Topik: LHKPN

  • Jelang Pensiun dari Polri, Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Setyo Budiyanto – Page 3

    Jelang Pensiun dari Polri, Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Setyo Budiyanto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komjen Pol Setyo Budiyanto menjadi Perwira Tinggi (Pati) Itwasum Polri. Mutasi ini dilakukan menjelang masa pensiun Setyo, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025.

    Menjelang pensiun, Setyo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp11,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,9 miliar berasal dari empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Makassar, Bogor, dan Depok.

    Setyo juga melaporkan empat unit transportasi dan mesin yang mencapai Rp912 juta. Di antaranya ada dua unit sepeda, satu motor vespa matic dan satu unit mobil Toyota LX.

    Harta lainnya ada aset bergerak senilai Rp582 juta serta kas setara kas senilai Rp1.258.000.000 Mutasi Setyo berbarengan dengan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono dalam rangka pensiun.

     

  • 2 Mobil Nadiem Makarim di Akhir Jabatan Mendikbudristek

    2 Mobil Nadiem Makarim di Akhir Jabatan Mendikbudristek

    Jakarta

    Ada dua mobil yang dilaporkan Nadiem Makarim sebagai aset kekayaannya di akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. Berikut rincian dua mobil tersebut.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui memiliki dua mobil yang terdaftar sebagai salah satu aset kekayaannya. Sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Nadiem pada 22 Februari 2025 khusus akhir menjabat, dua mobil tersebut nilainya Rp 2,2 miliaran. Berikut ini rincian dua mobil Nadiem Makarim yang termasuk dalam aset alat transportasi dan mesin.

    2 Mobil Nadiem Makarim

    1. Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 1.710.800.000
    2. Toyota Innova Zenix tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 536.600.000

    Total aset alat transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000

    Dibandingkan aset lainnya, alat transportasi dan mesin itu nilainya terkecil kedua setelah harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 752.313.000. Adapun aset terbesar berupa surat berharga senilai Rp 926.095.804.402 (926 miliar). Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai Rp 77.083.385.547 (77 miliar), tanah dan bangunan senilai Rp 57.793.854.385 (57 miliar).

    Nadiem juga melapor aset lain yang tergabung dalam harta lainnya dengan nilai Rp 2,9 miliar. Secara total harta kekayaannya mencapai Rp 1.066.872.757.334 (1 triliun). Namun dia melapor memiliki utang sebesar Rp 466.231.300.679 (466 miliar). Dengan demikian, setelah dikurangi utang, harta kekayaan Nadiem sebesar Rp 600.641.456.655 (600 miliar).

    Diperiksa Kejaksaan Agung

    Di luar aset kekayaan, nama Nadiem itu tengah jadi sorotan. Terlebih dia tengah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

    Dikutip detikNews, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (dry/din)

  • Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 Juni 2025

    Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023 Surabaya 15 Juni 2025

    Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
    Penulis
    MADIUN, KOMPAS.com – 
    Wali Kota Madiun, Jawa Timur,
    Maidi
    akan menerbitkan aturan agar hajatan tidak lagi menyajikan makanan bagi tamu dengan model prasmanan.
    Aturan ini untuk menekan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Madiun.
     
    Bukan tanpa sebab, Maidi mengeluarkan pernyataan tersebut sebab kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Winongo pun sudah overload dan menggunung dengan ketinggian 20 meter.
    “Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah. Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi, Jumat (13/6/2025).
    Pada tahun 2023, Maidi juga pernah memantik pro kontra soal prasmanan vs nasi kotak dalam hajatan. Saat itu, dia beralasan harga beras sedang tinggi.
    Maidi adalah seorang guru geografi di SMAN 1 Kota Madiun pada tahun 1989 hingga awal 2000-an. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun dan terus menanjak dalam kariernya.
    Pada tahun yang sama, pria kelahiran Magetan tahun 1961 ini ditunjuk sebagai Kepala Tata Usaha Dinas Pendidikan, dan setahun kemudian menjadi Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
    Maidi melanjutkan kariernya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2005, dan setahun setelahnya kembali ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
    Berkat prestasinya yang gemilang, pada tahun 2009 ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun.
    Setelah sembilan tahun menjabat, Maidi mencoba peruntungan dalam politik dengan maju pada pilkada 2018, di mana ia berhasil menang bersama Inda Raya.
    Lima tahun kemudian, Maidi kembali maju sebagai calon wali kota Madiun dalam pilkada serentak 2024, kali ini berpasangan dengan pengusaha muda Bagus Panuntun.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada awal September 2024, Maidi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.414.126.698.
    Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Madiun, pasangan Maidi-Panuntun memperoleh suara terbanyak, yaitu 65.583 atau 56 persen.
     
    Maidi-Panuntun berhasil menang di tiga kecamatan yang ada di Kota Pecel. Dalam pilkada serentak 2024, pasangan Maidi-Panuntun didukung 11 partai politik yaitu PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
    Maidi punya beberapa alasan mengapa sebaiknya hajatan di Madiun tidak menggelar makan prasmanan.
    Alasannya pertama, penyajian makanan dengan model tidak prasmanan akan menghemat pangan. Dengan demikian, makanan yang disajikan akan habis sesuai dan tidak dibuang lagi.
    “Kita harus hemat pangan. Jangan boros. Kalau kita boros alam tidak akan menjamin ke depan,” ungkap Maidi.
    Menurut Maidi, dengan model penyajian tidak prasmanan maka tamu bisa membawa pulang makanan. Selanjutnya makanan yang dibungkus dalam kardus dapat dinikmati bersama keluarga di rumah.
    “Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” tutur Maidi.
    Alasan kedua, makan banyak akan berdampak kesehatan seperti penyakit hipertensi. Terlebih data di Kota Madiun banyak warga yang terkena penyakit hipertensi tinggi. Kondisi itu terjadi lantaran warga banyak makan tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.
    Pada tahun 2023, Maidi pernah mengimbau soal sistem makan prasmanan sebaiknya tidak dilakukan di Madiun.
    Saat itu, penerapan makan dengan nasi kotak pada hajatan diperlukan agar warga menghemat penggunaan beras. Terlebih saat ini harga beras terus mengalami kenaikan.
    “Di Madiun kalau orang mantu (hajatan) saya minta untuk tidak prasmanan. Harus pakai boks. Kenapa pakai kotak makan agar bisa dibawa pulang untuk dimakan se-rumah. Jadi hemat. Sehingga beras yang sudah jadi nasi dan lauk tidak dibuang,” kata Maidi, Senin (11/9/2023).
    Maidi mengatakan pada sistem prasmanan biasanya akan banyak makanan sisa yang terbuang. “Kalau prasmanan yang dibuang sekian banyak,” tutur Maidi.
    Apabila pemilik hajatan adalah orang kaya, Maidi meminta agar kotak nasi yang dibawa pulang berukuran jumbo. Kotak berisi makanan yang berukuran jumbo akan dapat disantap seluruh keluarga di rumah. “
    Kalau orang kaya silakan buat kotak nasi yang besar sehingga bisa dibawa pulang dan dimakan satu rumah. Ini lebih hemat,” jelas Maidi.
    (Penulis: Muhlis Al Alawi I Editor: Bilal Ramadhan, Phytag Kurniati)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyawer di Kelab Malam, Kades di Cirebon Akui Diri Kaya-Punya Mobil Tiga

    Nyawer di Kelab Malam, Kades di Cirebon Akui Diri Kaya-Punya Mobil Tiga

    Jakarta

    Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, tengah menjadi sorotan lantaran aksinya menyawer di sebuah kelab malam. Dalam klarifikasinya, Casmari mengatakan bahwa dia menyawer menggunakan uang pribadi. Casmari juga mengaku bahwa dia kaya, punya banyak rumah dan mobil sejumlah tiga buah.

    Dalam tayangan video viral, Casmari terlihat menghamburkan uang di sebuah kelab malam. Casmari pun telah mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya, aksi sawer uang di kelab malam terjadi secara spontan. Namun dia menegaskan, uang itu berasal dari kantong pribadinya.

    “Secara tak sadar, dan kalau di diskotek kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” bilang Casmari dikonfirmasi detikJabar, Kamis (12/6/2025).

    “Itu uang pribadi saya, bukan dana desa. Saya punya usaha, rumah saya banyak, mobil tiga, dan masyarakat juga tahu usaha saya. Jadi jangan disalahartikan,” tegasnya.

    Tak diketahui pasti seperti apa detail kekayaan Casmari, baik itu yang berbentuk tanah dan bangunan, maupun alat transportasi. Saat ditelusuri di laman LHKPN KPK atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Casmari belum melaporkan kekayaannya. Padahal mulai 2024, kepala desa wajib melaporkan kekayaannya di LHKPN.

    Di sisi lain, Casmari menyebut uang hasil kerjanya sebagai kepala desa sejak 2024 belum pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Casmari mengaku, uang itu selalu digunakan untuk disumbangkan kepada masyarakat.

    “Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” jelasnya.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon pun kemudian langsung memanggil Casmari untuk dimintai klarifikasi pada Kamis siang. Dari hasil klarifikasi itu, Casmari mengakui perbuatannya.

    Setelah diklarifikasi, Casmari juga membuat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan serupa. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi menuturkan, Casmari mengaku khilaf dengan perbuatannya menyawer di klub malam.

    “Beliau menyampaikan bahwa kejadian itu karena khilaf dan siap menerima sanksi secara moral. Kami sudah minta komitmennya melalui surat pernyataan. Kalau terulang, akan ada sanksi administratif,” ungkapnya.

    (lua/riar)

  • Gaji Naik 280%, Puan Minta Hakim Perbaiki Integritas dan Kinerja

    Gaji Naik 280%, Puan Minta Hakim Perbaiki Integritas dan Kinerja

    Bisnis.com, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau seluruh hakim untuk perbaiki kinerja dan menjaga kepercayaan publik setelah gajinya dinaikan 280% oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Puan berpandangan bahwa kenaikan gaji para hakim sebesar 280% merupakan bentuk penghargaan negara kepada sistem peradilan di Indonesia.

    Menurutnya, kenaikan gaji bagi hakim harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Selain itu; Puan berharap kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.

    “Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” tuturnya di Jakarta, Jumat (13/6).

    Selain itu, Puan mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.

    “Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala sekaligus independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” kata Puan.

    Puan optimistis kebijakan kenaikan gaji 280% tersebut bisa menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. 

    “Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi Pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280%. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).

    Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim, bahkan ia tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri. 

    Presiden juga menekankan bahwa salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurut Prabowo, negara yang tidak memiliki sistem hukum baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.

    Kenaikan gaji hakim juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

    Langkah Prabowo menaikkan gaji hakim dinilai Puan sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Ia memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.

  • Kenaikan Gaji Hakim Jadi Motivator Reformasi Sistem Kehakiman

    Kenaikan Gaji Hakim Jadi Motivator Reformasi Sistem Kehakiman

    Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280% sebagai langkah yang positif. Ia berpandangan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.

    “Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat 13 Juni 2025.

    “Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Adapun Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA). Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim, bahkan ia tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.

    Prabowo juga menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurutnya, negara yang tidak memiliki sistem hukum baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.

    Kenaikan gaji hakim juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

    Langkah Prabowo menaikkan gaji hakim dinilai Puan sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Ia memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.

    “Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” tutur Puan.

    Meski begitu, mantan Menko PMK ini mengingatkan agar kenaikan gaji bagi hakim harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Puan berharap kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.

    “Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” sebutnya.

    “Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi,” tambah Puan.

    Puan pun menyatakan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. 

    “Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama,” pesan cucu Bung Karno itu.

    Puan menyebut DPR juga memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia. Untuk itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.

    “Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” ungkap Puan.

    Menurut Puan, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim. 

    “Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi. Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai,” jelasnya.

    Puan juga mengingatkan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    “Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” tegas Puan.

    Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama dalam negara hukum.

    “DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan,” tutupnya.

    Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280% sebagai langkah yang positif. Ia berpandangan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
     
    “Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat 13 Juni 2025.
     
    “Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Adapun Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA). Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim, bahkan ia tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.
     
    Prabowo juga menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurutnya, negara yang tidak memiliki sistem hukum baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.
     
    Kenaikan gaji hakim juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
     
    Langkah Prabowo menaikkan gaji hakim dinilai Puan sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Ia memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
     
    “Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” tutur Puan.
     
    Meski begitu, mantan Menko PMK ini mengingatkan agar kenaikan gaji bagi hakim harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Puan berharap kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.
     
    “Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” sebutnya.
     
    “Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi,” tambah Puan.
     
    Puan pun menyatakan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. 
     
    “Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama,” pesan cucu Bung Karno itu.
     
    Puan menyebut DPR juga memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia. Untuk itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.
     
    “Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” ungkap Puan.
     
    Menurut Puan, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim. 
     
    “Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi. Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai,” jelasnya.
     
    Puan juga mengingatkan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
     
    “Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” tegas Puan.
     
    Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama dalam negara hukum.
     
    “DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan,” tutupnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MMI)

  • Profil Herman Khaeron, Anggota DPR yang Sempat Viral Terima Amplop

    Profil Herman Khaeron, Anggota DPR yang Sempat Viral Terima Amplop

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Herman Khaeron sempat ramai diperbincangkan publik setelah video dirinya menerima amplop cokelat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero) pada 11 Maret 2025 viral di media sosial.

    Dalam narasi yang beredar, amplop tersebut diduga berisi uang suap terkait kasus korupsi. Namun, Herman Khaeron dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa amplop tersebut merupakan bagian dari administrasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

    Herman mengklarifikasi bahwa dalam rapat itu, seorang pegawai sekretariat DPR menyodorkan dokumen SPPD yang harus ditandatangani. Dana perjalanan dinas yang biasanya diberikan sebelumnya, baru bisa diambil saat rapat berlangsung.

    Ia pun menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam proses tersebut. Penjelasan itu disampaikan untuk meredam simpang siur informasi yang sempat mengemuka. Berikut profilnya!

    Profil Herman Khaeron

    Herman Khaeron adalah politisi senior dari Partai Demokrat yang telah mengabdi di parlemen sejak tahun 2009. Ia berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

    Lahir di Kuningan, Jawa Barat pada 4 Mei 1969, Herman telah melewati berbagai jabatan penting di DPR RI dan kini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Herman memiliki rekam jejak panjang di sektor swasta dan profesional. Ia pernah menjabat sebagai quality control manager, asisten direktur marketing, hingga direktur utama di berbagai perusahaan nasional.

    Pendidikan dan Kiprah Akademik

    Dikenal sebagai figur yang serius dalam bidang pendidikan, Herman menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Bandung (Unisba) jurusan teknik dan manajemen industri.

    Ia melanjutkan pendidikan S2 di IPB University dalam bidang perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan, dan berhasil meraih gelar doktor (S3) ilmu pertanian dari Universitas Padjadjaran.

    Peran Strategis di DPR RI

    Di lingkungan DPR RI, Herman Khaeron pernah menjabat sebagai wakil ketua Komisi IV dan aktif di berbagai panitia kerja strategis seperti pembahasan RUU Hortikultura, RUU Pangan, hingga program sosial. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, industri, dan investasi.

    Perannya di parlemen juga diperkuat dengan kiprahnya dalam Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, di mana ia menjabat sebagai wakil komandan alpha. Ini menunjukkan bahwa Herman memiliki pengaruh baik di level legislatif maupun dalam ranah strategi politik nasional.

    Harta Kekayaan Herman Khaeron

    Berdasarkan data e-LHKPN dari KPK, kekayaan Herman Khaeron terus meningkat sejak pertama kali dilaporkan pada 2009. Tercatat, pada 10 September 2024, total kekayaannya mencapai Rp 15,02 miliar.

    Komponen kekayaannya meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 10,67 miliar, kendaraan senilai Rp 1,95 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,03 miliar.

    Peningkatan kekayaan ini sejalan dengan karier politik dan profesionalnya yang terus berkembang, serta keterlibatannya dalam berbagai sektor usaha dan organisasi kemasyarakatan.

    Aktivitas di Organisasi Kemasyarakatan

    Selain aktif di dunia politik dan legislatif, Herman juga terlibat dalam berbagai organisasi seperti KAHMI, HKTI, ICMI, dan KOSGORO. Aktivitas ini mencerminkan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat dan kontribusi di berbagai bidang pembangunan nasional.

    Kiprah Herman Khaeron sebagai anggota DPR RI mencerminkan dedikasi panjangnya dalam dunia politik, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat. Meski sempat diterpa isu tidak benar, Herman Khaeron tetap menunjukkan konsistensinya dalam memberikan klarifikasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

  • 9
                    
                        Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
                        Nasional

    9 Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar Nasional

    Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias
    Deddy Corbuzier
    memiliki
    utang
    Rp 19.733.191.890.
    Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei 2025.
    Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebelum dikurangi utang, kekayaan
    Deddy Corbuzier
    mencapai Rp 972.754.771.461.
    Harta kekayaan itu terdiri dari 19 bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri yang tersebar di Tangerang dan Medan. Keseluruhan nilainya mencapai 66.599.664.431.
    Kemudian, Deddy juga tercatat memiliki dua alat transportasi dan mesin dari hasil sendiri dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2.195.000.000.
    Dengan rincian, mobil merek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp 595.000.000 dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T Tahun 2020 senilai Rp 1.600.000.000.
    Selain itu, Deddy juga memiliki surat berharga sebesar Rp 386.130.385.400, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, serta kas dan setara kas sebesar Rp 21.677.713.754.
    Dengan demikian, subtotal harta Deddy Corbuzier mencapai Rp 972.754.771.461. Akan tetapi, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.
    Oleh karenanya, total
    kekayaan Deddy Corbuzier
    sebesar Rp 953.021.579.571 setelah dikurangi dengan utang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekayaannya Nyaris Rp 1 Triliun, Ini Perincian LHKPN Deddy Corbuzier

    Kekayaannya Nyaris Rp 1 Triliun, Ini Perincian LHKPN Deddy Corbuzier

    Jakarta, Beritasatu.com – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam unggahan dipublikasi KPK melalui laman resminya elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan Deddy Corbuzier tercatat mencapai sekitar Rp 953 miliar.

    Total kekayaan tersebut terdiri atas 19 tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431, dua unit mobil senilai Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, surat berharga Rp 386.130.385.400, hingga kas dan setara kas sebanyak Rp 21.677.713.754.

    Sementara itu, untuk tanah dan bangunan, Deddy Corbuzier memiliki 16 tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, dan tiga bidang sisanya di Kota Medan, Sumatera Utara.

    Dalam LHKPN tersebut, mantan pesulap itu menyatakan memiliki unit mobil bermerek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp 595.00.000, dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai RP 1.600.000.000.

    Namun, Deddy memiliki utang sebanyak Rp 19.733.191.890. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah diambil utang menjadi Rp 953.021.579.571.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN.

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.

    Namun, Budi pada saat itu mengatakan LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

  • Setor LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun!

    Setor LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun!

    Bisnis.com, Jakarta — Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier ternyata memiliki kekayaan senilai hampir Rp1 triliun.

    Hal tersebut terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan Deddy Corbuzier ke KPK pada 8 Mei 2025 lalu.

    Berdasarkan LHKPN KPK yang dikutip Bisnis Minggu (8/6/2025), Youtuber Deddy Corbuzier memiliki 19 bidang tanah yang tersebar di wilayah Tangerang dan Medan dengan nilai mencapai Rp66.599.664.431.

    Tidak hanya itu, mantan pesulap tersebut juga memiliki dua unit mobil yaitu Ford Ranger dan Jeep Rubicon yang nilainya mencapai Rp2.195.000.000.

    Selain itu, Deddy Corbuzier juga memiliki harta bergerak lainnya yang dicantumkan di LHKPN meski tidak dirinci yaitu mencapai Rp496.152.007.876, ditambah lagi surat berharga sebesar Rp386.130.385.400 dan kas atau setara kas sebesar Rp21.677.713.754.

    Deddy Corbuzier pun memiliki hutang yang dicantumkan di dalam LHKPN-nya yaitu mencapai Rp19.733.191.890. Sehingga jika ditotal harta kekayaan bersih yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier adalah Rp953.021.579.571.