Topik: KUHP

  • Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

    Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

    Jakarta (ANTARA) – Dua pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) di Jakarta Barat belajar “coding” secara mandiri atau autodidak sejak lulus SMA hingga dapat membuat serta mengoperasikan situs judi online (judol).

    “Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA. Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari ‘coding’,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis.

    Keduanya pun berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (17/9) malam.

    Twedi menyebutkan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan “spam” berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88 hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin.

    “Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ungkap Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” tuturnya.

    Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital.

    “Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian,” kata Arfan.

    Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran di Mampang

    Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran di Mampang

    Jakarta (ANTARA) – Pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke Kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    “Kita memutuskan pada hari ini menyampaikan laporan polisi ke Polsek yang ada di sini,” kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Kamis.

    Eishen mengatakan laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada terlapor namun ternyata tak ada respon.

    “Kita sudah kirimkan somasi yang ‘deadline’-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respon atas somasi yang kita berikan,” katanya.

    Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, aksi itu dilaporkan pada hari yang sama.

    Menurut dia, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.

    Mereka merasa sepertinya terlalu lama pesanan datang. Setelah itu mereka secara mandiri dengan inisiatif sendiri datang ke dapur untuk ambil makanan yang dipesan.

    “Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya,” katanya.

    Pasutri tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.

    Kini pasutri tersebut terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

    “Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan Tewas di Hutan, Sayat Lengannya Sendiri

    Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan Tewas di Hutan, Sayat Lengannya Sendiri

    Pacitan (beritajatim.com) – Hasil Visum Wawan, pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan akhirnya terkuak. Ia ditemukan tewas di sebuah hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025).

    Usai dievakuasi Jasad Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum diketahui bahwa pria bernama asli Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    “Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [tri/aje]

  • Menelaah Keracunan Massal MBG dari Kacamata Hukum
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 September 2025

    Menelaah Keracunan Massal MBG dari Kacamata Hukum Bandung 25 September 2025

    Menelaah Keracunan Massal MBG dari Kacamata Hukum
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Jawa Barat tidak hanya dialami oleh siswa, tetapi juga telah menyasar kelompok rentan, khususnya ibu menyusui.
    Program yang merupakan niatan baik dari pemerintah untuk rakyatnya ini malah berakibat pada keracunan massal yang jumlahnya tidak sedikit.
    Ironisnya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Bandung Barat, sementara ini korban keracunan telah mencapai 1.333 orang dari tiga kejadian di Cipongkor dan Cihampelas.
    Korban keracunan akibat program MBG juga sempat terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Pelabuhan Ratu Sukabumi, Garut, hingga Tasikmalaya.
    Dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Somawijaya, menelaah peristiwa keracunan massal ini dari kacamata hukum.
    Dikatakan, bila merujuk dari berbagai laporan serta temuan, pelaksanaan program MBG belakangan ini menuai sorotan tajam.
    Alih-alih membawa manfaat, pelaksanaan program justru diwarnai keracunan massal dengan jumlah korban yang tidak sedikit.
    Merujuk berbagai laporan dan temuan, lanjutnya, faktor-faktor yang diduga menjadi pemicu antara lain berupa kualitas bahan baku yang tidak terjamin, proses pengolahan yang tidak sesuai standar higienitas, lamanya penyimpanan dan distribusi sehingga makanan basi atau terkontaminasi, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penyedia jasa katering atau dapur penyedia MBG.
    “Semua hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kelalaian apabila dapat dibuktikan bahwa pihak penyedia atau pengawas tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional (SOP),” ucap Soma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).
    Soma menyebut bahwa kelalaian atau culpa dapat diartikan sebagai sikap kurang hati-hati atau tidak cermat yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, sementara kesengajaan atau dolus dapat terjadi apabila terdapat pihak-pihak yang ternyata sudah mengetahui risiko tetapi tetap membiarkan atau bahkan menghendaki akibat yang membahayakan.
    “Pada kasus keracunan dalam program MBG, jika terbukti hanya ada unsur kurang hati-hati (misalnya penyimpanan yang tidak sesuai prosedur), pihak-pihak yang terlibat dalam program MBG, baik pihak yang mengolah, menyiapkan, dan hingga mengirim makanan ke sekolah serta pemerintah, dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas program serta akibat yang terjadi,” terangnya.
    Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Soma, kasus keracunan massal akibat program MBG dapat dipandang sebagai suatu tindak pidana jika terbukti terdapat kesalahan berupa adanya kelalaian (culpa) atau bahkan kesengajaan (dolus) eventualis dari pihak penyedia makanan atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengolahan dan distribusi.
    Misalnya, apabila dapur penyedia atau pihak distribusi mengetahui bahwa makanan sudah tidak layak konsumsi, atau tidak mematuhi standar keamanan pangan yang diwajibkan, tetapi tetap mendistribusikannya ke sekolah, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum secara pidana.
    “Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau petunjuk yang dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas dan relevansi antara pihak penanggung jawab program MBG maupun penyedia makanan dengan masyarakat/siswa yang terdampak akibat dugaan keracunan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
    Menurutnya, dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menerapkan atau berlandaskan pada ketentuan Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur keamanan pangan.
    Adapun dalam perspektif hukum perdata, bukti hubungan kausalitas tersebut dapat menjadi dasar bagi para korban atau orang tua siswa untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
    “Gugatan ini dapat dilakukan secara individu maupun secara kolektif (
    class action
    ) untuk menuntut penggantian kerugian materiil seperti biaya pengobatan serta kerugian immateriil berupa penderitaan dan trauma,” tuturnya.
    Menurutnya, pemerintah daerah selaku penyelenggara program juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau pemilihan penyedia makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
    “Dengan demikian, adanya bukti serta petunjuk berupa kausalitas tidak hanya memperkuat pembuktian unsur kelalaian atau kesengajaan dalam proses pidana, tetapi juga menjadi landasan yuridis yang kuat bagi para korban untuk menuntut pemulihan hak dan memperoleh ganti rugi melalui mekanisme perdata,” ucapnya.
    Karena itu, ke depannya, kata Soma, program MBG harus dirancang dan dijalankan dengan dasar regulasi yang jelas serta standar operasional ketat pada setiap tahap, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan.
    “Selain itu, pemerintah daerah selaku penyelenggara wajib membuat kontrak pengadaan yang akuntabel dengan penyedia makanan, memuat kewajiban menjaga mutu dan klausul ganti rugi bila terjadi keracunan, serta melakukan pengawasan rutin,” tuturnya.
    Ia berharap, pemerintah memfokuskan evaluasi pada pengetatan seleksi penyedia makanan, peningkatan sistem distribusi dan penyimpanan, pengawasan lapangan yang lebih intensif, transparansi hasil audit kepada publik, serta penyediaan mekanisme kompensasi atau asuransi bagi korban sebagai bentuk perlindungan hukum.
    “Dengan cara ini, diharapkan program MBG tetap dapat berjalan dan menjamin makanan-makanan yang disajikan telah tepat dan sesuai dengan visi dan misi awal diadakannya program MBG ini,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis Megapolitan 25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli bahasa atau linguistik forensik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, mengatakan bahwa kesepakatan transaksi senilai Rp 4 miliar antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, adalah urusan bisnis.
    “Setelah saya mengamati semua data itu, saya menemukan bahwa seperti yang saya katakan tadi, ini adalah proses bisnis,” kata Frans di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
    Menurut Frans, hal tersebut terlihat dari komunikasi dua arah yang dilakukan kedua belah pihak.
    “Jadi, tawar-menawar antara satu orang dengan orang lain. Dalam bisnis itu tidak ada sesuatu yang dari satu pihak saja, harus dari dua pihak,” jelas dia.
    Frans juga menilai kesepakatan transaksi Rp 4 miliar antara keduanya sebagai hal yang wajar dalam dunia bisnis.
    “Karena seseorang punya masalah, yang lain mau menolong, tapi tolongnya itu dengan sesuatu, dengan bayaran. Dalam dunia bisnis, tidak ada tolong yang gratis. Itu pendapat singkat saya,” tutur dia.
    Setelah membaca percakapan antara Reza Gladys dan Ismail, Frans menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya ancaman atau pemaksaan dari pihak Ismail terhadap Reza.
    “Saya melihat dalam percakapan antara dua pihak, tidak ada diksi yang menunjukkan itu ancaman atau pemaksaan,” ujar dia.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Ahli Bahasa Sebut Pesan Reza Gladys ke Asisten Nikita Mirzani Bermakna Permintaan Tolong Megapolitan 25 September 2025

    Ahli Bahasa Sebut Pesan Reza Gladys ke Asisten Nikita Mirzani Bermakna Permintaan Tolong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menjelaskan bahwa pesan yang dikirim dokter Reza Gladys kepada asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, berisi permintaan tolong.
    Dalam persidangan, Kamis (25/9/2025), pengacara Nikita Mirzani sempat membacakan isi pesan Reza kepada Ismail. Salah satu kalimat yang disorot adalah pertanyaan Reza kepada Ismail, yakni “Baiknya gimana ya?”
    “Itu berarti dia mau meminta tolong, “Gimana baiknya?” Jadi dia tidak memaksa, dia tidak menyuruh, tetapi dia mau meminta tolong, bagaimana baiknya, berkaitan dengan pembicaraan sebelumnya,” jelas Frans dalam persidangan.
    Ia menambahkan, maksud dari permintaan tolong itu agar Reza bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita.
    “Jadi yang dipanggil Dok itu oleh seseorang yang disebut dipanggil Mail itu meminta bantuan Mail untuk menghubungi Nikita,” tambah Frans.
    Frans juga menafsirkan kalimat tersebut sebagai bentuk kepasrahan Reza dalam menghadapi kebuntuan masalah.
    “Jadi ada semacam, kalau bisa saya katakan kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi, lalu seseorang itu meminta orang lain untuk tolong, jadi dia menyerahkan,” ujar Frans.
    Lebih lanjut, Frans juga menyebutkan bahwa Reza tidak menemukan jalan keluar sehingga meminta bantuan untuk dicarikan solusi.
    “Jadi dia tidak mempunyai usul, tetapi dia menyerahkan bagaimana jalan keluar dari masalah yang dia hadapi. Artinya dia meminta solusi juga, karena dia tidak mampu, akhirnya Reza ini meminta solusi,” tambah dia.
    Frans juga menegaskan bahwa tidak ada ancaman apa pun yang disampaikan Ismail dalam percakapannya kepada Reza.
    Ismail justru bersikap sopan dengan penggunaan kata “punten” saat menyapa Reza.
    “Sama sekali tidak ada ancaman di situ. Jadi dia tidak menyuruh, tidak ini, tetapi dia menunjukkan penghormatan. Jadi (punten) kalau dalam bahasa Indonesia disebut maaf,” kata dia.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant Jumbo di BNI

    Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant Jumbo di BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akhirnya membeberkan sosok pemilik uang sebesar Rp204 miliar di rekening dormant BNI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan bahwa sosok pemilik uang Rp204 miliar itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S di Indonesia. Sayangnya, Helfi tidak mau merinci pemilik rekening jumbo tersebut, menurutnya rekening itu hanya dimiliki satu orang.

    “Pemilik rekening itu berinisial S pengusaha tanah,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Helfi mengatakan bahwa pemilik rekening jumbo berinisial S tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait uang miliknya yang disimpan di rekening dormant BNI.

    “Pemiliknya sudah dimintai keterangan ya,” katanya.

    Dia menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nasib uang sebesar Rp204 miliar tersebut, apakah langsung dikembalikan kepada pemiliknya atau menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Nanti kita komunikasikan dengan JPU dulu apakah bisa disisihkan sebagian untuk jadi barang bukti dan sebagian dikembalikan ke pemiliknya,” ujarnya

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

    Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

    Bisnis.com, JAKARTA — Kacab Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) sempat diancam pelaku pembobol rekening dormant hingga akhirnya bersedia bekerja sama dengan pelaku. 

    Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf di sela-sela acara konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Helfi menjelaskan bahwa tersangka AP itu diancam terkait keselamatan dirinya dan keluarganya jika tidak mau diajak bekerja sama. “Jadi tersangka ini bekerja sama dengan pelaku lainnya karena keselamatan dia dan keluarganya diacam,” tuturnya.

    Maka dari itu, AP mau diajak berkordinasi dengan para pelaku pembobol BNI untuk memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System.

    Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol rekening dormant BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

    “Kemudian tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” kata Helfi.

    Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

    “Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” ujarnya.

    Kedua tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa para tersangka kasus pembobolan itu berhasil pindahkan uang sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali hanya dalam waktu 17 menit.

    “Pemindahan dana ini pun dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik,” tutur Helfi di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9)

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BNI.

    Dalam pengungkapan yang digelar pada Kamis (25/9/2025), Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai hasil pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dan 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Barang bukti uang senilai Rp204 miliar dari pelaku sindikat pembobol rekening dormat/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.