pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan sebagai Manajer selama periode 2010 hingga 2015.

    Ia pun juga pernah menjabat Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

    Pendidikan

    Citra Pitriyami diketahui pernah mengenyam pendidikan di SDN Karangbenda dan lulus tahun 1995.

    Kemudian, ia melanjutkan sekolah di SMPN 1 Parigi dan SMAN 1 Parigi, masing-masing lulus tahun 1998 dan 2001.

    Lulus SMA, Citra meneruskan studi S1 di Universitas Jenderal Soedirman, dan berhasil menyandang gelar Sarjana Hukum tahun 2006.

    Karier

    Citra Pitriyami mengawali karier setelah lulus kuliah.

    Ia sempat bekerja sebagai wiraswasta dan menjabat sebagai manajer pada 2010 hingga 2015. 

    Kemudian, Citra mulai tertarik dan terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama PDI Perjuangan.

    Pada saat Pilkada 2019, ia mencalonkan dari PDI Perjuangan di Dapil I Pangandaran sebagai anggota legislatif dan dilantik menjadi anggota DPRD Pangandaran periode 2019 hingga 2024.

    Wanita kelahiran Ciamis itu, kembali maju sebagai anggota DPRD Pangandaran periode 2024 hingga 2029. 

    Meskipun terpilih kembali, ia memutuskan untuk mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati.

    Ia berhasil terpilih menjadi orang nomor satu di Pangandaran dengan menjabat sebagai Bupati Pangandaran periode 2025 hingga 2030.

    Harta Kekayaan

    Mengutip e-LHKPN KPK, Citra Pitriyami diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 899.848.734.

    Laporan harta kekayaan Citra Pitriyami terakhir kali diterbitkan pada 31 Desember 2023. 

    Adapun rincian kekayaan Citra Pitriyami yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 980.000.000                             

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 603 m2/340 m2 di KAB / KOTA PANGANDARAN, WARISAN Rp 980.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 450.000.000                        

    1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 V A/T / MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 46.000.000                                   

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 23.848.734                        

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 1.499.848.734.

    Citra Pitriyami tercatat memiliki hutang sebesar Rp 600.000.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 899.848.734. 

    Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun Jabar

     

  • Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak yang diduga biayai fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Nama Muhammad Haniv saat ini menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Muhammad Haniv disebut-sebut membayari fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Dilansir Tribun Medan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta.

    Uang itu mengalir ke acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Menurut Asep pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • 108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    loading…

    Sebanyak 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga setingkat Menteri Kabinet Merah Putih berfoto Bersama di Istana Negara, Senin (21/10/2024). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan terdapat lebih dari 108.000 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. KPK mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2025.

    “Data per Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

    Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74%.

    KPK, menurut Budi, mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan ada di ujung bulan ini.

    “Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025,” ujarnya.

    Budi melanjutkan, pihaknya tidak hanya berdiam diri dengan sekadar memberikan imbauan. Menurutnya, Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.

    “Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya,” ucapnya.

    Berikut rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN:Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.

    Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.

    Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.

    Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.

    (abd)

  • Terungkap! Lebih dari 100 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

    Terungkap! Lebih dari 100 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap setidaknya ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024.

    Menurut KPK, dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.

    “Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Media Indonesia.
     

    Didominasi pejabat eksekutif

    Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif.

    Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK. 

    Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.

    “Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899,” terang Budi.
     
    Batas akhir pelaporan

    KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025.

    Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap setidaknya ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024.
     
    Menurut KPK, dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.
     
    “Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Media Indonesia.
     

    Didominasi pejabat eksekutif

    Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif.

    Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK. 
     
    Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.
     
    “Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899,” terang Budi.
     

    Batas akhir pelaporan

    KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025.
     
    Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan umum lantaran pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.

    Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

    “Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Dia mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Lebih lanjut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.

    “Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.

    Kemudian, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.

    Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan, Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.

    “Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” pungkas Bagja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024, Mayoritas dari Eksekutif

    108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024, Mayoritas dari Eksekutif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024. Dari total 418.431 wajib lapor, tingkat kepatuhan baru mencapai 74%.

    “Per hari ini, Kamis (6/3/2025), KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/3/2025).

    Perincian pejabat yang belum lapor LHKPN 2024:
    1. Eksekutif: 81.344 dari total 333.734 wajib lapor
    2. Legislatif: 9.104 dari total 20.752 wajib lapor
    3. Yudikatif: 464 dari total 18.046 wajib lapor
    4. BUMN/BUMD: 17.957 dari total 45.899 wajib lapor

    KPK mengimbau seluruh pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN 2024 secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

    “LHKPN yang telah dilaporkan akan diverifikasi sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” kata Budi.

    KPK juga terus membimbing pengisian LHKPN di berbagai instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

    Sebagai bentuk apresiasi, KPK mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 2024 tepat waktu.

  • Komentar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Istri Wali Kota Bekasi yang Mengungsi di Hotel saat Banjir – Halaman all

    Komentar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Istri Wali Kota Bekasi yang Mengungsi di Hotel saat Banjir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut komentar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan istrinya, Wiwiek Hargono, yang menginap di hotel berbintang saat banjir melanda wilayahnya.

    Dalam video tersebut, Wiwiek Hargono terlihat mengenakan rompi Jabar Bergerak berwarna hijau, keluar dari mobil sambil membawa barang-barang pribadinya.

    Aksi ini menimbulkan pertanyaan terkait peran pemimpin daerah dalam menghadapi bencana, yang semestinya lebih menunjukkan empati terhadap masyarakat yang terdampak.

    Dedi menegaskan bahwa meskipun sanksi hukum terhadap Wali Kota Bekasi atau istrinya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Menurutnya, Pemprov Jabar memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan berupa teguran.

    Dedi Mulyadi mengingatkan, para pejabat yang daerahnya terkena musibah harus lebih peka dan hadir di tengah masyarakat yang terdampak, bukan justru mencari kenyamanan di tempat yang aman.

    Dia mengatakan, kepala daerah dan istri mereka, khususnya yang juga memegang peran di organisasi kemasyarakatan seperti PKK, harus menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam situasi krisis.

    “Pemimpin harus memberi contoh nyata. Kita terpilih untuk melayani, bukan untuk mencari kenyamanan pribadi di tengah penderitaan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

    Diberitakan, dalam video tersebut, Wiwiek tampak sibuk mengatur barang bawaannya guna menginap di hotel.

    “Gais, kita antar ibu Wiwiek yang mau stay di hotel karena rumahnya kebanjiran. Ibu wali kota kita rumahnya kebanjiran gais, jadi nginepnya di (hotel),” kata perekam video.

    “Ngungsi ya,” ujar Wiwiek.

    Postingan video soal istri Wali Kota Bekasi mengungsi di hotel tersebut sontak ramai diperbincangkan.

    Netizen ramai memuat asumsi pro dan kontra soal aksi Wiwiek yang memilih tidur di hotel.

    Ada netizen yang tak mempermasalahkan aksi Wiwiek tersebut, ada pula yang menyayangkannya.

    Setelah dirinya viral hingga ramai disorot, Wiwiek pun merespon komentar sinis netizen dengan santai.

    Wiwiek justru bertanya ke netizen tersebut soal di mana lokasi warga yang belum mendapatkan bantuan.

    Sebab Wiwiek akan segera meluncur untuk menuju ke lokasi tersebut.

    Alih-alih kesal, Wiwiek justru mendoakan netizen yang telah berkomentar negatif terhadapnya.

    “Dimana yang belum dapat bantuan? Saya meluncur saat ini juga. Semoga semua selalu sehat dan dalam kedamaian apapun kondisinya,” balas Wiwiek Hargono.

    Wiwiek sejatinya dikenal aktif berorganisasi dan bermasyarakat khususnya di Bekasi.

    Maka tak heran jika Wiwiek berhasil terpilih menjadi ketua di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Kota Bekasi alias KORMI Kota Bekasi.

    Selain itu, Wiwiek juga bergabung dalam organisasi Jabar Bergerak bersama istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya.

    Wiwiek juga dikenal aktif di kegiatan ibu-ibu PKK Kota Bekasi.

    Sosok Wiwiek nyatanya tak lepas dari sang suami, Tri Adhianto.

    Termasuk dengan harta kekayaan Tri Adhianto, suami Wiwiek yang ternyata fantastis.

    Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman LHKPN, harta kekayaan Tri Adhianto sang Wali Kota Bekasi tercatat mencapai Rp 12.179.914.164.

    Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 7.644.708.000.

    Selain tanah dan bangunan, Tri juga memiliki aset berupa kendaraan berjumlah Rp 1.655.000.000 serta kas senilai Rp 2.191.863.992 dan harta bergerak senilai Rp 688.342.172.

    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membenarkan dirinya dan sang istri menginap di hotel ketika terjadi banjir di Bekasi.

    Tri dan istrinya menginap di hotel tersebut karena letaknya strategis.

    “Iya benar menginap di hotel karena lokasi strategis,” ujarnya kepada Kompas.com di Perumahan Pondok Gede Permai, Rabu.

    Tri menyebut lokasi hotel yang ditempatinya memudahkan untuk meninjau korban banjir.

    Namun, Tri menyampaikan ia dan istri tidak lama menetap di hotel itu.

    “Karena istri saya saja jam 04.00 WIB sudah bantu-bantu masak buat makanan korban banjir. Jadi, saya enggak stay selamanya di hotel,” paparnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, lebih dari 52 ribu jiwa terdampak akibat banjir dengan ketinggian air yang bervariasi antara 50 hingga 350 sentimeter.

    Sejumlah fasilitas publik, termasuk rumah sakit, juga ikut terendam.

    Pelaksana Harian Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Anne Hermadiane Adnan, mengatakan pihaknya bersama BPBD Kabupaten/Kota dan relawan telah melakukan penanganan darurat, termasuk evakuasi warga, pendirian tempat pengungsian darurat, serta penyediaan logistik untuk korban.

    Bencana hidrometeorologi yang terjadi akibat hujan deras dan meluapnya Kali Bekasi ini telah menyebabkan 14 kecamatan di Kabupaten Bekasi dan 7 kecamatan di Kota Bekasi terendam banjir.

    Saat ini, warga yang terdampak membutuhkan air minum, makanan siap saji, perlengkapan bayi, kebutuhan khusus perempuan, selimut, dan alas tidur.

    “Semua kebutuhan kita tetap upayakan untuk menjamin kelangsungan aktivitas korban terdampak sehari-hari,” kata Anne, Rabu.

  • Penjelasan Lengkap Wali Kota Bekasi Menginap di Hotel Bersama Keluarga Saat Banjir: Lokasi Strategis – Halaman all

    Penjelasan Lengkap Wali Kota Bekasi Menginap di Hotel Bersama Keluarga Saat Banjir: Lokasi Strategis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan alasannya menginap di hotel ketika banjir menerjang Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025).

    Diketahui, rumah Tri Adhianto yang berada di Kemang Pratama turut terendam banjir.

    Tri Adhianto bersama istri dan keluarga akhirnya mengungsi ke sebuah hotel berbintang di Kota Bekasi.

    “Iya benar menginap di hotel karena lokasi strategis,” kata Tri Adhianto, Rabu (5/3/2025).

    Tri Adhianto menyampaikan lokasi hotel yang ditempatinya memudahkan meninjau korban banjir.

    Namun, Tri menyampaikan tidak lama menetap di hotel.

    “Karena istri saya saja jam 04.00 WIB sudah bantu-bantu masak buat makanan korban banjir. Jadi, saya enggak stay selamanya di hotel,” tutur dia.

    Tri Adhianto mengaku, dia dan istrinya sudah meninggalkan hotel sejak pagi tadi guna meninjau korban banjir.

    “Lalu, saya dan istri jam 06.00 WIB sudah meninggalkan hotel,” ungkap dia.

    Tri mengaku menginap di hotel hanya untuk beristirahat.

    “Hotel cuma sementara, buat tidur doang,” tegas dia.

    Sebelumnya, video yang menampilkan istri Tri Adhianto sedang berada di suatu hotel beredar di media sosial.

    Video itu diunggah akun TikTok @rakyatbekasi.com.

    Dalam video yang beredar menunjukkan bahwa Tri beserta istri dan keluarganya sedang berada di sebuah hotel. 

    “Wali kota kita rumahnya kebanjiran gaes. Jadi nginepnya di Horison,” kata seorang perempuan yang merekam momen ketika istri Tri baru tiba di sebuah hotel di Bekasi.

    Berapa kekayaan Tri Adhianto?

    Namun, di balik kontroversi ini, publik mulai menyoroti kekayaan Tri yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Berdasarkan laporan terakhirnya pada 16 Februari 2024, Tri yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, memiliki total kekayaan sebesar Rp12,1 miliar.

    Menurut data dari laman e-LHKPN, aset terbesar yang dimiliki Tri adalah tanah dan bangunan yang bernilai Rp7,64 miliar.

    Ia memiliki setidaknya 27 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Blora. Beberapa aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri maupun hibah.

    Selain itu, kekayaan Tri juga terdiri dari alat transportasi dan mesin senilai Rp1,65 miliar, harta bergerak lainnya mencapai Rp688 juta serta Kas dan setara kas sebesar Rp2,19 miliar. Tri tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp12,17 miliar.