Topik: KUHP

  • Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.

    “Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

    “Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.

    Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

    Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.

    Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.

    “Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.

    Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.

    “Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi Megapolitan 17 September 2025

    Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejoli berinisial H (29) dan AM (25) ditangkap polisi usai mengaborsi janin hasil hubungannya secara ilegal di sebuah rumah di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/9/2025).
    “Mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa pengguguran kandungan yang dilakukan secara ilegal oleh sepasang kekasih,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025).
    Erick mengatakan, H dan AM berusaha menggugurkan janinnya dengan obat-obatan.
    Kemudian, sekitar dua jam, janin tersebut keluar dengan sendirinya di lantai.
    Tak ingin AM kenapa-kenapa, H membawa kekasihnya itu ke puskesmas terdekat.
    “Pelaku membawa korban ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ucap Erick.
    Atas perbuatannya, AM dan H ditangkap polisi dan berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Keduanya, terancam dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    Kemudian, Erick mengimbau, agar masyarakat tidak lagi melakukan aborsi ilegal yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa.
    “Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita di Depok Mengaku Dibegal, Ternyata Motornya Dijual untuk Bayar Pinjol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Wanita di Depok Mengaku Dibegal, Ternyata Motornya Dijual untuk Bayar Pinjol Megapolitan 17 September 2025

    Wanita di Depok Mengaku Dibegal, Ternyata Motornya Dijual untuk Bayar Pinjol
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Seorang wanita berinisial TK membuat laporan palsu ke Polsek Beji. Dalam laporannya, TK mengaku motornya dibegal di wilayah Beji Timur, Kota Depok, Senin (15/9/2025) malam.
    Tak hanya itu, surat-surat motor dan dompet yang berada di bagasi motor disebut ikut dicuri sambil menodong pisau ke arah korban.
    “TK membuat laporan palsu terkait tindak pidana begal yang diklaim menimpanya. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Budi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
    Made mengatakan, motor yang dilaporkan TK ternyata bukan raib dicuri kelompok begal, melainkan dijual kepada tetangganya sendiri.
    “Korban diketahui berbohong karena motornya tidak dibegal, melainkan dijual ke tetangga untuk bayar pinjaman online (pinjol),” ujar Made.
    Bahkan, TK menyebarkan kejadian palsu itu kepada seorang saksi yang kemudian melaporkannya ke media sosial hingga viral di media sosial.
    Motif kebohongan TK yaitu mengharapkan bayaran atau sejumlah uang untuk melunasi hutang pinjolnya.
    “Betul, ia berbohong untuk menerima uang lagi (selain dari hasil penjualan motor),” ucap dia.
    Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan dengan ancaman pelaku diproses lewat Pasal 22 KUHP soal Laporan Palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan komplotan pencuri motor di kawasan Matraman.

    “Penyidik nanti akan melakukan uji labfor untuk senjata yang sudah pernah digunakan oleh para pelaku pencurian motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Uji labfor senjata api ini dilakukan untuk mengetahui seberapa sering penggunaan senjata tersebut dalam aksi pencurian.

    “Jadi nanti dari hasil uji laboratorium forensik ketahuan apakah senjata api ini sering atau tidak digunakan,” ujarnya.

    Saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.

    “Senjata api ada tiga yang diamankan. Tetapi setelah kita teliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, yang dua lagi itu mainan,” ucap Dicky.

    Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli kurang lebih satu bulan yang lalu.

    Lalu, para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

    Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur membongkar modus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata api rakitan.

    “Peristiwa jaringan curanmor ini kami perlu sampaikan juga bahwa para pelaku biasa beroperasi membawa senjata api rakitan dan juga golok. Itu yang membuat aksinya sangat meresahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, para pelaku biasanya beraksi pada pagi hingga sore hari, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

    “Para pelaku ini biasa beroperasi yaitu di pagi hari antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Mereka membawa senjatanya itu baik senjata api rakitan,” ujar Dicky.

    Aksi berbahaya ini dilakukan para pelaku di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini sudah melakukan pencurian puluhan kali dalam enam bulan terakhir.

    Wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi terbanyak dengan sekitar 30 kejadian, disusul Jakarta Selatan lima kali, dan Jakarta Pusat tiga kali.

    Senjata api (senpi) yang diamankan awalnya tiga, tetapi setelah diteliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, dua lainnya merupakan senjata mainan.

    “Menurut pengakuan tersangka, mereka baru enam bulan beroperasi. Namun, jumlah kasusnya sudah puluhan dan masih kami kembangkan untuk kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain,” jelas Dicky.

    Adapun komplotan pencuri motor yang bermarkas di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur ini bisa mencuri hingga puluhan sepeda motor dalam sehari.

    “Kurang lebih setiap hari itu sepuluh motor dari kelima pelaku ini, per pasangan itu bisa metik hasil tiga motor curian,” kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur, AKP Muhammad Zein.

    Mereka biasa beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dengan peran berbeda. Menurut Zein, para pelaku beraksi berpasangan dengan peran yang bergantian, baik sebagai eksekutor maupun joki.

    Saat beraksi, mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang terkunci setang.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang menjadi penadah 30 motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Matraman.

    “Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Y merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Terdapat lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Mengenai modus penjualan motor hasil curian, polisi menduga sebagian besar kendaraan dialirkan melalui Y. Namun, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi motor curian tersebut.

    “Untuk lebih jelasnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku, apakah motor-motor ini dijual ke luar daerah atau hanya di Jakarta,” ucap Dicky.

    Adapun lima pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KCIC Amankan Pencuri Kabel Grounding di Jalur Kereta Cepat Whoosh Padalarang–Tegalluar

    KCIC Amankan Pencuri Kabel Grounding di Jalur Kereta Cepat Whoosh Padalarang–Tegalluar

    Bandung (beritajatim.com) – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh, tepatnya di antara Padalarang–Tegalluar, pada Jumat (29/8/2025).

    Penangkapan tersebut terungkap saat tim keamanan KCIC melakukan patroli rutin.

    General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli di KM 114+300, Jl. Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat. Petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang membawa karung.

    “Setelah diperiksa, oknum tersebut membawa karung berisi 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, 3 potong kabel grounding sepanjang 70 cm, 1 buah kunci pas, serta 1 pisau cutter,” kata Eva.

    Fungsi Vital Kabel Grounding untuk Keamanan Whoosh

    Kabel grounding yang dicuri merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah.

    Peran ini sangat vital karena melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat dari gangguan kelistrikan. Menurut Eva, pencurian kabel grounding dapat menimbulkan risiko besar.

    “Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Komponen kabel grounding memiliki fungsi vital, salah satunya untuk melindungi jaringan dari sambaran petir dan gangguan kelistrikan. Jika dicuri, bukan hanya merugikan secara material dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan operasional, tetapi juga dapat membahayakan orang lain di sekitar jalur karena terkena sengatan listrik tegangan tinggi,” tegasnya.

    Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Padalarang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, tindak pencurian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sembilan ratus rupiah.

    Operasional Whoosh Tetap Normal

    Eva memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta cepat. “Perjalanan Whoosh tetap berjalan normal karena petugas teknis langsung melakukan perbaikan di lokasi sehingga sistem pengamanan kembali pulih,” ujarnya.

    KCIC juga meningkatkan upaya pencegahan dengan memperketat pengawasan di jalur Whoosh. “KCIC telah memasang pagar pembatas, CCTV di berbagai titik, dan patroli setiap 500 meter. Masyarakat diimbau tidak melakukan pencurian maupun perusakan fasilitas umum, karena peran serta masyarakat dalam menjaga aset negara sangat penting demi kelancaran dan keamanan layanan Kereta Cepat Whoosh,” tambah Eva.

     

  • Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tersangka kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pelaku di markasnya di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.

    “Kemudian dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor, ada lima orang yang saat itu kita amankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    “Sesuai aturan, anak tersebut dilindungi undang-undang perlindungan anak sehingga proses diversi menjadi hak yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dari lima pelaku tersebut, kata dia, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    “Keempat eksekutor ini memiliki kemampuan yang sama, mereka bergantian mengambil maupun membawa kendaraan di lapangan. Sedangkan T berperan menampung dan merubah tampilan motor hasil curian,” jelas Dicky.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    “Tiga laporan tersebut kami tindak lanjuti. Modus yang dilakukan para pelaku termasuk dalam pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

    Laporan dan kasus tersebut sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Komplotan pencuri sepeda motor digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sudah tak sesuai tujuan awal untuk mengurai antrean jamaah.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut adanya praktik jual beli kuota khusus kepada para jamaah haji yang berangkat pada 2024. Bahkan, mereka tak perlu mengantre karena memanfaatkan kuota tambahan tersebut.

    “Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antrianya, baik kuota reguler maupun khusus bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September.

    “Artinya apa, tujuan dari penambahan kuota ini akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota,” sambung dia.

    Adapun praktik jual beli berawal dari pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, perundangan mengatur 20.000 kuota tambahan itu harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Karenanya, penyidik mendalami proses jual beli dari agen perjalanan atau travel agent.

    “Karena apa, karena yang menggunakan kuota itu adalah sebagian mungkin ya, sebagian adalah jamaah-jamaah yang membeli di tahun itu dan langsung berangkat,” ujar Budi.

    “Artinya tidak secara signifikan kemudian memangkas antrian,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

  • Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

    Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

    “Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

    Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

    Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

    “Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

    Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

    “Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Tahun Ini

    Sebelumnya, Baleg DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.

    Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif.

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan. “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” pungkasnya.