Topik: LHKPN

  • Kena OTT KPK, Bupati Bekasi Punya Harta Rp 79 M

    Kena OTT KPK, Bupati Bekasi Punya Harta Rp 79 M

    Jakarta

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT yang dilakukan KPK di Bekasi itu mengamankan total 10 orang.

    Dikutip dari detikNews, penyidik juga menyegel ruangan Bupati Bekasi. Hingga saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

    Lantas, berapa total kekayaan Ade Kuswara Kunang? Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 Agustus tahun 2025, Ade Kuswara diketahui memiliki total harta Rp 79,16 miliar, yang terbagi atas tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak lainnya.

    Rincian Harta Bupati Bekasi

    A. Tanah dan Bangunan Rp 76.527.000.000

    1. Tanah Seluas 4.326 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 600.000.000
    2. Tanah Seluas 809 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 609.000.000
    3. Tanah Seluas 480 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 408.000.000
    4. Tanah Seluas 51.450 m2 di Kab/Kota Cianjur, Rp 4.116.000.000
    5. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/364 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 3.500.000.000
    6. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/80 m2 di Kab/Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 300.000.000
    7. Tanah Seluas 225 m2 di Kab/Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 135.000.000
    8. Tanah Seluas 1.100 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 3.300.000.000
    9. Tanah Seluas 3.240 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 9.720.000.000
    10. Tanah Seluas 1.121 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 2.242.000.000
    11. Tanah Seluas 573 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 1.146.000.000
    12. Tanah Seluas 268 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 536.000.000
    13. Tanah Seluas 4.726 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 14.178.000.000
    14. Tanah Seluas 1.435 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 4.305.000.000
    15. Tanah Seluas 457 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 914.000.000
    16. Tanah Seluas 2.783 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 5.566.000.000
    17. Tanah Seluas 556 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 1.112.000.000
    18. Tanah Seluas 1.000 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 2.000.000.000
    19. Tanah Seluas 310 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 620.000.000
    20. Tanah Seluas 34.500 m2 di Kab/Kota Cianjur, Rp 10.350.000.000
    21. Tanah Seluas 2 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 567.000.000
    22. Tanah Seluas 5.000 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 1.500.000.000
    23. Tanah Seluas 2 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 659.400.000
    24. Tanah Seluas 1.358 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 407.400.000
    25. Tanah Seluas 5.164 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 1.549.200.000
    26. Tanah Seluas 4.326 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 1.096.800.000
    27. Tanah Seluas 4.326 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 1.297.800.000
    28. Tanah Seluas 842 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 168.400.000
    29. Tanah Seluas 119 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 357.000.000
    30. Tanah Seluas 1.120 m2 di Kab/Kota Karawang, Rp 840.000.000
    31. Tanah Seluas 809 m2 di Kab/Kota Bekasi, Rp 2.427.000.000

    B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 2.450.000.000

    1. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 8 AT Tahun 2021, Hadiah Rp 400.000.000
    2. Mobil, Jeep Wrangler 3.8 AT Tahun 2011, Warisan Rp 650.000.000
    3. Mobil, Ford Mustang 2.3 AT Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp 1.400.000.000

    C. Harta Bergerak Lainnya Rp 43.092.000
    D. Surat Berharga Rp 0
    E. Kas dan Setara Kas Rp 147.959.653
    F. Harta Lainnya Rp 0
    Sub Total Rp 79.168.051.653

    Utang Rp 0

    Total Harta Kekayaan Rp 79.168.051.653

    (ily/ara)

  • Isi Garasi Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK, Ada Mobil Mewah Ini

    Isi Garasi Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK, Ada Mobil Mewah Ini

    Jakarta

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ikut diamankan saat KPK menggelar OTT di wilayah Bekasi. Menilik sisi lain, Ade diketahui punya mobil mewah di garasinya. Simak rincian mobil Ade.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, diketahui ada 10 orang diamankan. Belum dirinci KPK pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT. Namun salah satunya dikonfirmasi adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara.

    “Benar, salah satunya (bupati Kabupaten Bekasi),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip detikNews.

    Ade kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut di KPK. Adapun kalau menilik sisi lain, khususnya isi garasi, Ade tercatat punya tiga mobil sebagai aset kekayaannya. Dilihat detikOto dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Ade pada 11 Agustus 2025 saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi, dia punya total harta kekayaan sebesar Rp 79.168.051.653 (79 miliaran). Dari total harta itu, mobil merupakan aset dengan nilai terbesar kedua setelah tanah dan bangunan.

    31 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Cianjur, hingga Karawang itu nilainya mencapai Rp 76,527 miliar. Kebanyakan berstatus warisan. Hanya dua tanah dan bangunan yang tercatat sebagai milik sendiri.

    Isi Garasi Ade Kuswara

    Kemudian barulah aset alat transportasi dan mesin merupakan yang terbesar kedua. Aset ini nilainya Rp 2,45 miliar dan terdiri dari tiga mobil dengan status berbeda yaitu hadiah, warisan, dan hasil sendiri. Berikut rincian isi garasi Ade.

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar tahun 2021, hadiah, senilai Rp 400 juta
    2. Mobil Jeep Wrangler 3.8 L tahun 2011, warisan, senilai Rp 650 juta
    3. Mobil Ford Mustang 2.3 tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp 1,4 miliar

    Selanjutnya ada harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 43,092 juta. Terakhir harta kekayaan Ade itu berupa kas dan setara kas yang nilainya Rp 147.959.653.

    (dry/din)

  • Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    GELORA.CO  – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2025). 

    Ade Kuswara ditangkap bersama 10 orang lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

    Sebanyak 10 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogress,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunBekasi.

    Setelah terjaring operasi senyap itu, Ade Kuswara bersama HM Kunang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Sementara tim penyidik KPK menyebut, masih ada target lain yang belum tertangkap, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.

    “Bupati tadi tidak bisa lewat depan, tapi Bupati sudah di dalam. Tidak bisa lewat depan karena Kajarinya belum dapat,” ungkap sumber tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Dugaan Kasus Pemerasan hingga Suap Proyek

    KPK menangkap Ade Kuswara yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan hingga suap proyek.

    Di satu sisi, terdapat indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Bupati dan HM Kunang. 

    Di sisi lain, terdapat pula dugaan praktik rasuah terkait pengerjaan proyek.

    “Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga,” jelas sumber tersebut.

    “Tapi di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” imbuhnya.

    Kekayaan Ade Kuswara

    Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, Ade Kuswara terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Agustus 2025, saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Dari laporan tersebut diketahui bahwa Ade Kuswara memiliki kekayaan senilai Rp79 miliar. 

    Kekayaan Ade Kuswara didominasi harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. 

    A.TANAH DAN BANGUNAN Rp 76.527.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 43.092.000

      

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

     

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 147.959.653

     

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

     

    Sub Total Rp 79.168.051.653

    II. HUTANG Rp 0

     

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 79.168.051.653

    Sosok Ade Kuswara

    Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Agustus 1993.

    Ia merupakan putra kandung H. M Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang.

    Abah Kunang bukanlah sosok biasa, melainkan seorang tokoh berpengaruh yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.

    Berikut riwayat pendidikannya:

    SD Negeri Sukadami 3

    SMP Negeri 1 Cikarang Selatan

    SMA Negeri 1 Cikarang Selatan

    Sarjana Hukum dari President University.

    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

    Pria berusia 31 tahun itu kembali terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi PDI-P untuk periode 2024-2029.

    Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P. 

    Pendaftarannya diterima oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, di kantor sekretariat PDI-P Kabupaten Bekasi di Jalan Tarum Barat No. 28, Jayamukti, Cikarang Pusat.

    Bersama dr. Asep Surya Atmaja sebagai pendampingnya, Ade maju dalam Pilkada Bekasi 2024. 

    Berdasarkan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pasangan ini memperoleh 666.494 suara atau 45,68 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

    Selain karier politiknya, Ade Kuswara juga aktif berorganisasi. 

    Ia pernah menjabat sebagai Wali Ketua Badan Muslimin Indonesia serta Dewan Pengawas Garda Pasundan

  • 2 Mobil di Garasi Bos Baru Antam

    2 Mobil di Garasi Bos Baru Antam

    Jakarta

    Untung Budiharto diangkat menjadi Direktur Utama Antam. Intip sisi lain dari bos Antam yang baru, berikut ini isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Untung terakhir kali menyampaikan hartanya pada 4 Februari 2025. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 12.575.644.749 (Rp 12,5 miliaran). Harta itu dilaporkan saat menjabat sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta.

    Isi Garasi Bos Baru Antam

    Soal isi garasinya, Untung hanya mendaftarkan dua model kendaraan dengan taksiran harga total Rp 650 juta, antara lain:

    1. Toyota Nav tahun 2015, harganya Rp 150 juta
    2. Toyota Camry tahun 2022, harganya Rp 500 juta

    Tidak ada daftar kendaraan bermotor lain yang didaftarkan Untung. Semua mobil itu diperoleh atas hasil sendiri.

    Profil Untung Budiharto yang diangkat jadi Dirut Antam

    Untung Budiharto diketahui pensiunan TNI-AD dengan berpangkat Mayjen. Ia saat ini juga tercatat aktif sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

    ikutip dari laman resmi Transjakarta, pengangkatan Untung Budiharto sebagai Komisaris Utama sejak 8 Juni 2023. Pria kelahiran Tegal pada 26 April 1965 sebelumnya mengakhiri karir di militer sebagai Pangdam Jaya.

    Selama berkarir, Untung Budiharto tercatat sempat menjabat sebagai Danrem di Bangka Belitung, Paban di Staf Operasi, Waasops Kasad, Kasdam di Bukit Barisan, Direktur Operasi Badan SAR Nasional, hingga Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

    PT Aneka Tambang Tbk (ATNM) atau Antam mengumumkan pengangkatan Untung Budiharto sebagai Direktur Utama (Dirut) baru menggantikan Achmad Ardianto. Keputusan ini diambil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    (riar/dry)

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segini Kekayaan Ridwan Kamil vs Atalia Praratya, Siapa Lebih Tajir?

    Segini Kekayaan Ridwan Kamil vs Atalia Praratya, Siapa Lebih Tajir?

    Jakarta, Beritasatu.com – Perbincangan mengenai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya belakangan kembali mengemuka seiring kabar gugatan cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung.

    Di balik dinamika rumah tangga yang kini memasuki proses hukum, publik juga menaruh minat besar pada gambaran kekayaan masing-masing tokoh.

    Wajar saja, keduanya dikenal memiliki rekam jejak panjang di ruang publik, baik dalam pemerintahan maupun aktivitas profesional dan sosial.

    Kabar gugatan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikonfirmasi langsung oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung. Panitera PA Bandung Dede Supriadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar dan kini berada pada tahap awal proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan di Bandung pada Senin (15/12/2025).

    Menurut penjelasan pengadilan, gugatan cerai diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukum yang ditunjuk. Sidang perdana pun dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

    Seiring bergulirnya proses hukum tersebut, perhatian publik tak hanya tertuju pada aspek rumah tangga, tetapi juga pada persoalan pembagian dan gambaran harta kekayaan kedua belah pihak.

    Lantas, berapa sebenarnya kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ini? Mengutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK pada Selasa (16/12/2025), berikut ulasannya:

    Harta Kekayaan Ridwan Kamil

    Selama menjabat sebagai gubernur Jawa Barat dalam kurun waktu lima tahun, Ridwan Kamil tercatat mengalami peningkatan kekayaan yang cukup signifikan.

    Berdasarkan LHKPN tahun 2022, total harta yang dilaporkannya mencapai Rp 23,76 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp 8,7 miliar atau setara 57% dibandingkan laporan awal tahun 2018 yang berada pada kisaran Rp 15,05 miliar.

    Jika ditelusuri lebih jauh, porsi terbesar kekayaan Ridwan Kamil berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp 19,44 miliar.

    Aset tersebut merupakan gabungan dari hasil kepemilikan pribadi dan hibah, dengan lokasi tersebar di sejumlah daerah seperti Bandung, Jakarta Selatan, hingga Gianyar, Bali. Meski demikian, sebagian besar properti tercatat berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

    Selain properti, mantan Wali Kota Bandung ini juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 488,70 juta.

    Rinciannya meliputi sebuah mobil Hyundai senilai Rp 351 juta, sepeda motor Royal Enfield Classic seharga Rp 80 juta, Honda Beat senilai Rp 8,7 juta, Kawasaki dengan nilai Rp 24,70 juta, serta Honda CBR yang ditaksir Rp 24,30 juta.

    Ridwan Kamil juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 429,08 juta. Di luar itu, terdapat kepemilikan surat berharga dengan nilai Rp 720 juta. Untuk aset likuid, kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp 6,94 miliar. Ia turut melaporkan kategori harta lainnya sebesar Rp 213,29 juta.

    Pada sisi kewajiban, Ridwan Kamil masih memiliki utang sebesar Rp 3,47 miliar. Meski demikian, jumlah tersebut menunjukkan penurunan sekitar Rp 1,8 miliar dibandingkan posisi utang pada tahun 2018 yang sempat mencapai Rp 5,29 miliar.

    Harta Kekayaan Atalia Praratya

    Sementara itu, berdasarkan LHKPN, Atalia Praratya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 26,5 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas dan surat berharga.

    Aset terbesar Atalia Praratya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 19,56 miliar. Properti ini tersebar di beberapa lokasi, terutama di Kota Bandung dan Gianyar.

    Sebagian besar merupakan hasil perolehan sendiri, sementara sebagian lainnya berasal dari hibah yang telah dilengkapi akta resmi.

    Di antara aset tersebut terdapat tanah seluas 1.585 meter persegi di Kota Bandung dengan nilai lebih dari Rp 6,58 miliar.

    Selain itu, terdapat pula sejumlah bidang tanah dan bangunan lain dengan luasan dan nilai yang bervariasi, termasuk properti dengan luas bangunan mencapai 825 meter persegi yang nilainya ditaksir sekitar Rp 6,55 miliar.

    Tidak sedikit pula aset hibah berupa tanah dengan luasan ratusan hingga ribuan meter persegi yang turut memperkaya portofolio properti Atalia Praratya.

    Untuk kategori alat transportasi dan mesin, total nilai yang dilaporkan mencapai Rp 1.838.700.000. Aset ini meliputi mobil Hyundai keluaran 2017, sepeda motor Royal Enfield, Honda Beat, Kawasaki W175, Honda CBR, mobil listrik Wuling tahun 2022, Vespa matic, hingga mobil Hyundai Ioniq 6 tahun 2023 dengan nilai lebih dari Rp 1,1 miliar.

    Selain itu, Atalia Praratya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 678,518 juta. Kepemilikan surat berharga tercatat sebesar Rp 720 juta.

    Untuk aset kas dan setara kas, jumlahnya mencapai Rp 8,61 miliar, yang menunjukkan likuiditas keuangan cukup kuat. Ia juga melaporkan kategori harta lainnya senilai Rp 157,065 juta.

    Namun demikian, Atalia Praratya juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp 5,07 miliar yang turut diperhitungkan dalam total kekayaan bersihnya.

    Siapa Lebih Tajir?

    Jika membandingkan total kekayaan yang dilaporkan, Atalia Praratya tercatat memiliki nilai harta yang lebih besar dibandingkan Ridwan Kamil. Dengan total kekayaan sekitar Rp 26,5 miliar, Atalia unggul sekitar Rp 2,7 miliar dari Ridwan Kamil yang melaporkan harta sebesar Rp 23,76 miliar.

    Perbedaan ini terutama terlihat pada jumlah kas dan setara kas, serta akumulasi aset properti yang dimiliki masing-masing. Meski Ridwan Kamil memiliki nilai properti yang sangat dominan, Atalia Praratya mencatat aset likuid yang lebih tinggi serta jumlah total kekayaan yang sedikit lebih besar, meskipun juga dibarengi kewajiban utang yang relatif tinggi.

    Berdasarkan data resmi LHKPN, perbandingan kekayaan menunjukkan bahwa Atalia Praratya memiliki total harta yang lebih besar dibandingkan Ridwan Kamil, meski selisihnya tidak terlalu jauh. Keduanya sama-sama memiliki portofolio aset yang kuat, baik dalam bentuk properti, kendaraan, maupun kas.

  • 5 Mobil Bernilai Rp 5,1 Miliar di Garasi Eks Menteri Dito Ariotedjo

    5 Mobil Bernilai Rp 5,1 Miliar di Garasi Eks Menteri Dito Ariotedjo

    Jakarta

    Ada lima mobil di garasi eks Menteri Dito Ariotedjo. Secara keseluruhan, nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.

    Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 292 miliaran. Dalam catatan detikOto, Dito terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 20 Januari 2025 untuk periodik 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Menpora.

    Harta kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, termasuk lima mobil yang tergabung dalam alat transportasi dan mesin. Tercatat ada lima mobil dan satu kapal yang terdaftar sebagai aset Dito. Dalam LHKPN tersebut, diketahui garasi Dito ketambahan satu mobil mewah berupa Toyota Land Cruiser 300 VX-R lansiran tahun 2023. Secara total, khusus mobil kalau digabung secara keseluruhan nilainya Rp 5,171 miliar. Rinciannya sebagai berikut.

    5 Mobil Dito Ariotedjo

    1. Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 480 juta
    2. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019, hibah tanpa akta senilai Rp 900 juta
    3. Hyundai Ioniq 5 tahun 2022, lainnya senilai Rp 800 juta
    4. Toyota Kijang Innova Zenix 2.0 Q tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 641 juta
    5. Toyota Land Cruiser 300 VX-R 4×4 tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 2,35 miliar

    Namun demikian, bila ditambahkan dengan aset kapal laut yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 2,5 miliar, total aset alat transportasi dan mesin itu jumlahnya Rp 7,671 miliar. Adapun dari berbagai aset itu, tanah dan bangunan nilainya paling besar yakni Rp 187.595.355.600 (Rp 187 miliaran) Selain itu juga ada aset harta bergerak dan surat berharga dengan nilai masing-masing Rp 6.607.193.070 dan Rp 89.342.924.072. Kemudian, Dito juga punya aset kas dan setara kas yang nilainya Rp 14.376.100.851. Dia juga melapor memiliki utang sebesar Rp 13.388.722.164 (13 miliaran).

    Di luar soal harta kekayaan, nama Dito Ariotedjo tengah ramah jadi sorotan. Hal itu berkaitan dengan isu hubungannya dengan aktris berinisial DK yang membuat rumah tangannya retak. Dito menepis kabar tersebut. Politikus Partai Golkar ini menyebut proses perceraian dengan istrinya berlangsung jauh sebelum dirinya mengenal DK.

    “Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah. Semua proses perceraian sudah berjalan jauh sebelum saya mengenal DK. Faktanya, saya sudah berpisah sejak 31 Mei dan proses gugatan di pengadilan sudah mulai berproses resmi sejak 12 Juni. Setelah itu sidang perdana adalah pada 9 Juli. Saya baru pertama kali mengenal DK pada akhir Juli,” ujar Dito dikutip detikNews.

    Dito menyebut ada alasan lain di balik keretakan rumah tangganya. Dito menegaskan isu orang ketiga bukanlah penyebabnya.

    “Ada alasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK. Jadi benar saya memang kenal, tapi tidak benar jika dia dibilang sebagai penyebab gugatan cerai. Karena gugatan terjadi sebelum saya kenal dengan DK,” imbuh Dito.

    (dry/din)

  • Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Intip isi garasi Bupati Lampung Tengah yang terjaring OTT KPK atas dugaan kasus suap.

    KPK mengamankan Ardito berkaitan dengan kasus suap proyek. “Suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip detikNews.

    Ardito telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 20.15 WIB, Rabu (10/12) usai terjaring OTT. Ardito mengenakan topi putih dan jaket hitam. Dia juga terlihat membawa koper.

    Total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Para pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    Mengulik sisi lain Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah itu tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ardito Wijaya sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito Wijaya terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 10 April 2025 sebagai LHKPN awal menjabat. Bupati Lampung Tengah yang kena OTT KPK ini punya total harta senilai Rp 12.857.356.389 (Rp 12 miliaran).

    Mayoritas harta kekayaan yang dimiliki Ardito Wijaya berupa tanah dan bangunan. Ada lima bidang tanah dan bangunan di Lampung Tengah dengan total nilai Rp 12.035.000.000.

    Harta terbanyak keduanya adalah alat transportasi dan mesin. Dikutip dari LHKPN itu, isi garasi Ardito Wijaya ada dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 705 juta. Berikut rincian isi garasi bupati Lampung Tengah yang kena OTT KPK:

    Mobil, Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T Tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 357.000.000Mobil, Honda CR-V 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 345.000.000Motor, Suzuki UY 125 S (Suzuki Spin) AT Tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 3 juta.

    Sisanya, Ardito memiliki kas dan setara kas senilai Rp 117.356.389. Jadi, total kekayaan Ardito Wijaya mencapai Rp 12 miliaran.

    (rgr/din)