Topik: KUHP

  • Cerita Lansia 95 Tahun Jadi Korban Begal di Lampung, Pelaku Mengancam Pakai Badik

    Cerita Lansia 95 Tahun Jadi Korban Begal di Lampung, Pelaku Mengancam Pakai Badik

    Menurut hasil penyelidikan, RJ dan kelompoknya kerap beraksi di wilayah Desa Beranti, Haduyang, hingga perbatasan Pesawaran.

    Sasaran mereka rata-rata pengendara roda dua yang melintas pada siang hari hingga dini hari. Para korban biasanya yang sudah renta, baik anak-anak, lansia dan wanita.

    “Modusnya hunting dari Tegineneng ke Beranti, kemudian menghentikan warga yang melintas. Dari keterangan tersangka, ada beberapa lokasi kejadian di Banjar Negeri, Haduyang, hingga Madah,” jelas Budi.

    Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 365 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersekutu.

    “Peran tersangka sebagai eksekutor, dan kami melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara pelaku lain yakni IP, masih dalam pengejaran tim,” tegas Budi.

  • 17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    Polisi menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing menggunakan pasal 406, 213, 187, 170 dan 160 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 2 tahun 6 bulan sampai 15 tahun penjara.

    “Kami menyediakan tim hukum probono untuk mendampingi para tersangka,” tutur Oskar.

    Sedangkan seorang lagi tersangka pembawa bom molotov pada 1 September 2025. Pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami masih mendalami kasus bom molotov ini, mengejar orang yang menggerakkan pemuda itu,” kata Oskar.

    Data kepolisian, aksi rusuh pada akhir Agustus itu menyebabkan Mapolresta Malang Kota rusak. Selain itu, 6 pos polisi terbakar, 16 pos polisi rusak dan sebuah bus polisi rusak. Sebuah motor milik seorang warga yang terparkir turut dibakar massa.

     

     

  • 17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    Polisi menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing menggunakan pasal 406, 213, 187, 170 dan 160 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 2 tahun 6 bulan sampai 15 tahun penjara.

    “Kami menyediakan tim hukum probono untuk mendampingi para tersangka,” tutur Oskar.

    Sedangkan seorang lagi tersangka pembawa bom molotov pada 1 September 2025. Pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami masih mendalami kasus bom molotov ini, mengejar orang yang menggerakkan pemuda itu,” kata Oskar.

    Data kepolisian, aksi rusuh pada akhir Agustus itu menyebabkan Mapolresta Malang Kota rusak. Selain itu, 6 pos polisi terbakar, 16 pos polisi rusak dan sebuah bus polisi rusak. Sebuah motor milik seorang warga yang terparkir turut dibakar massa.

     

     

  • Alarm Motor Bunyi, Dua Pencuri di Bekasi Panik hingga Tertangkap Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 September 2025

    Alarm Motor Bunyi, Dua Pencuri di Bekasi Panik hingga Tertangkap Warga Megapolitan 26 September 2025

    Alarm Motor Bunyi, Dua Pencuri di Bekasi Panik hingga Tertangkap Warga
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com –
     Dua pelaku pencurian motor berinisial S (22) dan W (26) ditangkap polisi bersama warga setelah aksinya gagal karena alarm sepeda motor korban berbunyi.
    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025) pukul 19.00 WIB di daerah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.
    Kala itu, korban berinisial SH memarkir motornya di indekos setempat.
    Kedua pelaku yang berboncengan motor kemudian melihat situasi sepi dan mencoba membobol kendaraan yang terkunci setang.
    “Tidak begitu lama, korban mendengar bahwa alarm pada sepeda motornya berbunyi. Kemudian korban bergegas keluar, di situ sudah ada warga yang memberitahukan,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/9/2025).
    Menurutnya, alarm tersebut membuat kedua pelaku panik setelah sempat berhasil membobol motor dengan kunci T.
    “Sudah berhasil dibuka dengan kunci T tapi pelaku tidak mengetahui motor itu ada alarmnya. Ketika sudah dibobol, alarmnya bunyi. Nah ini yang membuat pelaku panik dan terjatuh lalu ke kendaraannya,” jelasnya.
    Pelarian keduanya pun berakhir. Polisi bersama warga berhasil meringkus mereka di sekitar Stasiun Bekasi.
    “Di sekitar Stasiun Bekasi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres beserta warga,” kata Kusumo.
    Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
    “Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian tersebut, yang pertama di daerah Jakarta Selatan. Mereka dari luar Bekasi, asal Indramayu. Rencana setelah berhasil mereka jual ke daerah tersebut,” ungkapnya.
    Kusumo menambahkan, niat awal kedua pelaku adalah membeli obat.
    “Tujuan awal membeli obat karena mungkin kondisinya tidak fit atau apa, kemudian lihat sasaran untuk mengambil kendaraan roda dua,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Tuban Bekuk Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG dan Sepeda Motor

    Polres Tuban Bekuk Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG dan Sepeda Motor

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial S (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian tabung gas LPG dan kendaraan bermotor.

    Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP berbeda. “Pelaku berinisial S sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujar Dimas, Jumat (26/09/2025).

    Tindakan tegas yang dimaksud adalah pelaku S yang diberikan tembakan di kakinya saat ditangkap di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara itu, MN, rekan pelaku lainnya, turut diamankan tanpa perlawanan.

    Dimas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, mengingat para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan,” ujar Dimas.

    Modus operandi pelaku adalah dengan mencari rumah dan warung yang kosong dan sepi, kemudian mencuri tabung gas LPG maupun sepeda motor. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku masih menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, sementara 63 buah tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram telah dijual seharga Rp100 ribu per tabung kepada seseorang yang kini masih berstatus sebagai saksi.

    “Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan,” tambah Dimas. Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan berencana untuk menindaklanjuti penadah barang curian tersebut dengan ancaman pasal 480 KUHP.

    Dua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. [dya/suf]

  • Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!

    Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!

    Tangerang

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

    Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

    Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

    (rrd/rrd)

  • Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan adalah pria yang ditemukan meninggal di hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025) kemarin.

    ” Iya, benar,” ujar Jules, Jumat (26/9/2025).

    Jules menambahkan sesuai hasil pemeriksaan jenasah oleh dokter, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    Perlu diketahui, jenazah Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    ” Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [uci/beq]

  • MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Sebelumnya, 5 orang terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara tersebut. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi atas perkara ini.

    Dikutip dari keterangan di situs resmi Kejagung, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

    JPU dalam tuntutannya lalu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

    Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

    Hingga kemudian, pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

    Sementara itu, JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas), dengan

    Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Foto: Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)
    Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)Putusan MA

    Ketua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.

    “Amar Putusan: Kabul
    JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK,” demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.

    Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.

    Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

    Apabila harta benda itu tidak mencukupi ungtuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

    Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

    Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

    “Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun,” demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

    Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.

    “Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mantan Istri Pelaku Pembunuhan Brutal di Pacitan Masih Dirawat di RSUD

    Mantan Istri Pelaku Pembunuhan Brutal di Pacitan Masih Dirawat di RSUD

    Pacitan (beritajatim.com) – Kondisi tiga korban selamat dalam peristiwa pembacokan berdarah di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kini berangsur membaik. Dua korban, yakni Miskun dan Eky Azrista, sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

    Sementara itu, Miswati, mantan istri pelaku Arif Setiawan, masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, menyampaikan bahwa Miswati sebelumnya sempat berada dalam kondisi kritis karena mengalami pendarahan hebat.

    “Pasien sempat mengalami kondisi kritis sehingga harus dilakukan operasi besar. Ada empat bagian tubuh yang terkena sabetan benda tajam, yakni jari dan pergelangan tangan kiri, serta sendi siku dan lengan kanan. Setelah tindakan medis, kondisinya mulai stabil,” jelas dr. Johan kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

    Ia menambahkan, tim medis masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi Miswati pasca operasi. “Secara umum pasien membaik, namun tetap harus mendapat observasi intensif agar tidak terjadi infeksi maupun komplikasi,” imbuhnya.

    Tragedi ini terjadi akibat aksi brutal Arif Setiawan, yang tega menyerang keluarga mantan istrinya karena sakit hati setelah mengetahui Miswati hendak menikah lagi. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, sementara tiga lainnya mengalami luka serius.

    Usai melakukan penyerangan, Arif melarikan diri dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Jasadnya sudah dalam kondisi membusuk saat dievakuasi aparat.

    Hasil pemeriksaan medis di kamar jenazah RSUD dr. Darsono Pacitan mengonfirmasi identitas korban adalah Arif Setiawan, warga Desa Kayen.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dengan ditemukannya pelaku dalam kondisi meninggal dunia, maka perkara pidana tersebut dinyatakan gugur. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.

    “Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum tidak dapat dilanjutkan lagi. Maka perkara ini batal demi hukum,” tegas Kapolres Pacitan. [tri/beq]

  • Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ternyata membuka tabir adanya sindikat pembobolan rekening tak aktif atau rekening dormant. 

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Masing-masing tersangka memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari warga sipil, anggota TNI, hingga pegawai bank BUMN. 

    Dia mengungkapkan bahwa dua tersangka pembobol rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar, juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

    “Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K [41] serta DH [39] sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2029).

    Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.

    C berperan mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.

    Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan.

    Sementara itu, dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, tersangka C berperan sebagai aktor utama dalam kegiatan pemindahan dana.

    “C mengaku sebagai [anggota] Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” kata Helfi.

    Sedangkan DH berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

    Barang bukti kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

    Modus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar 

    Selain C dan DH, penyidik Dittipideksus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.

    Pertama, dari kelompok pelaku karyawan, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu AP (50) dan GRH (43).

    Tersangka AP, kata Helfi, selaku kepala cabang pembantu bank berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk memindahkan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

    “Sedangkan tersangka GRH selaku consumer relation manager bank, berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” imbuhnya. 

    Kedua, dari kelompok pelaku pembobol, penyidik menetapkan lima tersangka yang salah satunya C.

    Adapun empat tersangka lainnya, kata Helfi, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

    Lalu, tersangka NAT (36) selaku mantan teller bank berperan melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

    Kemudian, tersangka R (51) berperan sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    “Terakhir, tersangka TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang dan menerima aliran dana hasil kejahatan,” ucapnya. 

    Ketiga, dari kelompok pelaku pencucian uang, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DH dan IS. Adapun tersangka IS (60) berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
    Bobol Rekening Hanya dalam 17 Menit 

    Bareskrim Polri mengungkapkan para tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung dalam waktu 17 menit.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaf menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025. Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.

    “Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” katanya.

    Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.

    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

    Kemudian pada akhir bulan Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Helfi mengungkapkan waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.

    Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.

    NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.

    “[Pemindahan] dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.

    Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas adanya laporan tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

    Uang Curian Ditukar jadi Valas 

    Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa uang hasil membobol rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat yang sebesar Rp204 miliar ditukar oleh para pelaku menjadi valuta asing (valas).

    “Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf. 

    Helfi mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer yang terkait dengan para pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.

    “Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.

    Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa sosok pemilik rekening dormant yang dibobol adalah S yang merupakan seorang pengusaha tanah. Akan tetapi, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sosok S tersebut. 

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.