Topik: KUHP

  • Ancam Kerahkan Massa untuk Demo, Ketua LSM Peras RSUD Abdul Moeloek Rp 20 Juta

    Ancam Kerahkan Massa untuk Demo, Ketua LSM Peras RSUD Abdul Moeloek Rp 20 Juta

    Selain uang tunai Rp 20 juta, polisi juga menyita satu unit mobil dan tiga unit telepon genggam milik pelaku.

    “Modusnya, mereka mengirimkan berita-berita yang mendiskreditkan pelapor dan disertai ancaman demo. Ini bentuk pemerasan,” jelas dia.

    Dua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

    Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan enam orang saksi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

    “Kami mengimbau jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua terlapor ini, jangan takut untuk melapor ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegas Indra.

  • Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Kekerasan Seksual Anak

    Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Kekerasan Seksual Anak

    Dia menjelaskan, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Di antaranya, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Selanjutnya Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

     

  • 21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menetapkan 21 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Salah satunya, melakukan perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi, Senin (22/9/2025) siang menegaskan, barang bukti yang disita berupa puluhan batu paving untuk merusak pos Polisi, sejumlah tiang bambu dan bendera merah putih, telepon genggam, flash disk, baju dan celana, jaket hodie, STNK motor dan masker penutup wajah.

    Danang membeberkan, kronologis perusakan berawal di hari Minggu 31 Agustus 2025, salah satu tersangka berinisial FS, membagikan sebuah poster di
    WhatsApp Group “T—–OETARA” yang berisi “TEKNIS LAPANGAN ALIANSI MALANG MELAWAN” terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang.

    Kemudian, sementara pelaku lain berinisial RA, lanjut mengirimkan pesan di grup dengan narasi “pos polisi ae”. FS lalu menanggapi dengan narasi “ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh”.

    “Mereka berangkat ke Kota Malang dan bertemu beberapa pelaku lain. Sekitar pukul 03.00
    WIB, para terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor (ranmor R2) pergi ke arah Kabupaten Malang dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Pos Polisi Kebonagung. Setelah itu, rombongan bergerak ke arah Kepanjen (selatan) dan tiba di Kantor Polsek Pakisaji sekitar pukul 03.15 WIB, kemudian melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Polsek Pakisaji,” ungkap Danang.

    Dalam peristiwa tersebut, lanjut Danang, seorang terduga pelaku berinisial SD, berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji. Sementara pelaku lainnya melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen. Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    “Para terduga pelaku kembali melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MRA dan FPA. Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving yang
    mengakibatkan kerusakan,” tegasnya

    Akibat lemparan batu, pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah dan rusak. Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, dan kaca Polsek Pakisaji mengalami kerusakan atau pecah. Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah. Dan Pos Laka Satlantas Polres Malang di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengalami kerusakan atau pecah.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang diamankan, diperoleh informasi mengenai
    identitas pelaku lainnya. Satreskrim Polres Malang yang intens melakukan penyelidikan akhirnya meringkus 21 orang tersangka sejak 31 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan kami, motif yang dilakukan pelaku melakukan perusakan karena terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi yang terjadi saat itu. Modus operandi para pelaku konvoi menggunakan sepeda motor, kemudian mencari gedung atau bangunan Polri dan melakukan
    pelemparan menggunakan batu dan tiang bendera (bambu) yang ada di sekitar gedung Polri (Polres Malang),” beber Danang.

    Danang menambahkan, para tersangka di jerat Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Polisi juga menyimpulkan, keberadaan tersangka tidak ditemukan adanya WhatsApp Group yang terafiliasi dengan kelompok Anarko. [yog/aje]

  • 21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang, 6 masih Anak-anak

    21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang, 6 masih Anak-anak

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan 21 orang tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur dalam kasus perusakan pos polisi dan Polsek Pakisaji, Malang, Jawa Timur. Motif perusakan tersebut dipicu provokasi di media sosial.

    Peristiwa perusakan kantor polisi itu terjadi pada Sabtu, (30/08/2025) malam sampai Minggu (31/08/2025) dini hari. Para pelaku datang mengendari motor, kemudian melempari Polsek Pakisaji dan dua pos polisi di Kebonagung, Pakisaji.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengatakan 13 orang ditangkap terlebih dulu usai peristiwa perusakan pos polisi tersebut. Sedangkan lima orang lainnya menyusul ditangkap pada pertengahan September ini.

    “Ada yang ditangkap di lokasi kejadian, sebagian lagi ditangkap hasil penyelidikan dan pengembangan perkara,” kata Danang, Senin (22/09/2025).

    Menurutnya, motif para tersangka merusak pos polisi dan Polsek Pakisaji karena terprovokasi lewat media sosial. Situasi pada akhir Agustus saat itu sedang terjadi aksi besar-besaran dan banyak yang berujung rusuh.

    Para pelaku ketika itu bergerak dengan cara konvoi menggunakan motor. Mereka lalu melemparkan batu, merobohkan tenda sampai memecah kaca pos polisi. Jarak antara Polsek Pakisaji dan Pos Polisi Kebonagung sendiri tak terlampau jauh.

    “Tindakan merusak fasilitas Polri itu jelas kriminal dan tidak bisa ditoleransi,” ucap Danang.

    Tiap tersangka punya peran berbeda, ada yang menyebar provokasi melalui WhatsApp grup, melempar batu sampai perusakan fasilitas. Polisi menyita barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk menyerang.

    Mereka bakal dijerat pasal berlapis, salah satu di antaranya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

    “Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku termasuk untuk tersangka anak,” ujar Danang.

    Kapolres Malang mempersilakan siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi. Tapi petugas akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat dan menganggu kondusifitas.

  • Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi Nasional 22 September 2025

    Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) pada Senin (22/9/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
    KPK juga turut memanggil beberapa saksi, di antaranya Gusti Putu Artana selaku Ketua Pokja; Harry Ilmar selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur; Dany Adirekson selaku Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; Haeruddin selaku PNS; dan Nia Nursania selaku Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
    2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
    4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
    5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
    Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perseteruan Eks Dosen UIN Maliki Malang dan Tetangga Berlanjut ke Jalur Hukum dengan Saling Lapor

    Perseteruan Eks Dosen UIN Maliki Malang dan Tetangga Berlanjut ke Jalur Hukum dengan Saling Lapor

    Malang (beritajatim.com) – Konflik antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, kini memasuki babak baru. Perseteruan yang awalnya berupa cekcok tetangga dan viral di media sosial dengan adegan adu mulut hingga berguling di jalan, kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang Kota.

    Eskalasi konflik dimulai dari laporan Sahara pada Kamis (18/9/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara menuding Imam Muslimin melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia mengaku dirugikan atas dampak perseteruan yang melebar luas.

    “Bukan hanya saya yang mengalami. Banyak tetangga yang pernah bermasalah dengan dosen IM, tapi tidak berani bicara. Saya ingin menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

    Pihak Sahara menyerahkan bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.

    Tak tinggal diam, Imam Muslimin membalas dengan laporan balik pada Jumat (19/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Austian Siagian, ia mengadukan Sahara yang diduga berada di balik akun TikTok @sahara_vibesssss. Menurutnya, unggahan akun tersebut merugikan kliennya secara serius.

    “Dampaknya luar biasa terhadap klien kami, terhadap lingkungan sekitarnya, juga kesehariannya. Bahkan berdampak ke pekerjaan beliau, proyek-proyek yang semestinya bisa berjalan jadi dibatalkan akibat ramainya postingan akun tersebut,” terang Austian pada Sabtu (20/9/2025).

    Pihak Imam melaporkan Sahara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, serta Pasal 310, 335, 336, dan 167 KUHP.

    Sebelum laporan hukum muncul, viralnya kasus ini sudah berdampak pada karier akademik Imam Muslimin. Pada Selasa (16/9/2025), ia resmi mengajukan pengunduran diri sebagai dosen Pascasarjana UIN Maliki Malang. Imam mengaku sakit hati setelah tidak ada mahasiswa yang hadir di kelas yang ia ajar.

    “Saya masuk kelas, tidak ada mahasiswa datang. Saya WA (WhatsApp) tidak ada yang menjawab. Ok, daripada saya sakit hati, saya kemudian nulis surat kepada atasan saya, bahwa saya mundur,” katanya.

    UIN Maliki Malang segera mengambil langkah tegas. Melalui Tim Penegakan Disiplin ASN yang diketuai Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd., kampus menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Rabu (17/9/2025). Imam Muslimin dinonaktifkan dari tugas mengajar, permohonan kenaikan jabatan akademiknya ditangguhkan, serta dibentuk tim khusus investigasi. Bahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dilibatkan untuk memastikan penanganan objektif dan sesuai aturan.

    “Penanganan kasus ini tidak berhenti di tingkat kampus saja. Kami melibatkan Kementerian Agama agar ada objektivitas dan kepastian hukum,” tegas anggota tim disiplin.

    Kini, perseteruan yang berawal dari masalah bertetangga tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bagaimana kasus ini akan berakhir, yang menjadi gambaran cepatnya konflik personal dapat berimplikasi luas di era digital. [dan/beq]

  • Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji… Nasional 22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut pada Sabtu, (9/8/2025) setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Lantas, apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui dalam perkara ini?
    KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
    Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak biro perjalanan travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama.
    Uang tersebut pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
    “Jadi, tidak langsung dari
    travel agent
    itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi, secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi dengan modus pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar
    fee
    ,” tutur dia.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    KPK juga memeriksa Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam perkara tersebut, pada Selasa (9/9/2025).
    Usai diperiksa, Khalid mengungkapkan ia dan sekitar 122 jemaah pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar dia.
    Dia pun merasa menjadi korban dari Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Tak berselang lama dari pemeriksaan tersebut, Khalid mengatakan, dirinya juga menyerahkan sejumlah uang kepada KPK terkait kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, KPK mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang pemerasan yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid diperas untuk menyetorkan sejumlah uang setelah oknum itu menjanjikan pemberangkatan haji khusus langsung dilakukan meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung dia.
    Asep mengatakan, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata dia, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur dia.
    Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
    Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
    “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi, (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi, masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
    KPK akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
    “Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikadin Dukung Pelaksanaan Segera Hukuman Mati untuk Koruptor

    Ikadin Dukung Pelaksanaan Segera Hukuman Mati untuk Koruptor

    Jember (beritajatim.com) – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendukung segera dilaksanakannya hukuman mati untuk koruptor hingga satu generasi, sampai muncul kesadaran hukum yang baik.

    “Kita tidak ada daya dan upaya lagi kecuali menegakkan hukum secara ekstrem. Mungkin hukuman mati ini perlu kita terapkan 25 tahun ke depan, karena korupsi sudah masif,” kata Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar, usai menghadiri penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PPKA), di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (21/9/2025).

    Adardam mengatakan, tantangan dan problematika hukum tidak berubah. “Moral dan integritas penegak hukum. Jadi perlu ada tokoh yang memang mampu menyelesaikan ini. Jadi kita kalau menyelesaikan masalah sekarang dari diskusi ke diskusi tidak selesai,” katanya.

    Adardam pesimis dengan hukuman perampasan aset dan pemiskinan koruptor saja. “Itu cerita apa pemiskinan? Dari dulu sudah pemiskinan kok, koruptornya silih berganti. Satu-satunya jalan ya hukuman mati. Di China kenapa bisa maju, hukuman mati,” katanya.

    “Kita krisis moral, krisis kejujuran, krisis integritas. Seluruh kebobrokan sudah di seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Sosial, politik, ekonomi, hukum. Semua bisa kita lihat. Tidak ada suatu lembaga, badan, yang terbebas dari korupsi dan suap-menyuap,” kata Adardam.

    Menurut Adardam, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah mengatur masalah hukuman mati itu. “Di pasal 2 ayat (2), bahwa hukuman mati itu dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Misalnya korupsi ibadah haji. Dan itu sesuai dengan syariat Islam loh. Jadi Ikadin konsen kepada penegakan hukuman mati,” katanya.

    “Cuma memang kalau kita bicara KUHP yang baru kan hukuman matinya menjadi bias. Tidak perlu dilaksanakan, dalam waktu 10 tahun akan diamati. Sekarang coba bagaimana menyelesaikan masalah korupsi?” kata Adardam.

    Adardam juga menegaskan, perlunya Indonesia memiliki kepemimpinan nasional yang berani, berkarakter, dan pantas menjadi panutan. “Jadi jangan pemimpin yang tidak baik mengajak masyarakat kepada kebaikan. Percuma,” katanya. [wir]

  • KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mendalami peran individu kader NU yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons beredarnya informasi yang menyebut bahwa KPK membidik organisasi keagamaan tertentu, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 21 September 2025.

    Budi menegaskan, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

    Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 tak menyasar institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu.

    Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaganya seolah menarget institusi atau ormas keagamaan dalam kasus korupsi kuota haji.

    “Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 September.

    Budi memastikan penyidik fokus mencari individu yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” tegasnya.

    Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memintai keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diduga mengetahui aliran duit terkait kasus yang sedang ditangani ini.

    Penyidik juga mencecar Syarif perihal barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.