Topik: KUHP

  • Karyawan Rampok Gudang Snack Kediri, Majikan Dianiaya Pakai Kunci Roda

    Karyawan Rampok Gudang Snack Kediri, Majikan Dianiaya Pakai Kunci Roda

    Kediri (beritajatim.com) – Perampokan yang menyasar gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial NK (28), yang ternyata merupakan karyawan perusahaan tersebut, ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (14/9/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku menganiaya korban SWP (29) dengan tujuan menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

    “Alhamdulillah, puji Tuhan beberapa waktu lalu kita menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini kita sudah mengamankan seorang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Joshua, Senin (15/9/2025).

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban, satu tas hitam, satu handphone, satu tablet, satu seragam kerja warna biru, sepasang sandal hitam, satu gunting, serta visum et repertum yang memperkuat proses penyidikan.

    AKP Joshua menambahkan, pihaknya masih mendalami motif dan modus pelaku melakukan aksi tersebut. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman Yang kemudian akan kita sampaikan terkait dengan modus maupun motif dari pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut,” ujarnya.

    Korban SWP sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya mengundang perhatian warga sekitar lokasi perusahaan. “Korban ini sempat meminta tolong, ya meminta tolong Berteriak. Kemudian masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu mengetahui dan mendatangi. Jadi sempat mengetup pagarnya. Karena mengetup pagar itu kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak dan lari,” tutur AKP Joshua.

    Polisi memastikan pelaku NK dijerat Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. “Terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan,” tegasnya.

    Sementara itu, kondisi korban kini berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif pasca kejadian. Korban bahkan sudah bisa kembali beraktivitas. [nm/but]

  • Terdesak kebutuhan, dua pria di Tambora Jakbar nekat gasak AC di mal

    Terdesak kebutuhan, dua pria di Tambora Jakbar nekat gasak AC di mal

    Jakarta (ANTARA) – Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup.

    Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta.

    “Modusnya, pelaku masuk ke parkiran mal, kemudian membawa kabur mesin AC. Ada dua unit yang diambil,” kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.

    Kedua tersangka itu ditangkap pada Rabu (10/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Tambora.

    Berdasarkan pengakuan mereka, DM merupakan mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit.

    “Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Mereka juga bukan pengemudi ojek online (ojol), hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga,” jelas Sudrajat.

    Dia menambahkan faktor ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat.

    Dia juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku itu negatif narkoba.

    “Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat.

    Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha
                        Nasional

    5 Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha Nasional

    Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha.
    “Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan memberikan klarifikasi,” kata pengacara Bigmo, Nico Sihombing, usai mendampingi kliennya diperiksa di Bareskrim, Senin (15/9/2025).
    Nico menyebut, kliennya mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik.
    Ia memastikan Bigmo sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah dan membuka peluang mediasi.
    “Yang pasti dari klien kami, Bigmo, tadi sudah menyampaikan bahwa dia sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah,” kata Nico.
    “Nanti kita lihat tindak lanjutnya. Ke depan, kami akan melakukan proses mediasi. Semoga ada ruang untuk (mediasi) itu, karena kita ingin berjalan dengan baik,” ujar dia.
    Bigmo sendiri hanya menanggapi singkat ketika ditanya awak media.
    “Sudah cukup,” kata Bigmo, sambil menunjuk pengacaranya.
    Sebelumnya, Azizah bersama kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah.
    Dua akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo.
    Anandya mengatakan, akun-akun yang dilaporkan terdapat nama Muhammad Jannah atau Bigmo dan Adimas Firdaus atau Resbob yang diduga menyebarkan fitnah.
    “Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
    Para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
    Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda Nasional 15 September 2025

    Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbobb, pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt, meminta menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
    Adapun Resbobb sempat menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (15/9/2025), namun dalam prosesnya Resbobb meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan pekan depan lantaran tengah sakit.
    “Tadi sudah dimintai keterangan, (tapi) belum semuanya, karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan,” kata pengacara Resbobb, Nurwidiatmo saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
    Nurwidiatmo belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Namun, ia memperkirakan bisa dilakukan antara Selasa atau Jumat pekan depan.
    Sementara itu, Resbobb memilih bungkam saat ditanya oleh awak media mengenai pernyataannya soal Azizah yang membuatnya dipolisikan.
    Hari ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa terlapor lain, yakni Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo.
    Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut.
    Resbobb tiba lebih dulu di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB. Kemudian, Bigmo menyusul tiba di lokasi sekitar pukul 13.18 WIB.
    Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah.
    Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyebut, dua akun yang dilaporkan adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo.
    “Alhamdulillah kami sudah membuat laporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” kata Anandya di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Anandya, di dalam akun-akun tersebut terdapat nama Muhammad Jannah dan Resbobb yang diduga menyebarkan fitnah.
    “Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
    “Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
    Saat ditanya terkait bentuk fitnah, Anandya enggan membeberkan secara detail.
    “Mungkin bisa dicek aja di akunnya, yang sudah ada berjalan kemarin-kemarin,” ujarnya.
    Anandya menyebut laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
    Anandya bilang, Azizah sempat memaafkan akun-akun yang menyerangnya. Namun kali ini pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
    Laporan dari anak Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade ini diterima Polisi dengan Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasum terkait Demo Jakarta

    Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasum terkait Demo Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum (Fasum) terkait peristiwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan 16 tersangka itu berasal dari 68 orang yang telah diamankan sebelumnya. 

    Para tersangka itu berinisial AS, MA, MHF, DH, HH, ARP, DH, SP, IJ, EC, MTE, SW hingga JP. Tersangka ini dijerat dengan pasal 187, 170, 406 KUHP.

    “Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan, 16 tersangka ini diamankan di empat TKP mulai dari Arborea Coffe Kementerian Kehutanan; Halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen; di gedung DPR/MPR RI; dan di halte Polda Metro Jaya.

    Terkait 16 tersangka ini turut diamankan juga barang bukti berupa DVR CCTV, botol molotov, handphone, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi cafe.

    “Sudah menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Asep menekankan bahwa 16 tersangka ini bukan pendemo atau pengunjuk rasa. Namun, pelaku ini lebih kepada tersangka perusakan hingga pembakaran fasilitas umum.

    “Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” pungkasnya.

  • DPRD Surabaya: Jika Terbukti Cemari Udara, Pabrik Emas PT SJL Harus Disetop!

    DPRD Surabaya: Jika Terbukti Cemari Udara, Pabrik Emas PT SJL Harus Disetop!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pemerintah kota harus menghentikan aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.

    Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.

    “Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe sapaan lekatnya saat sidak di lokasi, Senin (15/9/2025).

    Cak Yebe mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadi alat bukti yang sahih untuk menindak perusahaan tersebut.

    “Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.

    Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.

    Jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi.

    “Selain itu, PT SJL juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023. Bahkan, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang PPLH juga bisa dikenakan,” ujarnya.

    Menurut Cak Yebe, sanksi administratif tersebut bisa berupa pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut.

    Jika ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi, pihak perusahaan juga dapat dijerat pasal pidana.

    “Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.

    Sebelumnya, warga Wisma Tengger, Benowo, melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di PT SJL.

    Bau tersebut memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.

    Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan surat peringatan dan meminta PT SJL melakukan uji emisi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun, hasil sidak terakhir menunjukkan masih ada aktivitas di dalam pabrik meski Satpol PP sudah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025.

    Cak Yebe berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjamin.

    Dia menegaskan, Pemkot harus segera mengambil langkah konkret demi melindungi kesehatan masyarakat. “Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkas Cak Yebe.[asg/kun]

  • Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

    Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban Megapolitan 15 September 2025

    Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang tukang pijat bernama H alias Romo (40) ditangkap polisi setelah mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.  Ia diringkus aparat di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Pada saat kami amankan, dia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang,” ungkap Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Senin (15/9/2025).
    Modus Romo adalah meminta korban menyerahkan uang tunai Rp 3 juta hingga Rp 20 juta untuk digandakan melalui ritual. Ia juga meminta korban menyiapkan koper besar.
    Kepada korban, Romo berjanji uang di dalam koper akan berlipat ganda dalam dua hingga tiga hari. Namun, ketika koper dibuka, isinya ternyata hanya bantal dan bed cover.
    Setidaknya sudah enam orang menjadi korban Romo yang dibantu rekannya, WH.
    Untuk meyakinkan korban, Romo dan WH sempat menunjukkan tumpukan uang. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut diduga palsu.
    “Uang ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa tersangka ini memiliki uang yang banyak. Tapi setelah kita dalami, ternyata uang tersebut terindikasi palsu,” jelas Bima.
    Dari keterangan WH, uang palsu itu dipasok dari Karawang. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk sosok yang menghubungkan korban dengan Romo.
    “Untuk saat ini kasus ini masih kami dalami. Kita lakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ujar Bima.
    Atas perbuatannya, Romo dan WH dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kediri, Mohammad Rofian, resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini ditempuh untuk menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

    Dalam keterangannya, Rofian menyebut bahwa upaya hukum banding tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Kediri sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kita menyatakan banding. Jadi kita nanti menandatangani akta,” ungkapnya, Senin 15 September 2025.

    Mantan reporter radio itu menuturkan, keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari salinan putusan majelis hakim. Ia menilai amar putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

    “Karena apa? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatarbelakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan hakim tidak sesuai fakta persidangan. “Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.

    Menurut tim pengacara, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka menilai pasal yang lebih tepat adalah 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah pendaftaran banding, tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding yang saat ini tengah dipersiapkan.

    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, dibunuh lalu dimutilasi oleh terdakwa Rohmad Tri Hartanto, warga Tulungagung.

    Potongan tubuh korban disimpan dalam koper merah yang dibuang di Kabupaten Ngawi, sementara bagian tubuh lainnya disebar hingga wilayah Trenggalek dan Ponorogo. [nm/suf]

  • Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar sempat Bajak Mobil dan Buang Brankas ke Rawa

    Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar sempat Bajak Mobil dan Buang Brankas ke Rawa

    Liputan6.com, Jakarta 16 pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar saat kerusuhan di kantor DPRD Kota Makassar masih buron. Mesin ATM tersebut berisi uang sekitar Rp 320 juta. Para pelaku membongkar paksa dan membawa mesin itu keluar dari gedung DPRD Makassar ketika pembakaran Gedung berlangsung, selanjutnya membajak mobil di Jalan Hertasning untuk dibawa ke tempat tertentu.

    “Kami sudah menangkap empat orang, sekarang masih ada 16 orang lagi. Totalnya, kurang lebih 20 orang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/09/2025). Dikutip dari Antara.

    Mesin tersebut lalu dibongkar paksa dengan linggis serta mesin gerinda. Seluruh isinya diambil dan dibagi-bagi. Setelah menguras isinya, para pelaku membuang bangkai brankas mesin ATM ke rawa-rawa di wilayah Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.

    Para pelaku tersebut belakangan ketahui bukan bagian dari kelompok demonstrasi. Dari pengakuan mereka, telah bersepakat menjebol dan membongkar mesin ATM itu kemudian dibawa kabur. Uangnya dibagi-bagi sekitar Rp18 juta per orang.

    “Sudah ada kesepakatan, mereka ini membawa mesin gerinda dan linggis digunakan membongkar mesin ATM. Jadi, orang-orang ini datang dengan niat melakukan tindak pidana penjarahan,” ungkap Kapolres.

    Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan secara bersama-sama. Barang bukti yang sita bangkai mesin ATM.

    Atas penangkapan empat orang tersebut, kata Arya, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani pada Sabtu (30/8) sebanyak 30 orang kini ditahan di Tahti Polrestabes Makassar.

    Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah sebelumnya menyebut empat orang pelaku penjarahan disertai pencurian mesin brankas ATM masing-masing inisial MN (19), MH (26), AN (23) dan MRS (19).

    “Pelakunya ditangkap di rumah masing-masing di beberapa lokasi di Makassar pada Sabtu dini hari. Para pelakunya mengaku ikut serta menjebol dan mengambil mesin ATM itu dan isinya dibagi-bagi Rp18 juta per orang,” ungkap Nasrullah.

    Sejauh ini Tim Jatanras Polrestabes Makassar terus melakukan pengejaran terhadap beberapa orang diduga ikut terlibat pencurian mesin ATM itu. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Jatanras atas penyelidikan dilakukan tanpa henti usai kejadian kerusuhan tersebut.

  • Polisi Gadungan di Bekasi Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka Jaktim

    Polisi Gadungan di Bekasi Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka Jaktim

    Jakarta

    Polisi menangkap pria inisial W alias A (59), polisi gadungan yang menipu warga Bekasi hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku W disebut membeli seragam dan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Kombes Mustofa menyebut pelaku W mengaku-ngaku polisi berpangkat AKP. Menurutnya, W kerap berganti-ganti KTA polisi.

    “Membeli KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63, ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru,” ucapnya.

    Pelaku W sudah beraksi selama 20 tahun sejak tahun 2005. Namun, kata Mustofa, baru tiga orang yang melapor polisi atas kasus penipuan.

    Hingga kini, total kerugian dari aksi penipuan W mencapai Rp 86 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengurusan perkara hingga menjanjikan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Saat ini, pelaku W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

    (wnv/fas)