Topik: KUHP

  • Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

    Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Heri Wibowo. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap calon jemaah umroh melalui biro perjalanan PT Arofah Mina di Jalan Kartini 84 Surabaya.

    Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan paket super hemat umroh selama sembilan hari senilai Rp32.500.000 per orang. Tiga jemaah sudah melakukan pembayaran dengan total Rp97.500.000, namun gagal diberangkatkan.

    Dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, JPU menegaskan bahwa Heri terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Wibowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Siska, Selasa (23/9/2025).

    Sidang akan berlanjut pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan hakim. Catatan persidangan mengungkap bahwa Heri Wibowo bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara tiga tahun oleh PN Tulungagung pada 2023 dalam kasus serupa, dan kini kembali disidangkan di PN Surabaya.

    Kasus ini bermula saat saksi Anindya Pasca Rachmadiani menemukan akun Instagram “Arofah Mina Umrah & Haji Plus” yang dikelola Heri Wibowo selaku Direktur. Bersama Sunarsini, SSI, MSI, ia mendatangi kantor PT Arofah Mina dan bertemu customer service bernama Arifin. Mereka sepakat mengambil paket super hemat untuk tiga orang: Sumartini, Anindya, dan Sunarsini.

    Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke beberapa rekening bank atas nama Arofah Mina, dengan rincian Rp22,5 juta tunai, Rp27,5 juta melalui BCA, Rp25 juta melalui BRI, dan Rp25 juta melalui Mandiri. Setelah pembayaran lunas, calon jemaah diminta menyerahkan paspor.

    Namun, pada 30 Januari 2023, para saksi menerima pemberitahuan pembatalan keberangkatan melalui aplikasi Zoom. PT Arofah Mina kemudian mengeluarkan surat pembatalan umroh dan janji pengembalian dana Rp97,5 juta pada 7 Maret 2023. Faktanya, uang tersebut tidak dikembalikan dan justru digunakan terdakwa untuk menutup pembayaran calon jemaah tahun sebelumnya.

    Selain itu, tiga calon jemaah ini juga tidak didaftarkan dalam sistem Siskopatuh Kemenag, tidak dibuatkan visa, tiket pesawat, pemesanan hotel, maupun perlengkapan ibadah. Akibatnya, saksi Joko Siswanto, suami Sunarsini, mengalami kerugian sebesar Rp97,5 juta. [uci/beq]

  • KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji

    KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengungkapkan sosok juru simpan uang korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan terkait kasus ini masih terus berjalan. 

    “Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa mendeclare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

    Ia juga mengakui, hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dari pihak biro perjalanan haji kepada oknum-oknum di Kemenag. “Nah ini yang terus kami telusuri dan dalami,” pungkas Budi.

    Tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus

  • Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya MA (29) hingga tewas di wilayah Cakung.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan dan keamanan korban M setelah menjalani perawatan medis usai dianiaya oleh menantunya berinisial MA.

    “Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, kondisi ibu korban inisial M (50) yang juga merupakan mertua tersangka MA (29) saat ini masih dalam penanganan medis.

    Pihak kepolisian meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan terbaik karena kasus ini termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA).

    “Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA,” ujarnya.

    Selain layanan medis, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikologis secara intensif.

    “Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka diketahui sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.

    Namun, puncak kekerasan terjadi pada peristiwa terakhir hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka serius dan meninggal, begitupun mertuanya yang masih menjadi korban penganiayaan.

    “Awalnya pelaku beralibi cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru pelaku yang kerap melakukan hal negatif,” kata Sri.

    Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera selesai dan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

    “Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat,” tuturnya.

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.

    “Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, setelah membakar istrinya yakni SNC (31) dan menganiaya mertuanya, M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan langsung melarikan diri.

    “Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ujar Sri.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    “Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka,” jelas Sri.

    Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

    “Karena kami di PPA sifatnya lex spesialist (hukum bersifat khusus), jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” ucap Sri.

    Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” jelas Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban, M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terbakar Cemburu, Kakek di Bancar Tuban Tega Bacok Tetangga Sendiri Hingga Tewas

    Terbakar Cemburu, Kakek di Bancar Tuban Tega Bacok Tetangga Sendiri Hingga Tewas

    Tuban (beritajatim.com) – Lantaran terbakar api cemburu, seorang kakek berinisial J (75) asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban tega membacok tetangganya sendiri yang juga sudah lanjut usia hingga tewas.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kejadian tersebut pada Senin 22 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, bahwa istri pelaku ini diduga berselingkuh dengan korban yang sama-sama sudah lansia.

    “Pelaku ini sudah memendam amarah, sehingga saat melihat korban berjalan di depan rumahnya, emosinya meluap,” ujar Dimas Robin Alexander. Selasa (23/09/2025).

    Setelah itu, pelaku langsung mengambil sebilah celurit yang disimpan di dapur, kemudian pelaku membuntuti korban dan tanpa basa-basi langsung membacok korban.

    “Akibatnya korban terluka di bagian tubuh serta mengenai kaki korban,” imbuhnya.

    Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di semak-semak.

    “Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menolong korban dan dibawa ke Puskesmas Tambakboyo,” terang Dimas sapanya.

    Namun, saat dalam perjalanan ke Puskesmas, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kita dalami,” kata Dimas.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [dya/aje]

  • Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap motif pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).

    “Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Kasus ini dilaporkan ke polisi Kamis (18/9) dengan nomor LP/B/3511/IX/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur oleh pelapor bernama Paiman, selaku Ketua RT setempat.

    Korban dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini, yakni istri pelaku SNC (31) dan ibu mertua tersangka M (50).

    Sri menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminta tolong kepada istrinya membuatkan mi instan. Namun, tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya.

    “Korban memainkan handphone (HP). Lalu terjadi percekcokan, karena memang tersangka sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri dalam hal ini korban lari ke kamar ibunya,” jelas Sri.

    Ketika korban lari ke kamar orang tuanya, tersangka tetap melakukan kekerasan meski sudah dilerai oleh mertua tersangka.

    Tersangka justru membawa cairan tiner dalam botol plastik. Saat korban bertanya maksud pelaku, MA malah menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” ucap Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    “Ibu dari korban juga luka di wajah, mata lebam, dan badannya merasa sakit karena diinjak-injak pelaku,” ujar Sri.

    Alih-alih menolong, tersangka justru berteriak seolah terjadi kebakaran untuk mengelabui warga. Setelah itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

    Tidak terhenti di situ, Polres Metro Jakarta Timur mencurigai hal ini bukan kebakaran. Korban SNC (istri) itu yang masih bisa memberikan keterangan juga menjelaskan dirinya telah dibakar oleh suaminya.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban (mertua tersangka) berinisial M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Minggu (21/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua setel pakaian milik korban, satu setel pakaian pelaku, botol berisi sisa cairan tiner, korek api warna hijau.

    Lalu, kasur dan seprai bekas terbakar, obeng bergagang hitam, batik sapit kuku macan sarung besi, dan jaket biru dongker bertuliskan “Dead” milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Sebelumnya, kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, dipicu oleh pertengkaran rumah tangga, Kamis (18/9).

    Kebakaran rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3×6 meter itu dilaporkan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta sekitar pukul 08.32 WIB.

    Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

    Dugaan Korupsi Dana PI, 3 Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Armen.

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

    “Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen, Kamis 4 September 2025.

    Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

  • Diduga terkait demo Jakarta, anak Machica penuhi panggilan Polisi

    Diduga terkait demo Jakarta, anak Machica penuhi panggilan Polisi

    Jakarta (ANTARA) – Anak penyanyi dangdut lawas Machica Mochtar, Muhammad Iqbal Ramadhan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghasutan demonstrasi Jakarta yang berakhir ricuh pada Agustus lalu.

    “Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama,” kata Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam.

    Menurutnya, apa yang ia lakukan adalah advokasi terhadap pelajar yang ditangkap, bukan penghasutan.

    Iqbal mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana di antaranya Pasal 160 KUHP dan atau pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE.

    Ia mengatakan, pada tanggal 25 dan 28 Agustus lalu, ia dan rekan-rekannya justru membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.

    “Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap dan memberikan bantuan hukum,” kata dia.

    Sementara itu, kuasa hukum Iqbal, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai pertanyaan yang diajukan jauh dari pokok perkara.

    Ia menyebut banyak pertanyaan yang diajukan justru terkait kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan Iqbal, termasuk unggahan Lokataru Foundation.

    “Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana, kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali,” ucap dia.

    Pihaknya pun sempat melayangkan surat keberatan atas pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, namun Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan kedua pada Senin ini.

    Menurutnya, advokat punya hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tak bisa dipersamakan dengan kasus yang menjerat klien yang sedang dibelanya.

    Meski demikian, Iqbal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik. Dalam pemeriksaan perdana itu, ia dicecar sebanyak 35 pertanyaan dan pemeriksaan pun belum selesai.

    “Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi, ini amat sangat aneh,” katanya menambahkan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Polda Metro Jaya terkait pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Anang Supriatna mengatakan Gabor telah menjadi DPO sejak 22 Juli 2025. Adapun, Gabor merupakan pria kelahiran Hungaria pada 12 Agustus 1975.

    “Benar [Gabor Kuti] sudah dinyatakan DPO,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

    Dia menambahkan alasan Gabor menjadi DPO karena tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit di Kemhan.

    Absennya Gabor itu dilakukan pada saat dirinya menjadi saksi maupun saat menjadi tersangka. Alhasil, Gabor kini telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

    “Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, selain Gabor, korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara koneksitas ini.

    Mereka yakni Laksda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

    Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

  • Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi

    Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung karena menganiaya Wakapolsek Pakel saat bertugas. Peristiwa itu terjadi saat korban mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel.

    Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat. Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan polisi.

    “Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

    Dalam perjalanan, konvoi terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah. Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya. “Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pencarian,” tutur AKP Ryo.

    Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah. Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

    “Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

    AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [nm/beq]