Topik: KUHP

  • Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara

    Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Moch Busro yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencurian uang kuno milik kolektor Budi Setiawan.

    Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Busro terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan. Aksi tersebut tidak hanya sekali, melainkan puluhan kali hingga menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

    “Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam sidang di PN Surabaya, Senin (29/9/2025).

    Berdasarkan uraian dakwaan, Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpannya di rumah di Jalan Bawean, Surabaya.

    Modus yang digunakan Busro terbilang lihai. Dengan berpura-pura membantu urusan administratif, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK, ia memanfaatkan kesempatan saat rumah korban sepi. Busro lalu menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

    Jaksa mencatat, aksi pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Barang yang diambil bervariasi, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto dengan jumlah ribuan keping dan lembar.

    Hasil jarahan tidak hanya disimpan, melainkan dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di sejumlah warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.

    “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.

    Atas perbuatannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]

  • LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 September 2025

    LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul Surabaya 29 September 2025

    LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap kronologi penangkapan aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, oleh Polda Jatim.
    Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan bahwa Paul ditangkap di rumahnya, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Diketahui polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik,” kata Habibus, Minggu (28/9/2025).
    Setelah ditangkap di rumahnya, Paul langsung dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani pemeriksaan.
    Sekitar tiga jam berselang, ia diboyong ke Polda Jatim, Surabaya.
    “Tanda ada pendampingan baik dari pihak keluarga maupun pendampingan hukum. Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHP,” ucap dia. 
    Paul kemudian tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB di hari yang sama penangkapan.
    Ia menunggu pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    “Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB. Setiba di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa,” ujar Habibus.
    Namun, LBH Surabaya mendapat informasi awal dari penyidik bahwa Paul ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri.
    Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
    Ia dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
    Paul baru diperiksa tim penyidik pada Minggu (28/9/2025) pukul 00.30 WIB dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    “Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan,” ucap dia. 
    LBH Surabaya menilai, penangkapan terhadap Paul tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebagaimana tertera dalam KUHP dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 2/PUU-XII/2014.
    “Di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ujar dia. 
    Oleh sebab itu, Tim Hukum LBH Surabaya mendesak agar Polda Jatim membebaskan Paul atas dugaan penangkapan sewenang-wenang.
    “Kemudian mendorong Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi,” kata dia.
    Lalu, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan malaadministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.
    “Terakhir, kami mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jatim,” katanya. 
    LBH Surabaya juga mengunggah pesan yang disampaikan Paul melalui tulisan tangannya usai ditangkap.
    “Dear TemanTaman Seperjuangan, penangkapan & penetapan terhadap saya telah direncanakan sejak 1 September 2025. Ironi dan sedih sebab skenario ini disusun dengan cermat oleh rezim agar rakyat tak lagi berani menyuarakan keresahannya,”
    tulisnya.
    “Tetapi ini juga membuktikan kita ada di jalan yang benar, mereka takut melihat anak muda berani menyuarakan kebenaran. Saya harap kita tak surut dalam bersuara, mempertebal solidaritas serta memperkuat keyakinan atas apa yang telah kita pilih. Waktunya gerakan rakyat bersatu dan membangun garis batas terhadap mereka yang kompromi dengan rezim hari ini. Terima kasih,”
     tulis Paul. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta Nasional 29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan fakta terbaru terkait proses penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    KPK menyita aset tanah dan bangunan berupa kontrakan di Depok, Jawa Barat dan rumah di Sentul, Bogor dari tersangka bernama Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    “Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Sdr. H – Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    “Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor,” sambungnya.
    Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi.
    Selain itu, kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabatnya.
    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.
    Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin TKA.
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” tuturnya.
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujarnya.
    Budi menyebutkan bahwa penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Pada awal September, KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare dari Haryanto dan Jamal Shodiqin selaku staf di Kemenaker.
    KPK mengatakan, aset-aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat.
    “Dan aset-aset itu di atas nama keluarga dan kerabat,” kata Budi pada Rabu (3/9/2025).
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 8 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada pertengahan Juli lalu.
    Mereka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
    Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jukir Liar di Kelapa Gading Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi Meski Sudah Bayar Tarif Rp5 Ribu

    Jukir Liar di Kelapa Gading Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi Meski Sudah Bayar Tarif Rp5 Ribu

    JAKARTA – Seorang preman berkedok juru parkir (jukir) Kelapa Gading berinisial RGB (23) berhasil diringkus Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara usai melakukan aksi pemerasan berujung penganiayaan terhadap pemotor di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.

    Korban telah membayar parkir Rp5 ribu per motor, namun pelaku justru minta tambahan Rp10 ribu per motor. Karena merasa diperas, percekcokan pun terjadi antara pelaku dan korban.

    “Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 28 September.

    Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

    “Hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    “Masyakarat diminta waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, RGB dijerat Pasal pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Dan atau 351 KUHP.

  • Polisi Tangkap Penipu Pengelolaan Parkir Pasar Tradisional Fiktif di Indramayu, Korbannya Rugi Rp 293 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        28 September 2025

    Polisi Tangkap Penipu Pengelolaan Parkir Pasar Tradisional Fiktif di Indramayu, Korbannya Rugi Rp 293 Juta Bandung 28 September 2025

    Polisi Tangkap Penipu Pengelolaan Parkir Pasar Tradisional Fiktif di Indramayu, Korbannya Rugi Rp 293 Juta
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Seorang pelaku penipuan dengan modus pengelolaan parkir pasar tradisional fiktif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, inisial AR, ditangkap.
    Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan bahwa AR menipu korbannya dengan pura-pura mendapat perintah dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu.
    Ia lalu melakukan tipu daya dengan meminta sejumlah uang agar korban bisa mengelola parkir di sejumlah pasar di Kabupaten Indramayu.
    “Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar Arwin dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (28/9/2025).
    Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan yang dilakukan pelaku ini awalnya terjadi pada Januari 2021.
    Arwin menyampaikan bahwa korbannya ada satu orang, yakni bernama Saefudin Triyadi, warga Kota Bekasi, dengan kerugian mencapai Rp 293 juta.
    Dalam operasinya, korban diminta menyerahkan uang puluhan jutaan rupiah dengan dalih perintah dari pejabat Dishub Indramayu.
    Nominal yang diminta awalnya sebesar Rp 60 juta untuk pengelolaan parkir di Pasar Haurgeulis.
    Untuk meyakinkan korban, pelaku penipu tersebut kemudian menjalankan berbagai taktik dan skema, seperti mengizinkan korban menggunakan nama perusahaan AR untuk pengelolaan parkir tersebut dan korban mendapat keuntungan bersih Rp 10 juta per bulan.
    Kemudian, pada Februari 2021, pelaku kembali menawarkan kerja sama yang sama untuk pengelolaan parkir di Pasar Baru Indramayu, Pasar Lama Indramayu, Pasar Jatibarang, dan pengelolaan on street di jalan umum.
    “Sama seperti sebelumnya, AR mengaku atas perintah kepala Dishub Indramayu meminta korban untuk menyiapkan sejumlah uang, sampai total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp 293 juta,” ucap dia.
    Arwin menyampaikan bahwa agar korban tidak curiga, pelaku memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pengelolaan parkir terlebih dahulu sebelum uang tersebut ditransfer.
    “Tapi ketika korban hendak mengelola parkir di lapangan, korban tidak dapat mengelola lahan parkir tersebut karena lahan parkir itu sudah ada yang mengelola,” ucap Arwin.
    Korban juga mencoba menanyakan perihal SPK yang diberikan oleh pelaku kepada Dishub Indramayu dan ternyata dokumen tersebut palsu.
    Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
    “Tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ucap dia.
    Arwin mengimbau agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga agar warga lebih waspada terhadap tawaran kerja sama usaha yang terkesan menggiurkan dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tukang Parkir Pukul Pemotor di Jakut gegara Dibayar Rp 5.000 Jadi Tersangka

    Tukang Parkir Pukul Pemotor di Jakut gegara Dibayar Rp 5.000 Jadi Tersangka

    Jakarta

    Polisi menetapkan tukang parkir di Jakarta Utara (Jakut) yang memukul pengendara motor karena dibayar Rp 5.000 sebagai tersangka. Pelaku inisial RBG (23) itu kini telah ditahan.

    “Sudah tersangka dan sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025).

    Polisi menjerat RBC dengan Pasal 368 KUHP. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

    “Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

    Sebelumnya, seorang pengendara motor dianiaya juru parkir (jukir) di kawasan Jakarta Utara dengan menggunakan pipa besi. Korban menderita luka robek di kepala akibat perbuatan pelaku.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir di lokasi.

    “Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara.

    Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.

    Pelaku inisial RBG (23) meminta korban membayar Rp 10 ribu. Merasa diperas, korban sempat adu mulut dengan pelaku. Cekcok mulut itu lalu berujung penganiayaan usai RBG mengambil pipa besi di dekatnya dan memukul korban hingga terluka.

    (rdp/rdp)

  • 3 Orang Jadi Tersangka Tawuran Maut di Cikarang Utara, 1 Pelaku di Bawah Umur

    3 Orang Jadi Tersangka Tawuran Maut di Cikarang Utara, 1 Pelaku di Bawah Umur

    Cikarang

    Polisi tengah mengusut kasus tawuran kelompok pelajar yang menewaskan dua remaja meninggal dunia di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Empat pelaku ditangkap dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Dari empat pelaku yang diamankan, satu orang masih berusia di bawah umur.

    “Tiga orang pelaku utama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu anak di bawah umur berinisial R turut diamankan,” kata Agta dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).

    Ia menyatakan dua pelajar sudah berhasil diamankan dengan satu orang di antaranya berinisial R berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara satu dari dua pelaku lain dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.

    “Dua nama lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Agta.

    Dalam bentrokan itu, korban berinisial A (15) meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di klinik dan rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

    “Korban kehilangan kendali saat berkendara dengan kecepatan tinggi dan menabrak pohon. Ia meninggal dunia di tempat. Penanganan kasus ini dilakukan Unit Laka Lantas,” katanya.

    Selain dua korban meninggal dunia, empat remaja lain dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi juga masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dari aksi tawuran itu.

    Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

    “Kebanyakan aksi tawuran ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kami berharap orang tua lebih aktif memeriksa keberadaan anak-anaknya, terutama jika mereka masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB,” ujar Agta.

    (ygs/ygs)

  • Polres Kediri Kota Tangkap 5 Pengeroyok dan Pembacok Pemuda 21 Tahun

    Polres Kediri Kota Tangkap 5 Pengeroyok dan Pembacok Pemuda 21 Tahun

    Kediri (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan dan pembacokan menimpa RAS (21), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

    Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. FSJ (18) memukul korban dengan gagang kayu sapu, SFK (16) melempar batu ke arah tubuh korban, RTQ (16) membacok korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka tusuk di bagian pinggang, FRA (17) menendang tubuh korban, sementara MTN (17) memukul saksi dengan double stick serta memukul wajah korban sebanyak lima kali.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Salah satu dari mereka menghadang dan menanyakan asal-usul korban dengan kalimat “cah opo we?” yang kemudian memicu pengeroyokan.

    Menurut Cipto, motif pengeroyokan didasari anggapan para pelaku bahwa korban berasal dari kelompok lawan. “Motifnya adalah pelaku ingin mengkonfirmasi kelompok korban berasal dari mana, karena mereka merasa ini ada kelompok lawan. Dari situlah terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

    Polisi menangkap lima pelaku di rumah masing-masing. Dari jumlah itu, satu orang berstatus dewasa sementara empat lainnya masih anak di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya satu tersangka dewasa yang ditampilkan dalam konferensi pers.

    Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    “Dari lima orang tersangka, hanya satu yang berstatus dewasa kami tampilkan dalam konferensi pers. Empat lainnya masih anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar AKP Cipto.

    Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. “Kami akan merespon cepat serta menindak tegas aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah Kota Kediri,” tegasnya. [nm/ian]

  • Biadab, Pria Kedopok Probolinggo Perkosa Tetangga di Rusunawa

    Biadab, Pria Kedopok Probolinggo Perkosa Tetangga di Rusunawa

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa tetangganya. Perbuatan biadab itu terjadi di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

    Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Korban adalah perempuan berusia 24 tahun yang tinggal bersama suaminya di unit rusunawa tersebut.

    “Pelaku masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Dia membuka paksa celana korban lalu melakukan persetubuhan,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (27/9/2025).

    Usai melancarkan aksinya, SS bahkan sempat mengancam akan kembali lagi. Merasa ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.

    Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama. SS kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui baik pelaku maupun korban sudah berumah tangga. Hubungan keduanya hanya sebatas tetangga yang baru dua bulan tinggal berdekatan.

    “Pelaku mengaku timbul ketertarikan karena sering melihat korban memakai daster. Saat kejadian, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras,” jelas Zainullah.

    Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi. Meski berstatus tetangga, tindakannya tetap dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

    “Kasus ini murni tindak pidana. Korban jelas mengalami kekerasan seksual, sehingga kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara. (ada/ian)

  • Tiga Pemuda Bisnis Uang Palsu, Edarkan Rp 13 Juta di Kukar

    Tiga Pemuda Bisnis Uang Palsu, Edarkan Rp 13 Juta di Kukar

    Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 594 ribu hasil kejahatan.Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan bahwa salah satu pelaku, RH, mengaku membeli uang palsu senilai Rp 60 juta melalui transaksi online.

    Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan menyasar toko kelontong, agen BRILink, SPBU, penjual sembako, hingga kios bensin eceran. Aksi ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024 dengan wilayah peredaran mencakup Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan.

    “Polsek Loa Janan berkomitmen memberantas peredaran uang palsu karena sangat merugikan masyarakat dan merusak stabilitas perekonomian. Kami mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu,” tegas Kapolsek.

    Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.