Topik: KUHP

  • Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi Megapolitan 30 September 2025

    Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Dua kakek kembar berinisial SAM (64) dan SUM (64), diduga mencabuli wanita berkebutuhan khusus, N (34), di Pos Kali Pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
    Pertama pada 16 Agustus 2025 dan yang kedua pada 13 September 2025.
    “Jadi awal mula kejadian bahwasannya korban sedang berjalan, kemudian duduk di bangku, kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul, kemudian satu tangannya meremas payudara korban,” ujar Kusumo ketika konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).
    Aksi bejat itu sempat direkam oleh warga sekitar dan langsung melaporkannya ke polisi.
    “Yang berdasarkan informasi dari video rekaman tersebut, saksi kemudian terus melaporkan kepada kita,” kata Kusumo.
    Dari bukti video itu, polisi langsung bergerak untuk meringkus kedua pelaku.
    “Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kekerasan seksual pasal 281 KUHP atau 290 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
    Motif dari kedua pelaku melakukan aksi cabul hanya demi kepuasan sendiri.
    “Jadi motifnya ini dari pelaku, ini hanya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy? Nasional 30 September 2025

    ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana (MFM), mengaku meminta dibelikan dua mobil tua sebagai penghargaan atas kinerjanya.
    Informasi ini terungkap saat Fairza diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta tahun 2022-2024.
    “(Dalam BAP) Bapak ada mengatakan, saya tidak menerima uang, tapi saya ada dibelikan mobil Civic 2010 dan Yaris tahun 2006, siapa yang beliin?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
    Fairza mengaku, dua mobil itu dibelikan oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, atas perintah dari Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
    “Waktu itu Pak Gatot yang memberikan. Itu atas perintah Pak Kadis (Iwan), tolong perhatikan Pak Keta (panggilan Fairza),” jelas Fairza kepada jaksa.
    Jaksa mempertanyakan jawaban terdakwa yang hari ini diperiksa sebagai saksi mahkota.
    Fairza pun memperdalam maksud “perhatian” yang diberikan Iwan kepadanya.
    “Karena saya mungkin sudah banyak bantu pekerjaan, (kata Iwan saat itu) ‘Tolong bantu Pak Keta, kasih penghargaan,’” lanjut Fairza.
    Di muka persidangan, Fairza mengaku saat itu tidak mau diberi uang, tapi lebih memilih untuk dibelikan mobil tua.
    “Saya enggak mau (di) kasih uang, sudah, kebetulan saya suka mobil-mobil tua, akhirnya, (kata Fairza kepada Gatot)
    cariin
    mobil saja deh, saya bilang gitu,” imbuh terdakwa.
    Fairza tidak menjelaskan kapan mobil ini diserahkan kepadanya.
    Tapi, dua mobil ini sudah diserahkan oleh Gatot.
    Namun, keduanya tidak ada dalam daftar aset yang disita karena sudah dijual oleh Fairza sebelum kasus perkara ini bergulir.
    “Kenapa enggak minta
    Mercy
    ?” tanya jaksa.
    Fairza mengaku tidak berani meminta mobil mewah.
    “Saya enggak berani, saya takut, karena itu bukan uang… Itu sebenarnya bukan hak saya,” kata Fairza.
    Jaksa pun mencecar pernyataan terdakwa.
    Pasalnya, ia sempat meminta mobil dan menerima sejumlah uang dari terdakwa lainnya.
    Fairza mengaku, ia tahu kalau uang-uang itu sebenarnya adalah milik pemerintah alias hak negara.
    Perbuatan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua terdakwa lainnya, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
    Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
    Dalam rinciannya, selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
    Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
    Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
    Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
    Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
    Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/9/2025), terdakwa Davis Maherul Abbasiya divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU yang diduga merugikan keuangan negara. Nama Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, SH dari Kejaksaan Negeri Lamongan menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang semestinya untuk meningkatkan sektor peternakan.

    Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby membacakan amar putusan sebagai berikut:

    * Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
    * Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Majelis hakim menilai kerugian negara dalam proyek pembangunan RPHU tidak sebesar Rp242 juta seperti dalam dakwaan. Perinciannya: Rp92 juta merupakan kelebihan bayar hasil audit BPK yang telah dikembalikan ke kas negara, uji instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar Rp99 juta tidak dapat dijadikan dasar karena hanya berdasar diskusi, dan pekerjaan taman senilai Rp10 juta memang terealisasi. Dengan demikian, kerugian negara sesungguhnya hanya sekitar Rp41 juta.

    Kuasa hukum terdakwa, Nundang Rusmawan, SH dari kantor hukum Rus & Co, Jakarta Pusat, menyambut putusan ini dengan lega dan menghormati proses hukum.

    Ia menilai majelis hakim telah objektif mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif kliennya dan pengembalian kerugian negara.

    “Putusan ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Hal-hal yang meringankan sudah dipertimbangkan, termasuk pengembalian kerugian negara sebagaimana diminta BPK maupun pihak lain. Itu semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang.

    Nundang menambahkan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti bahwa kliennya beritikad baik.
    “Proses hukum ini sudah memberi keringanan hukuman bagi klien kami,” pungkasnya.

    Dengan vonis ini, perkara korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan program pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel agar tidak kembali berujung pada jeratan hukum. [kun]

  • Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    Tiga tersangka itu, yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.

    “Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.

    Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

    Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

    Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

    Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

    Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

    Modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

    Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Sidang Kerusuhan Kediri, Empat Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    Sidang Kerusuhan Kediri, Empat Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Sidang tertutup yang digelar Senin, 29 September 2025 itu menghadirkan empat terdakwa anak yang dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha Diana.

    Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap pasal yang diterapkan.

    Mohamad Rofian, penasihat hukum terdakwa, menilai penerapan pasal tidak tepat karena nilai barang yang diambil tidak memenuhi unsur kerugian besar. “Karena ini merupakan tindak pidana ringan kalau kami menganggap. Karena apa? Karena nilai dari barang tersebut itu tidak memenuhi parameter nilainya Rp2 juta setengah, ya ini di bawah Rp1 juta,” tegasnya.

    Pada sidang sebelumnya, pihak penasihat hukum juga menghadirkan saksi adecat atau saksi meringankan untuk menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

    “Dan dari tuntutan itu sebelumnya memang sudah ada beberapa rangkaian saksi ya, mulai dari saksi yang dari JPU, itu saksinya kita sangkal, ada beberapa yang kita sangkal, yang mana memberatkan dari anak yang berhadapan dengan hukum. Dan kita juga mendatangkan saksi adecat atau saksi yang meringankan, di mana itu menjelaskan barang yang dibawa itu nilainya tidak besar, nilainya hanya di bawah Rp1 juta,” imbuhnya.

    Mohamad Rofian, penasihat hukum terdakwa.

    Tim penasihat hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menambahkan bahwa terdakwa sejatinya tidak mengambil barang hasil pengerusakan, melainkan hanya memungut barang yang sudah berserakan.

    “Jadi barang yang diambil itu adalah bukan barang dari hasil pengerusakan, bukan. Tapi barang yang sudah berserakan tapi diambil, itu yang pertama. Terus yang kedua, dia mengambil barang itu bukan untuk dijual ataupun untuk didistribusikan pada orang lain. Istilahnya zaman sekarang itu anak-anak FOMO hanya untuk gagah-gagahan saja,” jelasnya.

    Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mengapresiasi langkah JPU yang hanya menuntut dua bulan penjara bagi terdakwa anak di bawah umur. “Kalau tuntutannya sih oke, kita mengapresiasi. Cuma kalau penerapan pasalnya yang kurang pas kalau menurut kami. Kalau yang 2 bulan kok, oke lah kita mengapresiasi,” terangnya.

    Rofian menegaskan, penegakan hukum memang harus memberi sanksi tegas, tetapi tetap objektif sesuai fakta persidangan.

    “Jadi artinya di fakta dibersihkan itu, klien kami satu itu tidak melakukan aksi, yang kedua tidak melakukan penjarahan, ketiga tidak merusak. Jadi klien kami itu kebetulan ada bareng ya, kebetulan anak-anak berserakan, terus dibawa pulang gitu, dan nilainya pun tidak besar. Tidak seberapa,” tandasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum. [nm/ian]

  • KPK Periksa Agen TKA Cari Tahu Waktu Pemerasan Libatkan Pejabat Kemenaker 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    KPK Periksa Agen TKA Cari Tahu Waktu Pemerasan Libatkan Pejabat Kemenaker Nasional 29 September 2025

    KPK Periksa Agen TKA Cari Tahu Waktu Pemerasan Libatkan Pejabat Kemenaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
    tempus
    atau waktu awal terjadinya dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang melibatkan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi, yaitu Muhammad Tohir alias Doni selaku Agen TKA dan Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).
    “Saksi hadir. Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
    Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Tangkap Aktivis Yogyakarta, Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Kediri

    Polda Jatim Tangkap Aktivis Yogyakarta, Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Kediri

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan, dan tersangka yang ditangkap dalam kondisi sendirian, tanpa anggota keluarga.

    “Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam. Komunikasi dilakukan melalui video call, dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik,” ungkap Kombes Pol Jules pada Senin (29/9/2025).

    Tersangka MF alias P kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi oleh penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Polda Jawa Timur sebelumnya telah menggelar perkara sehari sebelum penangkapan, yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

    Peran MF alias P dalam aksi anarkis di Kediri diketahui terkait erat dengan tersangka lain berinisial SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kediri.

    “Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” jelas Jules.

    Aksi anarkis yang dimaksud meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian. Atas tindakannya, MF alias P dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

    Selain menangkap tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Yogyakarta, yang menghasilkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.

    Sementara itu, beberapa buku bacaan milik tersangka yang tidak terkait langsung dengan perkara kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarganya.

    Dengan penangkapan ini, Polda Jawa Timur berharap dapat menyelesaikan rangkaian kasus kerusuhan yang terjadi di Kediri dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. [uci/suf]

  • Pukul Dokter Pakai Batu, Bekas Pasien Divonis 2 Tahun Penjara

    Pukul Dokter Pakai Batu, Bekas Pasien Divonis 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin, Senin (29/9/22/025). Norliyanti adalah bekas pasien sekaligus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun.

    Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan hakim.

    “Pikir-pikir,” ujar Taufan Ainul Rachman.

    Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.

    “Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.

    Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.

    “Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.

    Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.

    “Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.

    Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]

     

     

  • Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara tepat, salah satunya adalah pemberian judul.

    Nurjaya menjabarkan saat ini sistem perundang-undangan di Indonesia masih menganut peninggalan pemerintah Belanda pada zaman penjajahan.

    Selain itu, jika dinamakan ‘Kitab’, maka harus terdiri dari beberapa buku yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan penagakan hukum pidana.

    Sedangkan, menurutnya RKUHAP tidak terdiri dari beberapa buku sehingga perlu pertimbangan dalam memberikan judul.

    “Sebenarnya ini apakah nanti judulnya KUHAP, kitab undang-undang atau hukum acara pidana. Karena ada konsekuensi kalau itu disebut KUHAP, kitab undang-undang itu terdiri dari beberapa buku. Buku satu, buku dua, buku tiga,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia mencontohkan seperti KUHP yang terdiri dari tiga buku Buku, yaitu buku peraturan umum, buku kejahatan, dan buku pelanggaran. 

    “Nah, kalau KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023, ini kan terdiri dari dua buku. Buku satu peraturan umum, buku dua kejahatan pelanggaran sudah tidak diatur lagi. Kalau nanti KUHAP, nah ini enggak ada buku satu, buku dua. Di pertimbangkan nanti judulnya,” terangnya.

    Tak hanya itu, dia menyampaikan pembentukan KUHAP perlu harmonisasi dengan tuntutan dan aspek lainnya agar isi KUHAP dapat mengakomodir pelaksanaan penegakan hukum.

    Sebab, isi KUHAP memiliki keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Karena ada kosekuensinya nanti. Terminologi hukum yang digunakan dalam KUHAP harus sesuai dengan hukum pidana materialnya, KUHP,” tuturnya.

    Lebih dalam, dia menjelaskan harmonisasi KUHAP dipadukan dengan isi Undang-Undang Kepolisian, kejaksaan, dan juga pemasyarakatan.

    Namun, Nurjaya menggaris bawahi bahwa pembentukan KUHAP harus berorientasi terhadap Hak Asasi Manusia dan keadilan, mengingat KUHAP menjadi landasan bagi aparat untuk melaksanakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

    “Proses lebih dipentingkan. Perhatian terhadap hak asasi, keadilan perlakuan negara terhadap warga negaranya , itu harus ditegaskan betul dan dikuatkan. Sehingga kemudian salah satu unsurnya itu adalah asas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan,” jelas Nurjaya.