Topik: LHKPN

  • Kala Bahlil Ngaku Gajinya Nggak Cukup Beli Toyota Crown Hidrogen: Harus Cicil!

    Kala Bahlil Ngaku Gajinya Nggak Cukup Beli Toyota Crown Hidrogen: Harus Cicil!

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjajal Toyota Crown Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV) dalam ajang Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2025 dibuka di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Dia mengaku gaji seorang menteri tidak cukup untuk membeli mobil sedan ramah lingkungan tersebut.

    “Gaji gue nggak cukup bos, harus cicil. Terkecuali ambil uang tabungan,” kata Bahlil saat disinggung apakah tertarik membeli Crown FCEV.

    Jika melirik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bahlil memiliki harta Rp 310.420.076.693 (Rp 310 miliaran). Khusus isi garasinya dia tercatat cuma alat transportasi dan mesin senilai Rp 98,4 juta, antara lain:

    Toyota Harrier tahun 2007, atas hasil sendiri Rp 57,8 jutaToyota Honda CR-V tahun 2010 atas hasil sendiri Rp 40,6 juta

    Perlu diketahui, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.

    Sebab besaran tunjangan dan fasilitas yang bisa diterima seorang Menteri, termasuk Bahlil, telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980. Dalam aturan itu dirinya berhak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan melekat seperti PNS pada umumnya (misalkan saja tunjangan suami/istri, tunjangan anak) yang sama dengan Menteri lainnya.

    “Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980.

    Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

    Menteri ESDM diketahui mendapat besaran dana operasional. Dalam Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 268 / PMK.05 / 2014, besaran dana operasional yang diterima Menteri bersifat fleksibel berdasarkan pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian.

    Artinya besaran dana operasional yang diterima dan dapat dipergunakan Bahlil saat menjabat di Kementerian Investasi/BKPM bisa saja berbeda dengan yang ia terima saat menjabat di Kementerian ESDM.

    “Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien,” tulis Pasal 3 Ayat (1).

    “Dana Operasional dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga,” sambung Pasal 4 Ayat (1).

    Adapun soal Toyota Crown FCEV itu diimpor oleh TMMIN untuk keperluan studi. Mobil ini diproduksi di Motomachi Plant, Jepang.

    Menilik spesifikasinya, Crown FCEV mengandalkan mesin yang sama seperti pada Mirai generasi kedua. Saat ketiga tangki dalam kondisi penuh, jarak tempuhnya diklaim mencapai 820 Km. Di sisi lain, waktu pengisian hidrogen cair tersebut juga diklaim hanya butuh waktu tiga menit yang diisi menggunakan Hydrogen Refueling Station (HRS) dengan tekanan 700 bar.

    Saat peluncuran di Jepang, Toyota Crown FCEV dijual 8,3 juta yen atau sekitar Rp 974 jutaan. Harga tersebut dibanderol pada 2023.

    Dalam kesempatan ini, Bahlil menunjukkan kemampuannya dalam mengemudikan mobil selama satu putaran sekitaran JCC Senayan.

    Bahlil terpantau duduk di bangku sopir ditemani Nandi Julyanto adalahPresiden Direktur baru PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia(TMMIN) yang duduk di bangku baris depan. Penumpang belakang diisi Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, dan Direktur PT PLN Darmawan Prasodjo.

    Sesampainya di depan JCC, dengan gaya satu tangan memegang kaca mobil, dia sempat memainkan rem dan gas ketika berhenti.

    Setelah keluar dari Toyota Crown FCEV, Bahlil memberikan ulasan terhadap mobil hidrogen yang jumlahnya baru satu unit di Indonesia ini.

    “Mobilnya, suspensinya, stabilizer-nya ya. Bagus sekali,” kata Bahlil.

    “Biasanya kalau mobilnya yang body-nya nggak pas itu, kalau lompat goyang. Ini nggak. Ini top, bagus,” ungkap dia.

    “Stabilizer-nya bagus, larinya aman. Terus body-nya juga nggak goyang. Terus tikungan tajam pun di-gas, bagus deh,” tambahnya lagi.

    (riar/dry)

  • Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO

    Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO

    loading…

    Hakim Ali Muhtarom tengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. Foto: Ist

    JAKARTA – Hakim Ali Muhtarom tengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Selain menetapkan tersangka Ali Muhtarom, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadikan 2 hakim yakni Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto sebagai tersangka.

    Kejagung menduga para tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar. Sambil menunggu proses peradilan, 3 tersangka sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    Profil Hakim Ali MuhtaromAli Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat. Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimiliki yakni 1972082502201603105.

    Dirangkum dari berbagai sumber, Ali Muhtarom memiliki perjalanan panjang dalam kariernya. Dia pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

    Soal kekayaan, Ali Muhtarom tercatat mempunyai harta senilai Rp1,3 miliar. Angka tersebut didasarkan dalam laporannya untuk LHKPN KPK pada 21 Januari 2025.

    Kekayaan Ali Muhtarom terdiri atas beberapa aset berbeda di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar serta alat transportasi dan mesin sebesar Rp158 juta.

    Ali juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000, kas dan setara kas Rp7.050.000. Namun, dia mencantumkan pula utang sebesar Rp150 juta.

    Jalan panjang karier yang dibangun Ali kini tercoreng akibat kasus hukum yang menjeratnya. Dugaan keterlibatannya dalam praktik suap tak hanya mencederai integritas pribadi, tapi juga tamparan bagi institusi peradilan itu sendiri.

    Sebelum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap CPO, Ali Muhtarom menjadi hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Setelah penetapan tersangka, Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.

    Diketahui, Ali Muhtarom beserta Djuyamto dan Agam Syarief diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar dari total Rp60 miliar. Suap ini berkaitan dengan putusan lepas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    (jon)

  • 13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan, KPK Minta Evaluasi Internal di Masing-masing Instansi 

    13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan, KPK Minta Evaluasi Internal di Masing-masing Instansi 

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 13.710 Penyelenggara Negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada Senin, 11 April 2025. Temuan ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya transparansi dan integritas pejabat publik.

    “Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025. 

    KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.

    Meski tingkat kepatuhan cukup tinggi, KPK tetap menyoroti 13.710 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Para pejabat ini tetap diimbau untuk segera menyampaikan laporan meskipun statusnya tercatat sebagai pelaporan terlambat.

    “Bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik,“ ujar Budi. 

    Verifikasi Laporan LHKPN 

    Budi menyampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas laporan yang telah masuk. Jika dinyatakan lengkap, data kekayaan para pejabat akan dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

    Lebih lanjut, KPK meminta agar pimpinan lembaga dan satuan pengawas internal di setiap instansi melakukan pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

    Data Pelaporan LHKPN 

    Berdasarkan data, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di bidang eksekutif sebesar 96,99 persen. Dengan perincian, jumlah wajib lapor sebanyak 332.822, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 322.807 orang, dan yang belum sebanyak 10.015. 

    Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di rumpun legislatif sebesar 85,85 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 20.787, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 17.846 orang, dan yang belum sebanyak 2.941. 

    Kemudian tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di wilayah yudikatif mencapai 99,98 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 17.931, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 17.928 orang, dan yang belum sebanyak 3 orang. 

    Lalu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di BUMN/BUMD berada di angka 98,32 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 44.808, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 44.057 orang, dan yang belum sebanyak 751 orang.

    “Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil punya motor gede Royal Enfield Classic 500 Battle Green. Namun motor itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Setiap pejabat yang melaporkan hartanya wajib memberikan dari status perolehan hartanya; hibah, hibah tanpa akta atau hasil sendiri.

    Ridwan Kamil menyimpan dua mobil, yakni Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling Listrik tahun 2022. Selain itu, Ridwan Kamil juga menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

    Berikut ini daftarnya:

    1. Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green senilai Rp 78 juta
    2. Honda BeAT tahun 2018 senilai Rp 8.200.000
    3. Kawasaki W175 tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
    4. Honda CBR tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
    5. Vespa Matic tahun 2022 senilai Rp 41.7 juta

    Perolehan seluruh kendaraan bermotor yang didaftarkan Ridwan Kamil statusnya atas hasil sendiri.

    Seperti diketahui, Royal Enfield 500 Classic itu sedang menjadi sorotan sebab KPK menyita motor tersebut.

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).

    RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

    (riar/dry)

  • Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Menilik Spek Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    KPK mengungkap motor yang disita saat penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil adalah Royal Enfield. Simak spek singkat Royal Enfield yang kerap digunakan Ridwan Kamil tersebut.

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ridwan Kamil yang disampaikan pada 29 Februari 2024. Dia menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

    Nah salah satunya Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor itu ditaksir punya nilai Rp 78 juta. Ridwan Kamil membeli motor gede tersebut menggunakan dana pribadi, bukan hibahan atau hadiah.

    Ridwan Kamil Hadiri Festival Anak Pakai Royal Enfield Foto: Tri Ispranoto

    Beberapa kali dalam postingan instagramnya, Ridwan Kamil kerap menunggangi Royal Enfield Classic Battle Green, sebuah motor bernuansa militer dengan mesin berkapasitas 500 cc. Warna motornya pun senada ala tentara perang, hijau tua.

    Dari segi tampilan Royal Enfield Classic 500 merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, serta tampilan multi informasi display yang masih analog.

    Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil)

    Soal kemampuan tempur mesinnya, ada jantung berkapasitas 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara.Di atas kertas motor ini bisa menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.

    Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).

    Royal Enfield Classic 500 Foto: Khairul Imam Ghozali

    RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

    (riar/dry)

  • Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Astamaops Kapolri, Pernah 3 Kali Jabat Kapolda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Astamaops Kapolri, Pernah 3 Kali Jabat Kapolda Nasional 14 April 2025

    Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Astamaops Kapolri, Pernah 3 Kali Jabat Kapolda
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolda
    Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus ditunjuk menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (
    Astamaops
    ).
    Mutasi
    dan rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 Maret 2025.
    “Dengan ini diberitahukan bahwa para Pati dan Pamen Pold dikukuhkan dan dibebaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru,” mengutip Surat Telegram tersebut.
    Wiyagus menggantikan Komjen Pol Imam Sugianto yang digeser menjadi Pati Stamaops
    Polri
    . Dengan jabatan Astamaops Polri, Wiyagus akan segera promosi jadi Jenderal Bintang 3 atau Komjen Pol.
    Akhmad Wiyagus lahir di Tasikmalaya pada 23 September 1967. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1989.
    Sejumlah jabatan strategis pernah diduduki Akhmad Wiyagus, mulai dari Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada 2014
    Kemudian menjabat sebagai Wakil Kapolda Maluku pada Juni 2028 hingga Januari 2019. Lalu, Wakil Kapolda Jawa Barat pada Januari 2019 sampai 3 Agustus 2020.
    Setelah itu, ia menjabat sebagai Kapolda Gorontalo pada Agustus 2020 hingga Juni 2023. Selanjutnya, Kapolda Lampung pada Juni 2022 sampai Maret 2023.
    Terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada Maret 2023 hingga April 2025.
    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, Akhmad Wiyagus memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.407.502.551.
    Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Akhmad Wiyagus berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2.369544.000.
    Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 214.500.000
    Selain itu, Wiyagus juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 60 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 321.458.551.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom yang menjadi tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

    Kini, Ali Muhtarom ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Kejaksaan Agung telah menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

    “Uang tersebut disita dari rumah AM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Status Ali Muhtarom yang menjadi tersangka berdampak pada sidang yang dijalani Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Ali Muhtarom, satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

    Adapun dalam kasus Tom Lembong, hakim Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota.

    Susunan majelis hakim pada perkara Tom, yakni ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. 

    Namun, imbas kasus yang menjeratnya, posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

    Sidang perkara Tom Lembong kembali dilanjutkan, pada Senin ini. 

    Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

    Profil Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Harta Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor,
    Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (Bangkapos/Tribunnews.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dalam kepengurusan perkara minyak goreng korporasi di PN Jaksel.

    Dia ditetapkan tersangka atas perannya yang diduga menerima suap agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas atau onslag.

    Adapun, saat memutus perkara itu, Djuyamto duduk sebagai ketua majelis hakim. Sementara, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) menjadi hakim anggota.

    “Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jaksel, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar menambahkan, Djuyamto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi tersebut.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967 di Sukoharjo. Dia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).   

    Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjabata sebagai hakim dengan pangkat pembina utama madya.

    Kemudian, Djuyamto mengawali kariernya di PN Tanjungpandan pada 2002.

    Dia juga sempat ditugaskan di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, hingga PN Jakarta Utara.

    Sementara itu, saat ini Djuyamto dikenal sebagai hakim sekaligus pejabat humas di PN Jakarta Selatan.

    Adapun, Djuyamto juga sempat menjadi pengadil pada sejumlah kasus terkenal, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

    Selanjutnya, menjadi hakim anggota sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Belakangan, Djuyamto juga telah menjadi halim tunggal pada kasus gugatan praperadilan perkara Ronald Tannur atas terdakwa hakim Heru Hanindyo.

    Selain itu, dia juga didapuk sebagai hakim tunggal sidang gugatan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Djumyanto Punya Harta Rp2,9 Miliar 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Djuyamto memiliki harta kekayaan Rp2,9 miliar pada 2024.

    Dalam laporan itu, mayoritas harta Djuyamto berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp2,4 miliar. Aset tersebut tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo.

    Kemudian, Djuyamto juga memiliki aset transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta. Perinciannya, Honda Beat (2015) Rp2,5 juta; Motor Vespa (2020) Rp23,5 juta; dan Toyota Innova (2023) Rp375 juta.

    Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak Rp 90,5 juta; kas dan setara mas Rp168 juta, harta lainnya Rp60 juta. Adapun, Djuyamto juga tercatat memiliki utang Rp250 juta.

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO Nasional 14 April 2025

    Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
     
    “Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim,” sambungnya.
    Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
    1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
    2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
    Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
    1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
    2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
    Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:
    1. Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.