Topik: LHKPN

  • Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun Nasional 8 Juni 2025

    Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias
    Deddy Corbuzier
    telah melaporkan Laporan
    Harta Kekayaan
    Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) kepada
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK).
    Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 8 Mei 2025, Deddy memiliki total
    harta kekayaan
    nyaris Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 953.021.579.571.
    Harta kekayaan
    terbesar yang dimiliki Deddy berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 66,5 miliar atau tepatnya Rp 66.599.664.431.
    Dia tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, yaitu 16 aset tanah dan bangunan di Tangerang, dan 3 aset lainnya di Medan.
    Deddy juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.195.000.000.
    Ia tercatat memiliki 2 unit mobil, yaitu mobil merek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT dan Jeep Rubicon.
    Selain itu, Deddy juga memiliki surat berharga sebesar Rp 386,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 496,1 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 21,6 miliar.
    Kemudian, utang sebesar Rp 19,7 miliar.
    Dengan demikian, total kekayaan Deddy Corbuzier adalah Rp 953.021.579.571.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rincian Harta Deddy Corbuzier yang Hampir Rp 1 T, dari Tanah sampai Surat Berharga

    Rincian Harta Deddy Corbuzier yang Hampir Rp 1 T, dari Tanah sampai Surat Berharga

    Jakarta

    Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau Deddy Corbuzier tercatat memiliki harta nyaris Rp 1 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat detikcom dari data LHKPN, Sabtu (7/6/2025), Deddy Corbuzier memiliki harta kekayaan sebesar Rp 953.021.579.571. Harta itu terbagi untuk sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, hingga surat-surat berharga.

    Untuk tanah dan bangunan, Deddy Corbuzier yang juga merupakan YouTuber itu memiliki aset senilai Rp 66.599.664.431. Sementara harta berupa alat transportasi dan mesin mencapai Rp 2.195.000.000.

    LHKPN dilaporkan Deddy Corbuzier untuk data per tanggal 8 Mei tahun 2025. Berikut Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

    Tanah dan Bangunan – Rp 66.599.664.431

    1. Tanah dan bangunan seluas 198 m2/226 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.272.400.000
    2. Tanah dan bangunan seluas 96 m2/72 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.400.000.000
    3. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/54 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.150.000.000
    4. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/216 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.025.000.000
    5. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/192 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.000.000.000
    6. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/288 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 4.300.000.000
    7. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/54 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.310.000.000
    8. Tanah seluas 210 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.470.000.000
    9. Tanah seluas 109 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 784.000.000
    10. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/300 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 5.100.000.000
    11. Tanah dan bangunan seluas 223 m2/444 m2 di Kab/Kota 2025 Tangerang, hasil sendiri Rp 3.345.000.000
    12. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/396 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.655.000.000
    13. Tanah dan bangunan seluas 60 m2/96 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.800.000.000
    14. Tanah dan bangunan seluas 1.000 m2/900 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 28.498.264.431
    15. Tanah dan bangunan seluas 230 m2/400 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
    16. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/96 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 900.000.000
    17. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/180 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 800.000.000
    18. Tanah seluas 156 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 150.000.000
    19. Tanah seluas 133 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 140.000.000

    Alat Transportasi dan Mesin – Rp 2.195.000.000

    1. Mobil Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016, hasil sendiri Rp 595.000.000
    2. Mobil Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020, hasil sendiri Rp 1,6 miliar

    Harta Bergerak lainnya Rp 496.152.007.876
    Surat Berharga Rp 386.130.385.400
    Kas dan Setara Kas Rp 21.677.713.754

    Total kekayaan dari aset-aset tersebut mencapai Rp 972.754.771.461. Namun Deddy Corbuzier tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 sehingga keseluruhan hartanya menjadi Rp 953.021.579.571.

    (ily/hns)

  • Lapor LHKPN, Deddy Corbuzier Punya Harta Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

    Lapor LHKPN, Deddy Corbuzier Punya Harta Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Staf khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang biasa dipanggil Deddy Corbuzier telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Harta kekayaan Deddy hampir Rp 1 triliun.

    Dari laman LHKPN KPK seperti dilihat, Sabtu (7/6/2025), Deddy melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset.

    Seperti tanah dan bangunan mencapai Rp 66.599.664.431, alat transportasi dan mesin Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, surat berharga Rp 386.130.385.400, serta kas dan setara kas Rp 21.677.713.754.

    Deddy tercatat memiliki 19 tanah dan bangunan. Sebanyak 17 di antaranya berada di kota/kabupaten Tangerang, sementara sisanya di Kota Medan.

    Deddy juga memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.

    Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Deddy Corbuzier sudah melaporkan harta kekayaannya. Laporan harta kekayaan Deddy sudah terverifikasi.

    Diketahui, Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Stafsus Menhan. KPK mengatakan Deddy wajib melaporkan LHKPN setelah menjadi pejabat negara.

    “Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” kata Budi.

    Lihat juga Video ‘Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Sejak Dilantik Jadi Stafsus Menhan’:

    (isa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 2 Mobil Deddy Corbuzier yang Lapor Punya Harta Rp 950 Miliaran

    2 Mobil Deddy Corbuzier yang Lapor Punya Harta Rp 950 Miliaran

    Jakarta

    Deddy Corbuzier telah melaporkan harta kekayaannya. Dia lapor punya harta Rp 900 miliar, isi garasinya ternyata hanya ada dua mobil.

    Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier telah mendaftarkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Terungkap Deddy melapor LHKPN itu pada 8 Mei 2025 dengan status Khusus Awal Menjabat.

    Dilihat detikOto dalam laman LHKPN KPK, Sabtu (7/6/2025), Deddy tercatat melaporkan punya total harta kekayaan sebesar Rp 953.021.579.571 (953 miliaran). Total harta kekayaan itu terdiri dari beberapa aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

    Aset paling besar berupa harta bergerak lainnya dan surat berharga. Nilainya masing-masing Rp 496.152.007.876 (496 miliaran) dan Rp 386.130.385.400 (386 miliaran). Selanjutnya ada tanah dan bangunan yang nilainya Rp 66.599.664.431 (66 miliaran). Deddy tercatat punya 19 tanah dan bangunan yang 17 di antaranya berada di kota/kabupaten Tangerang, sementara dua sisanya di Kota Medan.

    Aset Deddy Corbuzier lainnya adalah kas dan setara kas yang bernilai Rp 21.677.713.754 (21 miliaran). Sedangkan aset dengan nilai terkecil berupa alat transportasi dan mesin. Dalam aset tersebut, Deddy melapor memiliki dua mobil yang nilainya Rp 2,195 miliar. Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut dua aset mobil Deddy Corbuzier.

    Isi Garasi Deddy Corbuzier

    1. Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 595 juta
    2. Jeep Rubicon 2 Door 2.0 tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 1,6 miliar

    Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 (19 miliaran). Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memang selayaknya melapor LHKPN. Hal itu tercantum berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL).

    “Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip detikNews.

    (dry/din)

  • Deddy Corbuzier Laporkan Harta Kekayaan, Ifan Seventeen Belum

    Deddy Corbuzier Laporkan Harta Kekayaan, Ifan Seventeen Belum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

    Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN. 

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

    Budi mengaku, LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id. 

    “Saat ini masih proses upload di website,” jelasnya. 

    Terkait Riefan Fajarsyah atau Ifan “Seventeen” yang saat ini menjabat Dirut PT Produksi Film Negara (PFN), kata Budi, masih proses pelaporan LHKPN. 

    “Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” katanya. 

    Diketahui, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025. Sementara Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. 

    Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

  • KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier telah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebagaimana diketahui, Deddy diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setelah beberapa waktu lalu diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) untuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut LHKPN Deddy saat ini sudah diterima dan sudah diverifikasi.

    “Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Sementara itu, artis lain yang belum lama ini juga diangkat menjadi penyelenggara negara, yakni Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses penyampaian LHKPN. 

    Ifan Seventeen diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu untuk memimpin PT Produksi Film Negara (PFN) sebagai Direktur Utama. 

    “Sedangkan untuk Sdr. Riefian Fajarsyah masih draft,” terang Budi.

    Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunnya secara periodik. Penyelenggara Negara (PN) baru otomatis menjadi Wajib Lapor (WL) LHKPN dan memiliki waktu tiga bulan setelah pengangkatan untuk menyampaikan kewajiban tersebut ke KPK. 

    Untuk Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan WL LHKPN. Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Menteri Kabinet Merah Putih yang melaporkan nilai harta terbesar pada LHKPN-nya yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, sebesar Rp5,4 triliun. 

  • KPK: Deddy Corbuzier sudah lapor LHKPN, Ifan Seventeen masih proses

    KPK: Deddy Corbuzier sudah lapor LHKPN, Ifan Seventeen masih proses

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

    Sementara itu, Budi menyebut bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN.

    “Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025.

    Sementara Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025.

    Keduanya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Rizki Natakusumah, Suami dari Beby Tsabina dan Anggota DPR RI

    Profil Rizki Natakusumah, Suami dari Beby Tsabina dan Anggota DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Rizki Natakusumah sempat menjadi perbincangan hangat publik, tidak hanya karena kiprahnya di dunia politik sebagai anggota Komisi I DPR RI, tetapi juga karena pernikahannya dengan aktris muda berbakat, Beby Tsabina.

    Nama Rizki Natakusumah mulai mencuri perhatian sejak hubungan asmaranya dengan Beby diketahui publik pada Oktober 2023. Kala itu, kedekatan mereka terlihat saat perayaan ulang tahun Beby yang ke-21.

    Setelah menggelar lamaran pada 21 April 2024, pasangan ini akhirnya menikah secara resmi pada 23 Juni 2024 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Momen bahagia itu dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono dan Zulkifli Hasan, serta tamu-tamu dari kalangan selebritas dan politikus nasional.

    Siapa Sebenarnya Rizki Natakusumah?

    Bernama lengkap Rizki Aulia Rahman Natakusumah lahir pada 19 November 1994 di Pandeglang, Banten. Ia berasal dari keluarga yang sangat kental dengan nuansa politik.

    Ayahnya, Dimyati Natakusumah, merupakan mantan bupati Pandeglang dan mantan anggota DPR RI. Sementara ibunya, Irna Narulita, kini menjabat sebagai bupati Pandeglang dan juga pernah menjadi anggota DPR RI.

    Perjalanan pendidikan Rizki dimulai dari SDN Pandeglang IV, kemudian melanjutkan ke MTS Darunnajah Ulujami Jakarta, dan menyelesaikan SMA di Al Kamal Jakarta. Setelah itu, ia menempuh pendidikan tinggi di The University of Nottingham, Inggris, dan meraih gelar S-1 serta S-2 di bidang ilmu ekonomi.

    Karier Politik

    Rizki Natakusumah terjun ke dunia politik pada usia yang sangat muda. Pada usia 25 tahun, ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili Dapil Banten I (Pandeglang dan Lebak) dari Partai Demokrat.

    Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Rizki bertugas dalam bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informasi. Ia aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya serta berkomitmen membangun kampung halamannya melalui jalur legislatif.

    Tak hanya aktif di dunia politik, Rizki juga terlibat dalam dunia bisnis. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama di sejumlah perusahaan seperti PT BPR Amal Bhakti Sejahtera dan PT Rizki Cipta Beton. Selain itu, ia juga memegang posisi penting di Yayasan Sohibul Barokah Walfadhilah.

    Kekayaan

    Berdasarkan laporan LHKPN periode 2023, total kekayaan Rizki mencapai sekitar Rp 8,5 miliar. Kekayaan tersebut mencakup kendaraan mewah seperti Mercedes Benz GLE 450 AMG tahun 2019 senilai Rp 1,5 miliar, kas sebesar Rp 3,7 miliar, serta harta lainnya termasuk properti dan aset bergerak.

    Meski memiliki kekayaan yang cukup besar, Rizki tetap dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Gaya hidupnya tidak berlebihan dan tetap menonjolkan sisi profesionalisme sebagai wakil rakyat.

    Rizki Natakusumah dan Beby Tsabina

    Pernikahan Rizki dengan Beby Tsabina menjadi sorotan bukan hanya karena status keduanya sebagai publik figur, tetapi juga karena kedekatan mereka yang dinilai harmonis dan inspiratif. Dengan latar belakang yang berbeda, keduanya saling mendukung dalam karier masing-masing.

    Rizki Natakusumah menyampaikan lewat media sosial bahwa ia ingin terus mengabdi dan melayani masyarakat Dapil Banten I. Sementara itu, Beby Tsabina pun aktif mendukung sang suami sembari tetap melanjutkan kariernya di dunia hiburan.

    Rizki Natakusumah adalah contoh nyata generasi muda yang mampu menyeimbangkan karier politik, bisnis, dan kehidupan pribadi. Sebagai suami dari Beby Tsabina dan anggota Komisi I DPR RI, Rizki menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengemban amanah rakyat.

  • KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK

    KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK

    KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyambut baik gugatan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (
    UU BUMN
    ) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “KPK menyambut baik hal tersebut, tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
    UU BUMN tengah menjadi sorotan karena mengancam mengurangi kewenangan KPK untuk menindak kasus korupsi yang menjerat direksi dan komisaris BUMN.
    Budi mengatakan bahwa KPK telah memastikan posisi terkait implikasi atas berlakunya UU BUMN tersebut, khususnya Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
    Dia menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di BUMN dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    “KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
    Budi juga menambahkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.
    “Pada aspek pencegahan, KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi,” tuturnya.
    Terkait Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara, Budi mengatakan bahwa putusan MK sudah menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN.
    “Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN,” ucap dia.
    Sebelumnya,
    UU BUMN digugat ke MK
    oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    Dalam sidang pendahuluan, Kamis (8/5/2025), di Gedung MK, para pemohon menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses pembentukan UU BUMN tidak melibatkan partisipasi publik.
    “Pengesahan undang-undang a quo tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga menciptakan meaningful participation,” ujar kuasa hukum para pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan.
    Nicholas mengatakan bahwa UU BUMN yang baru disahkan seharusnya dibahas secara transparan dan terbuka dengan partisipasi bermakna dari elemen masyarakat.
    Namun, menurut pemohon, asas keterbukaan itu tidak dilakukan sehingga melanggar perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
    Ia juga menyinggung Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif.
    Pemohon kemudian berkesimpulan bahwa DPR tidak mematuhi aturan pembentukan undang-undang dan melanggar hak konstitusional para pemohon.
    “Dengan demikian, menurut para pemohon, UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” kata Nicholas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang atau UU No.1/2025 tentang BUMN diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh Muhammad Jundi Fathi beserta dua orang lainnya, yaitu A. Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma.

    Ketiga penggugat itu mempersoalkan norma imunitas dan penegasan tentang keuntungan atau kerugian Danantara bukan bagian dari risiko keuangan negara, yang menurut mereka justru akan menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.

    “Kami menilai hal ini justru menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” tutur Jundi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Selain itu, implementasi norma-norma hukum tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurutnya, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi seperti yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika pelakunya merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

    “Hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara itu tidak tepat,” kata Jundi.

    Dia kemudian menekankan seharusnya persoalan penetapan kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.

    “Kami juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai atau karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara,” ujarnya.

    Menurutnya, pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara juga telah mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan pada perusahaan pelat merah. 

    “Ini sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang bisa merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.

    Kekhawatiran KPK

    Keberadaan pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN itu juga dikhawatirkan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka cukup khawatir jika aturan itu justru kontraproduktif dan menyulitkan penyidik untuk menangani perkara yang menjerat direksi BUMN.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Setyo menuturkan KPK telah menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Pasal Kebal Korupsi

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Erick Thohir Koordinasi 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.