Topik: KUHP

  • Polisi Bagi 4 Klaster Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, Ini Perannya

    Polisi Bagi 4 Klaster Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, Ini Perannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dan satu buronan dalam kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari 15 tersangka itu masuk dalam empat klaster mulai dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan dan eksekutor.

    “Sebanyak 15 orang tersangka di mana dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster ,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Perincian tersangka di kasus ini mulai dari klaster aktor intelektual, C alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan dan mencari targetnya.

    Kemudian, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan dan mencari tim pembuntutan serta penculikan. Dia juga berperan sebagai pihak yang menyediakan uang operasional Rp60 juta untuk penculikan tersebut.

    Selanjutnya, AAM (38) merencanakan penculikan dan pembuntutan, dan YJP (40) mengkoordinir jalannya pembuntutan serta penculikan Kacab BRI. Selain itu, YJP juga merupakan tersangka termasuk klaster eksekutor.

    “Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang,” tutur Wira.

    Selanjutnya, klaster penculikan terdiri dari lima orang mulai dari EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44).

    Terakhir klaster pembuntutan AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25). Dalam klaster ini, kepolisian telah menetapkan DPO berinisial EG alias Boma.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

    “Ancaman hukuman [para tersangka] selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini juga terdapat oknum anggota Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Pomdam Jaya. Dua prajurit ini yakni Serka N dan Kopda FH. 

    Serka N masuk dalam kategori eksekutor penganiayaan, sementara Kopda FH berperan sebagai perantara mencari tim penculikan.

  • Pembunuh Perempuan di Ciracas Dititipkan ke Panti Sosial Handayani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 September 2025

    Pembunuh Perempuan di Ciracas Dititipkan ke Panti Sosial Handayani Megapolitan 16 September 2025

    Pembunuh Perempuan di Ciracas Dititipkan ke Panti Sosial Handayani
    Tim Redaksi
    JAKARTA,KOMPAS.com –
    Polres Metro Jakarta Timur menitipkan FF (16), pelaku pembunuhan perempuan berinisial IM (23), ke Panti Sosial Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.
    “Ya, kita titipkan di sana (Sentra Handayani), di sana juga dia mendapatkan hak-haknya dia sebagai anak,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).
    Dicky memastikan FF tetap bisa melanjutkan pendidikan meski sedang menjalani proses hukum.
    “Sekolah, akses pendidikannya tetap jalan, masih bisa mengikuti pelajaran, tapi secara online,” kata Dicky.
    Ia menjelaskan, motif FF membunuh IM yang merupakan kekasihnya dipicu rasa cemburu setelah melihat foto pria lain di ponsel korban.
    “Kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas. Yaitu adanya kecemburuan yang terjadi antara kedua belah pihak ini,” jelasnya.
    Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
    Sebelumnya, IM ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) malam. Korban pertama kali diketahui oleh teman kosnya.
    Pemilik kos, Sarif Hidayat (50), menuturkan bahwa saat itu pintu kamar tidak dikunci. Namun, ketika diketuk dan dicek, korban sudah tertutup selimut dan menggunakan daster.
    “Ketika pulang kerja, ini kondisi pintu tutup, terus digedor-gedor itu, ternyata terbuka (enggak dikunci), setelah dicek korban tertutup selimut dan menggunakan daster,” ujar Sarif.
    Sarif menyebutkan, ujung kaki korban sudah membiru saat ditemukan. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat.
    “Saya ketika lihat ujung kaki ini ada pada bingung semua, saya langsung upload ke pak RT untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
    Sarif menambahkan, korban merupakan perantau asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah tinggal di indekos tersebut sejak 2023.
    “Tapi dikenal sopan, kerja di Mall kawasan Cijantung, tapi saya enggak tahu di toko mana. Kalau pacarnya saya enggak kenal,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama – Page 3

    5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama – Page 3

    EF alias YA kerap melayangkan pukulan, tendangan, bahkan tega menyiram bensin lalu membakar wajah si bocah di sawah.

    EF juga pernah memukul dengan kayu hingga tulang MK patah. Tak juga puas, EF pernah membacok pakai golok, dan menyiramkan air panas ke tubuh mungil korban.

    Yang lebih memilukan, sang ibu kandung, SNK (42), disebut mengetahui semua penyiksaan itu. Bahkan ia mengiyakan saat anaknya ditinggalkan begitu saja di Jakarta. Dalam kesaksiannya, AMK sempat berucap tak ingin lagi berjumpa dengan pria yang dipanggil ayah tirinya itu.

    Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan, EF alias YA pun akhirnya mengakui perbuatannya. Begitupun sang ibu yang tak bisa mengelak.

    “Kesaksian MK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban,” kata Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis, Kamis 11 September 2025.

    Nurul mengatakan, kini kedua pelaku telah menyandang status sebagai tersangka. Penetapan tersangka didukung keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, serta barang bukti.

    “Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar dia.

    Atas tindakannya, keduanya tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

    “Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tandas dia.

     

  • 14 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan, Polda Bali: Kami Amankan Pelaku Anarkis, Bukan Pendemo

    14 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan, Polda Bali: Kami Amankan Pelaku Anarkis, Bukan Pendemo

    Di lokasi DPRD Bali, polisi menemukan dua botol bekas berlumur oli, satu galon air mineral berisi pertalite, dan dua buah amunisi gas air mata.

    “Selanjutnya adalah dua buah amunisi, sub-amunisi asap 38mm, tear gas CCS 40C PB warna merah,” kata Daniel.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan terdapat empat laporan polisi terkait insiden tersebut.

    “Untuk dasar yang kami lakukan, dari dua lokasi ini terdapat empat buah laporan polisi. Yang pertama, untuk TKP di sekitar Mapolda Bali, itu adalah LPB nomor 613, yaitu tentang dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP,” ungkapnya.

    Laporan kedua terkait pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pengambilan amunisi gas air mata milik Polri di depan DPRD Bali.

    Laporan ketiga berkaitan dengan kekerasan terhadap kendaraan dinas di lokasi yang sama.

    Sedangkan laporan keempat menjerat dua tersangka yang kedapatan membawa bom molotov, dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 bis KUHP.

     

  • Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK

    Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya mereka dipanggil pada Senin, 1 September 2025. Selain itu, pada hari ini Senin, (15/9/2025) KPK juga memanggil Dolfie Onthniel Frederic Palit, Anggota DPR-RI Komisi XI.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Budi menuturkan belum dapat merincikan secara detail materi yang ditanyakan kepada mereka. Materi baru dapat dijelaskan usai mereka menjalani pemeriksaan.

    Heri Gunawan dan Satori merupakan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana program bantuan sosial yang diselenggarakan BI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Adapun, Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

    Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Keduanya juga diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Namun Satori [ST]-Heri Gunawan [HG] belum ditahan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, alasan belum ditahannya kedua tersangka itu karena penyidik masih mendalami informasi.

    “Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik mendalami peran Satori dan Heri Gunawan dalam kasus ini untuk melengkapi konstruksi perkara. Tak hanya itu, pemeriksaan pada Senin (15/9/2025) juga mengulik bagaimana proses penekanan kontrak dilakukan.

    “Bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK. Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.

    Sebab, Satori dan Geri Gunawan terpilih menjadi pihak yang mendapatkan kucuran dana program sosial tersebut karena keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, di mana BI-OJK berada di bawah naungan komisi itu.

    Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

    Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

    Jakarta

    SNK (42), Ibu Kandung dari bocah berinisial MK dan EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’ ditangkap kasus penganiayaan anak. Motif awal ‘Ayah Juna’ menyiksa MK terungkap.

    YA atau ‘Ayah Juna’ merupakan pasangan sejenis dari ibu korban yang melakukan penyiksaan terhadap bocah sembilan tahun (sebelumnya ditulis 7 tahun). Korban dibawa dari Jawa Timur ke Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sengaja untuk dibuang.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan keterangan awal ‘Ayah Juna’ menganiaya MK karena beban. Namun demikian, Polisi masih melakukan pendalaman.

    “Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” kata Nurul, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Nurul menyebutkan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik untuk menggali alasan penganiayaan dan penelantaran dilakukan. Dia menegaskan tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.

    “Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.

    ‘Ayah Juna’ diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

    Ibu korban, SNK, mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kepada polisi dia mengakui perannya dalam penelantaran korban.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

    Berat Badan Korban Awal Ditemukan Cuma 9 Kg

    Kondisi bocah berinisial MK(9) mulai membaik.Berat badannya naik signifikan usai mendapatkan perawatan intensif pasca ditemukan.

    “Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg,” kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).

    MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi. Bahkan bocah kecil itu sudah mulai belajar dan mengaji.

    “Dan saat ini anak sudah rajin untuk belajar. Belajar mulai menulis, membaca, mengaji dan semuanya,” ungkap Ganis

    Dijelaskan Ganis, korban sudah mulai pulih secara fisik. Dia sudah mulai lancar berjalan, sebab saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.

    “Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan berlari seperti itu,” tuturnya.

    Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.

    “Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis,” jelas Ganis.

    Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.

    “Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada,” terangnya.

    Korban Sengaja Dibuang di Jakarta

    Bocah MK ternyata sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang. Ganis menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku membuang korban. Termasuk soal kemungkinan adanya motif lain di baliknya.

    “Kedua pelaku antara EF bersama dengan SNK ini bersama kedua putrinya tersebut tinggal di wilayah hukum di Polda Jawa Timur dan kemudian dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Ganis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    “Untuk itu (alasan) sedang kami dalami, kalau hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kenakalan anak yang nakal-nakal anak-anak masih biasa. Tetapi motif yang lain sedang kita dalami,” sambungnya.

    Penyidik juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan ‘Ayah Juna’ bersama korban. SNK selaku ibu korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

    Korban telah lama terpisah dari ayah kandungnya. Dia juga memiliki tiga saudara kandung. Namun, dua saudara laki-lakinya tinggal bersama neneknya, sedangkan kembaran MK berinisial ASK tinggal bersama kedua pelaku.

    Korban dan saudara kembarnya sudah tinggal bersama kedua pelaku selama delapan tahun. Mereka kerap berpindah pindah di kawasan Jawa Timur.

    “Mereka dari korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut,” ungkap Ganis.

    Kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.Keduanya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Kembaran MK Juga Alami Kekerasan

    Anak berinisial MK (9) memiliki saudara kembar berinisial ASK. Polisi mengungkap ASK juga mengalami kekerasan oleh pelaku.

    Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum menyebut ASK mengalami bentuk kekerasan yang berbeda dengan korban. Namun, Ganis belum menjelaskan perbedaan yang dimaksud.

    “Untuk kembarannya berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kita amankan, juga mengalami kekerasan namun kekerasannya berbeda,” kata Ganis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (idn/idn)

  • Alasan KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Alasan KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Nasional 16 September 2025

    Alasan KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua anggota DPR legislator, Satori dan Heri Gunawan, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari kedua legislator tersebut.
    “Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan, masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Budi menjelaskan bahwa keterangan kedua tersangka masih dibutuhkan untuk mendalami perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi.
    “Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini, ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua legislator, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdesak Kebutuhan, Dua Pria Nekat Gasak AC di Mal Tambora: Korban Rugi Rp14 Juta – Page 3

    Terdesak Kebutuhan, Dua Pria Nekat Gasak AC di Mal Tambora: Korban Rugi Rp14 Juta – Page 3

    Dia menambahkan faktor ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat.

    Dia juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku itu negatif narkoba.

    “Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat.

    Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

  • Bukan Sebagai Jamaah atau Pendamping, KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa terkait Kepemilikan Uhud Tour

    Bukan Sebagai Jamaah atau Pendamping, KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa terkait Kepemilikan Uhud Tour

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendakwah Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah dipanggil bukan sebagai jamaah. Dia ditanya soal kepemilikan Uhud Tour yang memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2024.

    “Jadi pemeriksaan kepada saksi saudara KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, ya, yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 September.

    Budi menjelaskan penyidik saat ini sedang fokus mendalami jual beli kuota haji yang berawal penambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

    “Di mana dalam proses jual beli itu juga KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jemaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa,” tegasnya.

    “Karena dalam kuota haji khusus ini kan sebetulnya juga ada antreannya. Nah, itu juga didalami terkait hal itu. Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami,” sambung Budi.

    Sementara itu, Khalid Basalamah mengaku diperiksa KPK sebagai saksi karena berangkat sebagai jamaah bersama ratusan orang lainnya. Dia diketahui dimintai keterangan pada Selasa, 9 September.

    Pendakwah itu bersama ratusan orang lainnya awalnya akan berangkat menggunakan visa haji furoda. Tapi, ia menggeser menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

    Pendakwah tersebut juga mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini kemudian bermasalah dan kasusnya ditangani KPK. Ia juga mengklaim Uhud Tour tak bisa memberangkatkan jamaah karena bukan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    “Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. 

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.