Topik: KUHP

  • RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Masih Perlu Sikronisasi UU TPPU hingga KUHAP

    RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Masih Perlu Sikronisasi UU TPPU hingga KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan perkembangan Rancangan Undang Perampasan Aset. Dia mengatakan RUU masih perlu sinkronisasi dengan Undang-Undang lainnya agar tak saling tumpang tindih.

    Dia menyebut sinkronisasi itu mencakup Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan KUHAP sehingga isi RUU Perampasan dapat lebih komprehensif.

    “Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, TIPIKOR, dan terakhir KUHAP, dan itu kan Undang-Undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain,” katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Rabu (24/9/2025).

    Sufmi Dasco mengatakan UU itu perlu dikompilasi dan disinkronisasi oleh badan keahlian supaya menjadi satu undang-undang yang kuat. 

    “Nah kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” jelasnya.

    Sehingga nantinya RUU Perampasan aset berjalan secara efektif. Pengesahan RUU, katanya, juga masih memerlukan banyak partisipasi publik dan menunggu selesainya pembahasan RKUHAP.

    Mengingat RUU ini memegang peran penting dan strategis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih RUU Perampasan aset termasuk salah satu tuntutan 17+8 yang digaungkan oleh publik melalui media sosial.

    Lebih lanjut, Dasco menyebut RUU akan selesai dalam jangka waktu dekat setelah UU lainnya rampung dibahas.

    “Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset,” terangnya.

  • Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

    Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menegaskan pria pembunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa (23/9), diancam maksimal 15 tahun penjara.

    “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Dia mengungkapkan pelaku berinisial W (55) itu membunuh istrinya S (49) akibat pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

    Menurut dia, pelaku dan korban itu telah menikah selama 29 tahun, namun diketahui hubungan keduanya kurang harmonis belakangan ini.

    “Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami,” kata Aqsha.

    Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

    Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, hingga pelaku menceritakan kegelisahannya kepada tetangga.

    “Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa,” ujar Aqsha.

    Setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan terjadi di Kebon Jeruk, maka pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.

    Tak lama setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

    “Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan,” imbuh Aqsha.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap dua pencuri “speedometer” truk di Jakarta Utara

    Polisi tangkap dua pencuri “speedometer” truk di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap dua pria berinial I-N (46) dan M (46) yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT Kapedepe Jaya Abadi di parkiran kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (26/7) pagi sekitar pukul 06.10 WIB.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berinisial M pada Minggu (14/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Muara Baru, Penjaringan,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Rabu.

    Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku M, sambung dia, petugas langsung bergerak menangkap tersangka pelaku I-N.

    “Pelaku I-N ini ditangkap beserta barang bukti dan alat yang digunakan dalam mencuri,” ujar Hitler.

    Saat ini, para pelaku tersebut diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Kedua pelaku ini juga pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap Hitler.

    Dalam pencurian alat pengukur laju kendaraan (speedometer) itu, dia menyebutkan pelaku I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting dan obeng.

    Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.

    “Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV (kamera pengawas) pada Senin (8/9), polisi melakukan penyelidikan intensif hingga kami lakukan penangkapan,” terang Hitler.

    Dia pun mengapresiasi jajaran yang telah mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional.

    Menurut dia, penegakan hukum itu diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal pasti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas Hitler.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap TR (34), tersangka penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Akibat aksi TR, seorang korban harus merugi hingga Rp 46 juta.

    Tersangka merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

    “Benar, pelaku kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Rabu (24/09/2025).

    Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.

    Barang bukti tersebut antara lain dua unit ponsel, lima buku rekening bank, satu kartu ATM, satu bong botol sisa pakai, satu korek api merah, serta satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu.

    “Pelaku ini tidak hanya terlibat penipuan, tapi juga kuat dugaan terjerat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Kasus ini bermula saat korban mencari kendaraan lewat Facebook pada 10 Agustus 2024. Korban menemukan penawaran sebuah truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan akun penjual, korban tergiur dan menyepakati harga Rp 46 juta.

    “Korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun saat mendatangi alamat yang dijanjikan, mobil itu ternyata bukan milik pelaku. Korban pun sadar telah ditipu,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sementara barang bukti narkotika akan ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Timur.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi online, khususnya melalui media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan legal agar terhindar dari penipuan,” tutup dia.

  • TNI Ungkap Kondisi Terkini 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    TNI Ungkap Kondisi Terkini 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nasional 24 September 2025

    TNI Ungkap Kondisi Terkini 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan kondisi terkini dua prajurit TNI, yakni Serka N dan Kopda FH, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
    Freddy memastikan, keduanya dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun psikologis.
    Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
    “Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” kata Freddy, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
    Ia mengatakan, proses penyidikan masih berjalan.
    Adapun pasal-pasal yang rencananya disangkakan terhadap kedua prajurit itu, yakni Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa Pomdam Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    “Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Freddy.
    Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap dua anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37) akan digelar secara terbuka di pengadilan militer.
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, saat ini kedua prajurit tersebut, yakni Serka N dan Kopda FH, berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya.
    “Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” kata Wahyu, saat ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
    Wahyu menjelaskan, setelah tahap pemeriksaan tersangka selesai, berkas akan dilimpahkan ke oditur militer.
    Oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas.
    Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan.
    Jika lengkap, oditur akan melimpahkan kasus ke pengadilan militer.
    “Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 September 2025

    Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol Surabaya 24 September 2025

    Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Achmad Habibi (31), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibuang di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (15/9/2025), akhirnya terungkap.
    Polisi berhasil meringkus pelaku yang merupakan teman korban. Aksi tersebut terjadi akibat pelaku terjebak judi
    online
    .
    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku, yakni Mahfud Murthado (36), asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, hendak menggelar acara selamatan untuk almarhum ayahnya.
    “Namun uangnya sudah habis digunakan untuk bermain judi slot oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
    Pelaku lalu merencanakan niat buruk agar bisa segera mendapatkan uang secara instan. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk kulak sayur di Bangkalan.
    “Lalu korban disuruh untuk menyewa mobil pikap untuk mengambil sayuran ke Bangkalan,” jelasnya.
    Setelah korban menyewa pikap, pelaku lalu mengemudikan mobil pikap itu ke wilayah Bangkalan. Sedangkan korban, tertidur di kursi samping pelaku.
    Melihat korban tertidur, pelaku langsung mengambil tali tambang yang sudah ia siapkan untuk menjerat leher korban.
    Korban lalu terbangun melakukan perlawanan. Pelaku lalu memukul korban menggunakan kunci roda sampai korban pingsan.
    “Pelaku ini sudah memiliki niat untuk membunuh korban,” tuturnya.
    Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban agar tak bisa bergerak. Korban yang pingsan itu lalu ditutup terpal dan pelaku kabur menggunakan mobil pikap yang disewa oleh korban.
    “Lalu mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan digadaikan sebanyak Rp 15 juta,” imbuhnya.
    Polisi lalu berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Blitar. Selain itu, mobil yang digadaikan pelaku juga berhasil diamankan.
    Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan petugas menembak kaki pelaku.
    “Jadi pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” pungkasnya.
    Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curi Sapi Pakai Senjata Api, 3 Pria di NTT Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 September 2025

    Curi Sapi Pakai Senjata Api, 3 Pria di NTT Ditangkap Regional 24 September 2025

    Curi Sapi Pakai Senjata Api, 3 Pria di NTT Ditangkap
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga yang diduga mencuri sapi.
    Tiga warga tersebut berinisial DN (71), Y (56) dan FBL (28). Ketiganya berasal dari Desa Oe’ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
    “Ketiganya kita tangkap kemarin di kediaman masing-masing,” ungkap Kapolres Timor Tengah Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (25/9/2025).
    Hendra menyebutkan, tiga pelaku ini mencuri sapi milik Yulita Liubana menggunakan senjata api rakitan di wilayah Kampung Oepua RT 018 RW 009 Desa Oe’ekam.
    Dia menjelaskan, awalnya tiga pelaku ini duduk berkumpul untuk merencanakan aksi mereka.
    Ketiganya lalu membawa senjata api rakitan milik pelaku DN. Ketika melihat sapi milik Yulita yang diikat di kebun, mereka lalu menembaknya. Sapi itu berlari menuju tengah hutan dan mati.
    Mereka kemudian memotong sapi dan membakar dagingnya. Ketiganya lalu menyantap di kebun milik DN.
    Yulita yang kehilangan sapinya, melaporkan kejadian itu ke polisi.
    Usai menerima laporan, polisi lantas menangkap tiga pelaku.
    “Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
    Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan jumlah uang yang ada di rekening dormant yang menjadi incaran para pelaku, yang kemudian membunuh Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan bahwa uang yang ada di rekening dormant tersebut mencapai Rp60 miliar—70 miliar sehingga diincar para pelaku.

    Dia menjelaskan angka tersebut diketahui setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan identifikasi dan pendalaman ke rekening dormant yang diincar para pelaku

    “Pastinya kita belum tahu, tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 miliar atau Rp70 miliar,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

    Dia mengatakan bahwa para pelaku tidak hanya membidik rekening dormant BRI saja tetapi juga rekening bank lainnya yang telah ditarget oleh pelaku.

    “Jadi ada beberapa bank lain juga yang sedang diincar oleh pelaku,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa ponsel korban untuk membongkar tabir kasus itu.

    Pasalnya, kata Boyamin, ponsel milik Ilham sudah berhasil ditemukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “HP milik korban sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapapun termasuk diduga komunikasi dengan pihak komplotan penculik dan pembunuh,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban lainnya, Tati Suryati meyakini penculikan dan pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.

    Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menambahkan jeratan pasal kepada para tersangka yang sudah diamankan.

    “Kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP. Dengan ditemukan HP itu kan seharusnya lebih mudah menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” tutur Tati.

  • Pencurian Minimarket di Kecapangan Mojokerto, Pelaku Tertangkap Setelah Sembunyi di Atap

    Pencurian Minimarket di Kecapangan Mojokerto, Pelaku Tertangkap Setelah Sembunyi di Atap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pencurian yang terjadi di sebuah minimarket Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa (23/9/2025) dini hari, berakhir ricuh setelah pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

    Pelaku, seorang pemuda berusia 23 tahun, kedapatan bersembunyi di atas plafon toko setelah melakukan aksi nekat mencuri ratusan bungkus rokok.

    Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui bernama Muhammad Saifur Rohman, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melakukan pencurian dengan cara menjebol atap bagian timur minimarket dan langsung menyasar rak rokok yang berada di area kasir.

    “Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon ketika karyawan dan saksi tiba di lokasi. Namun suara gaduh di atap plafon membuat pelaku diketahui. Kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankannya saat mencoba kabur lewat atap bagian belakang,” ujar Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi.

    Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam biru yang berisi 78 bungkus rokok dari berbagai merek. Tidak hanya itu, saat dilakukan penyisiran lebih lanjut, polisi juga menemukan 368 bungkus rokok yang masih tersisa di dalam toko, namun belum sempat dibawa kabur oleh pelaku. Total kerugian yang dialami pihak minimarket akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.

    Pencurian tersebut berhasil diketahui berkat sistem alarm gerak yang terhubung dengan handphone milik salah satu karyawan minimarket. Begitu alarm berbunyi, karyawan langsung merasa curiga dan melapor ke grup karyawan untuk melakukan pengecekan di minimarket.

    Setibanya di lokasi, para karyawan mendapati kondisi rak rokok yang berantakan, sementara atap plafon di bagian timur minimarket sudah dalam kondisi jebol. Suara gaduh dari plafon semakin menegaskan dugaan bahwa pelaku masih berada di atas atap.

    Segera setelah itu, karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro, dan polisi bersama karyawan berhasil menangkap pelaku di atas plafon. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngoro dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. [tin/suf]

  • Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan Megapolitan 23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang vonis Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/9/2025).
    Hal itu dikarenakan Razman berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
    Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman yakni Nur Elly Rambe dan empat kuasa hukumnya.
    Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit.
    Seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
    “Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
    Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya.
    Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri Kramat Jati.
    Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu.
    Sebab, dari surat yang mereka terima, para hakim tak bisa memastikan sejauh mana Razman mengidap penyakit vertigo dan GERD tersebut.
    “Kami tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami terdakwa, silakan penuntut umum melakukan koordinasi,” tegas dia.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.