Topik: KUHP

  • Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 tak menyasar institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu.

    Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaganya seolah menarget institusi atau ormas keagamaan dalam kasus korupsi kuota haji.

    “Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 September.

    Budi memastikan penyidik fokus mencari individu yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” tegasnya.

    Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memintai keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diduga mengetahui aliran duit terkait kasus yang sedang ditangani ini.

    Penyidik juga mencecar Syarif perihal barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.

  • Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 September 2025

    Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju Regional 20 September 2025

    Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com –
    Polisi kini tengah memburu dua pria yang diduga memberikan minuman oplosan kepada sekelompok pemuda yang menewaskan empat warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/9/2025).
    Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengungkapkan, minuman tersebut diduga dibawa oleh dua pria berinisial M (30) dan R (28), yang berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
    “Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak miras tersebut,” kata Agustinus kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025) sore.
    Saat ini, warga yang turut menenggak miras oplosan tersebut masih dirawat di rumah sakit, termasuk satu korban kritis.
    Agustinus menambahkan, kedua terduga pelaku ini langsung kabur setelah mengetahui empat korban tewas.
    Kini, polisi menetapkan kedua pria ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Agustinus menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku tersebut.
    Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 204 KUHP.
    “Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar Agustinus.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat warga dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (20/9/2025).
    Keempat korban tewas masing-masing bernama Jayadi (17), Marjiadi (24), Riadin (19), dan Aswin (21).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawa Kabur Motor dan Uang Ringgit Tetangga, Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

    Bawa Kabur Motor dan Uang Ringgit Tetangga, Warga Pasongsongan Ditangkap Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Polsek Pasongsongan setelah terbukti membawa kabur sepeda motor dan uang ringgit milik tetangganya. Korban berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, Desa Pasongsongan.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Pasongsongan menerima laporan dari korban. “Saat ditangkap, tersangka DD mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti yang dia curi dari rumah korban,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang lain dari rumahnya. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah setempat.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, serta empat lembar uang ringgit Malaysia.

    “Tersangka ditahan di Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Widiarti. [tem/beq]

  • 2 Maling Laptop dan HP di Bendungan Hilir Ditangkap Berkat Pelacakan Digital
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 September 2025

    2 Maling Laptop dan HP di Bendungan Hilir Ditangkap Berkat Pelacakan Digital Megapolitan 20 September 2025

    2 Maling Laptop dan HP di Bendungan Hilir Ditangkap Berkat Pelacakan Digital
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial YG (26) menjadi korban pencurian oleh dua maling, yakni W (45) dan R (31), di indekos wilayah Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, tindak pidana ini dilaporkan korban melalui layanan call center 110.
    Unit Reskrim Polsek Tanah Abang menangkap pelaku W dan R hasil pelacakan jejak digital pada barang hasil curian. 
    “Korban mendapati kamar kosnya dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga hilang berupa laptop, tablet, handphone, dan tas,” ucap Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
    Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 20,2 juta.
    Namun, pelarian dua maling itu sia-sia karena ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
    “Dua tersangka berinisial W dan R berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi yang berbeda,” ujar Susatyo.
    Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika YG pulang kerja dan mendapati kamar kosnya dalam keadaan tidak terkunci serta gemboknya hilang.
    “Dari penyelidikan, barang-barang milik pelapor ditemukan di wilayah Cipondoh, Tangerang. Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian,” jelas Haris.
    Polisi mengamankan barang bukti laptop merek MSI, tablet Infinix, ponsel Vivo, tas Steady Gods, serta uang tunai hasil penjualan salah satu barang curian.
    Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor segera jika menemukan kejadian serupa,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Yayan Alfian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Yayan tak hadir. Pemeriksaannya perlu dikoordinasikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Masih dikoordinasikan kembali nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 20 September.

    Sementara pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yayan dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dia dipanggil pada Kamis, 18 September.

    “Ya, tentunya yang bersangkutan (dipanggil karena, red) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.

    Asep belum memerinci kaitan antara kasus suap itu dengan Yayan. Dia hanya memastikan sosok ini mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.

    Adpun Yayan sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus tapi tak dijelaskan soal hadir atau tidaknya oleh KPK.

    Pemeriksaan Yayan ketika itu dijadwalkan di Ditreskrimum Polda Sultra. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain, salah satunya Ageng Adrianto yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.

    “Jadi aparat penegak hukum itu, apakah aparat penegak hukum itu kemudian melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dilakukan atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya pasti ada kaitannya,” ungkap Asep.

    “Karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Ratusan Polisi dan TNI Terluka Saat Amankan Demo Rusuh di Jawa Timur

    Ratusan Polisi dan TNI Terluka Saat Amankan Demo Rusuh di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi demonstrasi yang berujung anarkis di wilayah hukum Polda Jawa Timur mengakibatkan ratusan personel kepolisian dan TNI mengalami luka-luka. Tercatat ada 105 personel Polri dan 12 anggota TNI yang terluka akibat lemparan batu, bom molotov, hingga benda keras lainnya saat mengamankan kerusuhan.

    Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyampaikan bahwa para personel tersebut mengalami luka ringan hingga berat, dan sebagian menjalani perawatan medis secara berkala. “Selain itu, ada pula warga sipil yang juga menjadi korban. Beruntung, tak ada korban jiwa selama aksi kerusuhan di Jatim,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Polda Jatim mencatat sebanyak 111 warga sipil turut menjadi korban dengan luka-luka. Sebagian besar dari mereka sudah menjalani rawat jalan.

    Nanang mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi, terutama di media sosial. Ia menegaskan agar warga tidak mudah terprovokasi isu hoax dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada informasi yang meresahkan. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbaunya.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menambahkan, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” katanya.

    Atas kasus tersebut, Polda Jatim menjerat para pelaku dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

    Sebagai barang bukti, polisi menyita 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 9 sepeda motor, 18 handphone, 1 tameng polisi, serta pakaian dan perlengkapan aksi. [uci/ian]

  • Pencuri di Kosan Benhil Ditangkap Berkat Pelacakan Tablet yang Dicuri

    Pencuri di Kosan Benhil Ditangkap Berkat Pelacakan Tablet yang Dicuri

    Jakarta

    Pelaku pencurian sebuah kamar kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), W (45), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap usai polisi dan korban mengecek lokasi tabletnya yang dicuri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pelapor, Yohanes Galbino (26) menelepon ke hotline 110. Saat itu, pelapor mengaku barang-barangnya hilang di dalam kamar kos diduga telah dicuri.

    “Pelapor, YG (26), melaporkan kehilangan barang-barang berupa laptop, tablet, handphone, dan tas dengan total kerugian mencapai Rp 20,2 juta,” kata Susatyo kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

    Dia mengatakan laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Metro Tanah Abang. Hasilnya, pelaku pun berhasil ditangkap usai dilakukan pengecekan melalui aplikasi pencarian perangkat.

    Sementara Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dia menjelaskan korban menyadari barang-barangnya telah dicuri setelah mengecek lewat aplikasi pencarian perangkat dan tabletnya berada di Cipondoh, Tangerang.

    “Berawal pada hari Kamis, (18/09) sekira pukul 21.00 WIB, sepulang kerja pelapor mendapati pintu kamar kost sudah tidak terkunci (gembok hilang). Lalu Pelapor masuk kamar mendapati gembok ada di atas kasur dan barang-barangnya hilang. Dan sesuai dengan aplikasi pencarian, ternyata tablet miliknya berada di lokasi Cipondoh, Tangerang,” jelas Haris.

    Dia mengatakan petugas opsnal Polsek Metro Tanah Abang bersama korban pun langsung menuju titik koordinat dari perangkat tersebut. Setibanya di lokasi, petugas pun mendapati terduga pelaku pencurian, W, bersama barang bukti tablet milik korban.

    “Menemui terlapor W dan menyita barang bukti tas, tablet, ponsel dan uang Rp 105 ribu,” ungkap Haris.

    Dari hasil pendalaman, barang sitaan berupa uang tunai Rp 105 ribu tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan laptop korban yang dilakukan oleh terduga pelaku W kepada terduga pelaku R. W menjual laptop korban kepada W seharga Rp 600 ribu.

    “(Uang Rp 105 ribu) sisa dari hasil penjualan laptop yang dibeli oleh saudara R seharga Rp 600,” ujarnya.

    Dari Cipondoh, Tangerang, polisi pun langsung bergegas menuju Tomang, Jakarta Barat, lokasi R berada. Di sana, polisi pun berhasil menemukan tablet milik korban yang masih berada di tangan R.

    “Kedua tersangka, W (45) dan R (31), saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

    (mea/mea)

  • 5 Orang Jadi Tersangka Bullying Sebabkan Siswa SMK Cikarang Patah Rahang

    5 Orang Jadi Tersangka Bullying Sebabkan Siswa SMK Cikarang Patah Rahang

    Bekasi

    Nasib nahas menimpa seorang remaja pria berinisial AAI (16) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mengalami patah tulang rahang usai di-bully hingga dipukuli oleh kakak kelasnya.

    Perundungan terhadap korban viral di media sosial. Dalam narasi viral di media sosial, disebutkan korban disuruh jongkok di lapangan. Korban kemudian dipukul secara bergantian oleh 10 orang kakak kelasnya.

    Korban dianiaya oleh sejumlah kakak kelasnya gara-gara dia foto-foto bareng siswi di sekolah. Akibatnya, rahang kiri korban patah dan korban harus menjalani operasi.

    Kapolsek Cikarang Tengah AKP Tri Bintang Baskoro (dok. Istimewa)

    Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Lima orang kakak kelas korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, sementara lima orang (jadi tersangka),” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

    Dari lima orang tersebut, satu tersangka berusia 18 tahun dan 4 lainnya masih di bawah umur.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

    Pemicu Penganiayaan Korban

    Polisi mengungkap dugaan penyebab AAI (16), siswa SMK di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dianiaya kakak kelasnya. Polisi menyebutkan korban dianggap melanggar aturan karena berfoto bersama siswi menggunakan seragam sekolah.

    “Menurut kakak kelasnya bahwa peraturan sekolah tidak boleh melakukan foto bersama siswi dengan menggunakan seragam sekolah,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro kepada detikcom, Kamis (18/9).

    Para kakak kelas korban menganggap AAI telah melanggar aturan. Pada jam istirahat, korban kemudian dibawa ke lapangan tempat tongkrongan yang lokasinya tidak jauh dari sekolah.

    “Selanjutnya, korban mengalami kekerasan oleh diduga pelaku kakak kelasnya. Setelah kejadian tersebut, korban dengan temannya dan para pelaku yang merupakan kakak kelasnya membubarkan diri dan selanjutnya kembali ke sekolah,” ujar Bintang.

    Korban dianggap kakak kelasnya telah melanggar aturan. Saat jam istirahat, korban kemudian dibawa ke lapangan tempat tongkrongan yang lokasinya tak jauh dari sekolah.

    “Selanjutnya korban mengalami kekerasan oleh diduga pelaku kakak kelasnya. Setelah kejadian tersebut, korban dengan temannya dan para pelaku yang merupakan kakak kelasnya membubarkan diri dan selanjutnya kembali ke sekolah,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/azh)

  • Dua Pencuri Ponsel "Estafet" di Halte Rasuna Said Ditangkap, Dua Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 September 2025

    Dua Pencuri Ponsel "Estafet" di Halte Rasuna Said Ditangkap, Dua Masih Buron Megapolitan 19 September 2025

    Dua Pencuri Ponsel “Estafet” di Halte Rasuna Said Ditangkap, Dua Masih Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua dari empat anggota komplotan pencuri ponsel yang beraksi di Halte Transjakarta Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap secara terpisah.
    Pelaku pertama, berinisial NCI, ditangkap hanya dua jam setelah kejadian pada Selasa (16/9/2025). Saat ditangkap di Halte Karet Sudirman (Kuningan), NCI masih membawa salah satu ponsel hasil curian.
    “Polsek Setiabudi bersama warga mengamankan salah satu pelaku dengan inisial NCI di Halte Karet Sudirman (Kuningan),” kata Ardiansyah dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa NCI beraksi bersama tiga rekannya, yaitu DP, D, dan H.
    Pelaku kedua, DP, ditangkap dua hari kemudian, Kamis (18/9/2025), saat berada di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
    “Pengembangan kasus ini membuahkan hasil pada Kamis. Unit Reskrim Polsek Setiabudi menangkap DP di trotoar Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Ardiansyah.
    Sementara dua pelaku lain, D dan H, masih buron.
    “D dan H hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan,” tambahnya.
    Menurut hasil penyelidikan sementara, komplotan ini sudah beraksi lima kali di lokasi berbeda.
    Mereka menggunakan modus estafet atau lempar bola, yaitu satu pelaku mencuri barang dari tas korban, lalu menyerahkannya secara bergantian kepada rekannya untuk menghilangkan jejak.
    Dalam kejadian di Halte Rasuna Said, mereka berhasil mencuri dua unit ponsel, yakni iPhone 14 dan POCO C75. Kedua barang bukti itu kini telah disita polisi.
    Atas perbuatannya, NCI dan DP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Pencuri Ponsel "Estafet" di Halte Rasuna Said Ditangkap, Dua Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 September 2025

    Komplotan Pencuri Modus "Lempar Bola" di Jaksel Sudah Beraksi 5 Kali Megapolitan 19 September 2025

    Komplotan Pencuri Modus “Lempar Bola” di Jaksel Sudah Beraksi 5 Kali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komplotan pencuri modus “lempar bola” di Rasuna Said, Jakarta Selatan sudah beraksi lima kali.
    Komplotan pencuri tersebut berinisial NCI, DP, D dan H mencuri handphone milik korban berinisial DSS di Halte Transjakarta Rasuna Said pada Selasa (16/9/2025).
    “Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi,” kata Kapolsek Setiabudi, AKBP Ardiansyah dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
    AKBP Ardiansyah mengatakan modus pelaku bekerja sama mencuri barang milik korban secara estafet. Pelaku bekerja secara tim dengan membagi tugas masing-masing. 
    Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban. Kemudian menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada pelaku lainnya untuk menghilangkan jejak. 
    Barang curian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.
    “Pelaku utama yang kini telah ditetapkan sebagai DPO membuka resleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya,” katanya.
    Atas kejadian itu, polisi menangkap pelaku NCI di Halte Karet Kuningan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu ponsel hasil curian.
    Sementara pelaku lain DP ditangkap di trotoar Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (18/9/2025). Sedangkan pelaku lain D, dan H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan,” kata dia.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.