Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita mengungkap praktik bisnis bermasalah yang telah berjalan bertahun-tahun.
Polisi menyebut usaha tersebut dijalankan dengan pola gali lubang tutup lubang.
Uang dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
Dana tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 11,5 miliar.
Korban tidak hanya calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan yang jasanya tidak dibayar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni
Ayu Puspita
selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bisnis WO tersebut dijalankan dengan pola menyerupai skema ponzi.
Adapun maksud dari skema Ponzi, yakni menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Skema itu dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik banyak konsumen.
Namun, saat jumlah pelanggan baru menurun, kewajiban terhadap konsumen lama tak lagi tertutup.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
Iman menjelaskan, para korban tertarik karena dijanjikan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan yang dirasa menguntungkan.
“Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” jelas Iman.
Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal.
Akibatnya, banyak korban membayar uang muka besar hingga melunasi biaya sebelum hari acara.
Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan.
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung paket dan besaran pembayaran awal.
Ayu Puspita dan Dimas Haryo kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran WO dengan harga terlalu murah dan janji berlebihan.
“Masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/12/09/69375abbb067c.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis Megapolitan
-
/data/photo/2025/12/11/693af7085dc02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan Megapolitan
Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berujung maut.
Dua orang tewas dalam insiden tersebut, yang belakangan diketahui melibatkan anggota Polri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya
Kalibata
.
Kedua orang itu menilai pemilik motor tersebut menunggak cicilan dan berniat menarik kendaraan.
Cekcok terjadi di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika sebuah mobil yang berada di belakang pemotor berhenti.
Lima orang keluar dari mobil dan terlibat konflik untuk membantu pengendara motor tersebut.
“Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis.
Kedua
mata elang dikeroyok
dengan tangan kosong. Mereka diseret hingga ke area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepatnya di sekitar tenda pedagang kaki lima.
Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban lainnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut Mansur, pengeroyokan dilakukan tanpa senjata tajam.
Para pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
“Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata Mansur.
Polisi sempat mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di sekitar tenda PKL tempat kejadian.
Beberapa jam kemudian, suasana di sekitar TMP Kalibata kembali ricuh.
Pada malam hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan terjadi kerusuhan yang diduga dipicu emosi dan solidaritas kelompok.
“Ya bisa dibilang begitu (balas dendam), mengingat rasa solidaritas mereka yang tinggi karena temannya ada yang meninggal,” ujar Mansur.
Kerusuhan menyebabkan sembilan kios pedagang terbakar, serta enam sepeda motor dan satu mobil ikut hangus.
“Jumlah obyek yang terbakar ada sembilan kios, dugaan pembakaran menggunakan bensin,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12/2025).
Api berhasil dipadamkan dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp273 juta.
“Korban jiwa nihil. Taksiran kerugian Rp273 juta,” ujar Asril.
Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan tiga kompi personel, terdiri dari satu kompi Brimob dan dua kompi Sabhara Polda Metro Jaya, dibantu Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci kendaraan, helm, ponsel, sandal, dan pelat nomor kendaraan.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menjalani proses etik.
“Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d6d93dfbef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Curanmor di Karawaci Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali di Jakbar dan Tangerang Megapolitan 13 Desember 2025
Pelaku Curanmor di Karawaci Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali di Jakbar dan Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Dua pelaku berinisial A dan D yang diketahui sebagai residivis ini ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (13/12/2025).
Kapolsek
Karawaci
, Kompol Hadi Wiyono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di dua wilayah hukum berbeda, yakni Kota Tangerang dan Jakarta Barat.
“Berdasarkan pengakuan awal, para pelaku ini sudah delapan kali beraksi. Wilayah operasinya lintas kota, mulai dari Karawaci, Tangerang, hingga merambah ke wilayah Jakarta Barat,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, Sabtu.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Agung Dwi Syahputra yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan bengkel di kawasan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (11/12/2025) dini hari lalu.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci pun bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pengejaran pun dilakukan hingga kami mendapati informasi bahwa mereka melarikan diri ke arah Jakarta,” kata Hadi.
Polisi kemudian menggerebek sebuah kamar hotel di Jakarta Barat yang menjadi tempat persembunyian kedua pelaku selama dua hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus A yang berperan sebagai pemetik dan D yang berperan sebagai joki.
“Kami amankan keduanya di dalam kamar hotel tanpa perlawanan. Mereka sedang istirahat usai beraksi,” sambungnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita motor hasil curian dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Barang bukti yang kami sita antara lain satu set kunci T, anak mata kunci, dan dua bilah golok. Senjata tajam ini mereka bawa untuk menakut-nakuti korban jika aksinya tepergok,” jelas Hadi.
Hadi menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri penadah motor curian tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Tim masih bergerak untuk mencari penadahnya. Pengakuan delapan kali beraksi ini akan kami cocokkan dengan laporan polisi (LP) yang ada di Polsek Karawaci maupun polsek-polsek di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Karawaci dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Hadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d4a103f5cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap Megapolitan 13 Desember 2025
Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang viral di media sosial karena mencuri uang milik pedagang bakso dengan berpura-pura memborong untuk hajatan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek
Kembangan
, Kompol Moch Taufik Iksan menyebut pelaku yang berinisial NS (34) dan istrinya, CN (25) ditangkap di kediamannya.
“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jl. KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan,
Jakarta Barat
, pada Sabtu (6/12/2025) lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran untuk mengecoh korban.
Mereka datang dengan modus berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar untuk keperluan acara hajatan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak,” kata Taufik.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat sang suami bertugas mengalihkan perhatian dengan mengajak korban berbincang.
Pada saat yang sama, sang istri beraksi mengambil uang pedagang sambil membelakangi gerobak.
“Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” jelas Taufik.
Aksi CN yang mengenakan pakaian abu-abu saat mengambil uang dari laci gerobak itu pun berhasil terekam kamera cctv dan menjadi modal polisi untuk menelusuri mereka.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petunjuk utama didapatkan dari kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah muda dengan nomor polisi B 6097 CRB.
Melalui informasi tersebut,
Polsek Kembangan
pun melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya sudah diamankan,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.
Meski nilai kerugiannya tak besar, Taufik memastikan bahwa uang tersebut tetap berharga bagi sang pedagang bakso, sehingga harus tetap dilakukan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tak Mau Ricuh Matel Terulang Lagi, Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok di Kalibata
JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mempersilakan kepolisian menuntaskan bentrok di Kalibata yang berawal dari peristiwa pengeroyokan mata elang. Ia tak mau kejadian semacam ini kembali terulang karena menimbulkan kerugian yang harus diurusi Pemprov Jakarta.
“Kelihatannya kecil ada mata elang dan apa ya, menagih kepada kelompok kemudian terjadi kekerasan, saling balas-membalas yang akhirnya beban itu menjadi beban Pemerintah DKI Jakarta. Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta, terulang kembali,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Desember.
“Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan dan juga karena menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum, biarkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan ini terlebih dahulu,” sambung dia.
Sementara saat disinggung soal lapak kaki lima yang dibakar pascapengeroyokan itu, Pramono mengaku sedang mengatur pemberian bantuan yang akan dilakukan pihak Pemprov Jakarta. “Kebetulan lahan yang digunakan itu lahannya pemerintah kota semua. Tentunya kami sedang mengorganisasikan, me-reorganisasi tentang ini,” tegas dia.
Pramono mengaku sudah meminta dinas yang terkait dengan UMKM mempelajari kondisi di lapangan. “Nanti pada saatnya saya segera putuskan. Tapi itu lahannya, lahannya pemerintah Jakarta semuanya,” ungkap Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Diberitakan sebelumnya, dua mata elang tewas dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di depan TMP Kalibata. Peristiwa itu terjadi setelah kedua korban menyetop seorang pengendara motor yang melintas di lokasi.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota polisi Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri berinsial JLA, RJW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikserta pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember.
Dalam kasus ini para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/12/11/693aad4b52ca0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
mata elang
di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
“Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
“Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
“Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
“Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d32a0296ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025
Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
Gelar perkara
ini dilakukan atas permintaan tersangka
Roy Suryo
dan kawan-kawan.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
ijazah palsu
Presiden
Joko Widodo
.
Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso
Jakarta –
Sebuah video viral memperlihatkan aksi pencurian pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya, kedua pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk hajatan.
Dari video yang dilihat detikcom, Sabtu (13/12/2025), pelaku suami masih berada di atas sepeda motor bersama anaknya. Ia berbincang dengan pedagang bakso.
Kemudian, pelaku istri turun dari sepeda motor. Ia mengarah ke laci pedagang bakso dan menggasak uang dari laci gerobak.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakbar. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (13/12).
Foto: dok.istimewa
“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25), di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/12).
“Sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(dvp/aik)
-

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember
Jakarta –
Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
“Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHLKlaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TTTersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)