Topik: LHKPN

  • KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

    KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita sejumlah barang dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025).

    Barang yang disita antara lain berupa barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor.

    “Untuk BB (barang bukti) yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, barang bukti elektronik milik Ridwan Kamil saat ini sedang dianalisis lebih lanjut di laboratorium forensik. Barang-barang yang disita ini diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

    Setelah proses analisis selesai, Ridwan Kamil akan dipanggil bersama pihak lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami kasus ini.

    “Jadi ada dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” ucap Asep.

    Selain itu, kata Asep, penyidik juga menyita kendaraan milik Ridwan Kamil. Namun, ia mengaku lupa merek kendaraan tersebut saat ditanya soal sepeda motor.

    “Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), eks Gubernur Jabar ini memiliki tujuh alat transportasi dan mesin, di antaranya:

    1. Hyundai Santa Fe Jeep (2017), hasil sendiri, Rp319 juta

    2. Wuling CVT Listrik (2022), hasil sendiri, Rp282 juta

    3. Royal Enfield Classic 500 (2017), hasil sendiri, Rp78 juta

    4. Honda Beat Matic (2018), hasil sendiri, Rp8,2 juta

    5. Honda CBR (2019), hasil sendiri, Rp21,5 juta

    Baca Juga:

    6. Kawasaki W175 (2019), hasil sendiri, Rp21,5 juta

    7. Vespa Matic (2022), hasil sendiri, Rp41,7 juta

    Sebelumnya, penyidik KPK berencana memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Menurut Budi, sebelum memanggil Ridwan Kamil, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari internal Bank BJB dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, penyidik akan memanggil sejumlah vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah dua kelompok saksi tersebut selesai diperiksa.

    “Untuk Pak RK, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujar Budi.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

    Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama. (*)

  • Disentil KPK, Adies Kadir Ngaku Baru Lapor LHKPN karena Sibuk

    Disentil KPK, Adies Kadir Ngaku Baru Lapor LHKPN karena Sibuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan alasan baru menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/4/2025) malam. 

    Sebelumnya, KPK mengingatkan masih ada satu pimpinan DPR yang belum menyerahkan LHKPN yang batas akhir penyerahan pada Jumat (11/4/2025).

    “Alhamdulillah sudah semalam (menyerahkan LHKPN),” ujar Adies saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Adies mengaku, belum sempat menyerahkan LHKPN karena selama ini, dirinya sibuk di daerah pemilihannya (Dapil).

    “Saya sibuk di Dapil selama bulan puasa dan Lebaran kemarin. Alhamdulillah kemarin sudah lapor sebelum batas akhirnya hari ini,” tandas wakil ketua umum Partai Golkar ini.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih ada satu dari lima pimpinan DPR periode 2024-2029 yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.

    “Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    KPK belum berencana melayangkan teguran terhadap yang bersangkutan. Hal itu mengingat, masih ada waktu baginya untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu hingga hari ini. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” ujar Tessa. 

    Sementara itu, hingga 9 April 2025, KPK mencatat masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Dari eksekutif, yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 12.423 orang; dari legislatif ada 3.456 orang; dari yudikatif ada 7 orang; dari BUMN/BUMD ada 981 orang. 

  • Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    loading…

    Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal batas akhir penyampaian LHKPN adalah Jumat (11/4/2025) pada pukul 23.59 WIB. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ). Padahal batas akhir penyampaian LHKPN adalah Jumat (11/4/2025) pada pukul 23.59 WIB.

    “Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    “Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini,” tambahnya.

    Budi menjelaskan akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.

    “Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi,” tuturnya.

    Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.

    “Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud,” tuturnya.

    Sebelumnya, Budi menyampaikan secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

  • Wakil Ketua DPR Adies Kadir pastikan sudah lapor LHKPN

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir pastikan sudah lapor LHKPN

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan dirinya sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 setelah adanya pernyataan dari KPK yang menyinggung bahwa salah seorang pimpinan DPR RI belum lapor LHKPN.

    Dikatakan bahwa LHKPN miliknya sudah dilaporkan pada hari Kamis (10/4). Bahkan, dia mengaku baru bisa menyelesaikan laporan itu karena baru kembali setelah melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya (dapil).

    “Asal jangan lewat batas waktunya,” kata Adies saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa satu pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.

    “Informasinya empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti kami akan update (perbarui) lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4).

    Lebih lanjut ketika ditanya siapa pimpinan tersebut, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara detail.

    Tessa menyampaikan bahwa hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.

    Berdasarkan data KPK tersebut, tercatat 17.439 dari 20.877 PN/WL sudah lapor LHKPN.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Sampaikan LHKPN, Siapa Dia?

    KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Sampaikan LHKPN, Siapa Dia?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih ada satu dari lima pimpinan DPR periode 2024-2029 yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir waktunya penyampaiannya jatuh pada Jumat (11/4/2025) besok. 

    “Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    KPK belum berencana melayangkan teguran terhadap yang bersangkutan. Hal itu mengingat, masih ada waktu baginya untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu hingga besok. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” ujar Tessa. 

    Sementara itu, hingga 9 April 2025, KPK mencatat masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Dari eksekutif, yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 12.423 orang; dari legislatif ada 3.456 orang; dari yudikatif ada 7 orang; dari BUMN/BUMD ada 981 orang. 

    KPK telah memperpanjang batas akhir waktu pelaporan LHKPN menjadi 11 April 2025. Dengan perpanjangan ini, para wajib lapor dapat patuh menyampaikan LHKPN, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kebenaran aset dan harta yang dilaporkan. 

    KPK juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing lembaga untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. KPK siap membantu dan mendampingi jika ada kendala yang dihadapi para wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN. 

    “Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ujar Tessa. 

    KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang telah dilaporkan. Jika telah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar publik dapat mengaksesnya sebagai bentuk transparansi.

  • KPK Catat 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN

    KPK Catat 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 16.867 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jelang batas akhir pelaporan 11 April 2025. 

    Berdasarkan data KPK yang ditarik per 9 April 2025, 16.867 penyelenggara negara wajib lapor (WL) LHKPN itu sebesar 4% dari total WL LHKPN sebanyak 416.723 orang. 

    Batas waktu pelaporan sebelumnya sudah diperpanjang hingga 11 April, dari sebelumnya 31 Maret 2025. Perpanjangan dilakukan karena masih libur Idulfitri 2025. 

    “KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

    Secara terperinci, total WL LHKPN dari cabang eksekutif yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK sebanyak 320.647 orang dari total 333.027 WL. Tingkat pelaporannya sebesar 96,28%. Masih ada 12.423 orang WL yang belum lapor. 

    Sementara itu, terdapat 17.439 orang dari total 20.877 orang WL dari cabang legislatif yang sudah menyampaikan LHKPN. Tingkat pelaporannya mencapai 83,53%, dengan sebanyak 3.456 WL belum melapor. 

    Dari ribuan orang WL legislatif yang belum melapor itu, satu di antaranya adalah pimpinan DPR RI. Namun, dia tak mengungkap lebih lanjut siapa pimpinan DPR yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK. 

    “Untuk informasinya, empat [pimpinan DPR, red] sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” ujarnya. 

    Kemudian, 17.925 WL dari total 17.931 WL cabang yudikatif sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Tingkat pelaporannya merupakan yang tertinggi yaitu 99,97%, dengan tujuh orang WL yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

    Selanjutnya, terdapat 43.914 dari 44.888 wajib lapor dari BUMN/BUMD yang tercatat telah menyampaikan LHKPN. Tingkat pelaporannya mencapai 97,83%, di mana terdapat 981 orang WL yang belum menyampaikan LHKPN. 

    Lembaga antirasuah mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya. Pihak KPK memastikan bakal membantu dan memberikan pendampingan untuk mengisi LHKPN. 

    “Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” kata Tessa. 

  • Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

    Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, waktu pelaporan sudah mendekati batas akhir yaitu 11 April 2025.

    “Untuk informasinya, empat (pimpinan DPR) sudah (lapor LHKPN), satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

    Tessa menyampaikan, KPK belum menegur pihak yang belum menyerahkan LHKPN lantaran masih tersisa satu hari lagi untuk melaporkan.

    Kendati demikian, lembaga antirasuah belum menyebut nama wakil rakyat yang belum melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pimpinan DPR tersebut adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

    “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ujar Tessa.

    16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

    Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah menjelang batas akhir pelaporan.

    “Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

    KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara dan wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, dalam hal ini patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” ujar Budi.

    Budi menuturkan, jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan. Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN.

    “Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tuturnya.

    Dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.

    “Sementara, pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen,” ucap Budi.

    Kemudian pada bidang yudikatif, kata Budi, terdapat 17.931 jumlah wajib lapor, sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen. Dengan demikian tinggal tujuh orang yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

    “Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen,” kata Budi.

    “Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 16.867 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN hingga Jelang Batas Akhir

    16.867 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN hingga Jelang Batas Akhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih banyak penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Lembaga antikorupsi itu mengingatkan mereka untuk segera menyampaikan laporan tersebut. 

    “Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN atau WL yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    Dari eksekutif, yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 12.423 orang, dari legislatif ada 3.456 orang, dari yudikatif ada tujuh orang, dan dari BUMN/BUMD ada 981 orang. 

    KPK telah memperpanjang batas akhir waktu pelaporan LHKPN menjadi 11 April 2025. Dengan perpanjangan ini, para wajib lapor dapat patuh menyampaikan LHKPN, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kebenaran aset dan harta yang dilaporkan. 

    KPK juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing lembaga untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. KPK siap membantu dan mendampingi jika ada kendala yang dihadapi para wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN. 

    “Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN atau WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN atau WL. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ujar Tessa. 

    KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang telah dilaporkan. Jika telah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar publik dapat mengaksesnya sebagai bentuk transparansi.

  • KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    loading…

    KPK menyatakan lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

    “Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.

    “Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN. KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.

    Budi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

    “Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” ujarnya.

    (cip)

  • Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Menilik sisi lain dari Lucky Hakim, bagaimana selera otomotifnya?

    Kemendagri mengaku tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Lucky Hakim juga akan dipanggil Kemendagri akibat kejadian itu.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.709.638.600 (Rp 10,7 miliaran).
    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 433,5 juta, surat berharga Rp 100 juta, kas dan setera kasa Rp 675 juta, harta lainnya Rp 600 juta, dan hutang Rp 5,38 miliaran.

    Khusus isi garasinya, Lucky Hakim hanya mendaftarkan empat kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya:

    1. Mobil, Toyota Rush Tahun 2012 Rp 150 juta
    2. Motor, Honda Supra tahun 2003 Rp 5 juta
    3. Mobil, Toyota Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp 150 juta
    4. Mobil, Peugeot RCZ tahun 2011, Rp 280 juta

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

    “Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

    Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.

    Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

    (riar/din)