Topik: KUHP

  • 15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun

    15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

    Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, dua tersangka lain, Serka N dan Kopda FH sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.

    Demikian disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto.

    “Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” kata Agus.

    Sanksi pemecatan kepada dua oknum TNI itu, kata Agus, mesti menempuh mekanisme tersendiri. “Kalau terkait dengan sanksi pemecatan, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh. Dan ini kita masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

    Adapun untuk mekanisme pemecatan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Militer. “Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari Pengadilan,” tutur Agus.

    Polisi merinci peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum Anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster, yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban.

    MIP diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka

    Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

    Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan orang dalam rangkaian aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum serta kantor pemerintahan.

    “Tindakan anarkistis ini sudah terencana. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

    Adapun fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, hingga Wisma MPR RI di Bandung.

    Dari total 42 tersangka, 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran. Sementara 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) karena menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.

    Rudi menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.

    “Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

  • Remaja tersangka pembunuhan di indekos Jaktim dititip ke panti sosial

    Remaja tersangka pembunuhan di indekos Jaktim dititip ke panti sosial

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menitipkan remaja pria berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IM (23) di indekos Ciracas, ke Panti Sosial Handayani, Cipayung.

    “Iya jadi tersangka FF kita titipkan di sana (Sentra Handayani), di sana juga dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Dicky memastikan, meski sedang menjalani proses hukum, FF tetap bisa bersekolah secara daring dari Panti Sosial Handayani. “Sekolah, akses pendidikanya tetap jalan, masih bisa mengikuti pelajaran, tapi secara online,” ujar Dicky.

    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Irnakulata Murni (23) di indekos di Susukan, Ciracas.

    “Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF (16) memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkan kematian,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

    Dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, menjelaskan, FF yang merupakan kekasih dari korban ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Irnakulata di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Lalu, karena tersangka masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang meliputi proses penyelidikan hingga pembinaan setelah pidana.

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur di antaranya pakaian korban saat kejadian dan barang di tempat kejadian perkara (TKP).

    Barang bukti diamankan kaos tanpa lengan, celana pendek, pakaian dalam, sprei, bantal dan sarung bantal yang terdapat noda darah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, FF membunuh korban lantaran cemburu melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggam (handphone/HP).

    Lalu, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.

    Karena panik, FF menutup mulut dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah membunuh korban, FF sempat pergi meninggalkan lokasi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penculikan Kepala KCP BRI Berujung Maut, Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

    Penculikan Kepala KCP BRI Berujung Maut, Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan para tersangka dalam kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37) tidak dikenakan pasal pembunuhan.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku itu hanya dipersangkakan pasal penculikan atau merampas kemerdekaan.

    Secara terperinci, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pasal yang kita sangkakan pasal 328 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Dia menambahkan, pasal itu dipersangkakan kepada para pelaku lantaran kondisi terakhir korban saat ditinggalkan di area sawah Bekasi masih hidup.

    “Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiayaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • Baleg DPR siapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset agar jadi prioritas

    Baleg DPR siapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset agar jadi prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar bisa menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (16/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

    “Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

    Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

    “Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

    Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

    “Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengemuka Sosok Dukun Pengganda Duit di Balik Dolar Palsu di Kalibata

    Mengemuka Sosok Dukun Pengganda Duit di Balik Dolar Palsu di Kalibata

    Jakarta

    Polisi membongkar gudang uang dolar palsu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Ternyata dalang dibaliknya ada seorang dukun pengganda duit.

    Dukun itu berinisial H (45) alias Romo. Ia mengaku-ngaku sebagai dukun pengganda uang dan meminta para korbannya membayar mahar Rp 3-20 juta untuk proses penggandaan uang.

    “Tersangka H alias Romo ini kami amankan di wilayah Jakarta Selatan, yaitu di Apartemen Kalibata, yang berawal dari adanya pengaduan maupun laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini bisa menggandakan uang,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

    Tersangka Romo juga menunjukkan tumpukan dolar AS hingga uang rupiah palsu kepada korban agar teperdaya. Duit palsu itulah yang disita polisi saat penggerebekan dilakukan.

    “Sebagai daya tarik kepada korban untuk meyakinkan korban agar para korban ini percaya bahwa oh, memang ada nih uangnya di situ dan si tersangka Romo ini pun juga dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu,” ujarnya.

    Untuk melancarkan aksinya, Romo juga berpakaian layaknya orang pintar. Rupanya, hal itu membuat korban percaya hingga rugi jutaan. Hingga kini tercatat ada enam orang korban yang sudah termakan bujuk rayu Romo si dukun pengganda uang itu.

    “Untuk usia pelaku di sini sekitar 40 tahun. Dan juga di sini pelaku pada saat beraksi, dia meyakinkan korban menggunakan pakaian dan seolah-olah yang bersangkutan ini orang pintar,” imbuhnya.

    Dalam melancarkan aksinya, Romo dibantu tersangka W (45) yang saat ini juga sudah diringkus polisi. Tersangka W berperan untuk menyediakan duit palsu sebagai bagian dari akal-akalan penggandaan uang keduanya.

    Penggerebekan apartemen itu dilakukan pada pada Rabu (10/9) malam. Polisi juga telah menangkap H (45) dan WH (45).

    Janji Duit Sekoper, Malah Isi Bantal

    Polisi mengungkap tipu daya Romo. Salah satunya menjanjikan korbannya uang sekoper.

    “Korban menyiapkan koper yang mana nanti dijanjikan oleh tersangka ini bahwa koper tersebut akan berisikan uang sekitar 2 sampai 3 hari ke depan. Namun, setelah koper tersebut dibuka oleh para korban, ternyata isinya hanya bantal maupun bed cover,” imbuh Bima.

    Selain itu, polisi nuga menyita barang bukti dari beras hingga dupa. Barang bukti ini digunakan Romo untuk meyakinkan para korban.

    “Selain itu, kita dapati juga di lokasi pada saat kita amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya,” jelasnya.

    Total ada enam korban yang sudah teperdaya dengan kerugian mencapai ratusan juga.

    Romo Sempat Ingin Buang Barbuk

    Romo sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang dolar palsu ke kloset saat digerebek polisi.

    “Di mana barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara tersangka ini membuang barang bukti tadi di kloset dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti tadi,” kata Bima.

    Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/9) malam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban terkait tipu-tipu penggandaan uang. Polisi menyita 88 lembar dolar Amerika Serikat (AS) hingga 32 lembar rupiah palsu di lokasi.

    Hingga kini ada enam orang yang menjadi korban pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman.

    “Kalau total kerugian dari enam korban ini variatif, mungkin sampai ratusan (juta), karena di sini mereka ada yang mentransfer korban dengan dia ada Rp 3,5 juta sampai Rp 20 juta,” ujarnya.

    Selain Romo, polisi menangkap pria W (45) sebagai penyedia duit palsu tersebut. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Mereka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

  • Polisi tangkap pelaku aborsi di Jakarta Utara

    Polisi tangkap pelaku aborsi di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi di wilayah Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, pada Minggu.

    “Pelaku pria H (29) dan wanita AM (25) telah ditangkap pada Senin (15/9) dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, kepada kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata dia.

    Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu dan janin.

    Dia mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal.

    “Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

    Kasat Reskrim menjelaskan aksi pidana ini dilakukan pria berinisial H yang meminta kekasihnya AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan jenis M yang dimasukkan ke dalam tubuh korban.

    Menurut dia, aksi tersebut dilakukan pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dua jam mengonsumsi obat tersebut, janin dari tubuh AM keluar.

    “Pelaku H membawa AM ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Remaja 16 tahun jadi tersangka pembunuhan wanita di Jaktim

    Remaja 16 tahun jadi tersangka pembunuhan wanita di Jaktim

    memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja pria berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial IM (23) di indekos Susukan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF (16) memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkan kematian,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    FF yang merupakan kekasih dari korban ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh korban di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Lalu, karena tersangka masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang meliputi proses penyelidikan hingga pembinaan setelah pidana.

    Barang bukti yang disita penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya pakaian korban saat kejadian dan barang di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Barang bukti disita yakni kaos tanpa lengan, celana pendek, pakaian dalam, sprei, bantal dan sarung bantal yang terdapat noda darah,” ucap Teta.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FF membunuh korban lantaran cemburu melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggam (handphone/HP).

    “Saat ABH datang ke indekos dan berbincang dengan korban, ABH mendapati foto korban bersama pria lain. ABH ini pacar korban,” kata Dicky.

    Lalu, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.

    “Jadi, sebenarnya juga dari konstruksi pasal yang kami terapkan di situ, sebenarnya sudah terlihat dari perbuatan yang dilakukan,” ujar Dicky.

    Karena panik, FF menutup mulut dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah membunuh korban, FF sempat pergi meninggalkan lokasi.

    “Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan dan juga keterangan saksi-saksi, kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas, adanya kecemburuan yang terjadi antara kedua belah pihak ini. Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan,” jelas Dicky.

    Sebelumnya, temuan mayat IM (23) di indekos lantai dua, Jalan H Yusin, Ciracas, itu viral di media sosial @info.jakartatimur.

    Dalam unggahan tersebut, terlihat petugas Polres Metro Jakarta Timur bersama warga sekitar membawa kantong jenazah berwarna oranye.

    Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF, sedangkan mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa secara medis agar diketahui penyebab kematiannya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Buru Informan Data Rekening Dormant Berinisial S pada Kasus Pembunuhan Kacab BRI

    Polisi Buru Informan Data Rekening Dormant Berinisial S pada Kasus Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan asal-usul data rekening dormant dalam kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Selatan, MIP (37).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan data rekening itu berasal dari rekan tersangka C alias Ken berinisial S.

    “Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya inisial S,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan sosok S tersebut. Pasalnya, hingga saat ini identitas S dinilai masih belum jelas.

    “Ini masih kami dalami dan melakukan pengejaran karena identitasnya belum jelas disampaikan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Wira juga mengemukakan bahwa hingga saat ini rekening dormant itu masih belum dipindahkan ke rekening yang disiapkan pelaku penculikan.

    Pasalnya, para pelaku penculikan masih belum mendapatkan izin pemindahan dana rekening dormant tersebut dari kepala cabang bank.

    “Jadi masih berada di rekening dormant. Belum pada penampungan,” pungkas Wira.

    Sekadar informasi, pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan ini merupakan motif dari aktor intelektual C alias Ken untuk melakukan penculikan terhadap Kacab BRI MIP.

    Total, ada 15 tersangka dan satu DPO yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Belasan tersangka itu terdiri dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan hingga penganiayaan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Polisi Bagi 4 Klaster Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, Ini Perannya

    Polisi Bagi 4 Klaster Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, Ini Perannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dan satu buronan dalam kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari 15 tersangka itu masuk dalam empat klaster mulai dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan dan eksekutor.

    “Sebanyak 15 orang tersangka di mana dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster ,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Perincian tersangka di kasus ini mulai dari klaster aktor intelektual, C alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan dan mencari targetnya.

    Kemudian, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan dan mencari tim pembuntutan serta penculikan. Dia juga berperan sebagai pihak yang menyediakan uang operasional Rp60 juta untuk penculikan tersebut.

    Selanjutnya, AAM (38) merencanakan penculikan dan pembuntutan, dan YJP (40) mengkoordinir jalannya pembuntutan serta penculikan Kacab BRI. Selain itu, YJP juga merupakan tersangka termasuk klaster eksekutor.

    “Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang,” tutur Wira.

    Selanjutnya, klaster penculikan terdiri dari lima orang mulai dari EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44).

    Terakhir klaster pembuntutan AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25). Dalam klaster ini, kepolisian telah menetapkan DPO berinisial EG alias Boma.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

    “Ancaman hukuman [para tersangka] selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini juga terdapat oknum anggota Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Pomdam Jaya. Dua prajurit ini yakni Serka N dan Kopda FH. 

    Serka N masuk dalam kategori eksekutor penganiayaan, sementara Kopda FH berperan sebagai perantara mencari tim penculikan.