Topik: LHKPN

  • Intip Garasi Bupati Koltim Abdul Azis yang Terjaring OTT KPK

    Intip Garasi Bupati Koltim Abdul Azis yang Terjaring OTT KPK

    Jakarta

    Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis jadi salah satu pihak yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar. Ini isi garasi Abdul Azis.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Azis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.991.694.886. Harta itu dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan status jabatan sebagai Bupati Kolaka Timur.

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 6.410.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Lalu harta bergerak lainnya Rp 268.950.000, kas dan setara kas Rp 533.744.886, dan utang sebesar Rp 106.000.000.

    Azis juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 885.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, TOYOTA HILUX 2.4G Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
    2. MOBIL, TOYOTA INOVA VENTURER 2.4 A Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
    3. MOTOR, KTM KTM 85 SX Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000
    4. MOTOR, YAMAHA BJ8 W A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000

    Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini, termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:

    Pemberi:

    – Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
    – Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

    Penerima:

    – Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
    – Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    – Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

    Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Abdul Azis disebut-sebut meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari proyek itu.

    (lua/riar)

  • 9
                    
                        5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
                        Nasional

    9 5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi Nasional

    5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
    Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
    Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto.
    Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
    Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.
    Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.
    Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
    “Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar,” kata Asep.
    Pada April, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.
    Lalu pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady juga menarik dana Rp 2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek.
    Lalu Abdul Azis dan Ageng meminta
    commitment fee
    sebesar 8 persen kepada PT PCP. “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar dan diserahkan kepada Ageng.
    Uang tersebut oleh Ageng diserahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujarnya.
    Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng.
    Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari
    commitment fee
    sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep.
    Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil pilkada 2024 yang menjadi tersangka korupsi.
    Diketahui, Abdul Azis baru menjabat lima bulan sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
    Abdul Azis memenangkan pilkada bersama pasangannya, Yosep Sahaka.
    Keduanya diusung dan didukung oleh NasDem, PAN, dan PBB.
    Selain itu, Abdul Azis merupakan salah satu bupati yang mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait kasus hukum yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
    Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dimungkinkan bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka.
    “Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakil Bupati (akan jadi Plt) akan dikeluarkan surat dari Gubernur, dan dari saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” tuturnya.
    Tito mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

    Dia juga menyampaikan, Kemendagri telah melakukan pencegahan terkait praktik korupsi di pemerintahan daerah.
    “Saya kira sudah berkali-kali dalam banyak sekali sudah, apa namanya itu, langkah-langkah untuk pencegahan yang dilakukan, termasuk di antaranya kegiatan-kegiatan penjelasan, pengarahan, membuat sistem monitoring center bersama KPK dilakukan,” ucapnya.
    “Tapi kadang-kadang saja ada oknum yang, oknum dalam petik ya, yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis lahir pada 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004.
    Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 jutaan, terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000), dan motor Yamaha BJ8 (Rp 13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK Nasional 7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kendati demikian, lembaga antirasuah itu masih enggan menyebut kasus dugaan korupsi dalam yang menjerat Bupati Kolaka Timur itu.
    Johanis hanya menjelaskan, saat ini tim dari KPK masih berada di Sulawesi Tenggara.
    “Benar (bupati yang ditangkap) Koltim (Kolaka Timur),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis merupakan pria kelahiran 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
    Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004. Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Sebelum mundur, Abdul Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Sosok Abdul Azis juga pernah meriah sejumlah penghargaan, seperti Pemimpin Daerah Inovatif Tahun 2022 dari Kendari Pos Award.
    Kemudian, ia juga pernah mendapatkan penghargaan kategori Innovative Leader with a Passion for the Community dari Seven Media Asia pada 2023.
    Lewat laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, Abdul Azis melaporkan aset-aset yang dimilikinya. Total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 Miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 Jutaan. Terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000) dan motor Yamaha BJ8 (Rp13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah

    KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Dalam laporan kinerja KPK di 6 bulan tahun 2025, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) lembaga legislatif terendah dibandingkan lembaga lainnya.

    Pemaparan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat laporan kinerja KPK di semester I/2025 di Gedung Juang KPK, Rabu (6/8/2025). Dia menyebut lembaga legislatif hanya berada di level 83,97%.

    “Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen,” kata Ibnu 

    Secara keseluruhan, KPK mengungkapkan persentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 telah mencapai 91,26 persen. 

    Dari data yang dipaparkan, lembaga eksekutif daerah berada di posisi 5 dengan persentase kepatuhan mencapai 88,95%. Di atasnya diisi oleh lembaga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada di level 89,09%.

    Lebih lanjut, lembaga eksekutif pusat berada di posisi ketiga dengan tingkat kepatuhan mencapai 92,33%. Kemudian BUMN 92,6%.

    Ibnu menuturkan lembaga dengan tingkat kepatuhan tertinggi adalah yudikatif yang mempunyai persentase 98,74%.

    “Untuk itu KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” jelas dia.

  • Profil Irjen Karyoto: Pengungkap Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK yang Kini Jabat Kabaharkam Polri – Page 3

    Profil Irjen Karyoto: Pengungkap Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK yang Kini Jabat Kabaharkam Polri – Page 3

    Setelah tiga tahun di KPK, Irjen Karyoto kembali ke institusi Polri dan ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya pada Maret 2023. Selama kepemimpinannya di Polda Metro Jaya, Karyoto berhasil mengungkap beberapa kasus besar. Salah satunya adalah kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

    Selain itu, Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinannya juga membongkar praktik melindungi situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta menangani kasus penemuan tujuh jenazah remaja di Kali Bekasi.

    Kini, sebagai Kabaharkam Polri, Karyoto akan mengemban tugas yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia. Tugas ini juga meliputi pemberian bimbingan teknis tentang keamanan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, serta penanganan keamanan unjuk rasa dan pengamanan konflik sosial.

    Irjen Karyoto juga tercatat memiliki harta kekayaan yang signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 10 Maret 2025, total harta kekayaannya mencapai Rp11,5 miliar. Harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp6,67 miliar, serta aset kendaraan senilai Rp3,65 miliar. Selain itu, Irjen Karyoto juga memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh publik, di mana putrinya menikah dengan putra Dedi Mulyadi, menjadikannya besan dari mantan Bupati Purwakarta tersebut.

  • KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 91,26 Persen, Legislatif Paling Rendah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 91,26 Persen, Legislatif Paling Rendah Nasional 6 Agustus 2025

    KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 91,26 Persen, Legislatif Paling Rendah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Juli 2025 mencapai 91,26 persen.
    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sepanjang Semester I Tahun 2025, jumlah wajib LHKPN tercatat 415.805 orang dengan jumlah yang sudah melaporkan sebanyak 406.877 orang.
    “Secara umum gambaran kepatuhan yang telah menyampaikan LHKPN dapat dilihat melalui layar. Jadi, pencapaiannya 91,26 persen,” kata Ibnu dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
    Ibnu mengatakan, yudikatif menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi, yaitu 98,47 persen.
    Kemudian, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
    Sementara itu, legislatif pusat dan legislatif daerah menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah.
    “Sedangkan lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing 83,97 persen dan 88 persen,” ujar dia.
    Ibnu mengatakan, KPK mendorong semua lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab.
    “Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Mewah Eks Menag Yaqut

    Mobil Mewah Eks Menag Yaqut

    Jakarta

    Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji. Menilik sisi lain dari Yaqut, berikut ini garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (6/8/2025), Yaqut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.794.729.733 (Rp 13,7 miliaran). Harta itu disampaikan pada 20 Januari 2025.

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.00 (Rp 9,5 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233 (Rp 2,5 miliaran).

    Khusus isi garasinya, Yaqut memiliki nilai sebesar Rp 2.210.000.000. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta
    2. Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000

    Semua kendaraan Yaqut itu didaftarkan atas perolehan hasil sendiri.

    KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

    “Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025), dilansir dari detikNews.

    Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pemanggilan terhadap Yaqut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025).

    “Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

    Budi menyebut keterangan Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini. Ia berharap Yaqut hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

    “Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sambung Budi.

    (riar/rgr)

  • Roy Suryo Desak Kapolri dan Presiden Copot Penasihat Polri Aryanto karena Menyebut Rismon Keledai

    Roy Suryo Desak Kapolri dan Presiden Copot Penasihat Polri Aryanto karena Menyebut Rismon Keledai

    GELORA.CO –  Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Aryanto Sutadi, seorang tokoh yang disebut-sebut sebagai penasihat Kapolri, tengah menuai sorotan tajam publik.

    Aryanto diduga menyebut Dr. Rismon P. sebagai “keledai” dalam sebuah tayangan publik yang disaksikan banyak orang, termasuk rekan Rismon, Roy Suryo.

    Ucapan itu dinilai menghina dan tidak etis, apalagi disampaikan oleh seseorang yang berada dalam posisi strategis.

    “Pernyataannya sangat tidak sopan. Semua orang di studio mendengarnya pada 30 April 2025 lalu. Saya dengar langsung dia menyebut rekan saya dengan sebutan keledai,” ujar Roy Suryo dalam pernyataannya.

    Roy menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Aryanto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh berlatar belakang akademi kepolisian dan sempat disebut-sebut sebagai lulusan terbaik.

    Namun, rekam jejak Aryanto kini dipertanyakan, terutama setelah dugaan ketidakjujurannya dalam pelaporan harta kekayaan (LHKPN) yang menyebabkan dirinya tak lolos uji integritas di KPK.

    “Dia selama ini tampil di media seolah sebagai tokoh intelektual, tapi ucapannya kasar dan cenderung menyerang pribadi. Sungguh tidak layak menjadi penasihat Kapolri,” imbuh Roy.

    Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung keterlibatan tokoh-tokoh tertentu dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Ia menilai bahwa berbagai pihak, termasuk pengacara dan simpatisan telah dimobilisasi untuk menyerang balik para peneliti yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk Dr. Rismon dan Dr. Tifa.

    Roy menyebut gaya politik Jokowi sebagai “nabok nyilih tangan”, alias menyerang menggunakan tangan orang lain untuk tetap terlihat bersih.

    Ia juga menuding bahwa postingan yang viral di media sosial, termasuk unggahan ijazah berwarna yang diduga milik Jokowi, berasal dari lingkaran dalam.

    “Kalau memang asli, tunjukkan saja dengan transparan. Seperti Barack Obama waktu menunjukkan akta kelahirannya,” ujar Roy.

    Lebih lanjut, Roy juga menyoroti kejanggalan dalam data pemilu yang dimiliki oleh KPU.

    Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, KPU diwajibkan membuka data CSV terkait daftar pemilih, namun hingga kini belum diberikan secara lengkap.

    “Ini bukan spekulasi, kami datang langsung ke KPU bersama ahli dari ITB dan perwakilan Yayasan Akuntabilitas. Tapi data yang kami minta tidak diberikan. Ini ada indikasi manipulasi,” ujarnya.

    Roy turut menanggapi hasil survei dari LSI Denny JA yang menyebut mayoritas responden percaya bahwa ijazah Jokowi asli, dengan mayoritas responden berasal dari kelompok lulusan SD atau lebih rendah.

    “Kalau mayoritasnya lulusan SD, berarti memang target manipulasi informasi itu adalah kelompok dengan akses informasi rendah. Ini menyedihkan dan berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

    Puncaknya, Roy Suryo mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar mencopot Aryanto Sutadi dari jabatannya sebagai penasihat Polri.

    Ia menilai pernyataan kasar dan tendensius Aryanto tidak mencerminkan etika pejabat negara.

    “Orang seperti itu tak layak berada dalam lingkaran kekuasaan. Jika dibiarkan, institusi Polri akan kehilangan kepercayaan publik,” tutup Roy.

  • Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    GELORA.CO – Berikut sosok Ivan Yustiavandana yang menuai sorotan usai kebijakan blokir rekening dormant dilakukan. 

    Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi buah bibir publik yakni kekayaannya.

    Harta dari  Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.

    Netizen justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Tak sedikit pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.

    Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp9,3 miliar.

    Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

    Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.

    Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).

    Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp9,3 miliar

    Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp4,095–4,111 miliar.

    Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.

    Dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.

    Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.

    Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp428,61 miliar.

    Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.

    PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

    Proses ini memicu protes dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR yang menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

    DPR menyoroti bahwa banyak nasabah memilih tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena memang tidak memiliki dana.

    Mereka meminta PPATK mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan

    Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

    “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

    Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

    Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

    Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

    Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

    Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

    Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

    Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

    Berikut rincian harta kekayaanya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 

    2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 

    4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 

    5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 

    7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 

    2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 

    D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 

    F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 

    Sub Total Rp 12.281.738.135 

    II. HUTANG Rp 2.900.467.629 

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

    Dipanggil Prabowo

    Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

     Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat. 

    Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

    Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

    Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

  • Supian Suri Umumkan Sekda Depok Terpilih Paling Lambat September 2025 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Supian Suri Umumkan Sekda Depok Terpilih Paling Lambat September 2025 Megapolitan 2 Agustus 2025

    Supian Suri Umumkan Sekda Depok Terpilih Paling Lambat September 2025
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Wali Kota Depok
    Supian Suri
    memperkirakan akan mengumumkan sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok terpilih paling lambat pada awal September 2025.
    “Ya, Insya Allah dalam waktu dekat kita umumkan. Dan mungkin di akhir Agustus atau di awal September kita sudah bisa melantik Sekda baru,” kata Supian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/8/2025).
    Terpisah, Penjabat (Pj)
    Sekda Depok
    Nina Suzana memastikan bahwa proses seleksi Sekda sudah rampung dari tahap administrasi, tes kompetensi, rekam jejak, dan pemeriksaan kesehatan.
    Saat ini, Supian Suri hanya tinggal memilih mana nama yang dipilih untuk menjadi pembantunya dalam menjalankan pemerintahan di Kota Depok.
    “Kan sudah ada pengumuman tiga besar nya, itu tergantung pak wali kapan mau diumumkan 1 dari 3 nama,” ungkap Nina, Sabtu (2/8/2025).
    Adapun ketiga kandidat Sekda Depok yang lolos hingga seleksi akhir adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Abdul Rahman; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok Dadang Wihana; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Mangnguluang Mansur.
    Pemerintah Kota Depok resmi membuka seleksi terbuka untuk jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.
    Posisi ini menjadi rebutan para pejabat eselon II yang memenuhi syarat secara nasional.
    Penjabat (Pj) Sekda Depok, Nina Suzana menyatakan, pembukaan seleksi ini sudah mengantongi lampu hijau dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    “Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” ujar Nina di Depok, Jumat (13/6/2025), dikutip dari Antara.
    Pelamar wajib berstatus PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), dan pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.
    Kandidat juga harus berusia maksimal 58 tahun dan siap menunda masa pensiun bila terpilih.
    Pelamar wajib mengantongi ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, serta sehat jasmani dan rohani.
    Kinerja dalam dua tahun terakhir harus bernilai baik, dan pelamar wajib mengunggah bukti LHKPN, SPT Tahunan 2025, serta surat rekomendasi dari PPK instansi asal
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.