Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan perkembangan Rancangan Undang Perampasan Aset. Dia mengatakan RUU masih perlu sinkronisasi dengan Undang-Undang lainnya agar tak saling tumpang tindih.
Dia menyebut sinkronisasi itu mencakup Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan KUHAP sehingga isi RUU Perampasan dapat lebih komprehensif.
“Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, TIPIKOR, dan terakhir KUHAP, dan itu kan Undang-Undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain,” katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Rabu (24/9/2025).
Sufmi Dasco mengatakan UU itu perlu dikompilasi dan disinkronisasi oleh badan keahlian supaya menjadi satu undang-undang yang kuat.
“Nah kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” jelasnya.
Sehingga nantinya RUU Perampasan aset berjalan secara efektif. Pengesahan RUU, katanya, juga masih memerlukan banyak partisipasi publik dan menunggu selesainya pembahasan RKUHAP.
Mengingat RUU ini memegang peran penting dan strategis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih RUU Perampasan aset termasuk salah satu tuntutan 17+8 yang digaungkan oleh publik melalui media sosial.
Lebih lanjut, Dasco menyebut RUU akan selesai dalam jangka waktu dekat setelah UU lainnya rampung dibahas.
“Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset,” terangnya.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2013/11/18/2251097Ilustrasi-Penjara780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/24/68d3327b9452a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677e44b26faee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/09/23/68d2213e06bca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)