Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
“Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim,” sambungnya.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: LHKPN
-

Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Hartanya Rp 3,1 M
Jakarta, Beritasatu.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Arif mengarahkan majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Harta Ketua PN Jaksel Tak Seberapa
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Muhammad Arif hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp 3,1 miliar, jauh lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterimanya.Rinciannya sebagai berikut:
1. 4 bidang tanah dan bangunan: Rp 1,23 miliar
2. Kendaraan (1 mobil, 1 motor): Rp 154 juta
3. Surat berharga: Rp 1,1 miliar
4. Harta bergerak lain: Rp 91 juta
5. Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
6. Utang: nihilDitahan Bersama 3 Tersangka Lain
Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.
“MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag,” tegas Qohar mengenai keterlibatan ketua PN Jaksel.
-

Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
loading…
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKSEL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.
MAN diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
MAN diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp3.168.401.351. Hal itu sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yang dikelola KPK.
Harta MAN yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu terdiri dari empat bidang tanah yang tersebar di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal yang total nilainya mencapai Rp1.235.000.000.
Kemudian, kekayaan berupa alat transportasi yang terdiri dari sepeda motor tahun 2011 senilai Rp4 juta dan mobil CRV tahun 2011 senilai Rp150 juta. Total nominal keduanya Rp154 juta.
Selanjutnya, kekayaan Muhammad Arif Nuryanta lainnya berupa harta bergerak Rp91 juta, surat berharta Rp1,1 miliar, kas dan setara kas Rp515.855.801, harta lainnya Rp72.545.550, serta tidak tercatat memiliki hutang.
(abd)
-

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Baru Setor LHKPN H-1 Penutupan Pelaporan
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/4/2025) malam, sehari sebelum batas akhir pelaporan yang jatuh pada Jumat (11/4/2025).
“Alhamdulillah sudah semalam [melaporkan LHKPN ke KPK],” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).
Legislator Golkar ini mengaku baru bisa melaporkan LHKPN pada H-1 penutupan karena kesibukan bekerja di daerah pemilihan (dapil) selama periode Ramadan dan Lebaran.
“Saya sibuk di Dapil selama bulan Puasa dan Lebaran kemarin. Alhamdulillah kemarin sudah lapor sebelum batas akhirnya hari ini [Jumat, 11 April],” terangnya.
Berdasarkan data KPK yang ditarik per 9 April 2025, terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir pelaporan 11 April 2025.
Dari ribuan orang WL legislatif yang belum melapor, satu di antaranya adalah pimpinan DPR RI. Namun, KPK tak mengungkap lebih lanjut siapa pimpinan DPR yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Untuk informasinya, empat [pimpinan DPR] sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
/data/photo/2025/04/14/67fc0787c98a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/03/30/642514fcd9958.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/03/66fe7d936ef98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/04/09/67f63044b66f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
