Topik: LHKPN

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

  • Prabowo Punya Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya

    Prabowo Punya Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya

    Jakarta

    KPK menerbitkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto. Prabowo dilaporkan memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2 triliun. Intip isi garasinya.

    Prabowo telah menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat sebagai Presiden RI. Dalam LHKPN itu tercatat, total harta kekayaan Prabowo mencapai Rp 2.062.241.012.691 alias Rp 2 triliun!

    Jumlah harta kekayaan Prabowo tersebut merupakan harta yang dimiliki Prabowo hingga 2024. Sebelum menjabat Presiden, Prabowo juga rutin melaporkan LHKPN kepada KPK selama menjabat Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden. Tercatat harta kekayaan Prabowonaik Rp19.558.280.000 (Rp 19 miliar) atau naik 0,96 persen dibanding dengan LHKPNsebelumnya. Kenaikan terbesar adalah harta berupa tanah dan bangunan yang naik 7 persen.

    Mayoritas harta kekayaan Prabowo berbentuk surat berharga serta tanah dan bangunan. Surat berharga Prabowo tercatat memiliki nilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun. Kemudian tanah dan bangunan memiliki nilai Rp 294.594.738.000 (Rp 294 miliar). Lalu kas dan setara kas sebanyak Rp 48.044.251.191 (Rp 48 miliar) dan harta bergerak lainnya senilai Rp 16.464.523.500 (Rp 16 miliar).

    Sementara itu, isi garasi Prabowo yang tercatat dalam alat transportasi dan mesin terdapat 8 unit kendaraan. Total nilai isi garasi Prabowo mencapai Rp 1.258.500.000 (Rp 1,2 miliar). Tampak tidak ada perubahan isi garasi Prabowo pada LHKPN terbaru dengan LHKPN sebelumnya saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau saat menjadi calon presiden.

    Isi Garasi Prabowo

    Berikut isi garasi Prabowo berdasarkan LHKPN terbaru:

    Toyota Alphard Tahun 2005 senilai Rp 400 jutaHonda CR-V Tahun 2007 senilai Rp 130 jutaLand Rover tahun 1994 senilai Rp 50 jutaLand Cruiser tahun 1980 senilai Rp 50 jutaMitsubishi Pajero Sport tahun 2000 senilai Rp 175 jutaMotor Suzuki tahun 2002 senilai Rp 3,5 jutaLexus tahun 2002 senilai Rp 400 jutaLand Rover tahun 1992 senilai Rp 50 juta.

    (rgr/din)

  • Kekayaan Presiden Prabowo

    Kekayaan Presiden Prabowo

    Sebagai penyelenggara negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ia serahkan pada 11 April 2025, berikut rinciannya.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi

    Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi

    Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harta Ketua Majelis Hakim di sidang vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yakni
    Dennie Arsan Fatrika
    menjadi sorotan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan klarifikasinya.
    Jumlah harta hakim Dennie dapat dilihat di situs web LHKPN KPK, jumlah harta dari LHKPN Dennie tahun 2024 adalah 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.
    “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam siaran persnya, Sabtu (19/7/2025).
    Harta Dennie yang tercatat di LHKPN dinyatakannya merupakan gabungan antara harga Dennie dengan istrinya yang merupakan pengacara.
    “Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki seorang istri yang bekerja sebagai advokat,” kata Andi.
    Jumlah harta Dennie yang tercatat di LHKPN, selain merupakan akumulasi dengan jumlah harta istri Dennie, juga merupakan akumulasi dari harta warisan yang didapat Dennie.
    “Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan,” kata Andi.
    Andi juga menyampaikan riwayat dinas hakim Dennie Arsan Fatrika, sebagai berikut:
    • Calon Hakim PN Karawang 1999

    • Hakim PN Mamuju 2003

    • Hakim PN Lubuk basung 2007-2010

    • Hakim PN Lubuk linggau 2010-2013

    • Hakim PN Bogor 2013-2015

    • Wakil Ketua PN Sabang 2015-2016

    • Wakil Ketua PN Baturaja 2016-2018

    • Ketua PN Baturaja 2018-2020

    • Hakim PN Bandung 2020-2021

    • Wakil Ketua PN Bogor 2021

    • Ketua PN Karawang 2021-2023

    • Hakim PN Jakarta Pusat 2023 sampai sekarang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong: Dennie Arsan Fatrika

    Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong: Dennie Arsan Fatrika

    Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong: Dennie Arsan Fatrika
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim yang mengetok palu vonis 4,5 tahun penjara untuk
    Tom Lembong
    kemarin adalah
    Dennie Arsan Fatrika
    . Ini profil Dennie.
    Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
    Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
    Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

    NIP: 197509211999031004

    Jabatan: Hakim Madya Utama

    Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)
    Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terlihat urutan jabatan yang pernah diemban Dennie sejak 2008.
    Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
    Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi. Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
    Tahun 2020, dia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan setahun kemudian menjadi Ketua di Pengadilan Tinggi Bandung.
    Tahun 2022, dia pindah ke Jakarta menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sampai 2024.
    Dennie Arsan Fatrika selaku hakim mengisi LHKPN pada 31 Desember 2024 dengan total kekayaan Rp 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.
    Tahun 2024, Dennie punya tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3.150.000.000 yang ada di Bogor.

    Dia juga punya alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sepeda motor Yamaha XMAX.
    Dia punya harga bergerak lainnya senilai Rp 153.850.000, serta kas dan setara kas Rp 460.000.000, juga hutang Rp 350.000.000.
    Total harta Dennie pada 2024 senilai Rp 4,3 miliar, dan pada tahun sebelumnya senilai Rp 4,2 miliar.
    Pada 2022, hartanya adalah Rp 1,952.041.864. Mundur ke tahun 2008 saat Dennie masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dia berharta Rp 192.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketimpangan Kepemilikan Tanah (Bagian I)

    Ketimpangan Kepemilikan Tanah (Bagian I)

    Ketimpangan Kepemilikan Tanah (Bagian I)
    Saat ini berkiprah sebagai akademisi/peneliti di Universitas Indonesia. Tertarik dengan berbagai topik ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pembangunan internasional, Asia Tenggara, monitoring-evaluasi, serta isu interdisiplin. Doktor ekonomi dari UNU-MERIT/Maastricht University (Belanda). Alumni generasi pertama beasiswa LPDP master-doktor. Pernah bekerja di ASEAN Secretariat, Indonesia Mengajar, dan konsultan marketing. Bisa dihubungi di https://www.linkedin.com/in/aripmuttaqien/
    KETIMPANGAN
    merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur
    ketimpangan
    adalah indeks Gini.
    Berdasarkan data dari BPS, nilai indeks Gini di Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang signifikan dalam satu setengah dekade terakhir.
    Pada tahun 2010, indeks Gini tercatat sebesar 0,38. Selanjutnya, selama periode 2011 hingga 2015, angkanya meningkat menjadi 0,41.
    Pada tahun 2016, indeks Gini mulai menurun menjadi 0,40 dan terus mengalami penurunan secara bertahap hingga mencapai 0,38 pada tahun 2024.
    Sayangnya, indeks Gini yang dirilis oleh BPS menggunakan indikator pengeluaran per kapita. Penggunaan indikator pengeluaran memang memiliki sejumlah keterbatasan.
    Di sisi lain, harus diakui bahwa keterbatasan data dengan kualitas yang lebih baik, khususnya untuk indikator pendapatan dan kepemilikan aset, masih menjadi tantangan tersendiri.
    Indeks Gini yang dihitung berdasarkan indikator pengeluaran umumnya menghasilkan nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan indeks Gini yang menggunakan variabel pendapatan.
     
    Hal ini selaras dengan temuan Mark Aguiar dan Mark Bils dalam paper berjudul “Has consumption inequality mirrored income inequality?” yang terbit di American Economic Review pada tahun 2015.
    Merujuk berbagai literatur ilmiah, sebagai contoh, Frank Cowell, Stephen Jenkins, atau François Bourguignon, pendapatan rumah tangga terdiri dari berabagai komponen.
    Komponen utama biasanya pendapatan dari gaji atau upah (
    salary income atau wage income
    ). Komponen ini cenderung lebih stabil di sektor formal, terutama bagi pekerja kantoran.
    Sebaliknya, pendapatan dari sektor informal, seperti buruh tani, pekerja lepas, pengemudi ojek, atau pekerjaan harian lainnya, cenderung bersifat fluktuatif dan tidak menentu.
    Komponen lain dari pendapatan rumah tangga mencakup pendapatan bisnis (
    business income
    ), pendapatan investasi (
    investment income
    ), dan pendapatan dari subsidi atau bantuan sosial (
    benefit income
    ). Sementara itu, pajak bisa menjadi komponen yang mengurangi pendapatan.
    Pendapatan bisnis berasal dari aktivitas usaha atau pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh anggota rumah tangga.
    Pendapatan investasi diperoleh dari hasil pengelolaan aset, seperti kepemilikan saham, penyewaan properti, dan bentuk investasi lainnya.
    Sementara itu, pendapatan dari subsidi atau bantuan sosial umumnya berasal dari program bantuan pemerintah, yang terutama ditujukan bagi rumah tangga pada kelompok desil bawah.
    Moritz Kuhn, Moritz Schularick, dan Ulrike Steins menulis paper berjudul “Income and Wealth Inequality in America, 1949-2016” yang terbit di
    Journal of Political Economy
    pada tahun 2020.
    Temuan mereka menunjukkan bahwa kelompok rumah tangga kaya memang memiliki distribusi aset lebih besar daripada kelompok nonkaya.
    Mereka menemukan bahwa ketimpangan kepemilikan aset adalah lebih besar daripada ketimpangan pendapatan.
    Pernyataan ini sejalan dengan komentar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam diskusi di Jakarta Selatan pada 13 Juli 2025.
    Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 48 persen dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh hanya 60 keluarga.
    Situasi ini menjadi preseden buruk yang memperburuk ketimpangan kepemilikan aset di Indonesia. Bayangkan, dari lebih dari 70 juta rumah tangga di Indonesia, 60 keluarga tersebut hanya mewakili sekitar 0,000086 persen.
    Kepemilikan tersebut umumnya tidak dimiliki atas nama individu, melainkan melalui entitas perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki struktur kepemilikan berupa pemegang saham.
    Jika ditelusuri hingga ke tingkat pemegang saham utama di perusahaan induk, maka akan terlihat siapa aktor-aktor dominan di balik kepemilikan aset tersebut.
    Jika dikumpulkan di satu tempat, 60 keluarga tersebut bahkan hanya setara dengan satu Rukun Tetangga (RT). Hal ini menunjukkan betapa timpangnya distribusi
    kepemilikan tanah
    di Indonesia.
    Tak mengherankan jika harga tanah dan properti terus meningkat secara signifikan setiap tahun.
    Dalam kondisi seperti ini, mekanisme pasar tidak lagi bekerja secara ideal sebagai ajang pertemuan antara penjual dan pembeli dalam pasar persaingan bebas.
    Akibatnya, akses terhadap kepemilikan rumah menjadi semakin terbatas, dan backlog perumahan pun tetap tinggi karena masih banyak rumah tangga yang belum memiliki rumah.
    Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya bahwa ketimpangan kepemilikan aset memiliki tertinggi dibandingkan dengan ketimpangan pendapatan dan ketimpangan pengeluaran.
    Tanah umumnya merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh sebagian besar keluarga di Indonesia.
     
    Sebagai contoh, jika kita meninjau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para pejabat, terlihat bahwa sebagian besar kekayaan mereka berupa harta tidak bergerak dalam bentuk tanah.
    Dari sudut pandang lain, keluarga kelas menengah yang membeli rumah dan tanah melalui sistem kredit juga secara otomatis menempatkan sebagian besar kekayaannya pada aset tersebut.
    Apalagi, saat ini, semakin sulit menemukan rumah dan tanah dengan harga di bawah Rp 1 miliar, yang menunjukkan tingginya nilai aset ini dalam struktur kekayaan rumah tangga. Ini menjadikan akses terhadap kepemilikan tanah dan rumah menjadi lebih sulit.
    Sebagai penutup, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Tanpa tindak lanjut yang jelas, kondisi ini akan menjadi lebih parah di masa depan.
    Kebijakan yang disusun harus mencerminkan pemerataan kepemilikan tanah, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai inklusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditjen Pajak Awasi Orang yang Suka Pamer Harta dan Endorse di Medsos, Pejabat Masuk Radar

    Ditjen Pajak Awasi Orang yang Suka Pamer Harta dan Endorse di Medsos, Pejabat Masuk Radar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mengawasi aktivitas di media sosial atau medsos, terutama bagi wajib pajak yang suka pamer barang mewah hingga menerima banyak endorsement.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya melihat medsos sebagai sumber informasi untuk mencari ketidakcocokan gaya hidup dengan profil perpajakan seseorang.

    “Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT [surat pemberitahuan tahunan], beda sama LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara]. Itu sudah sejak lama kita lakukan,” ungkap Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Mantan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden itu mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dalam mendeteksi potensi pajak di medsos. Menurutnya, AI sangat mudah dilatih untuk mendeteksi penyimpangan.

    Dia mencontohkan dari data yang ada, misalnya laporan SPT yang disampaikan 5—10 tahun terakhir, AI akan melihat pola profilnya perpajakan. Setelahnya, AI mencocokan aktivitas wajib pajak itu di medsosnya.

    “Jadi, ya, generally [umumnya], prinsipnya seperti machine learning [pembelajaran mesin], ya,” jelas Bimo.

    Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pihaknya ingin menangkap semua potensi penerimaan yang ada, salah satunya dari media sosial di tengah akselerasi perkembangan digital.

    “Kita sudah melakukan crawling, data-data, ya. Kalau suka pamer mobilnya di medsos gitu, pasti diamati sama teman-teman pajak,” ungkap Hestu dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Hanya saja, dia mengakui pihaknya belum membuat satu regulasi yang memungkinkan pemungutan pajak secara langsung dari aktivitas pamer harta hingga endorsement di medsos. Pemungutan hanya dilakukan melalui pemeriksaan pajak.

  • Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Intip isi garasi keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    Dikutip detikNews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

    Keempat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

    Menilik sisi lainnya, apa saja kendaraan yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek? Mari kita lihat berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan mereka ke KPK.

    Isi Garasi Sri Wahyuningsih

    Pertama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Sri Wahyuningsih terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Total harta kekayaannya mencapai Rp 19.060.154.361 (Rp 19 miliaran). Adapun isi garasinya antara lain terdapat Mercedes-Benz 300 E Tahun 2010 dengan nilai Rp 200 juta, Honda HR-V tahun 2015 dengan nilai Rp 200 juta dan Mercedes-Benz E 280 tahun 2009 dengan nilai Rp 100 juta.

    Isi Garasi Mulyatsyah

    Selanjutnya Mulyatsyah. Mulyatsyah terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 27 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022 sebagai Kepala BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT. Total harta kekayaannya mencapai Rp 2.724.070.000 (Rp 2 miliaran). Isi garasinya antara lain Toyota Hardtop tahun 1983 senilai Rp 172 juta dan motor Kawasaki Versys tahun 2019 senilai Rp 120 juta. Di LHKPN sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah melaporkan punya Nissan X-Trail tahun 2017 senilai Rp 180 juta.

    Isi Garasi Jurist Tan

    Kemudian Jurist Tan. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 sebagai LHKPN khusus awal menjabat. Saat itu, Jurist Tan melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 7.793.788.672 (Rp 7 miliaran). Namun, tidak ada alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Jurist Tan.

    Sementara itu, untuk Ibrahim Arief kami tidak menemukan LHKPN di lembaga Kemendikbudristek. Satu-satunya LHKPN atas nama Ibrahim Arief ada di lembaga PT TELKOM INDONESIA (PERSERO), TBK. Di LHKPN itu harta kekayaannya tercatat sebanyak Rp 12.087.107.981 (Rp 12 miliaran) dengan isi garasi Toyota Voxy tahun 2020 senilai Rp 471.800.000

    (rgr/dry)

  • Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

    Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan mereka di media sosial atau medsos.

    Upaya ini dilakukan DJP dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara dari pajak. Lantas, bagaimana sebenarnya DJP bisa memantau wajib pajak melalui media sosial

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.

    Skema crawling atau sistem crawl dilakukan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.

    “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” ucap Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP.

    Yoga mengatakan, selama ini para fiskus memantau harta kekayaan yang dipampang oleh para wajib pajak di medsos. Lalu, data hartanya disandingkan dengan data di sistem pajak.

    Bila ada ketidaksesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.

    “Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ucap Yoga.

    Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus.

    “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” papar Yoga.

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui upaya mengumpulkan informasi wajib pajak melalui media sosial sebagai langkah untuk mengecek aset wajib pajak.

    “Kalau sosmed ya memang itu kan informasi juga Informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tau ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, Tapi itu udah sejak lama kalau kita lakukan,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Intip Garasi Anggota DPR yang Dilaporkan Kasih Gestur Tak Senonoh saat Live TikTok

    Intip Garasi Anggota DPR yang Dilaporkan Kasih Gestur Tak Senonoh saat Live TikTok

    Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR, Prana Putra Sohe, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait gestur tak senonoh saat siaran langsung di media sosial TikTok. Menilik sisi lain dari Prana Putra Sohe, berikut ini isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia terakhir kali menyampaikan hartanya pada 25 Maret 2025. Jumlah kekayaannya mencapai Rp 11.721.488.938 (Rp 11,7 miliaran).

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 21.231.220.000 (Rp 21,2 miliaran), kas dan setara kas Rp 52.068.938 (Rp 52 jutaan) dan hutang Rp 10.315.000.000 (Rp 10,3 miliaran).

    Khusus isi garasinya, tercatat punya Toyota Innova Venturer 2.4 A/T tahun 2018. Harganya ditaksir Rp 390 juta. Dia tidak mendaftarkan kendaraan lain dalam LHKPN tersebut. Perolehan mobil ini statusnya atas hasil sendiri.

    Dilaporkan ke MKD

    Diberitakan detikNews sebelumnya, Prana mengatakan tak sadar jika aksinya tersebut tengah direkam oleh seseorang.

    Hal itu disampaikan Prana dalam sidang MKD DPR dengan agenda penjelasan teradu atas laporan terhadap konten live streaming, Selasa (15/7/2025). Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan laporan itu masuk pada 25 Juni 2025.

    “Mengadukan Saudara dugaan pelanggaran atas gestur yang tidak pantas secara etika simbol yang secara luas dikenal sebagai isyarat seksual dan disiarkan dalam live streaming dalam media sosial TikTok pada tanggal 19 Juni pukul 12.40 WIB,” ujar Adang dalam sidang MKD.

    Prana lantas memberikan penjelasan jika video itu diambil di tengah reses Komisi XIII DPR pada 19 Juni 2025. Prana tak tahu salah satu temannya tengah melakukan live streaming di TikTok.

    “Nah, di antara sela-sela itu sebelum kegiatan reses makan siang itu, di tempat saya, ada teman-teman tadi bertiga sedang mengobrol di video yang tadi dilihat. Kemudian, saya diajak masuk ke dalam frame video tersebut. Pertama saya tidak tahu kalau itu live TikTok, terus terang saya tidak tahu, demi Allah, dan kemudian saya masuk di situ,” ujar Prana.

    Prana menyebutkan obrolan saat live TikTok dalam situasi yang santai. Dalam momen itu, Prana lantas mendapat pernyataan soal rahasia awet muda.

    Prana mengatakan lebih memilih menjawab menggunakan gestur mengapit ibu jari di antara jari telunjuk dan tengah dibanding disampaikan secara langsung. Prana berdalih tak ada niatan untuk menyampaikan konten yang bernuansa pornografi atau sensual.

    (riar/dry)