Topik: KUHP

  • Kriminolog Duga Motif Lain Otak Pencuri Rekening Dormant Tega Bunuh Kacab Bank

    Kriminolog Duga Motif Lain Otak Pencuri Rekening Dormant Tega Bunuh Kacab Bank

    Jakarta

    Polda Metro Jaya telah membongkar kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai polisi belum mengungkap semua fakta terkait tersebut.

    “Menurut saya, yang masih bisa dielaborasi dan memang polisi nampaknya belum mengungkap semuanya adalah kaitan korban dengan para pelaku (khususnya aktor intelektual),” kata Adrianus kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Adrianus menduga korban sebelum ‘diincar’ untuk diculik dan dibunuh itu telah ada komunikasi dengan aktor intelektual kasus yang membahas terkait pencurian dana dalam rekening tak aktif (dormant). Namun, Ilham diduga tidak berkendak dengan pemufakatan jahat dari pelaku.

    “Saya masih menduga bahwa pada tingkat tertentu, sebenarnya korban memiliki komunikasi dengan pelaku, sehingga kemudian sampailah pada kesepakatan untuk korban membuka rekening dormant agar kemudian di-follow up oleh para aktor intelektual secara digital,” ucap Adrianus.

    Dia menduga para aktor intelektual kecewa dan marah karena korban tak kooperatif. Pada akhirnya niat jahat itu takut dibongkar oleh Ilham, para pelaku merencanakan untuk membunuh korban.

    “Terkait situasi ini, sekali lagi saya membayangkan para aktor intelektual merasa marah karena merasa dikhianati sekaligus juga menganggap korban mengetahui terlalu banyak atas persiapan yang sudah dilakukan sehingga kematian korban dianggap sebagai justified. Daripada mereka semua ketahuan dan terbongkar, maka lebih baik korban yang lebih dulu dibungkam,” ujarnya.

    Ilham Diculik Berujung Tewas

    Ilham Pradipta diketahui diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

    Penculikan Ilham ini diawali dari niat jahat tersangka Ken alias C mencuri dana dalam rekening dormant atau rekening nganggur. Namun Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi kepala cabang bank untuk bisa melakukan pencurian dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkannya.

    Polisi mengungkap Ken mengetahui rekening dormant yang hendak dicuri dari sosok S. Namun, kata polisi, Ken masih berkelit soal siapa sebenarnya S.

    “Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra.

    Wira mengatakan penyidik belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang ada dalam rekening dormant yang hendak dicuri oleh para tersangka. Wira mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Ken lalu melakukan pertemuan dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Dalam pertemuan, ada dua opsi yang dibahas salah satunya melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan terhadap kepala cabang bank dan setelah itu korban akan dilepaskan. Sementara opsi kedua ialah melakukan pemaksaan dan kekerasan dan berujung membunuh korban

    Singkat cerita dipilih opsi pertama untuk menculik korban dengan melibatkan para tersangka lain mulai dari tim pengintai hingga penculik. Nama Ilham Pradipta pun dipilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.

    Saat ini, ada 15 orang tersangka yang ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang diduga terlibat dan sudah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

    Para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

    Awal Mula Kartu Nama Ilham Jatuh ke Penculik

    Polisi menyebut penculik Ilham Pradipta memilih korban hanya berdasarkan kartu nama yang dipilih secara acak. Keluarga mengungkap awal mula kartu nama Ilham jatuh ke tangan si penculik.

    Kuasa hukum keluarga Ilham, Boyamin Saiman, mengatakan ada orang diduga bagian dari komplotan sempat mendatangi kantor Ilham di Cempaka Putih. Saat itu, katanya, orang tersebut mengaku mau mengurus ATM tapi meminta bertemu pimpinan.

    “Ada orang mendatangi kantor cabang, Cempaka Putih akan mengurus ATM, tapi nggak membawa KTP. Rekening ditanya nggak tidak punya. Tapi ujung-ujungnya meminta untuk bertemu pimpinan. Kan berarti mau bertemu pimpinan kan, tapi kemudian tidak berhasil,” kata Boyamin.

    Boyamin menyebut korban Ilham dan otak penculikan C alias Ken juga sempat bertemu untuk pengurusan Electronic Data Capture (EDC). Namun, Boyamin tidak merinci kapan pertemuan tersebut terjadi.

    “Bahwa adalah almarhum pernah menawari salah satu mungkin C karena dia punya bisnis nawari untuk masang EDC untuk gesek kartu tunai, kartu kredit ATM. Jadi dia punya usaha,” ujarnya.

    Saat itulah, korban disebut memberikan kartu nama kepada Ken. Kartu nama itulah yang diduga digunakan Ken memilih korban sebagai kacab bank yang diculik dan dipaksa untuk memberi otorisasi agar Ken dkk bisa mencuri dana dari rekening dormant atau nganggur.

    “Karena almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama dan kalau random kan tidak begitu. (Pemberian kartu nama) untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam dan sudah bertemu sebelumnya si C, sudah ketemu. Makanya kartu namanya disimpan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fas/jbr)

  • Keluarga Kacab Bank BUMN Tak Puas, Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 September 2025

    Keluarga Kacab Bank BUMN Tak Puas, Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Megapolitan 18 September 2025

    Keluarga Kacab Bank BUMN Tak Puas, Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penyidikan kasus penculikan yang menewaskan Ilham.
    Mereka menilai, para tersangka seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal penculikan yang berujung kematian.
    Kuasa hukum keluarga, Boyamin, menilai penyidikan yang diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025) belum mencerminkan fakta peristiwa.
    “Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana,” kata Boyamin saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
    Ia menegaskan ada indikasi kuat pembunuhan berencana, salah satunya kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan tubuh terikat lakban.
    “Setidaknya, paling akhir saja, ketika dibuang kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Kalau niat tidak membunuh, kan lakbannya dibuka,” ujarnya.
    Menurut Boyamin, kematian Ilham bukan sekadar dampak penculikan, melainkan hasil kejahatan terorganisir yang bertujuan menghilangkan nyawa.
    Ia menyoroti adanya diskusi di antara dua tersangka dalang, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), yang merancang dua opsi penculikan, yakni korban dilepas setelah pemaksaan, atau pemaksaan berujung pembunuhan.
    “Jadi kan berarti tujuan rencana itu sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340,” tegas Boyamin.
    Polda Metro Jaya sebelumnya memaparkan hasil penyidikan, bahwa motif utama kasus ini adalah pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang disiapkan oleh Candy alias Ken, berdasarkan data yang diperoleh dari seorang pelaku bernama S.
    Sebanyak 18 orang terlibat, termasuk 2 anggota TNI Kopassus. Polisi membagi mereka ke dalam empat klaster:
    Namun, rencana memindahkan dana tidak terlaksana karena korban meninggal dunia.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan niat awal untuk membunuh.
    “Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini, niat para pelaku adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira.
    Atas dasar itu, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 328 ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang berujung kematian, bukan pasal pembunuhan berencana.
    Perbedaan tafsir hukum menjadi titik utama polemik ini. Keluarga korban menilai adanya unsur perencanaan, sehingga pantas dikenakan Pasal 340.
    Sementara polisi menekankan niat awal pelaku hanya sebatas penculikan, meski faktanya korban meninggal.
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan pelaku besar dan aparat aktif.
    Selain itu, perdebatan pasal yang diterapkan dapat memengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan nantinya.
    Polemik utama dalam kasus ini adalah perbedaan pasal yang diterapkan.
    Bagi keluarga korban, penerapan pasal penculikan dianggap tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, karena Ilham kehilangan nyawanya dalam situasi yang mereka nilai sebagai bentuk pembunuhan terencana.
     
    Boyamin menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya untuk meminta penerapan Pasal 340 KUHP.
    Keluarga berharap penyidik mempertimbangkan kembali fakta-fakta yang menguatkan dugaan adanya pembunuhan berencana.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota khusus tidak hanya terjadi antara agen perjalanan atau travel agent dengan calon jemaah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jual beli kuota haji khusus ternyata juga dilakukan antar travel agent. Temuan ini didapat saat penyidik mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    “Pada praktiknya diduga jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji. Nah, itu kami akan melihat hal itu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September.

    Budi lebih lanjut mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus ini bermula ketika Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

    Kuota haji ini kemudian dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Proses ini disebut Budi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perundangan itu harusnya mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Artinya dengan adanya pemangkasan menjadi tidak signifikan di haji reguler yang antriannya sangat panjang itu, karena yang sedianya mendapatkan kuota 18.400 kalau 92 persennya dari 20.000 dengan splitting itu reguler hanya mendapatkan 10.000. 10.000 sisanya di khusus,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka.

    Menurut Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan yang berujung pada kematian MIP, sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025.

    Bahkan, kata Boyamin, korban memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang dijalankan oleh korban.

    “Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau ‘random’ (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam,” katanya.

    Dia mengungkapkan bahwa sudah ada pertemuan sebelumnya dengan C. “Sudah ketemu. Makannya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu,” katanya.

    Kendati bertolak belakang dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, namun Boyamin tidak ingin berbenturan dengan penyidik.

    “Jadi, ini tidak ‘random’. Kami kurang bisa cocoklah. Tapi kami tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Kita diskusikan,” kata Boyamin.

    Pernyataan itu disampaikan Boyamin menyusul keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

    Lalu pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Menurut dia, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. “Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” katanya.

    Ia mengatakan, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.

    “Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban, maka tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

    “Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” katanya.

    Karena itu, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa korban penculikan yang berujung tewas, Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) adalah sasaran acak dari komplotan tersangka.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, awalnya tersangka DH pejabat bank sekelas KCP yang bisa diajak bermain kotor untuk memindahkan aliran uang dari rekening terbengkalai (dormant) ke rekening penampung, namun menemui jalan buntu.

    “Dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” kata Wira menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).

    Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan, sebelum aksi penculikan terjadi, otak pelaku berinisial K alias C sempat mengajak DH untuk mencari kepala cabang bank yang mau diajak bekerjasama.

    Namun dalam perjalanannya setelah sekian lama, 1 bulan lebih, mereka tidak berhasil mendapatkan kepala cabang bank yang mau diajak kerja sama.

    Dari situ, K lalu mengajukan data yang dimilikinya di lapangan, berupa kartu nama milik MIP. Data itulah yang kemudian dikirimkan ke DH dan dipakai untuk menelusuri keberadaan korban.

    “Pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu, yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang,” katanya.

    Atas hal tersebut, kartu nama tersebut diserahkan kepada DH. “Dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian,” kata dia.

    MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku

    Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku

    Gresik (beritajatim.com)– Pelaku pembunuhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Ahmad Midhol (42) kembali menjalani Rekontruksi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo memimpin langsung rekontruksi ini sama seperti pra rekonstruksi yang digelar Polres Gresik pada 7 Juli 2025.

    Jalannya rekontruksi tersebut, disaksikan ratusan warga. Mereka tak henti-hentinya menyoraki pelaku pembunuhan disertai perampokan pada 24 Maret 2024.

    Ada 30 adegan yang diperagakan dalam peristiwa yang menewaskan Wardatun Toyibah itu. “Tahapan rekontruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Yanuar, Rabu (17/9/2025).

    Dalam rekontruksi ini, tersangka Ahmad Midhol dengan detail menggambarkan bagaimana menghabisi nyawa kroban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.

    “Pelaku merencanakan dengan matang yang berperan sebagai otak yang menginisiasi pembunuha,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Melonguane Sulawesi Utara itu.

    Masih dari adegan rekontruksi tersebut, tersangka juga sengaja melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk penyusunan berkas dakwaan.

    Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Yakni pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Sementara Mahfud selaku suami korban mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Dia bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian dipersidangan nanti. “Pelaku kerap membuat resah lingkungan desa. Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Kepala KCP BRI di Jakarta, MIP (37), mengungkap kliennya sudah merasa dibuntuti sebelum penculikan.

    Pengacara Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan usai merasa dibuntuti kliennya langsung melakukan upaya-upaya antisipasi. Misalnya, tidak memarkir mobil di kediamannya.

    “Dia [MIP] seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan almarhum MIP juga telah melakukan langkah antisipasi lain seperti mulai merokok herbal meski belum pernah merokok.

    Di samping itu, menurut Boyamin, kediaman MIP di Bogor yang sudah tidak ditempati sempat didatangi oleh orang tidak dikenal. Padahal, MIP sudah pindah ke wilayah BSD, Tangerang Selatan.

    “Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal,” imbuhnya.

    Adapun, Boyamin juga mendesak agar Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya agar bisa memberikan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kalau dikenakan Pasal 340 kan minimal mereka dihukum penjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP BRI ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh klaster tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiyaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dan satu DPO. Sementara, Pomdam Jaya telah menetapkan 2 oknum Kopassus sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di 8 TKP, 6 Tersangka Ditangkap

    Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di 8 TKP, 6 Tersangka Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di delapan lokasi berbeda dalam waktu dua bulan terakhir. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang.

    “Sesuai dengan arahan dan petunjuk dari bapak Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat pers rilis, Rabu, 17 September 2025.

    AKP Margono menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap enam tersangka utama, serta satu penadah. Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari pencurian mobil pikap hingga motor, bahkan barang elektronik seperti televisi dan laptop.

    “Tersangka WJ (36) mengambil mobil pikap yang kuncinya masih menancap. Sementara itu, MFF (36) masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang dan mencongkel pintu depan untuk mengambil motor, TV, dan laptop,” jelas Margono.

    Menurutnya, beberapa tersangka, seperti MAYP (30) dan NL (61), merupakan spesialis pencurian motor dengan menggunakan obeng dan kunci palsu untuk merusak kunci kontak. Ada pula yang melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan gunting, sekaligus membawa kendaraan bermotor serta barang-barang lain.

    “Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa,” tegasnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. “Selalu pastikan kendaraan dan rumah dalam keadaan terkunci rapat untuk mencegah tindak pencurian,” pungkasnya. [suf]

  • Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap di Jombang

    Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MJ (41) yang merupakan residivis kasus pembobolan sekolah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah MJ diketahui beraksi di dua sekolah dasar di wilayah Jombang, yaitu SDN Begasurkedaleman 2 Gudo dan SDN Balongsari Megaluh.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers pada Rabu, 17 September 2025, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

    “Atas izin Bapak Kapolres Jombang, hari ini Satreskrim Polres Jombang merilis pelaku pembobolan sekolah di dua TKP, yakni di SDN Begasurkedaleman 2 Gudo dan SDN Balongsari Megaluh,” ujar AKP Margono.

    MJ bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan. Pria ini sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun pada tahun 2021 akibat kasus serupa. Kini, ia kembali menjalankan aksinya dengan modus yang sama, yakni mencongkel jendela ruang guru pada dini hari, saat kondisi sekolah sedang sepi.

    “Berbekal pengalamannya, ia tahu betul seluk beluk lokasi dan barang-barang berharga yang diincarnya. Serta menggondol barang-barang yang sudah ditentukan,” jelas AKP Margono.

    Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit proyektor, satu unit mixer sound system, dan dua unit laptop. Barang-barang ini diduga merupakan hasil dari aksi pembobolan yang dilakukan MJ di dua sekolah tersebut.

    Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi korban lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

    Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya keamanan di lingkungan sekolah. Masyarakat, khususnya pihak sekolah, diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. [suf]

  • Kronologi Mahasiswi di Ciracas Dibunuh Pacar ABG gegara Cemburu Buta

    Kronologi Mahasiswi di Ciracas Dibunuh Pacar ABG gegara Cemburu Buta

    Jakarta

    Seorang mahasiswi berinisial IM (23) ditemukan tewas di sebuah indekos di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Timur). Korban diduga dibunuh pacarnya remaja inisial FF (16) lantaran dipicu cemburu.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (12/9) malam pukul 23.40 WIB. Saat itu pelaku tengah berkunjung ke indekos korban.

    “ABH (anak berkonflik dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal,” kata Teta kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Korban Dicekik hingga Mati Lemas

    Pelaku terbakar api cemburu hingga terjadi percekcokan antara keduanya. Pelaku lalu gelap mata dan mencekik pacarnya tersebut.

    “Terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong,” ujarnya.

    Korban sempat berteriak meminta tolong saat dicekik pelaku. Teriakan itu juga disebut sempat terdengar oleh tetangga kos.

    “Dikarenakan korban berteriak minta tolong, ABH mencekik korban yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas,” jelasnya.

    Pelaku Ditangkap

    Setelah itu, pelaku meninggalkan kosan korban. Beberapa jam usai penemuan mayat IM, polisi menangkap remaja FF pada Sabtu (13/9) dini hari pukul 00.15 WIB di rumahnya.

    “Sebagai barang bukti diamankan satu lembar helai kaos tanpa lengan warna biru putih, satu helai celana pendek coklat, satu helai celana dalam pink, satu helai seprai berwarna cokelat, satu buah bantal berbusa beserta sarung bantal terdapat noda darah,” imbuhnya.

    Remaja FF saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

    (wnv/mea)

  • Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.

    “Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

    “Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.

    Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

    Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.

    Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.

    “Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.

    Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.

    “Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.