Topik: KUHP

  • Komplotan Pencuri Modus "Lempar Bola" Gasak 2 HP di Halte Transjakarta Rasuna Said 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 September 2025

    Komplotan Pencuri Modus "Lempar Bola" Gasak 2 HP di Halte Transjakarta Rasuna Said Megapolitan 19 September 2025

    Komplotan Pencuri Modus “Lempar Bola” Gasak 2 HP di Halte Transjakarta Rasuna Said
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komplotan pencuri modus lempar bola menggasak dua handphone di Halte Transjakarta Rasuna Said pada Selasa (16/9/2025) pagi.
    Komplotan pencuri berinisial NCI, DP, D dan H. Para pelaku bekerja sama mencuri barang milik korban secara estafet.
    “Kasus ini melibatkan modus operandi unik yang dikenal dengan istilah ‘lempar bola,’ di mana para pelaku bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet,” kata Kapolsek Setiabudi, AKBP Ardiansyah dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
    Ardiansyah mengatakan pelaku NCI ditangkap di Halte Karet Kuningan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu ponsel hasil curian.
    “Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian,” kata Ardiansyah.
    Sementara pelaku lain DP ditangkap di trotoar Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (18/9/2025). Sedangkan pelaku lain D, dan H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan,” kata dia.
    Penangkapan pelaku berawal polisi menerima laporan korban berinisial DSS yang kehilangan handphone saat turun dari Halte Transjakarta Rasuna Said. 
    Dia mengatakan, pelaku bekerja secara tim dengan membagi tugas masing-masing. Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban.
    Kemudian menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada pelaku lainnya untuk menghilangkan jejak. Barang curian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.
    “Pelaku utama yang kini telah ditetapkan sebagai DPO membuka resleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya,” katanya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Ia mengatakan, ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam, sehingga kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.
    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
    Tegasnya, korupsi kuota haji pada 2024 itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam di Indonesia.
    Baik pejabat pemerintahan maupun swasta yang terbukti terlibat dalam korupsi tersebut harus ditindak tegas.
    “KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujar Abdullah.
    Penyelesaian kasus kuota haji ini, kata Abdullah, menjadi ujian KPK dalam menjaga kredibilitasnya di bidang pemberantasan korupsi.
    Apalagi kasus kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan.
    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Adapun pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan ibadah haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
    Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
    KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan salah satu tersangka berinisial NAF.

    Sudah ada prosesi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai tahap II. Proses hukum ini dilakukan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap.

    Dalam kasus ini, tersangka NAF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto pasal yang sama di KUHP.

    Usai pemeriksaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Masa tahanan berlangsung 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

    “Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/9/2025).

    Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu tentu sebagai komitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam sektor perbankan. “Penyerahan tahap II ini dilakukan kemarin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Kadinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium

    Kadinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium

    Liputan6.com, Bengkulu – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium dinkes Kota Bengkulu.

    Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah sksi, mengumpulkan barang bukti dan menyita sejumlah aset milik para tersangka secara maraton.

    Tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota, Joni Haryadi Thabrani dan Ahmad Basir Ketua OKK HIPMI selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.

    Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan. Untuk tersangka lainnya masih didalami.

    “Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” kata Fri Wisdom, Jumat (19/9/2025).

    Dugaan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp 1 miliar lebih dengan pembangunan labkesda tidak selesai, namum dicairkan sepenuhnya, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP.

     

  • KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Di antaranya berupa ratusan bidang tanah senilai puluhan miliaran rupiah.

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

    “KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut, yakni aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan setara sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

    Kemudian disita juga aset milik Jhendik berupa uang senilai Rp1,3 miliar; empat mobil SUV berupa Toyota Fortuner dan Honda CRV; dan dua bidang tanah.

    Selain dari Jhendik, Asep juga menyebut penyidik menyita aset Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar; 1 bidang tanah rumah; dan 1 unit Toyota Fortuner.

    Terakhir, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

    “Berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor,” tegasnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Mereka adalah Jhendik Handoko yang merupakan Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

    Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pelajar SMP Kediri yang Ditahan Usai Demo Ricuh

    Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pelajar SMP Kediri yang Ditahan Usai Demo Ricuh

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kediri, DK (43), mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya NA (15), pelajar SMP di Kota Kediri yang ditahan Polres Kediri Kota. NA ditangkap setelah terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Mapolres Kediri Kota pada 30 Agustus 2025, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan bersama-sama.

    Permohonan penangguhan tersebut disampaikan DK secara resmi kepada Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, pada 13 September 2025. Dalam suratnya, DK menyatakan kesanggupan menjaga agar anaknya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan serupa, serta tidak mempersulit proses penyelidikan. Ia juga berjanji akan menghadirkan anaknya sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik, serta memastikan NA tetap bisa melanjutkan pendidikan. Hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan.

    DK memberikan kuasa kepada Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI) untuk mendampingi proses hukum anaknya. Ketua Koordinator RPAI Kediri, Roy Kurnia Irawan, menyebut pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan serupa kepada Kapolri.

    “Kami juga sudah mengirim permohonan kepada Bapak Kapolri agar menangguhkan penahanan anak SMP di salah satu kota Kediri tersebut karena anak tersebut masih membutuhkan pendidikan dan kasih sayang orang tua,” kata Roy kepada beritajatim.com, Jumat (19/9/2025).

    Ia menambahkan, pihak keluarga dan RPAI siap menjamin bahwa NA tidak akan melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

    “Anak tersebut hanya ikut-ikutan temannya dan dia bukan provokatornya, semoga Bapak Kapolri mengabulkan permohonan penangguhan dari kami. Mengingat anak tersebut masih SMPN, masih membutuhkan pendidikan untuk masa depannya dan anak-anak adalah aset yang berharga bagi bangsa dan negara yang harus kita jaga dan dilindungi bersama,” ujarnya.

    Di sisi lain, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sebelumnya juga telah meminta Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan mahasiswa hingga pelajar yang masih ditahan sejak aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9/2025). [nm/beq]

  • Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar – Page 3

    Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar – Page 3

    KPK lalu menemukan, dari pencairan dana tersebut bahwa sejumlah biaya digunakan sebagai jalur kickback. Di antaranya biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar dengan kickback Rp 206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN. 

    “Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” catat Asep.

    Asep menyatakan, akibat aksi serampangan itu BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, bank daerah tersebut sebelumnya mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara. 

    “Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD,” ujar Asep.

    Asep memastikan, pendalaman kasus iki tidak sampai di sini, KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 254 miliar.

    “Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” terang dia.

    Sebagai informasi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor Nasional 18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar.
    “Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
    Lalu, KPK menyita aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner).
    “Dan aset Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.

    Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha); Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.

    Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Ala’syari (MIA) selaku Direktur PT. BMG.

    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perkara kredit fiktif di perusahaan tersebut.

    Dalam konstruksi perkaranya, terdapat penambahan kredit usaha kepada 2 grup debitur sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Namun pembayaran kredit macet sehingga kinerja BPR Jepara menjadi lesu.

    Pada 2022, JH menjalin kesepakatan dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara agar performa pembayaran angsuran membaik.

    Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, JH menjanjikan untuk menyerahkan agunan kredit fiktif yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA.

    Pada April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas yang telah dihimpun MIA.

    Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur.

    MIA dibantu oleh tiga temannya untuk mencari calon debitur yang namanya ingin digunakan. Mereka mendapatkan fee Rp100 juta/ debitur.

    Alhasil, terdapat 40 debitur fiktif dengan kredit Rp263,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan seperti biaya notaris, biaya premi, hingga memperbaiki kredit macet.

    Tak hanya itu, uang juga digunakan ke para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Hasil perhitungan BPK RI, negara rugi Rp254 miliar.

    Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar Regional 18 September 2025

    Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp 100 miliar.
    Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
    Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Sempaja.
    “Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” kata Juli Hartono, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).
    Juli menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
    “Jika penyidik menemukan fakta baru atau peran pihak lain yang terkait, tentu akan kami sikapi sesuai hukum. Saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
    Penyidik tidak hanya memeriksa pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga menelusuri setidaknya tujuh organisasi yang diduga menerima aliran dana hibah.
    Namun, identitas organisasi-organisasi tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
    Menurut Juli, kedua tersangka disangka berperan aktif dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Dalam perkara korupsi tidak dikenal kelalaian, melainkan kesengajaan. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
    Saat digiring ke mobil tahanan, Agus Hari Kesuma memberi tanggapan singkat. Menurut informasi yang didengarnya dari penyidik, ia terseret kasus ini karena turut serta.  
    “Saya sampai dilakukan penahanan, disampaikan turut serta,” katanya.
    Sementara Zaini enggan berkomentar sama sekali saat beriringan bersama Agus.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menambahkan, Agus selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.
    Sementara itu, Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
    “Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Toni dikutip dari
    Antara. 
    Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
    Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.
    Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.